Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK, Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, masalah utama justru terletak pada lemahnya kemandirian fiskal sebagian besar daerah di Indonesia.

Menanggapi kondisi APBD yang dinilai semakin tertekan, Prof. Djohermansyah menjelaskan kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pada awal 2025 memang berdampak besar terhadap keuangan daerah.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut diikuti dengan pemangkasan dana transfer ke daerah dalam jumlah yang cukup besar.

Menurut Prof. Djohermansyah, pemotongan dana transfer dalam skala tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

Ia menjelaskan, kondisi itu menjadi persoalan serius karena sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Bahkan, berdasarkan kondisi fiskal daerah saat ini, sekitar 90 persen daerah otonom belum memiliki kemampuan keuangan yang mandiri.

Sebaliknya, hanya sebagian kecil daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat sehingga mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri.

Sementara mayoritas daerah memiliki PAD yang kecil karena ruang untuk memungut pajak daerah juga dibatasi oleh regulasi.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oBwtiU6GSeY



#kepaladaerah #kpk #korupsi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684368/pakar-soroti-krisis-keuangan-daerah-efisiensi-anggaran-atau-salah-kelola-rosi
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di ROSI.
00:04Kalau bicara soal korupsinya kan nggak surut, APBD-nya juga kusut.
00:09Salah satunya dengan ASN dan P3K yang terancam tidak bisa dibayar oleh pemerintah daerah,
00:14hampir terjadi di banyak provinsi maupun kabupaten kota.
00:18Ini apa sih sebenarnya yang jadi problem, apakah semata-mata efisiensi?
00:21Ya, efisiensi itu kan akarnya, awal mulanya.
00:25Nah, ketika pemerintah baru ini naik, Januari 2025 langsung buat impress efisiensi nomor 1 tahun 2025.
00:34Waktu itu 2025, kepala daerah juga Februari 2025 mulai dilanti dan mulai menjalankan pemerintahan.
00:43Nah, efisiensi ini daerah lalu dipangkas dana transfer ke daerahnya di tahun 2025 itu sekitar 50 triliun.
00:51Yang selama ini dalam praktek itu tidak pernah ada pemangkasan demikian.
00:59Seberapa bergantung memang biasanya daerah ini pada dana transfer ke daerah atau TKD?
01:04Sangat bergantung rata-rata kemampuan pendapatan asli daerah kita rendah.
01:09Jadi ada sekitar 90-an persen kurang lebih daerah otonom kita itu bergantung kepada penerimaan dana transfer ke daerah.
01:18Ini ada 90 persen?
01:1990 persen, sekitar 10-an persen saja yang punya PAD kuat, yang namanya kemandiran fiskal.
01:27Nah, daerah-daerah kota-kota besar, provinsi seperti Jakarta, itu PAD-nya besar.
01:34Dan sehingga dia mampu membiayai urusan penyelenggaran pemerintahan daerahnya dari PAD-nya.
01:39Tetapi daerah-daerah otonom kita yang banyak itu sekitar 90 persen, PAD-nya kecil.
01:46Karena sumber pendapatan pajaknya kan terkunci juga.
01:51Pajak daerah, retribusi daerah itu diatur di undang-undang hubungan kewangan pusat daerah nomor 1 tahun 2022.
01:59Ini pajak daerah ini boleh sekian saja.
02:02Misalnya andalan kabupaten kota, pajak hotel restoran.
02:06Nah, kalau andalannya provinsi adalah pajak kendaraan bermotor.
