Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan Mahkamah Agung perlu meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran etik hakim kepada publik.

Yanto mengatakan, Ketua Komisi Yudisial telah meralat siaran pers yang dirilis pada 30 Juli lalu dan menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung serta anggota Ikatan Hakim Indonesia.

Menurut Mahkamah Agung, setelah adanya ralat dan permintaan maaf dari Komisi Yudisial tersebut, maka siaran pers yang sebelumnya telah disiapkan Mahkamah Agung tidak lagi relevan untuk diterbitkan.

Mahkamah Agung juga menegaskan, hal penting yang perlu diluruskan adalah karena data tersebut didasarkan pada data tahun 2025, bukan 2026, dan berasal dari masa kepengurusan komisioner Komisi Yudisial sebelumnya.

Terkait jumlah rekomendasi maupun rincian hakim yang dilaporkan, Mahkamah Agung mempersilakan hal itu dikonfirmasi langsung kepada Komisi Yudisial selaku pihak yang menerbitkan data.

#manews #komisiyudisial #mahkamahagung

Baca Juga 2 Jenazah Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Dievakuasi Dari Dasar Jurang | JURNAL NUSANTARA di https://www.kompas.tv/regional/684216/2-jenazah-pendaki-gunung-piramid-bondowoso-dievakuasi-dari-dasar-jurang-jurnal-nusantara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684218/mahkamah-agung-respons-ralat-komisi-yudisial-soal-rekomendasi-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-ma-news
Transkrip
00:13Ketua Kamar Pengawasan Makam Agung RI sekaligus Jubir Makam Agung, Yanto, menegaskan,
00:18MA perlu meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Odisial
00:22mengenai rekomendasi dugaan pelanggaran etik hakim kepada publik.
00:26Yanto bilang Ketua Komisi Odisial telah meralat siaran pers yang dirilis 30 Juli lalu
00:31dan menyampaikan permohonan maaf kepada Makam Agung serta anggota Ikatan Hakim Indonesia.
00:37Menurut Makam Agung, setelah adanya ralat dan permintaan maaf Komisi Odisial itu,
00:41maka pers rilis yang sebelumnya telah disiapkan MA tidak lagi relevan untuk diterbitkan.
00:46Makam Agung juga menegaskan hal penting yang perlu diluruskan karena data tersebut
00:50berdasarkan pada data tahun 2025, bukan 2026, dan berasal dari masa kepengurusan
00:56Komisioner Komisi Odisial sebelumnya.
00:59Terkait jumlah rekomendasi maupun rincian hakim yang dilaporkan,
01:02MA mempersilahkan hal itu dikonfirmasi langsung kepada Komisi Odisial
01:06selaku pihak yang menerbitkan data.
01:09Pak Ketua KAI sudah meralat berkait dengan pres rilis yang disampaikan anggota dulu
01:16dan beliau juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKHI.
01:25Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku ketua umum IKHI
01:30dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan pres rilis yang disampaikan beberapa hari yang lalu.
01:43Jadi intinya karena sudah dirawat dan juga pimpinan KAI sudah minta maaf
01:52baik kepada publik maupun kepada IKHI, ya tentunya ralat pres rilis tidak menjadi relevan lagi.
02:02Seperti itu, ya.
02:04Jadi intinya karena sudah dirawat dan sudah ada pernyataan maaf dari pimpinan KAI
02:10sehingga pres rilis tidak perlu lagi.
02:14Demikian, ya.
02:19Makam Agung menegaskan, apabila permasalahan yang dipersoalkan berkaitan dengan penerapan hukum acara
02:23atau pertimbangan yuridis dalam putusan,
02:25maka hal itu bukan merupakan ranah pelanggaran etik yang berujung pada pemberian sanksi.
Komentar

Dianjurkan