Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Curahan hati seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan di media sosial karena harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan kamar rumah sakit berujung menjadi sorotan. Alih-alih mendapat empati, unggahannya justru dibanjiri komentar negatif dari sejumlah tenaga kesehatan.

Peristiwa tersebut menuai kecaman, terlebih setelah diketahui Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026 atau delapan hari setelah mengunggah keluhannya di media sosial. Sejumlah tenaga kesehatan yang sempat memberikan komentar kemudian menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi.

Salah satu tenaga kesehatan yang diduga melakukan perundungan diketahui bekerja di RSUD Dokter Soekardjo Tasikmalaya. Pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan pegawai tersebut mengundurkan diri secara tertulis. Sementara itu, seorang dokter PPDS di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta juga dinonaktifkan setelah memberikan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap pasien.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menyatakan perlu dilakukan penelusuran terhadap penyebab oknum tenaga kesehatan melakukan tindakan tersebut. Di sisi lain, IDI juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran sektor kesehatan untuk menjaga kualitas dan profesionalisme tenaga medis.

Menanggapi kasus ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pembenahan akan terus dilakukan, baik dari sisi fasilitas, peralatan, maupun sumber daya manusia kesehatan. KompasTV juga menghadirkan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Arianti Anaya, untuk membahas sanksi yang dapat dikenakan kepada oknum tenaga kesehatan tersebut.

