Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPSA.TV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan awak media terkait pengambilalihan kasus dugaan korupsi batu bara yang tengah ditangani Polri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut, namun ada kriterianya.

Pasalnya, kata Asep, hal itu memang diatur dalam undang-undang tentang KPK, sehingga pengambilalihan tak bisa berdasar asumsi saja.

"Jadi kita lihat dulu prosesnya seperti apa, kemudian juga dilihat kenyataannya gitu ya apa nanti dikaitkan dengan ee amanat undang-undang atau norma-norma hukum yang ada," ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga Polri: Pelimpahan Berkas Tiga Perkara Korupsi ke Kejagung secara Bertahap di https://www.kompas.tv/nasional/680053/polri-pelimpahan-berkas-tiga-perkara-korupsi-ke-kejagung-secara-bertahap

#kpk #korupsi #polisi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Villa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680067/jawab-kpk-soal-ambil-alih-kasus-korupsi-batu-bara-yang-tengah-ditangani-polisi
Komentar

Dianjurkan