00:00Pak Said Didu, apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai KUHAP nggak?
00:05Ya, kalau hukum acara pidana, upaya-upaya paksa itu kan ada delapan.
00:12Ya kan? Kita jangan lupa itu. Pataunya upaya paksa ada delapan.
00:16Mulai dari penetapan tersangka termasuk penggeletin dalam.
00:19Nah, tapi ada kontrol untuk melaksan upaya paksa ini sekarang pasal 158 hukum acara pidana adalah perapradilan.
00:27Perapradilan kalau zaman KUHAP yang lama itu hanya 4 item.
00:31Masalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.
00:36Sekarang 14.
00:38Nah, makanya supaya ini tidak rame, tidak dikatakan ada apakah ini bola liar atau tidak liar.
00:44Seharusnya proses dalam hukum acara pidana tadi ditetapkan ada laporan polisinya tidak.
00:51Kemudian minimal ada nggak dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
00:54Nah, kalau itu sudah dilakukan, kemudian akan minta penetapan tersangka sudah ada, baru akan minta penggeletahan.
01:03Nah, izin pengadilan tadi saya katakan, sesuai dengan pasal 112 sampai 117, itu harus dijelaskan seratuntas.
01:11Urian peristiwanya apa, lokasi di mana, barang apa.
01:14Tapi kalau kata Pak Sedidu, barusan bahwa ada tiga kasusnya sebenarnya sudah inkrah.
01:18Apakah masih bisa dibuka lagi, lalu kemudian kita menentukan tersangka baru?
01:22Kasus yang sudah inkrah itu kita lihat berkas perkaranya dulu.
01:26Ada berapa tersangka di situ.
01:28Kalau ada tersangka yang belum tertangkap, penyidiknya siapa dulu?
01:32Nah, penyidik itu yang harus melengkapi kalau memang ada DPO.
01:35Kalau begitu tertangkap, ya kirim ke sindang pengadilan, seperti itu.
01:38Jadi jangan membuat tersangka-tersangka baru, ini berkas perkara tersangkanya 10, sudah selesai.
01:43Kita carikan, ada nggak tersangka lain di situ?
01:45Jangan lagi.
01:47Karena sesuatu yang diatur dalam peraturan perundangan pidana, itu secara eksplisit harus ditulis seperti itu.
01:54Makanya dalam kasus yang Pak Jampisus ini, Pak Febri, Pak Febri ini,
02:03saya berharap kalau Pak Febri merasa dirugikan, beliau kan pasti juga membaca kuhab yang baru.
02:11Ah, juga perapadilan.
02:13Jadi sekarang perapadilan itu fungsi kontrol yang ketat sekali terhadap penyidikan sampai penuntutan.
02:19Problemnya, Pak, belum ditetapkan.
02:22Nah, di sini, makanya di sini yang bisa perapadilan nanti yang menguji hakim.
02:26Jadi lembaga perapadilan ini, Pak, ini bisa menguji nanti apakah penggelidan ini sah.
02:31Karena tadi belum ada penetapan tersangka dan sebagainya.
02:34Karena menggelidah rumah orang itu tidak gampang.
02:36Berita acaranya.
02:37Harus tanda tangan saya katakan tadi.
02:39Pemilik rumah tersangka yang ada di dalam situ, kemudian ada pihak Kepala Desa, Ketua RT, RW, dan sebagainya.
02:48Ini sangat sulit kuhab yang sekarang ini sudah sempurna.
02:51Jadi jangan dianggap kuhab yang baru ini masih bisa dilanggar lagi cukup menggunakan kuhab lama.
02:56Ini saya baca sendiri, saya amati sesuai dengan kasus yang sekarang sedang bergulir itu.
03:03Masalah penyemaran nama dan fitnah itu seperti itu.
03:06Jadi, Pak Yusuf, penggeledahannya ini sudah dipertanyakan juga sama Pak Ugro Seno.
03:12Jadi menurut Anda apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya?
03:18Dan sekarang kita juga masih akan menunggu konfres.
03:19Nanti tentu saja ada Pekol Pusian maupun juga KPK rencananya.
03:22Baik. Jadi kita kembali dulu ke semangat pembentukan Kortas Tipikor itu.
03:29Kortas Tipikor itu singkatan dari Kops Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Polri.
03:35Itu dibentuk di lingkungan Polri.
03:40Semangatnya itu dibentuk masa era Pak Presiden Jokowi itu adalah
03:44untuk pemberantasan korupsi berskala besar.
03:49Nah, berskala besar.
03:53Jadi, ketika kita melihat yang kemarin itu,
03:57kan judulnya sudah terilunan ini.
03:59Kan berskala besar.
04:01Nah, hampir 500 miliar itu sudah berskala besar.
04:04Tapi ini dipertanyakan oleh Pak Sedidu tadi bahwa
04:06kasus yang Anda maksud itu adalah sudah ingkrah.
04:09Kenapa baru sekarang lagi kita blow up lagi?
04:11Ya, itu kan di luar proses,
04:14bagaimana proses penyidikan itu dilakukan.
04:17Ini yang kita, kami kompulas tentu dalam hal ini.
04:22Karena sebagai pengawas fungsional Polri,
04:25ya, penyidikan ini sekali lagi,
04:27tadi sudah disampaikan oleh Pak Ugro,
04:29bahwa penggeledahan itu upaya paksa di KUHA baru kita.
04:33Tentu dilakukan,
04:35karena ini Kortas Tipikor memang semangatnya untuk berskala besar,
04:39harus patut menurut etika dan hukum.
04:42Itu tidak boleh ada cacat,
04:45itu yang kalau itu diragukan,
04:48apakah ini ada kasus?
04:49Ya, ditanya saja ke Jaksa,
04:51ada SPDP atau tidak?
04:53Polri kemana SPDP-nya?
04:55Pak Saud, kalau Polri.
04:57Kan ke Jaksa.
04:59Ditanya saja, ada SPDP-nya atau tidak?
05:02Nah, itu sangat penting.
05:04Nah, oleh karena itu, kita tunggu.
05:07Kami sendiri tentu sangat mendorong,
05:11karena semangat KUHP baru kita
05:14untuk kaitannya dengan tidak pidana korupsi itu,
05:17karena ada beberapa perubahan yang itu
05:19merubah undang-undang tidak pidana korupsi.
05:23Semangat KUHP baru kita ini adalah
05:26integrasi tidak pidana itu.
05:28Jadi semangat rejim KUHP baru kita itu seperti itu.
05:31Oleh karena itu, ya kita barangkali ini
05:34kita jadikan momentum bahwa
05:36ke depan harus ada roadmap pemberantasan korupsi,
05:39semua aparat pendegak hukum
05:41yang memiliki kemenangan tindak pidana korupsi ini
05:44bekerja sama.
05:46Rivalitas di dalam pencapaian kinerja
05:47tidak ada masalah.
05:49Oleh karena itu, kami tentu mendorong,
05:52mendukung sepenuhnya,
05:54bekerja cepat,
05:56menuntaskan proses penyidikan
05:57yang sudah dilakukan saat ini.
05:59tapi tentu kita juga mendorong
06:02tetap ada koordinasi dan supervisi.
Komentar