Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan akan mengkaji kembali apakah tuntutan buruh yang disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, terkait penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diakomodasi atau tidak.

Purbaya juga meyakinkan akan segera meminta data yang lebih akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, mengatakan bahwa Kementerian Keuangan sangat terbuka terhadap masukan terkait ambang batas manfaat JHT sebesar Rp50 juta yang dianggap buruh sudah tidak relevan lagi.

Baca Juga Roy vs Jokowi, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penangkapan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah! di https://www.kompas.tv/nasional/679604/roy-vs-jokowi-hakim-nyatakan-penggeledahan-penangkapan-oleh-polda-metro-jaya-tidak-sah

#jht #pajakjht #pencairanjht #menkeupurbaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679609/buruh-protes-pajak-pencairan-jht-menkeu-purbaya-akan-dikaji
Transkrip
00:00Sementara itu, Saudara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang akan mengkaji kembali apakah tuntutan buruh yang disampaikan oleh nasihat khusus
00:08Presiden bidang Ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh Syed Iqbal soal penghapusan pajak pencairan JHT bisa diakomodasi atau tidak.
00:18Purbaya pun meyakinkan akan segera meminta data yang lebih akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan.
00:24Saya pikir bagus tadi Pak Syed mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam.
00:35Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi atau tidak permintaan Pak Syed.
00:40Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun kedampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi
00:49pajaknya.
00:49Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya sudah tercover pajaknya 0.
00:55Tapi kita pasahit datanya nggak terlalu akurat jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Rangka Kerja ya untuk
01:02melihat seperti apa datanya.
01:03Nanti kan kita berangkat dari data untuk rangka ke depannya.
01:08Sementara itu Saudara Direktur P2 Humas DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati bilang bahwa Kementerian Keuangan sangat terbuka dengan masukan
01:17terkait dengan ambang batas manfaat CHT sebesar 50 juta rupiah yang dianggap buruh sudah tidak relevan lagi.
01:26Itu kan untuk mereka yang sudah tidak ada kontrak bekerja gitu baik itu pensiun maupun dia PHK.
01:33Itu baru diambilnya pada saat itu.
01:35Kalaupun BPJS sekarang mengatakan boleh diambil di depan 10% atau 30% silahkan.
01:41Tapi itu menjadi bagian tadi penghasilan yang memang harus dikenakan secara normal.
01:46Karena dia tidak dipergunakan, dia dipergunakan pada saat masih ada hubungan kerja.
01:50Nah gitu, kalau misalnya pada saat dia pensiunan atau PHK maka kembali tadi tarif yang 0% sampai dengan 50
01:57juta itu berlaku gitu.
02:01Sampai 2 tahun ke depan.
02:02Kalau tadi diambilnya baru tahun ke 3 itu akan kena progresif lagi.
02:05Karena memang ketentuannya CHT itu diambil dalam waktu sekaligus kan sebetulnya.
02:10Karena untuk kebutuhan dia pada saat tidak ada pekerjaan gitu.
02:13Masalah masukan mohon izin.
02:16Kami tentunya sangat terbuka Pak.
02:17Kalau memang dirasakan tadi 50 juta sudah tahun 2009 sekarang tidak pas lagi.
02:25Tidak relevan lagi.
02:26Mari kita sama-sama lakukan kajian, kita lakukan perubahan.
02:30Lalu berapa besaran pajak final pencairan JHT?
02:33Kita lihat data dari Kementerian Keuangan.
02:37Tarif pajak pencairan JHT dikenakan sebesar 5% dari saldo yang melebihi 50 juta rupiah.
02:44Sebagai contoh, misalnya saudara, jika saldo JHT Anda ini mencapai 60 juta rupiah,
02:50maka 50 juta pertama bebas pajak.
02:53Sebentara 10 juta rupiah sisanya dikenakan pajak sebesar 5% alias 500 ribu rupiah.
03:03Sedangkan pencairan lanjutan JHT dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif pajak progresif sebagai berikut.
03:11Nominal sampai 60 juta rupiah dikenakan pajak 5%.
03:15Di atas 60 juta hingga 250 juta rupiah dipajak 15%.
03:21Di atas 250 juta hingga 500 juta rupiah dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
03:28Di atas 500 juta hingga 5 miliar dengan pajak 30%.
03:34Dan JHT di atas 5 miliar rupiah dikenakan pajak sebesar 35%.
03:39Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan