00:00Rumah itu menurut keterangan Pak Eka sudah tidak ditinggali sejak lama.
00:06Namun itu kan tetap sebagai rumah milik keluarga, sehingga masih ada alas hak untuk mengajukan pra-peradilan.
00:18Apakah pengacara lain atau tersangka lain juga mengajukan pra-peradilan?
00:23Itu hak masing-masing di luar kendali kami kan, karena klien kami adalah Pak Eka.
00:30Berarti kalau untuk dari kubu Pak Eka sendiri, yang dipermaskannya itu terkait penggeledahannya atau juga termasuk penyitaan aset-aset yang
00:38di dalamnya?
00:39Nanti kita lihat secara detail ya, kami berharap kita semua juga bersabar.
00:47Sekarang yang kami bisa sampaikan jawaban atas pertanyaan apa upaya hukum atau langkah hukum, yaitu rencana mengajukan dua pra-peradilan.
00:57Teknisnya bagaimana, apakah diajukan bareng dua-duanya atau salah satu dulu, atau seperti apa.
01:05Dan detailnya nanti ketika itu sudah diajukan, akan kami sampaikan lebih lanjut.
01:12Nanti kami update lagi ya.
01:17Ya, itu tergantung lokasinya.
01:20Nanti kita lihat ya.
01:21Nanti ini kubunya kan dari tinggal di dalam tempat kubu, kalau ada tujuh perusahaan yang bukan berpaket atau berpakara,
01:31memang sebetulnya itu ditangani oleh apokat-apokat yang dibina oleh Pak Eka.
01:37Ada tujuh perusahaan yang kerewas, dan tujuh perusahaan, dan tujuh perusahaan yang lebih lanjut.
01:45Pembuatan tempat kubunya.
01:47Nah, ini berkumpul masih ada, Pak Betul memang Pak Bebri ini mempunyai atokat binaan,
01:53lalu kemudian salah satu-satunya menangani dari tujuh perkara tersebut.
01:57Saya pikir begini ya, undang-undang advokat itu kan mengatur secara jelas, advokat itu dalam bekerja itu dia independen gitu
02:08ya.
02:09Kalau kemudian ada sangkaan seolah-olah itu terhubung, ya itu tugas pendidik untuk membuktikan lebih lanjut.
02:17Kalau advokat mendampingi klien, kemudian dalam hubungan hukum itu ada hak dan kewajiban, menurut kami itu domain dari advokat.
02:29Tapi silakan saja, ini kan kejaksaan sedang mencoba mengumpulkan bukti-bukti ya, apakah melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, atau tindakan-tindakan
02:40yang lain.
02:41Yang pasti itu berarti bukti-bukti yang kemarin mungkin saja belum begitu kuat dan solid begitu ya, sehingga masih ada
02:53sejumlah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
02:57Kenapa ini penting? Karena begini, standar bukti untuk penetapan tersangka itu bisa berbeda dengan standar bukti untuk penahanan, seharusnya berbeda.
03:07Ketika seseorang ditahan, maka standar buktinya harus betul-betul sangat meyakinkan.
03:14Yang kira-kira kalau di literatur hukum acara pidana menyebutnya begini,
03:20kalau penyidik memutuskan menahan seseorang, penyidik harus betul-betul yakin.
03:25Dengan bukti yang ada itu, kalau perkaranya langsung dibawa ke pengadilan, maka dia difonis bersalah, kurang lebih begitu ya.
03:34Nah artinya sebenarnya kalau sudah dilakukan penahanan, mestinya ya bukti-bukti yang signifikan sudah lengkap semua.
03:42Tapi ternyata kita masih cari bukti-bukti yang lain dan proses sudah berjalan cukup lama ya setiap penahanan.
03:50Apapun itu, kami tetap, namun kami tetap menghormati langkah dan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik.
03:57Soal hubungannya apa, itu silahkan nanti dibuktikan saja.
04:04Terima kasih.
Komentar