Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pelaksana tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, buka suara soal status pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Secara formal, masih menunggu Keppres, resmi dari Presiden," ujar Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

"Kan pengangkatan harus ada Keppres, pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden," lanjutnya.

Baca Juga Mahfud MD Ungkap Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Adalah Kabar Baik, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/680064/mahfud-md-ungkap-pelimpahan-kasus-eks-jampidsus-febrie-ke-kejagung-adalah-kabar-baik-ini-alasannya

#jampidsus #komisiiii #dpr #batubara #breakingnews #febrieadriansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680073/plt-jampidsus-rudi-soal-status-febrie-adriansyah-di-kejagung-secara-formal-tunggu-keppres
Transkrip
00:02Kita verifikasi mana-mana yang berhubungan tersebutkan dulu,
00:06utamanya kasus yang 3 tahun ini.
00:09Kemudian yang paling penting adalah eset recovery dalam penanggungan dibakar korupsi itu.
00:14Bapak sering menulis lagi nggak Pak? Kan tahun ini Bapak menerbitkan 5 buku, Pak.
00:18Masuk ke jangklusi ini.
00:20Itu kan banyak, nanya 5.
00:23Bapak kan tahun ini setelah saya menerbitkan 5 buku itu Pak.
00:26Bapak setelah jangklus kan bakal sebutkan.
00:28Iya, mudah-mudahan kita semua datang di generasi untuk menulis literasi.
00:36Bapak terus etik untuk Pak Febri nantinya seperti apa Pak?
00:42Kita jalankan seperti normal kalau ada punggung yang berdua.
00:47Statusnya sekarang seperti apa sih Pak? Pak Febri sekarang di mana ke jabatannya sebagai posisi apa?
00:54Siapa? Pak Febri.
00:56Sebelumnya kan jangklusi.
00:58Iya, terus sekarang hanya jaksa biasa terus.
01:00Kan udah ngundurkan diri.
01:02Jadi nggak ada jabatan tapi masih jaksa aktif Pak?
01:05Masih jaksa aktif Pak?
01:07Masih ini proses kepresnya.
01:08Bapak, berarti jamwas posisi jamwas posisi Bapak?
01:11Atau seperti apa Pak?
01:12Iya, kebetulan masih saya.
01:15Berarti ini PLT ya Pak?
01:17Iya, PLT.
01:18Berarti nanti Bapak yang akan mengurusi etik beliau juga Pak?
01:21Iya, antaranya seperti itu.
01:23Kalau belum ada pengganti.
01:25Pak, terakhir Pak, ini berarti Pak Febri statusnya jam putus non-aktif ya?
01:28Kayaknya untuk orang-orang.
01:29Jam putus non-aktif gitu.
01:31Secara formal masih mengundur ke pres pengunduran resmi dari Presiden.
01:38Oh, kan pengangkatan langsung ke pres.
01:42Begitulah, apakah setiap lebih mati sikit.
01:45Ketika keci, yaudah.
01:47Ketika di dari ASN.
01:52Oh, padahal ini berarti Pak menunggu Presiden atau gimana?
01:57Ketika di dalam pengundurannya saya akan membaca.
02:00Bukan di sejajah khusus atau di sejajah ke negeri.
02:04Kita kaji lagi.
02:09Jadi Pak Febri dimana, Pak?
02:11Sekarang posisinya?
02:12Apa di rumah dinas masih yang dikelihatkan?
02:14Saya belum tahu.
02:15Ya, nah ini kan masih kita masih di situ.
02:19Tapi sudah dapat pengawalan dan kejaksaan untuk status Pak Febri itu?
02:23Asentif kejaksaannya sudah...
02:25Kenapa?
02:26Pak Febri-nya sudah mendapat pengawalan, kan sudah ditetapkan tadi sebagai tersangka.
02:30Berarti ini bagaimana, Pak?
02:30Saya belum ada informasi.
02:32Untuk pemeriksaan sudah belum, Pak?
02:35Sudah dikosak sejajah itu.
02:36Bahaya ini bahkan dimulai.
02:38Baru apa?
02:39Iya.
02:41Nah, teknisnya kan baru hari ini kita terima.
02:44Kita belajar itu dulu.
02:45Kita belajar alat buktinya, barang buktinya.
02:48Mesti yang terkait dengan sepuluh materinya.
02:53Bersama-sama.
02:55Kita belajar alat buktinya.
02:59Pasti belajar.
Komentar

Dianjurkan