Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyoroti proses hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, percepatan penanganan perkara harus tetap mengikuti prosedur hukum acara pidana agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Jamin menjelaskan bahwa seseorang seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan (OTT).

"Tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau dia belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Jamin Ginting dalam program Sapa Pagi, Minggu (12/7/2026) (5:32).

Baca Juga Mahfud MD Ungkap Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Adalah Kabar Baik, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/680064/mahfud-md-ungkap-pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-febrie-ke-kejagung-adalah-kabar-baik-ini-alasannya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680071/full-pakar-hukum-jamin-ginting-soroti-prosedur-kasus-yang-jerat-eks-jampidsus-febrie-di-kejagung
Transkrip
00:00Kortas Tipit Kor Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang
00:06dari hasil penggeledahan dan penemuan barang bukti berupa emas dan uang dalam jumlah fantastis.
00:11Bagaimana langkah hukum selanjutnya dan bagaimana kasus ini akan menjadi terang-benderang
00:16dan akankah komitmen penanganan kasus secara transparan akan terlaksana.
00:20Kita akan bahas bersama dengan narasumber yang sudah hadir melalui sambungan Zoom, Saudara.
00:24Ada Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Prof. Jamin Kinting.
00:29Selamat pagi Prof. Jamin.
00:31Selamat pagi, semangat selalu, sehat selalu ya.
00:35Sehat selalu Prof. Jamin.
00:36Prof. Jamin, jika kita melihat kasus yang sedang bergulir ini yang kemudian menjedut perhatian masyarakat
00:41hari Rabu digeledah, hari Kamis digeledah, kemudian Sabtu sudah ada dua tersangka.
00:46Anda melihatnya seperti apa proses dari penyelidikan ataupun juga penanganan kasus ini
00:51apakah cukup cepat dan juga sudah memenuhi prinsip kehatian mungkin?
00:57Ya, saya lihat ini mungkin bukan hanya kita lihat langsung pada saat pengeledahan ya.
01:03Tetapi harusnya ini kan sudah dari awal sudah dipersiapkan dengan baik ya.
01:08Terkait dengan titik-titik yang dilakukan pengeledahan tersebut.
01:12Nah, memang dalam konteks hukum acara pidana baik yang baru juga diatur bahwa
01:18dalam proses pengeledahan tersebut sudah ada seprindik ya, sudah perintah penyidikan.
01:24Tetapi belum ada nama tersangkanya.
01:26Nah, kenapa?
01:28Karena dikhawatirkan kalau nanti sudah ada nama tersangka,
01:31itu akan menyalahi aturan proses penyidikan kita
01:35yang mengatakan bahwa sebelum...
01:45Ya, Prof.
01:49Selamat pagi, Prof.
01:52Baik, kami masih akan coba perbaiki, Saudara,
01:56problem koneksi bersama dengan Prof. Jamin Ginting.
01:58Kita masih membahas terkait dengan pelimpahan kasus
02:02yang sedang disidik oleh tim gabungan Polri dan juga Polda Metro Jaya
02:09yang kemudian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung mulai kemarin.
02:12Di mana juga di saat persamaan sudah ditetapkan dua tersangka,
02:18yakni satu tersangka yang merupakan pihak swasta berisial DR
02:22dan tersangka lainnya yang berisial FA sebagai penyelenggara negara.
02:28Dan jika kita ulas kembali ke belakang, Saudara,
02:33penetapan tersangka ini dilakukan di hari Sabtu.
02:37Ini setelah dilakukan penggeledahan di 12 titik lokasi
02:43di hari Rabu dan juga Kamis.
02:47Tentunya ada tiga kasus utama yang sedang difokuskan
02:52saat ini oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan kasusnya dari polisi.
02:58Kembali kami Sapa Prof. Jamin.
03:00Prof. Jamin, bisa dilanjutkan kembali.
03:02Prof, tadi sempat terputus.
03:03Maaf nih, tiba-tiba komputer saya mati.
03:07Mudah-mudahan gak ada sabotasi ya?
03:09Tidak ada, tidak ada Prof.
03:11Komentar saya gitu ya.
03:13Mudah-mudahan gak.
03:14Silahkan Prof.
03:14Baik, jadi dalam konteks ini terlebih dahulu
03:18kalau dia sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan
03:22harusnya kan sudah menuju kepada satu tersangka.
