Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANDUNG, KOMPAS.TV - Satpol PP segel videotron yang ada di atas bangunan lapangan padel di Jalan RE Martadinata, Bandung. Penyegelan ini dilakukan buntut penebangan pohon secara ilegal beberapa waktu lalu.

Videotron yang berada di atas bangunan lapangan padel di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, ditutupi garis berwarna kuning dan stiker segel.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, videotron tersebut disegel buntut penebangan 10 pohon yang membuat Wali Kota Bandung berang pada 31 Juli lalu.

Penebangan pohon tersebut melanggar Perda Kota Bandung. Sanksinya, pelanggar dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda Rp100 juta.

Baca Juga Warga Pandeglang Gerebek Rumah Pria Diduga Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Dapur MBG | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/684348/warga-pandeglang-gerebek-rumah-pria-diduga-pelaku-penipuan-lowongan-kerja-di-dapur-mbg-sapa-malam

#lapanganpadel #tebangpohon #bandung #padel #padeldisegel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684351/tebang-pohon-secara-ilegal-videotron-padel-di-bandung-disegel-pelaku-didenda-rp100-juta
Transkrip
00:00Kak Mejek, Anda ke Bandung, Jawa Barat.
00:01Satpol PP menyegel videotron di atas bangunan lapangan padel Jalan RE Marta Dinata.
00:07Penjegelan buntut penebangan pohon secara ilegal beberapa waktu lalu.
00:12Videotron di atas lapangan padel atau bangunan lapangan padel Jalan RE Marta Dinata ini ditutupi garis berwarna kuning dan stiker
00:20segel.
00:21Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Soekar, dimenjelaskan berdasarkan hasil penyidikan videotron di segel.
00:28Buntut penebangan 10 pohon yang membuat wali kota Bandung berang pada 31 Juli lalu.
00:33Penebangan pohon melanggar perda kota Bandung.
00:36Sanksinya, pelanggar dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda 100 juta rupiah.
00:48Sesuai dengan pasal 17 ayat 1 huruf C bahwa penebangan ini jelas sudah melanggar dan itu kena sanksi yang sudah
01:02jelas bahwa 1 pohon itu terkena dengan sanksi pengganti pohon 100 pohon.
01:08Kemudian kena denda paksa juga 10 juta, berarti 100 juta.
01:15Nah ini alhamdulillah sudah dilakukan, diselesaikan oleh si pelanggar tersebut.
Komentar

Dianjurkan