00:13Ketua Kamar Pengawasan Makam Agung RI sekaligus Jubir Makam Agung, Yanto, menegaskan,
00:18MA perlu meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Odisial
00:22mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran etik hakim kepada publik.
00:26Yanto bilang Ketua Komisi Odisial telah meralat siaran pers yang dirilis 30 Juli lalu
00:31dan menyampaikan permohonan maaf kepada Makam Agung serta anggota Ikatan Hakim Indonesia.
00:37Menurut Makam Agung, setelah adanya ralat dan permintaan maaf Komisi Odisial itu,
00:41maka pers rilis yang sebelumnya telah disiapkan MA tidak lagi relevan untuk diterbitkan.
00:46Makam Agung juga menegaskan hal penting yang perlu diluruskan karena data tersebut
00:50berdasarkan pada data tahun 2025, bukan 2026, dan berasal dari masa kepengurusan
00:56Komisioner Komisi Odisial sebelumnya.
00:59Terkait jumlah rekomendasi maupun rincian hakim yang dilaporkan,
01:02MA mempersilahkan hal itu dikonfirmasi langsung kepada Komisi Odisial
01:06selaku pihak yang menerbitkan data.
01:09Pak Ketua KAI sudah meralat berkait dengan pres rilis yang disampaikan anggota dulu
01:16dan beliau juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKHI.
01:25Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku ketua umum IKHI
01:30dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan pres rilis yang disampaikan beberapa hari yang lalu.
01:43Jadi intinya karena sudah dirawat dan juga pimpinan KAI sudah minta maaf
01:52baik kepada publik maupun kepada IKHI, ya tentunya ralat pres rilis tidak menjadi relevan lagi.
02:02Seperti itu, ya.
02:04Jadi intinya karena sudah dirawat dan sudah ada pernyataan maaf dari pimpinan KAI
02:10sehingga pres rilis tidak perlu lagi.
02:14Demikian, ya.
02:19Makam Agung menegaskan, apabila permasalahan yang dipersoalkan berkaitan dengan penerapan hukum acara
02:23atau pertimbangan yuridis dalam putusan,
02:25maka hal itu bukan merupakan ranah pelanggaran etik yang berujung pada pemberian sanksi.
Komentar