Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tepat sesuai mekanisme hukum.

Menurutnya, kabar buruk justru terletak pada dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi, sedangkan pelimpahan perkara menunjukkan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

"Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa pelaku tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum," kata Mahfud dalam program Kompas Petang, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga Rumah Eks Jampidsus Febrie Dijaga TNI, Soleman Pertanyakan Dasar Hukumnya di https://www.kompas.tv/nasional/680059/rumah-eks-jampidsus-febrie-dijaga-tni-soleman-pertanyakan-dasar-hukumnya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680064/mahfud-md-ungkap-pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-febrie-ke-kejagung-adalah-kabar-baik-ini-alasannya
Transkrip
00:00Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum
00:08Yang itu berarti juga berat itu kalau menurut tata aturan kita
00:16Pejabat penegak hukum korupsi di atas korupsi kan ini
00:20Sudah melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi
00:24Makanya dia masuk ke penjujuan baru
00:26Itu kabar buruk bahwa itu terjadi
00:30Tapi bahwa ini sudah dilimpahkan kejaksaan agung
00:33Menurut saya sudah P21 itu menurut saya kabar baik
00:38Artinya apa sebelum ini polisi itu sudah bekerja dengan cermat
00:42Sehingga tidak bertele-tele hanya tiga hari sesudah digeledah
00:50Ditemukan barang bukti kemudian diajukan
00:54Tidak usah bertele-tele lagi sekarang itu sudah sangat cukup
00:58Ketika polisi menyampaikan itu kejaksaan agung
01:02Memang kan harus disampaikan kejaksaan pada akhirnya
01:06Tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan
01:10Tapi pendakwaannya itu memang harus dilakukan oleh kejaksaan
01:15Oleh sebab itu ya memang harus segera dikesanakan
01:18Agar tidak di polisi sendiri bola panas
01:21Dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat
01:24Karena begini kalau si Febri Adriansa berlindung ke TNI
01:30Misalnya itu lemah
01:32Lemahnya dalam arti TNI tidak bisa melindungi dan tidak bisa menghalangi
01:36Proses hukum yang memang menjadi wawenangnya Polri
01:40Itu saja
01:41Oke kalau kita tarik kembali begitu ya
01:43Ini kan timelinenya FA ini ditetapkan baru sebagai tersangka baru sore ini
01:49Begitu sore tadi
01:50Kemudian kita lihat polisi sudah melakukan penggeledahan di 12 lokasi
01:55Begitu sejak beberapa hari lalu
01:57Bahkan ada barang bukti yang disita luar biasa fantastis
02:00Prof Mahfud
02:02Tapi belum diketahui siapa pemiliknya
02:04Ini bagaimana Anda melihat ini membaca ini?
02:06Lalu pasti itu sudah diketahui alurnya
02:10Ketika ditetapkan sebagai tersangka itu sudah pasti lengkap
02:14Nanti tinggal gelar perkara saja
02:16Dari mana dan siapanya itu pasti
02:19Oleh sebab itu lalu ditetapkan tersangkanya
02:21Mungkin saja nanti dalam proses berikutnya akan muncul nama lain
02:26Tapi minimal ketika itu disampaikan sudah pasti uangnya asalnya dari mana
02:32Kok disimpan di sini bagaimana?
02:34Lewat siapa?
02:35Apakah lewat orang A, si B
02:38Pakai mobil apa enggak
02:40Ketika menyampaikan ke situ atau apa itu
02:42Sudah pasti ada itu di dalam gelar perkara
02:47Atau di dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polri
02:49Sehingga enggak bisa mundur lagi nih saya kira
02:52Terima kasih
Komentar

Dianjurkan