00:00Untuk kasus komentar nirempati pasien BPJS,
00:02RSUP Sarjito hentikan stase PPDS Dr. Elda Putri Rahardini.
00:07Kasus dugaan komentar nirempati terhadap pasien Yurizal
00:10berujuk pada pengertian aktivitas klinis
00:12peserta program pendidikan dokter spesialis atau PPDS Dr. Elda Putri Rahardini.
00:18RSUP Dr. Sarjito memastikan yang bersangkutan
00:21dilarang berpraktik di rumah sakit selama proses investigasi berjalan.
00:25Pihak RSUP Dr. Sarjito menegaskan bahwa
00:28penonaktifan stase merupakan wabonan rumah sakit,
00:31sedangkan keputusan terkait status pendidikan Dr. Elda berada di tangan UGM.
00:36Mengatakan sini diambil usai tim pendidikan berpartabat
00:38bentukan FK KMK UGM dan RSUP Dr. Sarjito
00:42langsung bergerak menengani polemik tersebut.
00:45RSUP Dr. Sarjito menekankan bahwa
00:47pasien yang dikomentari di media sosial bukan pasien mereka
00:51dan Dr. Elda tidak memiliki hubungan kerja langsung.
00:54Meski demikian, unggahan tersebut dinilai melanggar etika
00:57sehingga izin praktik Dr. Elda di wahana pendidikan tersebut
01:00harus ditindak lanjuti.
01:02Sementara itu, FK KMK UGM resmi menggelar
01:05investigasi menyeluruh untuk mengumpulkan fakta
01:08serta memeriksa seluruh pihak terkait.
01:10Dengan FK KMK UGM,
01:12Yodi Mahindra Data menegaskan bahwa
01:14nilai kemanusiaan dan etika profesi
01:16tidak dapat ditawar sehingga
01:18pemeriksaan juga melibatkan pihak luar
01:21demi menjamin transparansi.
Komentar