Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RSUP Sardjito Hentikan Stase PPDS dr. Elda Putri Rahardini

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/08/06/103741/kasus-komentar-nirempati-ke-pasien-bpjs-rsup-sardjito-hentikan-stase-ppds-dr-elda-putri-rahardini

Kasus dugaan komentar nirempati terhadap pasien Yurizal berbuntut pada penghentian aktivitas klinis seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Elda Putri Rahardini.

RSUP Dr. Sardjito memastikan yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan menjalani praktik atau stase di rumah sakit selama proses investigasi berlangsung.

"Jadi gini, Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan," kata Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Banu, RSUP Dr. Sardjito hanya berwenang menghentikan stase atau praktik klinis peserta didik di rumah sakit. Sedangkan keputusan menonaktifkan status pendidikan atau PPDS itu sepenuhnya berada di tangan UGM.

Selengkapnya dalam video di atas.

#RSUPDr,Sarjidto #PPDS

Creative/Video Editor: Lia/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Untuk kasus komentar nirempati pasien BPJS,
00:02RSUP Sarjito hentikan stase PPDS Dr. Elda Putri Rahardini.
00:07Kasus dugaan komentar nirempati terhadap pasien Yurizal
00:10berujuk pada pengertian aktivitas klinis
00:12peserta program pendidikan dokter spesialis atau PPDS Dr. Elda Putri Rahardini.
00:18RSUP Dr. Sarjito memastikan yang bersangkutan
00:21dilarang berpraktik di rumah sakit selama proses investigasi berjalan.
00:25Pihak RSUP Dr. Sarjito menegaskan bahwa
00:28penonaktifan stase merupakan wabonan rumah sakit,
00:31sedangkan keputusan terkait status pendidikan Dr. Elda berada di tangan UGM.
00:36Mengatakan sini diambil usai tim pendidikan berpartabat
00:38bentukan FK KMK UGM dan RSUP Dr. Sarjito
00:42langsung bergerak menengani polemik tersebut.
00:45RSUP Dr. Sarjito menekankan bahwa
00:47pasien yang dikomentari di media sosial bukan pasien mereka
00:51dan Dr. Elda tidak memiliki hubungan kerja langsung.
00:54Meski demikian, unggahan tersebut dinilai melanggar etika
00:57sehingga izin praktik Dr. Elda di wahana pendidikan tersebut
01:00harus ditindak lanjuti.
01:02Sementara itu, FK KMK UGM resmi menggelar
01:05investigasi menyeluruh untuk mengumpulkan fakta
01:08serta memeriksa seluruh pihak terkait.
01:10Dengan FK KMK UGM,
01:12Yodi Mahindra Data menegaskan bahwa
01:14nilai kemanusiaan dan etika profesi
01:16tidak dapat ditawar sehingga
01:18pemeriksaan juga melibatkan pihak luar
01:21demi menjamin transparansi.
Komentar

Dianjurkan