00:00Baik, untuk konstruksi perkaranya dapat kami sampaikan bahwa
00:06selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Jakarta khusus,
00:14ANV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya
00:20dan tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
00:30Bahwa kemudian pada tahun 2016, ANV mengirimkan surat elektronik atau email kepada bawahannya
00:41selaku Kepala Kantor, itu tadi yang saya sebutkan Saudara Yede,
00:48yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, FP.
01:00Jadi anaknya tersangka ini ada kegiatan yang kemudian meminta kepada orang tuanya begitu,
01:12dan orang tuanya selaku posisinya, selaku penjelenggan negara,
01:17kemudian meminta staff atau kepada bawahannya untuk membantu kegiatan anaknya tersebut.
01:24Di mana permintaan itu kemudian diteruskan oleh bawahannya dan ditujukan kepada beberapa perusahaan
01:33yang ada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
01:36Dan itu merupakan perusahaan-perusahaan yang merupakan wajib pajak yang ada dan menjadi tugas atau kewenangan dari jabatan tersangka.
01:49Jadi masih ada hubungan dengan kegiatan tugas dan wajiban tersangka selaku pemeriksa pajak atau Kepala Kantor Pajak dalam hal ini.
02:00Atas permintaan dari saudara HNV, perusahaan-perusahaan tersebut merespon dengan mengirimkan uang sponsorship
02:10langsung ke rekening anak tersangka HNV.
02:16Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan wajib pajak Jakarta yang ada di Jakarta,
02:25jadi ini ada dua kraster, itu total mencapai lebih kurang 400 juta rupiah untuk wajib pajak yang ada di daerah
02:37Jakarta.
02:37Kemudian yang kedua, untuk perusahaan yang berada di luar Jakarta, artinya WP di luar Jakarta,
02:46total lebih kurang 300 juta.
02:50Ini berdasarkan bukti transaksi rekening yang dikirim ke anak tersangka.
03:00Bahwa selain penerimaan dari beberapa WP yang tadi terkait dengan kegiatan anak tersangka,
03:10kegiatan fashion show tersebut,
03:13tersangka HNV pada periode 2014 sampai dengan 2022,
03:19juga diduga menerima penerimaan lain atau penerimaan gratifikasi
03:26dari beberapa pihak dalam bentuk valuta asing atau falas
03:32melalui perantara yaitu Saudara BSA.
03:37Atas penerimaan tersebut, Saudara ANV kemudian menempatkan
03:42uang dari penerimaan tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar
03:48kurang lebih 10 miliar rupiah.
03:53Ini yang juga menjadi temuan dalam hasil penyidikan oleh tim penyidik
04:01dari awalnya penerimaan terkait kegiatan sponsorship,
04:07kegiatan fashion show anak tersangka.
04:10Selain itu, pada periode 2013 sampai dengan 2018,
04:18Saudara ANV juga diduga menerima penerimaan lainnya,
04:22yaitu gratifikasi dalam bentuk falas dari sejumlah pihak perusahaan
04:28yang kemudian ditukarkan ke beberapa money changer
04:32dengan total nilai sebesar 10M, kurang lebih ya.
04:38Jadi kalau yang pertama tadi dari beberapa penerimaan tersebut
04:43dari falas langsung dalam bentuk deposito,
04:46ini yang kedua dalam periode tertentu juga ditemukan berupa penerimaan
04:51sejumlah falas yang kemudian ditukarkan terlebih dahulu
04:56ke beberapa money changer dan itu kemudian ditemukan dalam hasil penyidikan.
05:01Ini totalnya sebesar 10 miliar rupiah.
05:06Sehingga total penerimaan gratifikasi oleh Saudara HNW
05:09yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi
05:13sekurang-kurangnya mencapai total 20,7 miliar.
05:1820,7 miliar ini digabung dengan penerimaan yang dari kegiatan
05:27permintaan bantuan dari perusahaan-perusahaan WP
05:31terkait kegiatan sponsorship anak tersangka.
05:34Jadi total penerimaan gratifikasi oleh Saudara Tersangka HNW
05:38itu 20,7 miliar.
05:42Terima kasih telah menonton!
Komentar