Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai, rentetan kasus korupsi dan operasi tangkap tangan KPK yang menjerat kepala daerah bukan sekadar persoalan individu, melainkan menunjukkan adanya persoalan sistemik yang perlu segera dibenahi.

Prof. Djohermansyah mengatakan, apabila hanya satu atau dua kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, hal itu masih dapat dianggap sebagai persoalan kasuistik.

Namun, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi justru menunjukkan adanya masalah yang lebih luas.

Ia mengungkapkan, berdasarkan catatannya sejak tahun 2005 hingga kasus terbaru pada 2026, sudah ada ratusan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Menurutnya, jumlah tersebut sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah daerah otonom di Indonesia yang mencapai sekitar 546 daerah.

Prof. Djohermansyah menegaskan, akar persoalan tidak hanya berasal dari perilaku individu kepala daerah.

Meski mengakui ada kepala daerah yang terdorong oleh keserakahan, ia menilai pembenahan sistem jauh lebih penting dilakukan.

Selain sistem rekrutmen partai politik, Prof. Djohermansyah juga menyoroti mahalnya biaya Pilkada yang dinilai menjadi salah satu faktor yang harus dibenahi.

Ia juga mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan di pemerintahan daerah. Menurutnya, berbagai institusi pengawas seharusnya mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.

Tak hanya itu, Prof. Djohermansyah juga mempertanyakan peran pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oBwtiU6GSeY



#kepaladaerah #kpk #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684365/pakar-otonomi-daerah-bongkar-akar-korupsi-kepala-daerah-rosi
Transkrip
00:00Selamat malam Saudara, program ROSI kembali hadir ke hadapan Anda.
00:05Kali ini bersama saya Friska Clarissa yang akan memandu diskusi.
00:08Hingga Juli 2026 sekitar 16 Kepala Daerah hasil PKD 2024 terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
00:18Padahal pemerintah telah memberikan pembekalan melalui retret dan penguatan tata kelola pemerintahan.
00:25Pertanyaannya, mengapa korupsi yang melibatkan Kepala Daerah terus terjadi?
00:29Malam ini saya mengundang pakar otonomi daerah yang juga pernah menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
00:35Periode 2010-2014, Prof. Joherman Syah Johan.
00:41Selamat malam Prof.
00:42Malam Friska.
00:43Terima kasih sudah hadir.
00:45Kita mulai dulu dari kasus belasan Kepala Daerah hasil PKD 2024 ini terjaring OTT KPK.
00:53Kalau 1, 2 mungkin kita bisa menyebutnya itu problem yang kasuistik.
00:57Tapi apakah ini justru ada persoalan problematik yang lebih luas, lebih ke sistemik ini?
01:03Iya, iya.
01:05Bahkan sebetulnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, ini bukan tahun ini saja yang 12 orang itu.
01:13Dari studi saya, dari mulai tahun 2005 sampai yang terakhir ini, 2026, ya kasus Bupati Pemalang ya.
01:23Saya mendata, mencatat itu ada 425 kepala daerah yang kena kasus korupsi.
01:33425?
01:34425.
01:35Ini kita hitungnya jauh ya, sejak tahun 2005.
01:39Sejak tahun 2005 ada 400?
01:40Ketika, ya sampai dengan yang tahun 2026 jumlahnya sudah 425.
01:48Nah ini bukan main-main lagi.
01:51Jadi kalau jumlahnya sudah sebanyak itu, daerah otonom kita kan 546.
01:57Nah itu dia.
01:58Se-Indonesia.
01:59Jadi apa problem utamanya?
02:00Ini ada masalah sistemik apa?
02:02Jadi masalah utama sebetulnya bukan perkara perilaku individu semata.
02:08Individu tentu saja ada.
02:09Orang yang greedy of money gitu ya.
02:14Mau tambah harta dan kekayaan.
02:17Tetapi yang juga penting adalah diperhatikan hal yang terkait dengan soal-soal sistem kepartaian.
02:26Ketika mereka menseleksi orang-orang untuk bisa menjadi calon kepala daerah.
02:32Yang kedua, sistem pemilihan kepala daerah sendiri yang berbiaya mahal.
02:39Yang tentu harus kita perbaiki supaya jangan mahal lah.
02:41Yang ketiga, sistem perintahan daerahnya sendiri ini juga harus kita betulin.
02:47Supaya sistem pemdanya efektif.
02:50Apa yang tidak efektif?
02:51Nah sistem pemdanya nggak efektifnya di mana?
02:54Misalnya kita bisa lihat kepala daerah itu kok bisa berlaku pemerasan lah terhadap ASN.
03:07Kemana aja itu DPRD yang melakukan fungsi pengawasan di sana.
03:13Kemana juga APIP namanya, aparat pengawasan internal pemerintah.
03:17Yang ada di kabupaten, kota bahkan di provinsi kita sebut dengan inspektorat.
03:21Dan bahkan juga menurut saya, itu juga kemana aja pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah itu.
03:30Tadi kita sebut, kita lihat Pak Mendagri kan bilang,
03:34nggak bisa mengawasi kepala daerah semua.
03:37Ya nggak bisa karena sistemnya nggak dibangun.
03:40Sekarang mengawasi upati wali kota, sistem kita menyerahkan kepada gubernur.
03:45Namanya gubernur wakil pemerintah pusat.
03:47Sementara bubati wali kota sama-sama gubernur itu tidak tunduk dan tidak taat.
03:52Sistemnya tidak dibangun atau dibiarkan?
03:55Jadi tidak efektif.
03:56Tidak mungkin gubernur yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat,
04:00mampu mengawasi bubati wali kota.
04:02Yang terjadi adalah komplik bubati dengan wali kota.
04:05Sementara kita sebenarnya kan punya perangkat, ada inspektorat,
04:08ada aparat penegak hukum, ada DPRD, ada BPK.
04:11Itu tidak berjalan dengan efektif.
04:15Maka harus ada cara-cara ke depan untuk menata ulang nih sistem pembinaan
04:21dan pengawasan kepala daerah kita yang mampu mencegah terjadinya korupsi kepala daerah.
04:27Di samping perbaikan sistem pilkada dan juga sistem kepartaian.
04:31Antara lain seperti itu.
04:32Dan juga mungkin satu lagi sistem penegakan hukumnya.
