00:00Sementara itu, Saudara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang akan mengkaji kembali apakah tuntutan buruh yang disampaikan oleh nasihat khusus
00:08Presiden bidang Ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh Syed Iqbal soal penghapusan pajak pencairan JHT bisa diakomodasi atau tidak.
00:18Purbaya pun meyakinkan akan segera meminta data yang lebih akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan.
00:24Saya pikir bagus tadi Pak Syed mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam.
00:35Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi atau tidak permintaan Pak Syed.
00:40Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun kedampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi
00:49pajaknya.
00:49Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya sudah tercover pajaknya 0.
00:55Tapi kita pasahit datanya nggak terlalu akurat jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Rangka Kerja ya untuk
01:02melihat seperti apa datanya.
01:03Nanti kan kita berangkat dari data untuk rangka ke depannya.
01:08Sementara itu Saudara Direktur P2 Humas DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati bilang bahwa Kementerian Keuangan sangat terbuka dengan masukan
01:17terkait dengan ambang batas manfaat CHT sebesar 50 juta rupiah yang dianggap buruh sudah tidak relevan lagi.
01:26Itu kan untuk mereka yang sudah tidak ada kontrak bekerja gitu baik itu pensiun maupun dia PHK.
01:33Itu baru diambilnya pada saat itu.
01:35Kalaupun BPJS sekarang mengatakan boleh diambil di depan 10% atau 30% silahkan.
01:41Tapi itu menjadi bagian tadi penghasilan yang memang harus dikenakan secara normal.
01:46Karena dia tidak dipergunakan, dia dipergunakan pada saat masih ada hubungan kerja.
01:50Nah gitu, kalau misalnya pada saat dia pensiunan atau PHK maka kembali tadi tarif yang 0% sampai dengan 50
01:57juta itu berlaku gitu.
02:01Sampai 2 tahun ke depan.
02:02Kalau tadi diambilnya baru tahun ke 3 itu akan kena progresif lagi.
02:05Karena memang ketentuannya CHT itu diambil dalam waktu sekaligus kan sebetulnya.
02:10Karena untuk kebutuhan dia pada saat tidak ada pekerjaan gitu.
02:13Masalah masukan mohon izin.
02:16Kami tentunya sangat terbuka Pak.
02:17Kalau memang dirasakan tadi 50 juta sudah tahun 2009 sekarang tidak pas lagi.
02:25Tidak relevan lagi.
02:26Mari kita sama-sama lakukan kajian, kita lakukan perubahan.
02:30Lalu berapa besaran pajak final pencairan JHT?
02:33Kita lihat data dari Kementerian Keuangan.
02:37Tarif pajak pencairan JHT dikenakan sebesar 5% dari saldo yang melebihi 50 juta rupiah.
02:44Sebagai contoh, misalnya saudara, jika saldo JHT Anda ini mencapai 60 juta rupiah,
02:50maka 50 juta pertama bebas pajak.
02:53Sebentara 10 juta rupiah sisanya dikenakan pajak sebesar 5% alias 500 ribu rupiah.
03:03Sedangkan pencairan lanjutan JHT dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif pajak progresif sebagai berikut.
03:11Nominal sampai 60 juta rupiah dikenakan pajak 5%.
03:15Di atas 60 juta hingga 250 juta rupiah dipajak 15%.
03:21Di atas 250 juta hingga 500 juta rupiah dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
03:28Di atas 500 juta hingga 5 miliar dengan pajak 30%.
03:34Dan JHT di atas 5 miliar rupiah dikenakan pajak sebesar 35%.
03:39Terima kasih telah menonton!
Komentar