03:26Nah, dalam konteks hukum acara pidana yang baru
03:28ya memang gak disebutkan dia harus sudah pernah
03:31diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
03:34Saya gak tahu apakah FA dan teman-teman lainnya ini
03:36sudah pernah gak diperiksa sebagai saksi.
03:39Baru boleh ditetapkan sebagai tersangka.
03:41Nah, kalau nanti dia langsung ditetapkan sebagai tersangka
03:46belum pernah diperiksa sebagai saksi
03:48itu menyalahi aturan putusan MK21
03:51dan pasal 91 ya
03:56Undang-Undang Kuat 2025 yang mengatakan
03:58tidak boleh Azaz Praduga bersalah.
04:01Nah, ini prosedur ini yang harus sangat hati-hati
04:04dicermati oleh KOR ini.
04:09Nah, kalau nanti sudah selesai
04:11artinya sudah pernah dipiksa sebagai saksi
04:14sekarang kan sudah ditetapkan sebagai tersangka
04:16dan kasusnya sangat cepat
04:18mau dilimpahkan sudah dilimpahkan tahap 1
04:20artinya kalau tahap 1 sudah dilimpahkan
04:25yaitu berkas perkara
04:26maka sudah cukup lengkap menurut ya
04:29menurut konsep kejaksaan agung
04:31bahwa penuntut umum sudah menyatakan cukup lengkap
04:35kalau sudah P21
04:35dan nanti tahap 2 akan diserahkan tahanannya
04:40nah, tahanan ini kebetulan
04:42saya tidak tahu persis
04:43apakah tersangka 2 tersangka ini ditahan
04:47maka akan diserah terimakan
04:49kepada jaksa penuntut umum
04:51untuk dilanjutkan penahanannya
04:54nah, kalau memang benar-benar ditahan
04:56tapi kalau tidak ditahan
04:57artinya tidak perlu lagi ditindak lanjutin
05:01begitu penahanannya
05:02kalau ini inisiatif daripada jaksa
05:04jaksa dan penuntut umum
05:06begitu
05:07baik, ini kan kasus sudah ada di kejaksaan gitu
05:10Prof. Jamin
05:11tapi disebutkan bahwa
05:13FA ini belum
05:14baru akan diberiksa menjadi saksi
05:17seperti itu
05:17nah, kalau prosesnya seperti ini
05:19apakah kemudian status tersangka dari FA ini
05:22kemudian nanti bisa
05:23mungkin digugurkan atau seperti itu?
05:26tidak boleh ya
05:28tidak boleh seseorang
05:30ditetapkan sebagai tersangka
05:33kalau dia belum pernah diberiksa sebagai saksi
05:36nah, saya ilustrasikan begini
05:39boleh nggak penangkapan dan
05:41boleh nggak penyitaan dan
05:44penggeledahan itu dilakukan
05:46boleh
05:47tetapi
05:48belum ada tersangkanya
05:51karena harus diberiksa dulu sebagai saksi
05:54kecuali tertangkap tangan
05:55dan ini kan bukan OTT ya
05:57bukan operasi tangkap tangan
05:58jadi
05:59seharusnya
06:01setelah mereka melakukan penggeledahan
06:03dan penyitaan
06:04terhadap barang-barang milik
06:06yang tidak diketahui
06:07siapa pemiliknya
06:08maka dipanggillah FA ini
06:10sebagai saksi diberiksa
06:12setelah diberiksa
06:13ternyata ada kaitan
06:14antara barang yang disita
06:16dengan penyitaan sebagai pelaku
06:17contohnya
06:18anggaplah pelaku suap ya
06:19atau gratifikasi
06:20maka dia ditetapkan sebagai tersangka
06:23tetapi sudah pernah diberiksa
06:25sebagai saksi terlebih dahulu
06:27nah
06:28setelah itu
06:29baru boleh
06:30diberiksa
06:32ditahan
06:32dan langsung ditetapkan sebagai tersangka
06:35dan dilimpahkan
06:36perkaranya
06:37kalau memang sudah cukup ya
06:38untuk pelimpahannya
06:39jadi
06:40prosedur itu harus dilalui
06:42oleh
06:43penyidik di
06:44Mabes Pori
06:46begitu
06:46kalau enggak itu akan cacat hukum
06:48akhirnya nantinya
06:48oke baik
06:49nah ini yang menarik
06:50kemudian sudah ada dua tersangka
06:52FA dan juga DR
06:53yang ditahan
06:54DR
06:55kemudian yang belum ditahan ini
06:56adalah FA
06:57salah satu alasan dari
06:59Jampitsus yang baru
07:00PLT Jampitsus bilang bahwa
07:01belum ditahan FA
07:03karena
07:03belum diperiksa
07:05gitu
07:05Prof Jamin
07:06berarti sekarang
07:07yang dilakukan oleh
07:08kejaksaan ini adalah
07:10istilahnya
07:11melanjutkan saja
07:12penyidikan yang dilakukan oleh
07:13kepolisian
07:14bukan dalam artian
07:15ini akan lanjut dulu
07:16ke tahap penuntutan
07:18berikutnya seperti itu
07:19iya benar
07:20jadi kalau dia
07:22belum pernah
07:23FA ini belum pernah
07:25dipiksa sebagai saksi
07:26maka
07:27dia bukan tersangka
07:29itu dulu ya
07:30jadi kalau bukan tersangka
07:32tidak mungkin
07:33perkas perkaranya
07:34P21
07:35atau dilimpahkan
07:36tahap 1
07:37ya enggak mungkin
07:38karena yang bisa
07:39dilimpahkan kekejaksaan itu
07:41adalah perkara yang
07:42sudah ada tersangkanya
07:43oke
07:44ya
07:44kecuali FA ini belum
07:45sudah jadi tersangka
07:47begitu
07:47jadi kalau sampai
07:48penyidik
07:49apa namanya
07:51Mabes Pori
07:52bekerja sama
07:54dengan penyidik
07:55KPK
07:56itu berarti
07:57masih dalam
07:58status
07:59antara
08:01penyidikan
08:02sebagai saksi
08:03tapi kalau
08:04sudah ditetapkan
08:05sebagai tersangka
08:06bisa juga
08:07sebagai tersangka
08:08baru boleh
08:09nanti dilimpahkan
08:10jadi kalau
08:11keterangan
08:11dari kejaksaan
08:12menyatakan
08:13belum pernah
08:14diperiksa
08:15berarti
08:16ketentuannya
08:17ada dua
08:17kemungkinan
08:18apakah belum
08:19pernah
08:19diperiksa
08:19sebagai saksi
08:20atau belum
08:21pernah
08:21diperiksa
08:22sebagai tersangka
08:23tapi di media
08:23juga kita belum
08:24pernah lihat
08:25ini
08:25ada panggilan
08:26kepada FA
08:27untuk diperiksa
08:28di Mabes Pori
08:30jadi saya kira
08:31belum pernah
08:32saya yakin
08:32juga belum
08:32pernah diperiksa
08:33jadi berbahaya
08:34sekali
08:34kalau sampai
08:35belum pernah
08:36dipiksa
08:37sebagai saksi
08:37begitu
08:38oke
08:39baik
08:39dengan adanya
08:40dua tersangka ini
08:41Prof Jamin
08:42FA dan juga
08:42DR
08:43ini apakah
08:43kemudian
08:44mereka bisa
08:45dikatakan
08:45adalah tersangka
08:46utamanya
08:47dan apakah
08:48mungkin kita
08:49akan melihat lagi
08:50sosok-sosok lain
08:51yang ternyata
08:51perannya lebih besar
08:52dari mereka
08:53saya kira
08:54kalau memang
08:55benar
08:56ya
08:56FA ini
08:57adalah
08:58penerima
08:59swab
08:59terkait dengan
09:00perkara yang
09:01di tangan
09:02yang cukup besar
09:02beberapa perkara
09:03tentu semua
09:05perusahaan-perusahaan
09:07tersebut
09:07ataupun
09:08pejabat-pejabat
09:09perusahaan tersebut
09:10akan
09:10terlibat
09:12sebagai
09:12pemberi
09:13jadi
09:13ada dua
09:15kemungkinan
09:15klasternya ini
09:16apakah mereka
09:18ini sebagai
09:18pemberi swab
09:19untuk menyalahgunakan
09:20kewenangannya
09:21atau
09:22ini bagian
09:23dari tindak
09:24pidana pemerasan
09:25ya
09:25pemerasan
09:26terhadap
09:27para
09:27pengusaha
09:29jadi kalau
09:30pemerasan
09:31konteksnya
09:31pengusaha ini adalah
09:32korban
09:32korban dari
09:34pemerasan
09:34tapi kalau
09:35konteksnya adalah
09:36swab menyuap
09:37maka
09:38pengusaha-pengusaha itu
09:39adalah bagian
09:40pemberi
09:41dan
09:41FA ini adalah bagian
09:43penerima
09:44darinya
09:44nah tentu
09:45tidak
09:46tidak hanya
09:47dia sendiri
09:47menurut saya
09:48bisa jadi
09:49penerima ini
09:50lebih dari
09:51satu orang
09:52penegak hukum
09:53bisa lebih
09:54bisa bawahannya
09:55bisa atasannya
09:56atau bisa
09:57siapa saja
09:57di lingkaran
09:58dia
09:59begitu
09:59oke
10:00oke
10:00baik
10:00Prof
10:01saya kembali lagi
10:02ke status
10:02tersangka
10:03dari FA
10:03yang
10:04memang
10:04dari
10:05Jambisus bilang
10:06belum pernah
10:06diperiksa
10:07even sebagai saksi
10:08belum pernah
10:09diperiksa
10:09nah
10:09ketika
10:10sudah
10:10dijadikan
10:11tersangka
10:11oleh polisi
10:12apakah
10:12polisi
10:13bisa menetapkan
10:13tersangka
10:14walaupun
10:14belum
10:14diperiksa
10:15sebagai saksi
10:15hanya dengan
10:16melihat
10:16alat
10:16bukti saja
10:17yang sudah
10:18ditemukan
10:18jadi ada
10:20beberapa
10:20putusan
10:21yang
10:22diajukan
10:22dalam
10:23kose
10:23pra-peradilan
10:24nah ini
10:24objek
10:25pra-peradilan
10:25kan sering
10:26terjadi
10:26jadi
10:27rata-rata
10:28objek
10:28pra-peradilan
10:29itu
10:29ada yang
10:30dikabulkan
10:30tetapi
10:31ada Jowitola
10:31prihal
10:32karena
10:33waktu
10:34ditetapkan
10:34sebagai
10:35tersangka
10:35dia belum
10:36pernah
10:36dipiksa
10:37sebagai
10:37saksi
10:37dan itu
10:38memang
10:39sudah
10:39diatur
10:40dalam
10:40putusan
10:40MK
10:4121
10:42tahun
10:422015
10:43yang diputus
10:44tahun
10:442014
10:45dan juga
10:46itu
10:46merahasas
10:48asas
10:49untuk
10:49membela
10:50diri
10:51sebelum
10:51dia
10:52ditetapkan
10:52sebagai
10:53tersangka
10:53jadi
10:53undang-undang
10:54dasar
10:5545
10:55kan
10:55menyatakan
10:56orang
10:57bebas
10:57dan
10:58membela
10:58dirinya
10:59di hadapan
10:59hukum
11:00pasal 28
11:00dan kemerdekaan
11:01yang
11:02persamaan
11:02di hadapan
11:03hukum
11:03jadi
11:04orang
11:04tidak boleh
11:05dinyatakan
11:05sebagai
11:06tersangka
11:06tanpa
11:07diketahui
11:08atau
11:08dia memiliki
11:09hak
11:09untuk
11:10mengetahui
11:10apa
11:11yang menjadi
11:12alasan
11:13dan dasar
11:13jadi
11:13jadi tersangka
11:14jadi dia punya
11:15hak
11:15untuk
11:15pembelaan
11:16dan
11:18pasal 2
11:18pasal 91
11:19menyatakan
11:21penyidik
11:22dalam menetapkan
11:24tersangka
11:24tidak boleh
11:25menggunakan
11:26ajas
11:26praduga
11:27bersalah
11:27nah itu
11:28jadi itu
11:28sangat erat
11:29kaitannya
11:30dengan
11:30hak-hak
11:31orang tersebut
11:32untuk diperiksa
11:33terlebih dahulu
11:34sebagai saksi
11:34begitu
11:35jadi ada
11:36kesalahan besar
11:36kalau
11:37saudara
11:38FA ini
11:39belum pernah
11:39diperiksa
11:40sebagai saksi
11:40lalu ditetapkan
11:41sebagai tersangka
11:42dan ini
11:43objek