04:35Yang juga mereka yang melakukan praktek korupsi,
04:39itu kan hukumannya ringan.
04:40Tiga tahun, empat tahun dapat remisi pula.
04:43Kemudian di penjara juga bisa hidup nyaman.
04:48Meskipun ada pembekalan retret misalnya.
04:51Pada kepala daerah agar menjalankan program,
04:54selain itu juga integritasnya digembeleng di sana.
04:57Menurut pemerintah pusat.
04:58Tidak memadai.
04:59Tidak memadai sama sekali.
05:01Keharusnya pendidikan namanya orientasi atau kursus
05:06kepada kepala daerah itu tidak bisa hanya seminggu.
05:11Tidak bisa hanya sekali setahun.
05:14Tetapi harus berulang-ulang.
05:17Dan tidak bisa metode kelas besar.
05:20500 orang dikumpulin, kemudian mereka suruh dengerin.
05:25Tidak bisa ini harus model-model penataan pendidikan dan pelatihan
05:30yang masuk akal.
05:31Seperti apa?
05:32Yang masuk akal itu kelas kecil.
05:34Misalnya 20 atau 30 orang target grup pesertanya.
05:38Kepala daerahnya bupati sama bupati.
05:39Wali kota sama wali kota.
05:41Gubernur sama gubernur.
05:43Nah kemudian materi pendalamannya tidak hanya
05:45soal-soal yang terkait dengan kepentingan pusat.
05:49Misalnya menjelaskan program protes nasional.
05:52Tetapi yang juga lebih penting adalah
05:54hal-hal yang terkait dengan penyelenggaran pemerintahan daerah.
05:58Misalnya bagaimana dia mengelola keuangan daerah
06:02secara efisien efektif.
06:05Belanja tidak boros.
06:07Apakah itu masih harus diberikan pembekalan lagi?
06:09Padahal kan si Yogyanya kepala daerah harus sudah punya kemampuan itu.
06:13Apalagi banyak yang sudah sebelumnya juga kepala daerah menjabat kembali.
06:17Ya, tapi tidak memadai sih.
06:19Karena latar belakang kepala daerah ini beragam.
06:23Kalau kita pelajari, mayoritas kepala daerah ini kan adalah
06:27orang-orang yang berasal dari kalangan pebisnis.
06:30Nah kemudian yang dari birokrasi sedikit.
06:34Lalu ada lagi sisanya misalnya dari kalangan partai politik ya.
06:38Anggota Dewan dan sebagainya.
06:39Itu tetap harus ada penguatan-penguatan kapasitas.
06:44Kemampuan manajerial, manajerial skill.
06:46Kemampuan teknikal, teknikalistis, teknikalistis skill.
06:52Lalu juga soal-soal terkait dengan budaya.
06:55Ya budaya kerja yang memang pro-anti korupsi lah.
07:02Itu harusnya dimiliki oleh kepala daerah dan terus dipantau.
07:06Nah tapi bicara soal yang harus dipantau adalah modus korupsi.
07:09Ya kalau ketua KPK bilang bahwa dari beberapa kepala daerah yang terkena proses penegakan hukum
07:14berdasarkan analisis yang didapatkan dari keseluruhan di KPK
07:17ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja.
07:20Kembali pada modus-modus konvensional,
07:22cuma kemudian dikemas dengan cara yang agak sedikit baru.
07:26Ya kalau modusnya sudah tahu, kalau polanya sudah diketahui,
07:29kok ya susah sekali untuk stop korupsi ini.
07:32Nah itu dia yang kita coba pelajari ya.
07:35Modusnya itu antara lain.
07:37Dia bisa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
07:41Kemudian modus yang lain adalah perizinan.
07:44Yang ketiga sekarang itu yang paling banyak juga adalah jual beli jabatan.
07:50Ini kan sudah lama diketahui.
07:52Nah tetapi kita lumpuh pengawasan kita.
07:55Misalnya harus tahu mengawasi siapa.
07:57Misalnya APIP, aparat pengawasan internal PEMDA.
08:01Namanya inspektorat.
08:03Tapi inspektorat itu bagaimana?
08:05Dia mengawasi bupati atau wali kota atau gubernur.
08:08Inspektorat kita itu diangkat oleh kepala daerah.
08:13Ada relasi kuasa jadi nggak mungkin?
08:15Nggak mungkin dia bisa mengecek power kepala daerahnya.
08:18Jadi itu mandul.
08:20Yang kedua DPRD kita.
08:22DPRD kan mestinya sebagai Dewan Perwakilan Daerah yang bisa melakukan fungsi pengawasan.
08:28Fungsi kontrol terhadap eksekutif.
08:29Tambah kekuasaan legislatif.
08:31Iya.
08:31Dia boleh melakukan fungsi kontrol.
08:33Tapi DPRD ini tidak ada keseimbangan check and balance dengan kepala daerah.
08:38Jadi kepala daerah itu cendung mendominasi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
08:44Karena DPRD ini adalah unsur pemerintahan daerah.
08:47Nah itu yang juga harus kita tata juga ke depan.
