00:07Ini secara formil akan menerima penyerahan penahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme
00:28dan sinergi.
00:30Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi Tiga tadi.
00:41Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti, untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti.
00:51Dan yang paling penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jambusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakor Tastidikor beserta
01:06jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya.
01:10Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jambusus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa
01:24yang disanggakan.
01:26Yang paling penting juga kita tetap menghormati asas peraduga tak bersalah.
01:30Isinya kan baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita mengembangkan alat buktinya, barang buktinya,
01:37mesti yang berkait dengan sepuluh materinya, bersama-sama, kita memastikan profesionalisasi dalam alat bukti itu.
01:53Makanya yang kita sampaikan tadi, dengan belipan, memang tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi.
02:00Setelah kita lihat bagaimana polisi menetapkan ada dua orang tersangka, ini ada D dan juga ada penyelenggara negara berinisial FA,
02:06apakah ini kabar baik ataukah justru kabar buruk karena pelimpahannya kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, Prof. Mahfud?
02:15Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa pelaku, tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum.
02:23Yang itu berarti juga berat itu kalau menurut tata aturan kita, pejabat penegak hukum korupsi di atas korupsi.
02:35Kan ini, sudah melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi, makanya dia masuk ke pencucian lab.
02:41Itu kabar buruk bahwa itu terjadi. Tapi bahwa ini sudah dilimpahkan ke Jaksan Agung, menurut saya sudah P21, itu menurut
02:53saya kabar baik.
02:54Artinya apa? Sebelum ini polisi itu sudah bekerja dengan cermat.
02:57Sehingga tidak bertelit-telit hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti, kemudian diajukan.
03:10Tidak usah bertelit-telit lagi, sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan itu ke Jaksan Agung.
03:17Memang kan harus disampaikan kejaksaan pada akhirnya. Tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan, tapi pendakwaannya itu memang harus
03:28dilakukan oleh kejaksaan.
03:30Oleh sebab itu ya memang harus segera dikesanakan agar tidak di polisi sendiri bola panas.
03:36Dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat. Karena begini, kalau si Febri Adriansa berlindung ke TNI, itu lemah.
03:47Lemahnya dalam arti TNI tidak bisa melindungi dan tidak bisa menghalangi proses hukum yang memang menjadi wawenangnya Polri. Itu saja.
03:57Tentunya karena ini masih hitungan hari, pasti kemungkinan itu tetap ada ya. Tetapi semuanya kan berdasarkan data.
04:04Dan kita yakin kejaksaan Agung akan membuktikan bahwa mereka akan tegas dalam penegakan hukum.
04:13Seperti hal-hal ataupun yang sebelum-sebelumnya.
04:17Panja ini dibentuk khusus untuk ini ya Pak?
04:20Tiga kursi itu ya Pak?
04:22Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka Pak. Kami tidak salahnya pula. Kami di atasnya mereka.
04:26Tapi kita akan mengawasi langsung.
04:30Pak tadi dikatakan akan mengawasi pada saat penggeledahan dan cipu pemeriksaan.
04:33Berarti nanti dari pihak komisi tiga bakal dilangsung.
04:36Langsung ya Pak?
04:37Betul.
04:38Ya.
04:38Oke.
04:39Biar nggak ada pinah. Jangan sampai ada uang yang ditukar lah.
04:41Ya kan?
04:42Dari saya ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini.
04:55Dan saya meminta tadi juga dikejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada.
05:10Jadi benar-benar tim independen yang memang tidak terafiliasi apapun.
05:15Karena ini saatnya momen kita untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum.
05:21Demikian Pak.
05:23Atas pelimpahan dari Kota Stibikor kepada Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi, Batubara, Asabri, dan Utang Krakato Stil.
05:32Saya terus terang aja kaget sekali.
05:34Kenapa berdasarkan mengundang KPK yang berhak melimpahkan dan mengambil alih itu hanya KPK.
05:42Kalau dari penyidik kepada kejaksaan itu hanya pelimpahan berkas perkara atau penyerahan berkas perkara untuk dinilai lengkap atau masih kurang.
05:51Sehingga diberi petunjuk gitu.
05:53Nah kalau lengkap, dinyatakan lengkap maka diserahkan tersangka dan barang buktinya.
05:58Dan kalau tidak lengkapi, lengkapi lagi gitu di petunjuknya gitu.
06:02Nah ini polisi belum melakukan apa-apa baru menggeledah, belum melakukan pemeriksaan saksi,
06:09belum menggeledah yang lebih jauh lagi kalau memang ada, dan kemudian belum menghitung kerugian negara.
06:15Ini tiba-tiba disuruh atau melakukan pelimpahan kepada kejaksaan.
06:22Ini betul-betul prematur, ini betul-betul dibunuh sebelum lahir bahkan gitu.
06:28Jadi ini yang menurut saya salah kaprah melanggar kuhab.
06:31Karena kuhab kita itu jelas hubungan penyidik dan penuntut, hubungan polisi dengan kejaksaan itu ya itu tadi Pak.
06:38Hanya bisa kalau kuhab yang baru tahun 2025 adalah pelimpah, apa istilahnya, koordinasi.
06:46Dan itu harus dilakukan tiga hari maksimal untuk melakukan koordinasi, untuk menangani perkara.
06:52Dimana jaksa seperti supervisor gitu.
06:54Mestinya jaksa itu kan melakukan supervisor dalam perkara ini gitu.
06:58Itu yang pertama.
06:59Yang kedua, kalau pelimpahannya kepada jaksa ya ini jeruk bali dimakan jeruk keprok.
07:06Atau jeruk keprok dimakan jeruk bali jadinya gitu, jeruk makan jeruk gitu.
07:09Nah, mestinya kalau pelimpahannya ya kepada KPK gitu kan.
07:13Nah, kalau diserahkan kepada kejaksaan ini perkara masih bisa jadi mentah.
07:19Nanti kejaksaan akan kesulitan untuk meneruskan.
07:22Kalau memang ini belum ada kelengkapan.
07:26Atau polisi sudah lengkap sebenarnya, mau melengkapi segala macam,
07:30tapi terpotong harus diserahkan jaksa, jaksa nanti apakah bisa meneruskan dengan baik ini?
07:34Dan itu yang banyak persoalan, karena ini menabrak undang-undang.
07:39Apakah saya akan maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memaknai bahwa pelimpahan itu boleh dari penyidik kepolisian kepada keperjaksaan.
07:48Di luar yang undang-undang KPK gitu.
07:50Jadi ini, tolonglah.
07:51Ini menurut saya, mestinya ini dibatalkan pelimpahan ini.
07:56Dan kalau toh tidak diteruskan oleh kepolisian, diserahkan atau dilimpahkan kepada KPK.
08:02Tapi saya ingin mendorong ini dibatalkan dan kepolisian tetap diberi kepercayaan.
08:06Jangan sampai ini kesannya hanya untuk mencari-cari kesalahan.
08:10Maka diberi kepercayaan untuk profesional menuntaskan penyidikan ini sampai setuntas-suntasnya menetapkan tersangka,
08:17melimpahkan kepada jaksa, dan biar dibawa ke pengadilan gitu.
08:21Dan itu saya minta ini betul-betul biarlah.
08:23Kalau kepolisian ini memang ini main-main, hanya misalnya untuk karena saling sandera,
08:30ya nanti rakyat menilai.
08:31Tapi harus kita beri kesempatan bahwa polisi untuk profesional menuntaskan perkara ini.
08:36Jadi saya minta untuk dibatalkan penanganan pelimpahan kepada kejaksaan ini,
08:40dan dikembalikan kepada polisi untuk menyelesaikan.
08:42Waktunya masih cukup kok.
08:43Dan tidak tergesa-gesa juga, dan apalagi sudah menahan seseorang gitu.
08:48Nah, nanti bagaimana terhadap penahanan ini?
08:51Apakah juga akan diteruskan oleh kejaksaan?
08:53Itu menjadi persoalan lagi.
08:54Jadi, dan juga penetapan tersangka itu kan sebenarnya belum lengkap.
08:59Karena apa?
08:59Berdasarkan undang-undang KUHAP yang baru,
09:02dan juga untuk putusan makamah konstitusi,
09:07harus diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.
09:10Nah, ini kan nampak tergesa-gesanya kemudian karena dia harus dilimpahkan pada jaksa.
09:15Maksudnya biarlah kepolisian menuntaskan ini,
09:18menyelesaikan, memeriksa saksi-saksi dulu,
09:20memeriksa calon tersangka sebagai saksi dulu,
09:24baru ditetapkan tersangka kalau memang alat buktinya cukup.
09:27Tapi ini, ya amburadul dan saya tidak happy,
09:31sangat sedih atas persoalan ini,
09:33dan saya meminta sebelum terlalu jauh,
09:36dibatalkan pelimpahan dan dikembalikan kepada kepolisian untuk dituntaskan.
09:39Demikian, terima kasih.
Komentar