11:43pra-peradinan
11:44bisa-bisa
11:44nanti
11:44dibatalkan
11:46penetapan
11:46tersangkanya
11:47oke bisa
11:47jadi FA ini
11:49kemudian mengajukan
11:49pra-peradilan
11:50untuk membatalkan
11:51status tersangkanya
11:51gitu Pak
11:52tapi kalau kita
11:53lihat nanti
11:54proses ke depannya
11:55mungkin dengan
11:55tadi permasalahan
11:56yang Anda
11:57sebutkan di awal
11:58bagaimana
11:59kemudian nanti
12:00yang berlangsung
12:01di kejaksaan
12:02apakah mereka
12:02nanti bisa
12:03mulus
12:03berjalan
12:04sampai misalnya
12:05paling tidak
12:06kepenuntutan
12:07atau ya
12:07itu tadi
12:08masih ada
12:08upaya-upaya
12:09misalnya
12:10pra-peradilan
12:11yang bisa
12:11membatalkan
12:12status tersangka
12:12atau yang
12:13kita khawatirkan juga
12:14mungkin ada
12:15negosiasi
12:16di belakang
12:16karena mungkin
12:17masih ada
12:17afiliasi
12:18FA dengan
12:19beberapa
12:19orang di
12:21kejaksaan
12:21anggung
12:21ya
12:22jadi begini
12:24kalau sampai
12:26diajukan
12:27ke penuntutan
12:29ke jaksa
12:30penuntut umum
12:31maka
12:32pada saat itu
12:33juga
12:33kalau
12:34diajukan
12:35pra-peradilan
12:35maka penuntutannya
12:37itu
12:37diberhentikan
12:38sementara
12:38tidak boleh
12:39dilimpahkan
12:40ke pengadilan
12:41kenapa
12:42menunggu
12:43proses
12:44pra-peradilan
12:44saya kira
12:45saudara
12:45FA memang
12:46kemungkinannya
12:47kalau
12:47mengajukan
12:48pra-peradilan
12:49maka
12:49perkara ini
12:50tidak akan
12:50belum
12:51tidak
12:51ditunda
12:52untuk
12:52pelimpahannya
12:53ke pengadilan
12:54kenapa
12:54karena dalam
12:55KUHAP yang baru
12:56dikatakan
12:57kalau ada
12:58proses
12:59pra-peradilan
13:00maka
13:00semua
13:01proses
13:02penuntutan
13:03dan pelimpahan
13:04ke pengadilan
13:05akan dihentikan
13:06sampai
13:06ada putusan
13:07pra-peradilan
13:08nah itu kan
13:09kasus yang banyak
13:10terjadi
13:10yang Roy Suryo
13:11dan teman-teman
13:12yang ajukan
13:13seperti itu
13:13itu
13:14menunda
13:15proses
13:16pemeriksaan
13:17di pengadilannya
13:17begitu
13:18oke baik
13:19kita kembali
13:20ke masalah
13:21pelimpahan
13:21kasus ini
13:22dari
13:22polisi
13:23ke kejaksaan
13:24agung
13:25ada opsi
13:26sebenarnya
13:26untuk melimpahkan
13:27kasus ini
13:28ke KPK
13:29atau KPK
13:29yang mengambil alih
13:30kasus ini
13:31Prof Jamin
13:32kalau Anda melihat
13:33ini kemudian
13:33langkah yang dilakukan
13:34oleh kepolisian
13:35langsung menyerahkannya
13:36ke kejaksaan
13:37mungkin tidak
13:38diambil alih
13:39oleh KPK
13:40apakah ini
13:41murni
13:42memang hanya
13:42untuk menunjukkan
13:43bahwa tidak ada
13:44masalah
13:44antara dua
13:45institusi
13:45mereka bisa
13:47bekerja bersama
13:47atau ada
13:48alasan lainnya
13:49Prof
13:49yang perlu kita
13:51perhatikan
13:52status pelimpahan
13:53ini
13:54atau
13:54sebagai
13:55proses
13:57kerjasama
13:57di bidang
13:58penyidikan
13:58atau
13:59dalam hal
14:01penuntutan
14:01karena kan
14:02ada tiga
14:03institusi
14:04ada
14:04Mabes Polri
14:05ada KPK
14:07dan ada
14:07kejaksaan
14:08yang punya
14:08kewenangan yang sama
14:09dalam kontes
14:10penyidikan
14:10tipikor
14:11mereka
14:12status penyidik
14:13itu
14:13nah
14:13kalau mereka
14:14masih status
14:15penyidikan
14:16berarti
14:17diperiksa
14:17sebagai saksi
14:18masih dimungkinkan
14:20begitu ya
14:20sebagai saksi
14:21dan ditingkatkan
14:22sebagai tersangka
14:23tetapi
14:24kalau dia
14:25konteksnya
14:25sudah dilimpahkan
14:26P21
14:27artinya
14:28sudah ada
14:29tahap 1
14:29dan tahap 2
14:30itu prosesnya
14:31penuntutan
14:32nah penuntutan
14:33itu hanya ada
14:34di KPK
14:35dan juga
14:36di kejaksaan
14:37tidak ada
14:38di kepolisian
14:39nah
14:39sekarang
14:40berita yang kita dengar
14:42adalah
14:43peningkatan status
14:44ke penuntutan
14:45di kejaksaan
14:46berarti bukan KPK
14:48nah
14:48kalau peningkatan status
14:50di kejaksaan
14:51pastilah
14:51dia sudah menjadi
14:53tersangka
14:53tetapi
14:54kalau statement
14:54daripada kejaksaan
14:56menyatakan
14:56belum pernah
14:57diperiksa
14:58itu kan
14:59kontradiktif ya
15:00masa orang
15:01sudah dinaikkan
15:01statusnya
15:02sebagai penuntutan
15:03tapi belum pernah
15:04diperiksa
15:05nah itu
15:05bisa berbahaya
15:06bagi proses peradilan
15:07begitu
15:08karena tidak sesuai
15:09dengan proses
15:10peradilan yang benar
15:11gitu
15:11itu disebut sebagai
15:12undo proses
15:14ya itu
15:14tidak sesuai
15:15dengan aturan
15:16jadi saya khawatir
15:17harusnya
15:18ya
15:19siapapun itu
15:20status sebagai penyitik
15:21ya apakah dari
15:22kejaksaan
15:23atau kepolisian
15:24atau KPK
15:24harusnya
15:26periksa dulu
15:26sebagai saksi
15:27setelah diperiksa
15:28sebagai saksi
15:29ditingkatkan status
15:30sebagai tersangka
15:31setelah
15:32jadi tersangka
15:33baru
15:34diperiksa
15:35atau sudah berkas
15:36senyata lengkap
15:37dilimpahkanlah
15:38kejaksaan
15:39itu prosedur
15:39yang harus
15:40ditaati
15:40ya siapapun
15:41itu tersangkanya
15:42tanpa melihat
15:43dia statusnya
15:44pada saat ini
15:45sebagai public interest
15:46atau tidak
15:47itu harus dilaksanakan
15:48oke nah ini
15:49celah yang besar
15:50gitu ya Prof ya
15:50dalam penanganan
15:52kasus ini
15:52tapi
15:52jika memang ini kan
15:54sudah dilanjutkan
15:54di kejaksaan gitu
15:55dan tadi yang
15:56sempat saya sebutkan
15:57sebelumnya
15:58kemudian ada upaya
15:58pra-peradilan
15:59kemudian gelar
16:00tersangka ini
16:01dibatalkan
16:02seperti itu
16:02berarti harus mulai
16:03dari awal lagi dong Prof
16:04misalnya dari polisi
16:06lagi dulu
16:06atau mungkin
16:07bisa langsung saja
16:08di kejaksaan
16:09tapi mulai dari awal lagi
16:10prosesnya
16:10atau mungkin KPK gitu
16:11ya itu
16:13konteksnya
16:14mungkin bisa dilimpahkan
16:15tapi ini sudah
16:16kesalahan ya
16:17menurut saya
16:18kesalahan besar
16:19kalau
16:19sudah ditetapkan
16:21tersangka
16:21sebelum diperiksa
16:23sebagai saksi
16:23dan itu objek
16:24peradilannya
16:25artinya
16:26nanti pengadilannya
16:27memutuskan
16:27apakah itu
16:28prosedurnya
16:29salah atau tidak
16:30tapi menurut
16:31pandangan saya
16:32aturan yang benar
16:33seperti begitu
16:34untuk melindungi
16:35hak aja
16:35si orang tersebut
16:37siapapun itu
16:38jadi menurut saya
16:40kalau sampai
16:41seperti yang dikatakan
16:42belum pernah diperiksa
16:43sebagai saksi
16:43lalu ditetapkan
16:44tersangka
16:45itu objek yang baik
16:47bagi orang
16:48untuk mengajukannya
16:49bahwasannya
16:50dia semena-mena
16:51dalam penetapkannya
16:53apalagi
16:53nanti bisa dibatalkan
16:54semua bisa dibatalkan
16:56termasuk penyitaannya
16:57pengledahannya
16:58itu bisa dibatalkan
16:59karena penetapan
17:00tersangkannya
17:01dianggap tidak sah
17:02begitu
17:02nah tapi itu
17:03sekali lagi
17:04itu harus
17:05diajukan dalam
17:06proses peradilan
17:07nanti peradilan
17:08yang akan menentukan
17:09apakah sah atau tidak
17:11tapi secara
17:12aturan hukum
17:12ya memang begitu
17:13berarti kita
17:14bisa dalam tanda kutip
17:16kita pessimis
17:17dengan kelanjutan
17:18kasus ini Prof
17:19kalau misalnya
17:19dari awal
17:20ada masalah besar
17:21disitu
17:22nah sekarang
17:23nanti tinggal
17:24bagaimana
17:25apakah
17:26dia tidak
17:27keberatan
17:28atau tidak
17:28tergantung
17:29efanya
17:29kalau efanya
17:30merasa tidak
17:31keberatan
17:31ini
17:32tidak akan lanjut
17:33terus
17:34tergantung
17:35kuasa hukum
17:35yang ditunjuk
17:36siapa
17:36begitu
17:37kalau nanti
17:38kuasa hukumnya
17:39dan efanya
17:40merasa
17:40oh ini
17:42sewenang-wenang
17:43dalam
17:43penggeledahannya
17:44sewenang-wenang
17:45dalam penetapan
17:46tersangka
17:47tanpa difisa
17:47sebagai saksi
17:49nah itu
17:49akan berbahaya
17:50bagi prosedurnya
17:52tapi kalau
17:52dia bilang
17:53oh kami
17:54tidak perlu
17:54melakukan itu
17:55demi
17:56bangsa
17:57dan negara
17:57dan segala macamnya
17:58jadi itu
17:59bisa berlanjut
18:00jadi tidak ada
18:01masalah
18:01untuk penutupannya
18:02baik
18:03let's say
18:04kasusnya adalah
18:05sekarang
18:05FA-nya tidak
18:06keberatan
18:07lanjut terus
18:08kasusnya
18:08tunjuk kuasa hukum
18:09ikuti proses hukumnya
18:10tapi yang kemudian
18:11menjadi ganjalan adalah
18:12ketika di dalam
18:13kejaksaan
18:14ini kemudian ada
18:15yang mungkin
18:15masih berafiliasi
18:16dengan
18:17FA ini
18:18yang mungkin
18:19bisa membuat
18:20pengidikan menjadi
18:21tidak
18:22profesional
18:22ataupun tidak
18:23objektif
18:24seperti itu Prof
18:25apakah cukup
18:26hanya dengan
18:27pembentukan tim
18:28independen
18:28di dalam
18:28kejaksaan agung
18:29ataupun pengawasan
18:30dari DPR
18:31apakah cukup
18:32untuk memastikan
18:32ini semua
18:33ya
18:34ini kan suatu
18:36kejadian
18:37dimana kita
18:37ingin mengungkap
18:38ya
18:39pendekat hukum
18:40yang melakukan
18:41tindak pidana
18:42yang diduga
18:42melakukan suatu
18:44tindak pidana korupsi
18:45apakah suap
18:46atau gratifikasi
18:47ataupun pemerasan
18:48nah
18:48ini kan ada
18:50ungkapan yang
18:50lebih besar
18:51nah
18:52jadi
18:53perusahaan ini
18:54juga harus
18:55diperiksa semua
18:56begitu
18:56apakah
18:57jadi kan
18:57tidak bisa
18:58kalau dia suap
18:58artinya kan
18:59pelakunya
19:00gak bisa satu
19:00dua
19:01begitu ya
19:02pemberi
19:02dan penerima
19:03kecuali
19:04pasalnya
19:05adalah
19:05pemerasan
19:06berarti yang diperas
19:08itu korban
19:09yang memeras
19:09adalah pelaku
19:10nah