02:11Terus PPN, PBA kan nggak dapat mereka.
02:14Bukan pajak daerah.
02:16Daerah, harusnya ke pusat kalau itu.
02:18Ya, itu pusat.
02:18Maka dengan begitu jumlah penghasilan daerah dari PAD sedikit yang kuat, rata-rata lemah.
02:26Sehingga dengan begitu mereka memerlukan dana TKD, transfer ke daerah.
02:31Kebijakan untuk pemangkasan TKD ini berarti menurut Prof tepat atau tidak?
02:36Diperhitungkan sejak awal sampai ke lapangan atau tidak?
02:39Nggak, ini cuma dadakan saja.
02:41Jadi eksersisnya di atas meja.
02:43Jadi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kan, dari 50T itu.
02:47Kemudian berlanjut di Menteri Keuangan Purbaya tahun 2026.
02:50Malah pemangkasannya sangat serius.
02:53226T.
02:54Empat kali lipat dari tahun 2025.
02:572025 aja daerah itu sudah menjerit dengan potongan 50T untuk seluruh daerah otonom ya.
03:03546 itu.
03:04Kemudian 2026 ini yang sedang berjalan ongoing.
03:07Itu dipotongnya 226.
03:10Sehingga daerah itu yang hanya punya transfer ke daerah rata-rata se-Indonesia itu.
03:16Terbanding atau tidak pemotongan TKD ini untuk efektivitas program prioritas nasional dengan kesulitan yang dihadapi di lapangan?
03:23Saya melihat sih nggak cukup fair lah ya.
03:27Jadi kalau prioritas nasional sih boleh-boleh saja.
03:30Di apa namanya, didukung, didorong.
03:33Kalau dibiayai pun bisa.
03:36Tetapi jangan sampai menyebabkan daerah tidak punya pembiayaan.
03:41Karena ini kewajiban pusat loh.
03:43Ketika kita menyerahkan urusan pemerintahan namanya desentralisasi.
03:47Urusan pemerintahan itu kemudian sebagian diserahkan ke daerah.
03:51Lalu pusat bertanggung jawab untuk menyerahkan pembiayaannya.
03:54Itu namanya subsidi daerah otonom yang sekarang disebut TKD.
03:58Nah itu kalau kita misalnya ingin memakai dana untuk program prioritas nasional.
04:04Maka untuk kepentingan pemerintahan daerah atas dasar desentralisasi itu juga tidak boleh berkurang sangat jauh.
04:12Ya tidak boleh berkurang sampai tinggal sekitar 18 persen dari komposisi APBN yang jumlahnya sekitar 3.800 ya tahun ini
04:22ya.
04:22Padahal itu ada biaya operasional di sana untuk gaji.
04:24Nah itu dia.
04:25Nah itu komponennya TKD ini antara DAU.
04:28Dana alokasi umum.
04:29DAU ini dipakai oleh daerah untuk bayar gaji pegawai.
04:32Untuk program-program dan kegiatannya.
04:34Ada dampak yang dirasakan atau tidak sih Prof di daerah-daerah soal ini?
04:38Sudah terjadi.
04:39Bisa kita lihat dampak-dampaknya di daerah misalnya di bidang pendidikan.
04:45Itu daerah tidak mampu lagi untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak, yang roboh itu.
04:51Di bidang kesehatan bahkan tenaga-tenaga medis ya misalnya dokter spesialis.
04:57Itu gak kuat lagi dibayar dari APBD karena TKD-nya dipotong.
05:02Jadi ada rumah sakit yang dokter spesialisnya sudah hengkang dari daerah itu.
05:07Belum jalan.
05:08Kabupaten, kota, jalan, provinsi yang tidak ada lagi dana alokasi DAK-nya.
05:16DAK fisiknya.
05:17Sehingga dengan demikian juga jalan-jalan di arah sekarang.
05:21Kabupaten, kota, maupun provinsi banyak yang kurang baik jalan-jalan.
05:24Itu juga jadi soal.
05:25Ini berpengaruhnya ke pelayanan publik artinya?
05:27Ke hak masyarakat juga?
05:28Itu dia.
05:29Nah juga mengganggu lebih jauh lagi sebetulnya daya beli masyarakat.
05:34Turun.
05:35Karena ekonomi daerah itu rata-rata kebanyakan yang 90% itu ekonomi APBD saya sebut.
05:41Ekonomi APBD jadi kalau APBD-nya bagus, belanja pegawainya lumayan, maka itu akan hidup pasar di daerah.
05:49Dan akan bergerak perputaran roda ekonomi.
05:51Sekarang kan pegawai gajinya kunjangannya dikurangi, lalu karena TPP-nya dipotong, tambah lagi pegawai P3K tidak bisa dipenuhi untuk HH
06:06-nya kemungkinan kalau tidak ada dana, namanya dana on top TKD, katakan begitu ya kan.
06:15Nah itu akan berdampak kepada penurunan ekonomi masyarakat daerah.
06:21Dan bisa lebih jauh kalau itu tidak ditangani dengan baik oleh pusat, ketidakstabilan daerah kita di seluruh Indonesia.
06:29Kalau rencana top up dana transfer ke daerah atau TKD untuk menutupi biaya operasional itu setidaknya sampai akhir tahun, itu
06:37efektif atau tidak?
06:38Itu ide bagus, ide bagus sebetulnya.
06:40Karena pusat harusnya melihat realita.
06:42Kalau daerahnya memang tidak kuat, maka kemampuan untuk PAD-nya nggak bisa efisiensi sudah dilakukan habis-habisan.
06:49Nah maka kepada daerah-daerah itu layak oleh pusat diberikan dana tambahan TKD.
06:59Tapi ada kepastian nih, sekarang sudah bulan Agustus ya, ada daerah yang bilang kalau dana tambahan TKD itu tidak diberikan,
07:08kami nggak bisa bayar lagi P3K.
07:10Atau dana TPP pegawai ISN-nya sudah dipotong sampai 50 persen, dipangkas cukup dalam lah.
07:20Dan sehingga mempengaruhi motivasi pegawai untuk bekerja melayani masyarakat.
07:25Ini mungkin menjadi demotivasi kan?
07:27Itu kan membuat terhambatnya program pembangunan, percepatan pembangunan, pelayanan publik di daerah.
07:33Ini mungkin harus diperhatikan dengan teliti oleh pusat, terutama untuk kebijakan TKD 2027 ke depan.
07:42Ini kan mau dibuatnya APBN.
07:44Dan kenapa juga ya, untuk APBD ini banyak habisnya untuk beli operasional, misalnya beli gaji.
07:50P3K atau ISN, apakah ini tidak dihitung dalam komponen sebelumnya atau seperti apa, Prof?
07:55Sebetulnya ini kan anatomi APBD kita selama ini memang karena lebih besar belanja pegawai.
08:03Karena pegawainya banyak gitu ya.
08:07Sampai ada yang belanja pegawainya 40, 50, 60 persen.
08:11Nah, pusat sudah mengunci nih dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,
08:15nomor 1 2022 itu, tahun 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
08:2270 persen bisa untuk belanja publik lah katakan begitu.
08:28Nah, tetapi ketika dipotong TKD-nya dalam, maka itu rata-rata daerah belanja pegawainya menjadi besar.
08:38Nah, ya. Apalagi juga P3K ini kan tidak ditanggung oleh pusat itu harus dari APBD.
08:47P3K itu dalam komposisi kepegawainan kita, ASN ini ada dua, apartus sipil negara, satu PNS, yang kedua P3K.
08:55Harusnya juga tanggung jawab pusat untuk menyediakan dari APBN.
08:59Seperti yang dijanjikan waktu P3K mau diangkat.
09:01Tapi ternyata tidak harus dari APBD.
09:04Akhirnya posturnya balik lagi ke APBD, Beban.
09:06APBD, sehingga APBD-nya dikurangi ya dengan adanya pemotongan TKD.
09:12Sehingga dengan demikian membuat APBD kusut.
09:16Nah, itu tadi tidak mampu untuk mendukung belanja kepegawaian.
09:21APBD kusut, pemerintah daerah diminta kreatif untuk tidak bergantung pada TKD.
09:27Nah, caranya gimana?
Komentar

Dianjurkan