#bpjs #kesehatan #dokter #rsud #kompastv #berita

Baca Juga Kasus Perundungan Pasien BPJS Berkembang, Konsil Kesehatan Telusuri Dugaan Pelanggaran | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/684385/kasus-perundungan-pasien-bpjs-berkembang-konsil-kesehatan-telusuri-dugaan-pelanggaran-sapa-pagi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684418/full-dr-arianti-anaya-ungkap-3-pelanggaran-dalam-kasus-perundungan-pasien-bpjs-kompas-siang
Transkrip
00:01Saudara kita kesorotan lain, curhat di media sosial karena menunggu 8 jam untuk mendapat kamar di sebuah rumah sakit, seorang
00:08pasien BPJS malah dicibir sejumlah dokter.
00:12Buntutnya salah satu dokter pengunggah komentar negatif dinonaktifkan. Ada pula tenaga medis yang mengundurkan diri dari tempat kerja.
00:22Yurizal Trikairawan, seorang pasien BPJS mencurahkan isi hatinya di media sosial karena tak kunjung mendapat ruangan di rumah sakit, padahal
00:31sudah 8 jam menunggu.
00:33Namun, unggahan Yurizal justru dibanjiri komentar tak terpuji dari sejumlah tenaga kesehatan.
00:39Komentar negatif dari para tenaga kesehatan ini pun dikecam, apalagi belakangan diketahui Yurizal telah meninggal pada 31 Juli atau 8
00:48hari setelah ia mengunggah curhatan di medsos.
00:54Beberapa tenaga kesehatan pun ramai-ramai meminta maaf dan melakukan klarifikasi atas komentar nirempati.
01:02Salah satu yang diduga melakukan perundungan di media sosial terhadap pasien BPJS diketahui bekerja di rumah sakit dokter Sukarjo Tasikmalaya.
01:10Pihak RSUD telah memeriksa yang bersangkutan dan pegawai tersebut mengundurkan diri secara tertulis.
01:16Pada atasan langsung, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan perintah acara pemeriksaan oleh atasan langsung.
01:24Dan informasi terakhir bahwa hari ini yang bersangkutan mengajukan surat pengurusan diri.
01:33Sebelumnya di Yogyakarta, seorang dokter PPDS di rumah sakit dokter Starjito Yogyakarta juga dinonaktifkan imbas komentar nirempati pada pasien.
01:42Hari ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan.
01:46Permohonan maaf dari yang bersangkutan itu memang kewenangan atau itu haknya yang bersangkutan.
01:55Namun ketika perbuatan sudah dilakukan seperti ini, maka penegakan pendidikan permalatabat tetap akan kita lakukan proses itu.
02:05Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Selamat Budiarto menyatakan,
02:09perlu ditelusuri penyebab Oknum Tenaga Kesehatan melakukan tindakan seperti itu.
02:13Di sisi lain, ini juga menyoroti terkait alokasi anggaran untuk sektor kesehatan yang tidak boleh setengah-setenggah
02:20demi menjaga kualitas dan profesionalisme tenaga medis di lapangan.
02:24Kita perlu suri mengapa dia mengomong seperti itu.
02:27Apakah di rumah sakit mereka yang bertugas juga seperti itu.
02:32Kalau memang sama, ini ada masalah di pelayanan kesehatan.
02:38Kedokteran itu tidak boleh melakukan diskriminasi.
02:42Ini tugas pemerintah, untuk melakukan pembiayaan.
02:45Tidak boleh efisiensi di bidang kesehatan itu tidak boleh.
02:49Apalagi di dalam mutu pelayanan.
02:51Jadi negara harus membiayai sesuai dengan kebutuhannya.
02:56Kalau dengan uang yang pas-pasan, dokter dipaksa untuk melayani,
03:00maka akan terjadi dilema etik di situ.
03:03Harusnya dia optimal, tapi karena pembiayaannya kurang.
03:07Ini dokter-dokter itu pada nangis kalau seperti ini, karena dia akan melanggar sumpahnya sendiri.
03:12Nah ini PR yang harus dibuka.
03:15Menanggapi kasus viral, Menteri Kesehatan Budi Gunayadi Sadikin memastikan pemenahan akan terus dilakukan.
03:20Baik dari sisi fasilitas peralatan maupun SDM kesehatan.
03:25Setiap ada yang meninggal itu hati saya sedih.
03:28Apalagi kalau meninggalnya muda, saya merasa saya sebagai main case itu gagal.
03:32Kok teman-teman kita itu ada yang meninggal muda?
03:36Jadi harusnya memang kita usahakan memberikan layanan terbaik lah.
03:40Agar mereka bisa usianya lanjut sampai ke 76.
03:44Kekurangan itu ada, itu yang harus kita perbaiki.
03:47Baik di fasilitas kesehatannya, di alat-alat kesehatannya.
03:51Apa yang dialami Yurizal ini hendaknya menjadi alarm terhadap sistem perlindungan kesehatan.
03:56Serta pentingnya menjaga etika profesionalisme dalam pelayanan medis.
04:01Tim Liputan, Kompas TV
04:05Saudara curhat di media sosial karena menunggu 8 jam untuk mendapatkan kamar di sebuah rumah sakit.
04:11Seorang pasien BPJS malah dicibir sejumlah dokter.
04:13Lalu sanksi apa yang akan dikenakan kepada oknum nakes tersebut?
04:18Kita akan berbincang dengan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia.
04:20Ada dokter Arianti Anaya.
04:23Selamat siang dokter.
04:24Terima kasih untuk waktu Anda di Kompas Siang.
04:28Selamat siang Mas Fidi.
04:30Dokter, jadi kalau KKI merespon kasus ini bagaimana?
04:34Kapan 10 oknum nakes ini akan dipanggil oleh organisasi profesi?
04:40Pertama-tama tentunya KKI menyayangkan ya dengan banyak kasus atau sikap dan komentar sejumlah tenaga kesehatan yang tentunya di media
04:51sosial yang tentunya tidak mencerminkan sikap profesional seorang tenaga medis dan tenaga kesehatan.
