00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di ROSI.
00:04Kalau bicara soal korupsinya kan nggak surut, APBD-nya juga kusut.
00:09Salah satunya dengan ASN dan P3K yang terancam tidak bisa dibayar oleh pemerintah daerah,
00:14hampir terjadi di banyak provinsi maupun kabupaten kota.
00:18Ini apa sih sebenarnya yang jadi problem, apakah semata-mata efisiensi?
00:21Ya, efisiensi itu kan akarnya, awal mulanya.
00:25Nah, ketika pemerintah baru ini naik, Januari 2025 langsung buat impress efisiensi nomor 1 tahun 2025.
00:34Waktu itu 2025, kepala daerah juga Februari 2025 mulai dilanti dan mulai menjalankan pemerintahan.
00:43Nah, efisiensi ini daerah lalu dipangkas dana transfer ke daerahnya di tahun 2025 itu sekitar 50 triliun.
00:51Yang selama ini dalam praktek itu tidak pernah ada pemangkasan demikian.
00:59Seberapa bergantung memang biasanya daerah ini pada dana transfer ke daerah atau TKD?
01:04Sangat bergantung rata-rata kemampuan pendapatan asli daerah kita rendah.
01:09Jadi ada sekitar 90-an persen kurang lebih daerah otonom kita itu bergantung kepada penerimaan dana transfer ke daerah.
01:18Ini ada 90 persen?
01:1990 persen, sekitar 10-an persen saja yang punya PAD kuat, yang namanya kemandiran fiskal.
01:27Nah, daerah-daerah kota-kota besar, provinsi seperti Jakarta, itu PAD-nya besar.
01:34Dan sehingga dia mampu membiayai urusan penyelenggaran pemerintahan daerahnya dari PAD-nya.
01:39Tetapi daerah-daerah otonom kita yang banyak itu sekitar 90 persen, PAD-nya kecil.
01:46Karena sumber pendapatan pajaknya kan terkunci juga.
01:51Pajak daerah, retribusi daerah itu diatur di undang-undang hubungan kewangan pusat daerah nomor 1 tahun 2022.
01:59Ini pajak daerah ini boleh sekian saja.
02:02Misalnya andalan kabupaten kota, pajak hotel restoran.
02:06Nah, kalau andalannya provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.
02:11Terus PPN, PBA kan nggak dapat mereka.
02:14Bukan pajak daerah.
02:16Daerah, harusnya ke pusat kalau itu.
02:18Ya, itu pusat.
02:18Maka dengan begitu jumlah penghasilan daerah dari PAD sedikit yang kuat, rata-rata lemah.
02:26Sehingga dengan begitu mereka memerlukan dana TKD, transfer ke daerah.
02:31Kebijakan untuk pemangkasan TKD ini berarti menurut Prof tepat atau tidak?
02:36Diperhitungkan sejak awal sampai ke lapangan atau tidak?
02:39Nggak, ini cuma dadakan saja.
02:41Jadi eksersisnya di atas meja.
02:43Jadi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kan, dari 50T itu.
02:47Kemudian berlanjut di Menteri Keuangan Purbaya tahun 2026.
02:50Malah pemangkasannya sangat serius.
02:53226T.
02:54Empat kali lipat dari tahun 2025.
02:572025 aja daerah itu sudah menjerit dengan potongan 50T untuk seluruh daerah otonom ya.
03:03546 itu.
03:04Kemudian 2026 ini yang sedang berjalan ongoing.
03:07Itu dipotongnya 226.
03:10Sehingga daerah itu yang hanya punya transfer ke daerah rata-rata se-Indonesia itu.
03:16Terbanding atau tidak pemotongan TKD ini untuk efektivitas program prioritas nasional dengan kesulitan yang dihadapi di lapangan?
03:23Saya melihat sih nggak cukup fair lah ya.
03:27Jadi kalau prioritas nasional sih boleh-boleh saja.
03:30Di apa namanya, didukung, didorong.
03:33Kalau dibiayai pun bisa.
03:36Tetapi jangan sampai menyebabkan daerah tidak punya pembiayaan.
03:41Karena ini kewajiban pusat loh.
03:43Ketika kita menyerahkan urusan pemerintahan namanya desentralisasi.
03:47Urusan pemerintahan itu kemudian sebagian diserahkan ke daerah.
03:51Lalu pusat bertanggung jawab untuk menyerahkan pembiayaannya.
03:54Itu namanya subsidi daerah otonom yang sekarang disebut TKD.
03:58Nah itu kalau kita misalnya ingin memakai dana untuk program prioritas nasional.
04:04Maka untuk kepentingan pemerintahan daerah atas dasar desentralisasi itu juga tidak boleh berkurang sangat jauh.
04:12Ya tidak boleh berkurang sampai tinggal sekitar 18 persen dari komposisi APBN yang jumlahnya sekitar 3.800 ya tahun ini
04:22ya.
04:22Padahal itu ada biaya operasional di sana untuk gaji.
04:24Nah itu dia.
04:25Nah itu komponennya TKD ini antara DAU.
04:28Dana alokasi umum.
04:29DAU ini dipakai oleh daerah untuk bayar gaji pegawai.
04:32Untuk program-program dan kegiatannya.
04:34Ada dampak yang dirasakan atau tidak sih Prof di daerah-daerah soal ini?
04:38Sudah terjadi.
04:39Bisa kita lihat dampak-dampaknya di daerah misalnya di bidang pendidikan.
04:45Itu daerah tidak mampu lagi untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak, yang roboh itu.
04:51Di bidang kesehatan bahkan tenaga-tenaga medis ya misalnya dokter spesialis.
04:57Itu gak kuat lagi dibayar dari APBD karena TKD-nya dipotong.
05:02Jadi ada rumah sakit yang dokter spesialisnya sudah hengkang dari daerah itu.
05:07Belum jalan.
05:08Kabupaten, kota, jalan, provinsi yang tidak ada lagi dana alokasi DAK-nya.
05:16DAK fisiknya.
05:17Sehingga dengan demikian juga jalan-jalan di arah sekarang.
05:21Kabupaten, kota, maupun provinsi banyak yang kurang baik jalan-jalan.
05:24Itu juga jadi soal.
05:25Ini berpengaruhnya ke pelayanan publik artinya?
05:27Ke hak masyarakat juga?
05:28Itu dia.
05:29Nah juga mengganggu lebih jauh lagi sebetulnya daya beli masyarakat.
05:34Turun.
05:35Karena ekonomi daerah itu rata-rata kebanyakan yang 90% itu ekonomi APBD saya sebut.
05:41Ekonomi APBD jadi kalau APBD-nya bagus, belanja pegawainya lumayan, maka itu akan hidup pasar di daerah.
05:49Dan akan bergerak perputaran roda ekonomi.
05:51Sekarang kan pegawai gajinya kunjangannya dikurangi, lalu karena TPP-nya dipotong, tambah lagi pegawai P3K tidak bisa dipenuhi untuk HH
06:06-nya kemungkinan kalau tidak ada dana, namanya dana on top TKD, katakan begitu ya kan.
06:15Nah itu akan berdampak kepada penurunan ekonomi masyarakat daerah.
06:21Dan bisa lebih jauh kalau itu tidak ditangani dengan baik oleh pusat, ketidakstabilan daerah kita di seluruh Indonesia.
06:29Kalau rencana top up dana transfer ke daerah atau TKD untuk menutupi biaya operasional itu setidaknya sampai akhir tahun, itu
06:37efektif atau tidak?
06:38Itu ide bagus, ide bagus sebetulnya.
06:40Karena pusat harusnya melihat realita.
06:42Kalau daerahnya memang tidak kuat, maka kemampuan untuk PAD-nya nggak bisa efisiensi sudah dilakukan habis-habisan.
06:49Nah maka kepada daerah-daerah itu layak oleh pusat diberikan dana tambahan TKD.
06:59Tapi ada kepastian nih, sekarang sudah bulan Agustus ya, ada daerah yang bilang kalau dana tambahan TKD itu tidak diberikan,
07:08kami nggak bisa bayar lagi P3K.
07:10Atau dana TPP pegawai ISN-nya sudah dipotong sampai 50 persen, dipangkas cukup dalam lah.
07:20Dan sehingga mempengaruhi motivasi pegawai untuk bekerja melayani masyarakat.
07:25Ini mungkin menjadi demotivasi kan?
07:27Itu kan membuat terhambatnya program pembangunan, percepatan pembangunan, pelayanan publik di daerah.
07:33Ini mungkin harus diperhatikan dengan teliti oleh pusat, terutama untuk kebijakan TKD 2027 ke depan.
07:42Ini kan mau dibuatnya APBN.
07:44Dan kenapa juga ya, untuk APBD ini banyak habisnya untuk beli operasional, misalnya beli gaji.
07:50P3K atau ISN, apakah ini tidak dihitung dalam komponen sebelumnya atau seperti apa, Prof?
07:55Sebetulnya ini kan anatomi APBD kita selama ini memang karena lebih besar belanja pegawai.
08:03Karena pegawainya banyak gitu ya.
08:07Sampai ada yang belanja pegawainya 40, 50, 60 persen.
08:11Nah, pusat sudah mengunci nih dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,
08:15nomor 1 2022 itu, tahun 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
08:2270 persen bisa untuk belanja publik lah katakan begitu.
08:28Nah, tetapi ketika dipotong TKD-nya dalam, maka itu rata-rata daerah belanja pegawainya menjadi besar.
08:38Nah, ya. Apalagi juga P3K ini kan tidak ditanggung oleh pusat itu harus dari APBD.
08:47P3K itu dalam komposisi kepegawainan kita, ASN ini ada dua, apartus sipil negara, satu PNS, yang kedua P3K.
08:55Harusnya juga tanggung jawab pusat untuk menyediakan dari APBN.
08:59Seperti yang dijanjikan waktu P3K mau diangkat.
09:01Tapi ternyata tidak harus dari APBD.
09:04Akhirnya posturnya balik lagi ke APBD, Beban.
09:06APBD, sehingga APBD-nya dikurangi ya dengan adanya pemotongan TKD.
09:12Sehingga dengan demikian membuat APBD kusut.
09:16Nah, itu tadi tidak mampu untuk mendukung belanja kepegawaian.
09:21APBD kusut, pemerintah daerah diminta kreatif untuk tidak bergantung pada TKD.
09:27Nah, caranya gimana?
Komentar