08:50Bagaimana membuat DPRD punya gigi.
08:53Sehingga dia betul-betul menjadi lokal parnemen yang bisa mencium, mengendus ada penyimpangan-penyimpangan kepala daerah.
09:02Dan kemudian melakukan menggunakan angket dan sebagainya.
09:07Sehingga sampai nanti melaporkan kepada pendekat hukum.
09:10Itu nggak terjadi juga.
09:11Atau sanksi hukumnya pun apa dianggap tidak memberikan efek jerat untuk kepala daerah yang terjerat korupsi?
09:18Itu dia juga.
09:19Kita lihat rata-rata sanksi hukumnya kan tidak berat.
09:23Lima tahun, enam tahun, bahkan ada yang empat tahun.
09:28Sehingga dengan demikian mereka tidak jerat-jerat.
09:31Bahkan dibolehkan lagi setelah mereka lepas dari tahanan, dari penjara.
09:36Narah pidana itu boleh juga maju.
09:38Asal minta maaf.
09:40Running lagi dia untuk jabatan kedua.
09:42Terpilih lagi.
09:44Ini kan sistem rekrutmen yang juga kurang bagus.
09:47Di samping sistem menegakkan hukumnya lemah.
09:49Harusnya hukum harus berat.
09:51Kalau saya, dua kali lipat itu kepala daerah itu hukumnya daripada hukuman rakyat biasa.
09:58Karena punya amanah lebih besar juga.
10:00Kalau rakyatnya kena hukum lima tahun, dia sepuluh tahun.
10:03Kalau sepuluh tahun rakyat, dia dua puluh tahun.
10:04Karena dia pemimpin.
10:07Itu, Friska.
10:08Nah, kalau bicara demikian, sejauh ini apakah Prof tidak melihat ada perbaikan sistem hukum memberikan efek jerat?
10:15Apa yang menjadi masalah?
10:16Not at all.
10:17Nggak ada perbaikan.
10:18Menurut Prof, kenapa itu tidak dilakukan?
10:19Nggak ada political willnya, nggak ada.
10:23Jadi, political kurang, lemah sekali.
10:25Karena tidak ada political will.
10:27Kalau begitu, siapa yang semestinya punya political will untuk mengubah sistem ini?
10:32Nah, harusnya pemegang kuasa pemerintahan.
10:35Pemegang kuasa politik ya.
10:36Jadi, misalnya pembentuk undang-undang kan DPR.
10:39Ya, DPR dong menata ulang sistem penegakan hukum bagi kepala daerah.
10:46Misalnya, mengatur dengan baik pola-pola rekrutmen, pola-pola hukum penegakan, hukum pemerintahan daerah namanya.
10:54Penegakan hukum lewat perbaikan hukum pemerintahan daerah.
10:59Kalau Presiden bisa turun tangan atau tidak?
11:01Ya, Presiden tentu punya posisi yang sangat menentukan.
11:08Jadi, kalau Presiden mau, ini harusnya dari istana mendorong kawan-kawan di DPR.
11:17Bayangannya Prof seperti apa yang bisa istana lakukan untuk pembernahan ini agar kepala daerah,
11:22atau juga akan dianggapnya wakil pemerintah pusat di daerah?
11:25Ya, saya membayangkan adalah sistemik.
11:26Jadi, Presiden misalnya mempropos kepada kawan-kawan di DPR untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan seleksi kepala daerah dulu.
11:37Betul-betul orang yang memenuhi syarat menjadi kepala daerah.
11:40Tidak ujuk-ujuk atau karena punya uang banyak.
11:44Nah, lalu yang kedua Presiden juga bisa membuat ongkos pemilihan kepala daerah itu ringan atau murah,
11:51sehingga kandidat-kandidat yang bagus bisa maju atau running.
11:56Meskipun tetap dilakukan secara langsung ya?
11:59Bukan dalam rangka menggeser pusu.
12:02Tidak apa-apa, tetap sebenarnya secara langsung.
12:04Tapi negara hadir.
12:05Misalnya biaya kampanye.
12:07Itu kan bisa dibantu oleh negara.
12:09Jadi, bukan ditanggung oleh si calon kita atau cukong-cukong yang mensponsori pencalonan mereka.
12:18Yang berbahaya nanti, jangan-jangan ketika dia menang, maka cukong politik ini akan mengendalikan pemerintah.
12:25Itu namanya pemerintahan, saya doa government itu yang pemerintahan bayangan.
12:28Kan repot.
12:29Dia sampai mengatur proyek si orang yang...
12:32Itu karena ongkos politik yang mahal.
12:34Nah, maka negara harus hadir.
12:36Dan negara juga misalnya bisa bantu dengan meringankan modern yang langsung ini kasih biaya saksi.
12:44Yang mahal kan biaya saksi.
12:45Ada 10 ribu, 15 ribu, 20 ribu, TPS.
12:49Nah, kalau saksi itu ditanggung oleh negara, maka itu juga akan membantu meringankan.
12:54Itu sistem kepemiluan.
12:55Ada juga yang bilang bahwa solusinya biar enggak korupsi adalah naik gaji.
Komentar

Dianjurkan