19:11jadi dalam konteks ini
19:13timnya ini
19:14harus lebih fokus
19:16terkait dengan
19:17perusahaan-perusahaannya
19:18dan orang-orang
19:19di sekitarnya
19:20begitu
19:20di sekitar
19:21daripada penerima
19:22suap
19:23atau
19:23pemerasan ini
19:25jadi itu yang menjadi
19:26masalah
19:27sementara
19:28yang akan diselidiki
19:30adalah dikejaksaan
19:31kalau timnya dikejaksaan
19:33apakah ini
19:34gak conflict of interest
19:36begitu
19:36sehingga perlu tim independen
19:38seperti akademisi
19:40ya
19:41tokoh masyarakat
19:42dan juga orang-orang
19:44yang harusnya ditunjuk ya
19:45untuk bisa
19:46lebih independen
19:48sayangnya
19:49ini sayangnya ya
19:50mereka kurang percaya
19:52terhadap akademisi
19:53dan tokoh masyarakat
19:54sebagai penyidik
19:55independen
19:56padahal itu
19:57di luar negeri
19:58sudah hal biasa
19:59begitu ya
19:59ada penyidik independen
20:01yang mendampingi
20:02penyidik
20:03pori
20:03kejaksaan
20:05untuk bisa
20:06menunjukkan kepada
20:07masyarakat
20:08ternyata
20:08apa yang dilakukan itu
20:10bukan istilahnya
20:11conflict of interest
20:13ya
20:13dalam bahasanya
20:14jeruk makan jeruk
20:15begitu ya
20:16gak mungkin
20:16jadi hal ini yang perlu
20:19tim independen
20:20untuk menilai
20:21karena ini kasus besar ya
20:23yang melibatkan
20:24beberapa pengusaha-pengusaha
20:26yang sangat berpengaruh
20:27terhadap SDA
20:29sumber daya alam kita
20:31jadi
20:31menurut saya
20:32sudah sepantasnya
20:33tim independen
20:34apalagi kemarin
20:35dalam konflik
20:36saya lihat
20:37ada komisi tiga
20:38disini ya
20:39yang menengahi
20:40dalam tanda petik ya
20:41dalam konteks ini
20:42jadi saya kira
20:43gak salahnya
20:44komisi tiga juga
20:45memerintahkan
20:47jaksa agung
20:47untuk membentuk
20:48tim independen
20:49sebagai
20:50private investigation
20:52atau penyidik swasta
20:54atau
20:54apapun istilahnya
20:55yang digunakan
20:56untuk
20:56menetralisir
21:00paradigma
21:01dari masyarakat
21:02yang menganggap
21:02ini nanti berbahaya
21:03seperti
21:04conflict of interest
21:05begitu
21:06oke baik
21:07ini yang kita nantikan
21:08Prof
21:08semoga
21:09dengan adanya tadi
21:10penunjukan
21:11misalnya
21:12DPR membentuk
21:13panjak khusus
21:14kemudian
21:15kejaksaan agung
21:16juga didorong oleh
21:17DPR untuk
21:18membentuk tim independen
21:19ini ya bisa
21:20memastikan
21:20bagaimana
21:21kelanjutan perkara ini
21:22juga bisa berjalan
21:23dengan profesional
21:23dan tadi
21:24masalah besar yang di awal
21:26kita tidak tahu
21:27nanti apa yang
21:28kemudian diambil
21:29langkahnya oleh
21:29kedua tersangka
21:30namun yang kita harapkan
21:31semuanya bisa menjadi
21:32terang-benerang
21:33tiga kasus ini bisa
21:34terungkap semuanya
21:35tersangkanya semuanya
21:36ataupun yang terlibat
21:37bisa kemudian
21:38ditangkap dan juga
21:38diadili dan kerugian
21:40juga bisa dikembalikan
21:40gitu ya Prof
21:41terima kasih Prof Jamin Ginting
21:43Guru Besar Hukum Pidana
21:45UPH sudah bergabung
21:46disampai dari siap pagi
21:47selamat pagi Prof
21:48sehat selalu
21:49pagi sehat selalu
21:50selamat pagi
Komentar

Dianjurkan