00:00Selamat malam Saudara, program ROSI kembali hadir ke hadapan Anda.
00:05Kali ini bersama saya Friska Clarissa yang akan memandu diskusi.
00:08Hingga Juli 2026 sekitar 16 Kepala Daerah hasil PKD 2024 terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
00:18Padahal pemerintah telah memberikan pembekalan melalui retret dan penguatan tata kelola pemerintahan.
00:25Pertanyaannya, mengapa korupsi yang melibatkan Kepala Daerah terus terjadi?
00:29Malam ini saya mengundang pakar otonomi daerah yang juga pernah menjadi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
00:35Periode 2010-2014, Prof. Joherman Syah Johan.
00:41Selamat malam Prof.
00:42Malam Friska.
00:43Terima kasih sudah hadir.
00:45Kita mulai dulu dari kasus belasan Kepala Daerah hasil PKD 2024 ini terjaring OTT KPK.
00:53Kalau 1, 2 mungkin kita bisa menyebutnya itu problem yang kasuistik.
00:57Tapi apakah ini justru ada persoalan problematik yang lebih luas, lebih ke sistemik ini?
01:03Iya, iya.
01:05Bahkan sebetulnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, ini bukan tahun ini saja yang 12 orang itu.
01:13Dari studi saya, dari mulai tahun 2005 sampai yang terakhir ini, 2026, ya kasus Bupati Pemalang ya.
01:23Saya mendata, mencatat itu ada 425 kepala daerah yang kena kasus korupsi.
01:33425?
01:34425.
01:35Ini kita hitungnya jauh ya, sejak tahun 2005.
01:39Sejak tahun 2005 ada 400?
01:40Ketika, ya sampai dengan yang tahun 2026 jumlahnya sudah 425.
01:48Nah ini bukan main-main lagi.
01:51Jadi kalau jumlahnya sudah sebanyak itu, daerah otonom kita kan 546.
01:57Nah itu dia.
01:58Se-Indonesia.
01:59Jadi apa problem utamanya?
02:00Ini ada masalah sistemik apa?
02:02Jadi masalah utama sebetulnya bukan perkara perilaku individu semata.
02:08Individu tentu saja ada.
02:09Orang yang greedy of money gitu ya.
02:14Mau tambah harta dan kekayaan.
02:17Tetapi yang juga penting adalah diperhatikan hal yang terkait dengan soal-soal sistem kepartaian.
02:26Ketika mereka menseleksi orang-orang untuk bisa menjadi calon kepala daerah.
02:32Yang kedua, sistem pemilihan kepala daerah sendiri yang berbiaya mahal.
02:39Yang tentu harus kita perbaiki supaya jangan mahal lah.
02:41Yang ketiga, sistem perintahan daerahnya sendiri ini juga harus kita betulin.
02:47Supaya sistem pemdanya efektif.
02:50Apa yang tidak efektif?
02:51Nah sistem pemdanya nggak efektifnya di mana?
02:54Misalnya kita bisa lihat kepala daerah itu kok bisa berlaku pemerasan lah terhadap ASN.
03:07Kemana aja itu DPRD yang melakukan fungsi pengawasan di sana.
03:13Kemana juga APIP namanya, aparat pengawasan internal pemerintah.
03:17Yang ada di kabupaten, kota bahkan di provinsi kita sebut dengan inspektorat.
03:21Dan bahkan juga menurut saya, itu juga kemana aja pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah itu.
03:30Tadi kita sebut, kita lihat Pak Mendagri kan bilang,
03:34nggak bisa mengawasi kepala daerah semua.
03:37Ya nggak bisa karena sistemnya nggak dibangun.
03:40Sekarang mengawasi upati wali kota, sistem kita menyerahkan kepada gubernur.
03:45Namanya gubernur wakil pemerintah pusat.
03:47Sementara bubati wali kota sama-sama gubernur itu tidak tunduk dan tidak taat.
03:52Sistemnya tidak dibangun atau dibiarkan?
03:55Jadi tidak efektif.
03:56Tidak mungkin gubernur yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat,
04:00mampu mengawasi bubati wali kota.
04:02Yang terjadi adalah komplik bubati dengan wali kota.
04:05Sementara kita sebenarnya kan punya perangkat, ada inspektorat,
04:08ada aparat penegak hukum, ada DPRD, ada BPK.
04:11Itu tidak berjalan dengan efektif.
04:15Maka harus ada cara-cara ke depan untuk menata ulang nih sistem pembinaan
04:21dan pengawasan kepala daerah kita yang mampu mencegah terjadinya korupsi kepala daerah.
04:27Di samping perbaikan sistem pilkada dan juga sistem kepartaian.
04:31Antara lain seperti itu.
04:32Dan juga mungkin satu lagi sistem penegakan hukumnya.
04:35Yang juga mereka yang melakukan praktek korupsi,
04:39itu kan hukumannya ringan.
04:40Tiga tahun, empat tahun dapat remisi pula.
04:43Kemudian di penjara juga bisa hidup nyaman.
04:48Meskipun ada pembekalan retret misalnya.
04:51Pada kepala daerah agar menjalankan program,
04:54selain itu juga integritasnya digembeleng di sana.
04:57Menurut pemerintah pusat.
04:58Tidak memadai.
04:59Tidak memadai sama sekali.
05:01Keharusnya pendidikan namanya orientasi atau kursus
05:06kepada kepala daerah itu tidak bisa hanya seminggu.
05:11Tidak bisa hanya sekali setahun.
05:14Tetapi harus berulang-ulang.
05:17Dan tidak bisa metode kelas besar.
05:20500 orang dikumpulin, kemudian mereka suruh dengerin.
05:25Tidak bisa ini harus model-model penataan pendidikan dan pelatihan
05:30yang masuk akal.
05:31Seperti apa?
05:32Yang masuk akal itu kelas kecil.
05:34Misalnya 20 atau 30 orang target grup pesertanya.
05:38Kepala daerahnya bupati sama bupati.
05:39Wali kota sama wali kota.
05:41Gubernur sama gubernur.
05:43Nah kemudian materi pendalamannya tidak hanya
05:45soal-soal yang terkait dengan kepentingan pusat.
05:49Misalnya menjelaskan program protes nasional.
05:52Tetapi yang juga lebih penting adalah
05:54hal-hal yang terkait dengan penyelenggaran pemerintahan daerah.
05:58Misalnya bagaimana dia mengelola keuangan daerah
06:02secara efisien efektif.
06:05Belanja tidak boros.
06:07Apakah itu masih harus diberikan pembekalan lagi?
06:09Padahal kan si Yogyanya kepala daerah harus sudah punya kemampuan itu.
06:13Apalagi banyak yang sudah sebelumnya juga kepala daerah menjabat kembali.
06:17Ya, tapi tidak memadai sih.
06:19Karena latar belakang kepala daerah ini beragam.
06:23Kalau kita pelajari, mayoritas kepala daerah ini kan adalah
06:27orang-orang yang berasal dari kalangan pebisnis.
06:30Nah kemudian yang dari birokrasi sedikit.
06:34Lalu ada lagi sisanya misalnya dari kalangan partai politik ya.
06:38Anggota Dewan dan sebagainya.
06:39Itu tetap harus ada penguatan-penguatan kapasitas.
06:44Kemampuan manajerial, manajerial skill.
06:46Kemampuan teknikal, teknikalistis, teknikalistis skill.
06:52Lalu juga soal-soal terkait dengan budaya.
06:55Ya budaya kerja yang memang pro-anti korupsi lah.
07:02Itu harusnya dimiliki oleh kepala daerah dan terus dipantau.
07:06Nah tapi bicara soal yang harus dipantau adalah modus korupsi.
07:09Ya kalau ketua KPK bilang bahwa dari beberapa kepala daerah yang terkena proses penegakan hukum
07:14berdasarkan analisis yang didapatkan dari keseluruhan di KPK
07:17ternyata sebenarnya modusnya hanya itu-itu saja.
07:20Kembali pada modus-modus konvensional,
07:22cuma kemudian dikemas dengan cara yang agak sedikit baru.
07:26Ya kalau modusnya sudah tahu, kalau polanya sudah diketahui,
07:29kok ya susah sekali untuk stop korupsi ini.
07:32Nah itu dia yang kita coba pelajari ya.
07:35Modusnya itu antara lain.
07:37Dia bisa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
07:41Kemudian modus yang lain adalah perizinan.
07:44Yang ketiga sekarang itu yang paling banyak juga adalah jual beli jabatan.
07:50Ini kan sudah lama diketahui.
07:52Nah tetapi kita lumpuh pengawasan kita.
07:55Misalnya harus tahu mengawasi siapa.
07:57Misalnya APIP, aparat pengawasan internal PEMDA.
08:01Namanya inspektorat.
08:03Tapi inspektorat itu bagaimana?
08:05Dia mengawasi bupati atau wali kota atau gubernur.
08:08Inspektorat kita itu diangkat oleh kepala daerah.
08:13Ada relasi kuasa jadi nggak mungkin?
08:15Nggak mungkin dia bisa mengecek power kepala daerahnya.
08:18Jadi itu mandul.
08:20Yang kedua DPRD kita.
08:22DPRD kan mestinya sebagai Dewan Perwakilan Daerah yang bisa melakukan fungsi pengawasan.
08:28Fungsi kontrol terhadap eksekutif.
08:29Tambah kekuasaan legislatif.
08:31Iya.
08:31Dia boleh melakukan fungsi kontrol.
08:33Tapi DPRD ini tidak ada keseimbangan check and balance dengan kepala daerah.
08:38Jadi kepala daerah itu cendung mendominasi dalam penyelenggaran pemerintahan daerah.
08:44Karena DPRD ini adalah unsur pemerintahan daerah.
08:47Nah itu yang juga harus kita tata juga ke depan.
08:50Bagaimana membuat DPRD punya gigi.
08:53Sehingga dia betul-betul menjadi lokal parnemen yang bisa mencium, mengendus ada penyimpangan-penyimpangan kepala daerah.
09:02Dan kemudian melakukan menggunakan angket dan sebagainya.
09:07Sehingga sampai nanti melaporkan kepada pendekat hukum.
09:10Itu nggak terjadi juga.
09:11Atau sanksi hukumnya pun apa dianggap tidak memberikan efek jerat untuk kepala daerah yang terjerat korupsi?
09:18Itu dia juga.
09:19Kita lihat rata-rata sanksi hukumnya kan tidak berat.
09:23Lima tahun, enam tahun, bahkan ada yang empat tahun.
09:28Sehingga dengan demikian mereka tidak jerat-jerat.
09:31Bahkan dibolehkan lagi setelah mereka lepas dari tahanan, dari penjara.
09:36Narah pidana itu boleh juga maju.
09:38Asal minta maaf.
09:40Running lagi dia untuk jabatan kedua.
09:42Terpilih lagi.
09:44Ini kan sistem rekrutmen yang juga kurang bagus.
09:47Di samping sistem menegakkan hukumnya lemah.
09:49Harusnya hukum harus berat.
09:51Kalau saya, dua kali lipat itu kepala daerah itu hukumnya daripada hukuman rakyat biasa.
09:58Karena punya amanah lebih besar juga.
10:00Kalau rakyatnya kena hukum lima tahun, dia sepuluh tahun.
10:03Kalau sepuluh tahun rakyat, dia dua puluh tahun.
10:04Karena dia pemimpin.
10:07Itu, Friska.
10:08Nah, kalau bicara demikian, sejauh ini apakah Prof tidak melihat ada perbaikan sistem hukum memberikan efek jerat?
10:15Apa yang menjadi masalah?
10:16Not at all.
10:17Nggak ada perbaikan.
10:18Menurut Prof, kenapa itu tidak dilakukan?
10:19Nggak ada political willnya, nggak ada.
10:23Jadi, political kurang, lemah sekali.
10:25Karena tidak ada political will.
10:27Kalau begitu, siapa yang semestinya punya political will untuk mengubah sistem ini?
10:32Nah, harusnya pemegang kuasa pemerintahan.
10:35Pemegang kuasa politik ya.
10:36Jadi, misalnya pembentuk undang-undang kan DPR.
10:39Ya, DPR dong menata ulang sistem penegakan hukum bagi kepala daerah.
10:46Misalnya, mengatur dengan baik pola-pola rekrutmen, pola-pola hukum penegakan, hukum pemerintahan daerah namanya.
10:54Penegakan hukum lewat perbaikan hukum pemerintahan daerah.
10:59Kalau Presiden bisa turun tangan atau tidak?
11:01Ya, Presiden tentu punya posisi yang sangat menentukan.
11:08Jadi, kalau Presiden mau, ini harusnya dari istana mendorong kawan-kawan di DPR.
11:17Bayangannya Prof seperti apa yang bisa istana lakukan untuk pembernahan ini agar kepala daerah,
11:22atau juga akan dianggapnya wakil pemerintah pusat di daerah?
11:25Ya, saya membayangkan adalah sistemik.
11:26Jadi, Presiden misalnya mempropos kepada kawan-kawan di DPR untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan seleksi kepala daerah dulu.
11:37Betul-betul orang yang memenuhi syarat menjadi kepala daerah.
11:40Tidak ujuk-ujuk atau karena punya uang banyak.
11:44Nah, lalu yang kedua Presiden juga bisa membuat ongkos pemilihan kepala daerah itu ringan atau murah,
11:51sehingga kandidat-kandidat yang bagus bisa maju atau running.
11:56Meskipun tetap dilakukan secara langsung ya?
11:59Bukan dalam rangka menggeser pusu.
12:02Tidak apa-apa, tetap sebenarnya secara langsung.
12:04Tapi negara hadir.
12:05Misalnya biaya kampanye.
12:07Itu kan bisa dibantu oleh negara.
12:09Jadi, bukan ditanggung oleh si calon kita atau cukong-cukong yang mensponsori pencalonan mereka.
12:18Yang berbahaya nanti, jangan-jangan ketika dia menang, maka cukong politik ini akan mengendalikan pemerintah.
12:25Itu namanya pemerintahan, saya doa government itu yang pemerintahan bayangan.
12:28Kan repot.
12:29Dia sampai mengatur proyek si orang yang...
12:32Itu karena ongkos politik yang mahal.
12:34Nah, maka negara harus hadir.
12:36Dan negara juga misalnya bisa bantu dengan meringankan modern yang langsung ini kasih biaya saksi.
12:44Yang mahal kan biaya saksi.
12:45Ada 10 ribu, 15 ribu, 20 ribu, TPS.
12:49Nah, kalau saksi itu ditanggung oleh negara, maka itu juga akan membantu meringankan.
12:54Itu sistem kepemiluan.
12:55Ada juga yang bilang bahwa solusinya biar enggak korupsi adalah naik gaji.
Komentar