04:58Ini tentu sangat disayangkan sekali karena tentunya sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan kita harus bisa bersikap profesional, kita harus
05:08empati.
05:08Sebaik itu pada saat memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar termasuk di media sosial.
05:21Nah terkait hal ini tentunya KKI telah sedang melakukan investigasi bersama organisasi profesi yang lain ya.
05:32Kami sedang menelusuri dugaan adanya perundungan, komentar yang dilakukan ya.
05:41Kami sudah melibatkan organisasi profesi terkait, ada beberapa organisasi profesi seperti ID, PDGI, PPNI, PORMIKI ya.
05:51Yang kami lihat bahwa ini anggotanya terlibat di dalamnya.
05:58Nah tentunya kita sedang melakukan pemeriksaan dan apa sanksi yang akan diberikan tentu nanti akan dilihat dari pelanggaran yang dilakukan.
06:09Karena ada tiga pelanggaran ya, pelanggaran etik, pelanggaran profesi maupun pelanggaran pidana yang mungkin saja terjadi.
06:20Baik kalau sanksinya nanti akan seperti apa kalau di antara tiga pelanggaran itu bisa dijelaskan dok?
06:25Ya kalau untuk pelanggaran etik tentu nanti organisasi profesi yang akan memberikan sanksi, mereka tentu ada, sudah ada, masing-masing
06:37sudah punya sanksi-sanksi yang ada di aturannya di organisasi profesi.
06:42Dan kalau dari KKI tentu kita akan melihat apakah ini ada implikasinya kepada disiplin profesi.
06:50Kalau dia terkait disiplin profesi tentu kita dapat saja melakukan, mereview kembali terhadap STR dan SIP yang diberikan.
07:01Nah ini tentunya masih dalam proses pemeriksaan.
07:05Tetapi di sisi lain kami juga meminta kepada institusi atau kepada fasilitas kesehatan di mana tenaga medis ini bekerja.
07:15Dan juga ada institusi pendidikan karena juga sedang ada yang bersekolah ya.
07:21Untuk juga ikut melakukan atau bersama melakukan tindak lanjut.
07:26Karena ini sanksi atau pelanggaran etik dan disiplin profesi juga merupakan tanggung jawab dari fasilitas pelayanan kesehatan itu juga.
07:35Jadi soal berkomentar di media sosial ini sebenarnya sudah ada di kode etika atau nanti bentuk pelanggarannya seperti apa?
07:46Apakah ini pelanggaran rendah, sedang atau berat?
07:51Sebenarnya ya untuk pelanggaran etik di media sosial ini, ini sudah ada jelas di kode etik ya.
07:59Bahwa kuncinya media sosial boleh dipakai hanya untuk edukasi, bukan untuk menghujat gitu.
08:06Nah ini tentu harus dipatuhi oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
08:12Jadi potensi sanksinya apa kira-kira yang akan diberikan?
08:17Kalau dari sisi etik tentu akan diberikan surat peringatan.
08:21Peringatan dan tentunya tadi kita akan lihat sejauh mana pelanggaran etik yang diberikan.
08:29Tetapi kami meminta agar yang paling dekat adalah fasilitas pelayanan kesehatan
08:36untuk segera melakukan tindak lanjut terhadap apa yang sudah dilakukan
08:41atau hal-hal yang tadi sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya.
08:50Kalau potensi pencabutan STR seperti apa Bu?
08:55Kalau pencabutan STR ini tentu akan dilakukan karena ada pelanggaran profesi, disiplin profesi.
09:03Nah ini kami masih melihat apakah ada pelanggaran disiplin profesi gitu ya.
09:08Oke, baik.
09:10Kalau misalnya dia pasien itu mengeluh saat ditangani 8 jam tidak di atau tidak mendapatkan kamar,
09:19ini apakah ini juga akan diselidiki Bu?
09:24Tentunya kalau memang ada laporan ya dari keluarga, keluarga pasien ya, keluarga almarhum pasien
09:31kepada KKI, maka KKI akan melihat dari sisi yang berbeda nih.
09:37Oke.
09:37Dari sisi pelayanannya kenapa kemudian tidak tertangani tentu harus ada laporan atau laporan lain.
09:44Karena ini yang kami terima sekarang adalah adanya komentar-komentar gitu ya, bukan dari sisi 8 jam yang tidak dilayani
09:54seperti itu.
09:54Baik Ibu, di komentar-komentar di media sosial dari para nakes yang diduga melakukan, katakanlah penghinaan begitu kepada pasien,
10:04ini terlihat mereka mungkin ada indikasi mereka berat dengan beban kerja mereka sehingga mereka menumpahkannya ke pasien itu.
10:13Ini akan seperti apa diselidiki juga?
10:17Ya, tentunya pertama ya, kita ini tenaga medis dan tenaga kesehatan pada saat kita lulus, kita itu memegang sumpah gitu.
10:29Jadi tidak ada alasan karena misalnya burn out atau misalnya kesejahteraan, kemudian mereka melakukan hal yang seperti ini, gak ada
10:37alasan seperti itu.
10:39Burn out tidak boleh menjadi alasan. Lalu apa imbawan Anda dari KKI untuk para petugas nakes?
10:48Tentunya kami mengimbau para tenaga medis dan tenaga kesehatan ya, untuk bijak dalam bersikap.
10:55Baik itu di fasilitas pelayanan kesehatan pada saat bekerja, maupun di media masa atau media sosial.
11:04Sehingga tentunya hal-hal seperti ini harus dihindari dan harus pastikan bahwa kita sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan harus
11:13memiliki empati ya,
11:15dan juga disiplin profesi yang tidak boleh diabaikan walau dengan alasan apapun.
11:21Baik, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Dr. Ariyanti Anaya, terima kasih sudah berbagi pandangan di Kompas Siang hari ini.
11:29Terima kasih.
11:31Terima kasih.
11:32Terima kasih.
11:32Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan