Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut status jaksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

"Benar terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan 31 Juli (surat) pemberhentian sementara. Sambil menunggu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang.

Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/683912/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-2-praperadilan-kejagung-itu-hak-tersangka-sapa-malam

#jampidsus #febrieadriansyah #jaksa



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684041/jadi-tersangka-tppu-status-jaksa-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-diberhentikan-sementara
Transkrip
00:00Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli, pemberhentian sementara.
00:09Memang kemarin tim 9, sejajaran, disamping melakukan pemeriksaan terhadap berapa saksi orang-saksi.
00:185, kemarin itu ada 5 orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta.
00:23Dan di saat bersamaan juga tim penyidik melakukan penggeledahan, satu tumbah di daerah Bandung,
00:34milik dari saudara DR, dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan EPA.
00:49Oh, selalu lokasi apa, Kak?
00:51Rumah, rumah.
00:53Rumah atas nama dia?
00:54Ayah, milik.
00:56Kalau yang pemeriksaan saksinya, Pak, hari ini ada?
00:59Hari ini kurang lebih ada 7 pemeriksaan saksi.
01:02Dari pihak mana saja, Pak?
01:04Sebagian besar dari pihak swasta, dan ada dari pihak 2 atau 3 dari perusahaan.
01:11Pak, kalau terkait dengan geledah rumah FK di Jalan Radio, hasilnya gimana, Pak?
01:16Apakah ada aset yang kita, Pak?
01:18Yang jelas yang kami dapat sementara, dokumen-dokumen.
01:22Yang terkait dalam perkara EPA sendiri.
01:27Sejauh ini sudah ditemukan, Pak, siapa hubungan AFA sama perusahaan-perusahaan yang didirikan sama Don Ritter?
01:32Yang jelas nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksisasi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik,
01:41baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh teman-teman di Kortas Puri,
01:48maupun hasil dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim 9.
01:53Pak, kalau kemarin dari pihak kuasa hukumnya FA kan menyatakan ada 3 seperindik terkait dengan EPA ini.
02:00Nah itu benar, dalam seperindik sudah ada korupsi dan TPPU secara sekaligus.
02:04Jadi ada 2 perkara dalam 1 seperindik?
02:08Sehingga sayang dari perkara seperindik dari tim Kortas dan Puri itu kan memang ada 3 seperindik.
02:17Satu, dua itu masih seperindik umum, satu itu terkara TPPU dengan perkara pidana itunya Asabri ya.
02:27Di situ sudah tetapkan tersangka sodara DR dan FA.
02:31Nah, di situ kan ada predikat krimenya sudah.
02:36Sedangkan kita kan meneruskan dan menerbihkan seperindik baru kurang lebih 4.
02:41Yang terakhir itu seperindik TPPU.
02:43TPPU ini sebagai wadah untuk menjaring semua.
02:45Beberapa nanti apabila dalam perkembangan ditemukan beberapa perbuatan-perbuatan yang memang terkait dengan kepemilikan barang tersebut.
02:52Apa penegasan berarti 4 seperindik, 1 korupsi, 3 TPPU?
02:56Tidak, 3 kan masuk ke PPU itu masuk ke dalamnya semua.
03:00PPU yang terbit khusus di PPU untuk perbuatan, menjangkau beberapa perbuatan untuk semuanya.
03:09Pak Anang, di luar kasus, komisi tinggalan mengusulkan membentuk badan pengolongan aset kapasannya dan tanggapan penjualnya?
03:16Kami kan sudah ada badan pemulihan aset BPA yang sudah sampai saat ini sudah berjalan.
03:23Sudah berjalan dan baik, sudah terbuka.
03:25Bahkan pengemulihan-pengembalian dari purga negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar.
03:34Kemarin saja lelang kita mencapai 1 triun lebih.
03:37Dan sudah terbuka, masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasi.
03:41Dan pertribulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan,
03:47baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umur.
03:51Pak, kemarin itu kan pihaknya BPA itu kan mempertanyakan terkait status dia yang ditetapkan 2 kali sebagai tersangka oleh BPA.
04:02Yang jelas penyidik telah menetapkan sejauh hukum acara dan ada mekanismenya.
04:08Sedangkan dari, kita kan melanjutkan juga statusnya. Kita teruskan.
04:13Pak, kalau respon kejahatan soal permintaan pernyataan Bupu Bebri yang minta kalau pembuktian kepemilikan emas ini,
04:26Ya, nanti kita lihat di pengadilan nanti. Kalau ini perkara ini naik ke pengadilan, kita tidak buktikan sampai sejauh mana.
04:34Yang bersangkutan bisa membuktikan.
04:37Pak, untuk BPA ini kan statusnya sudah di copot, sudah di susun, jaksa sementara ya?
04:42Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli.
04:48Pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang sudah berkebuatan tetap atau inkrah.
04:59Jadi, tetap kita mengedepankan asas pradugat tak bersalah.
05:03Sampai nanti ketika sudah ada putusan yang sudah inkrah, sudah ini, baru kita.
05:10Oke?
05:12Cukup ya.
05:13Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan