Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - dr Tifa menyampaikan pernyataannya kepada awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam keterangannya, dr Tifa menyebut nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya berjudul Indonesia Menggugat: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini.

Menurut dr Tifa, surat dakwaan jaksa mengandung dua kelemahan utama, yakni error in objecto dan error in persona, sehingga menurut pandangannya persidangan atas dirinya tidak dapat dilanjutkan.

Dalam pernyataannya, dr Tifa juga menyoroti objek digital yang menjadi dasar dakwaan, perubahan lokus dan tempus delicti yang disebutnya terjadi dalam proses hukum, serta adanya sejumlah barang bukti yang menurutnya merupakan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679546/usai-eksepsi-dr-tifa-sebut-dakwaan-tak-bisa-dilanjut-karena-error-in-objecto-dan-error-in-persona
Transkrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim
00:01Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:03Hasbunallah wa nikmal wakil
00:06Nikmal maullah wa nikmal nasir
00:08La halla wa la kuwata ila bilahil alil azim
00:11Alhamdulillah pada hari ini
00:13Hari Kamis
00:17Kami sudah melakukan nota perlawanan
00:20Yang terdiri atas 37 halaman
00:24Yang kita berikan judul
00:26Indonesia menggugat
00:29Dugaan ijazah palsu Jokowi
00:32Adalah sebuah cermin krisis
00:35Multidimensional bangsa ini
00:37Pada beberapa hal nanti akan secara rinci
00:41Disampaikan oleh advokat saya
00:43Yang pertama adalah
00:44Bahwa surat dakwaan
00:48Yang diajukan kepada saya
00:50Itu secara penuh
00:52Setelah kami pelajari
00:53Mengandung dua kelemahan utama
00:56Yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa
01:00Tidak bisa lagi dilanjutkan
01:02Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona
01:08Apa artinya?
01:10Objek yang didakwakan kepada saya
01:13Itu salah secara objek
01:16Karena yang saya dan Mas Roy Suryo
01:21Lakukan pengkajian adalah
01:23Benda digital
01:25Objek digital
01:27Yang beredar di internet
01:29Yang dimiliki oleh saudara Dian Sandi
01:34Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian
01:37Komentar apapun
01:39Terhadap dokumen digital
01:42Yang diakui oleh
01:43Saudara Jokowi Dodo
01:45Karena secara fakta
01:47Saudara Jokowi Dodo
01:48Tidak memiliki ijazah
01:50Dalam bentuk digital
01:51Jikalau memang benar
01:54Beliau adalah lulusan
01:55Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985
01:59Jikalau benar
02:01Maka dokumen yang dimiliki adalah
02:04Dokumen yang bersifat analog
02:06Dimana kita semua
02:08Sampai dengan 11 tahun kita menanti
02:11Sama sekali belum pernah ada kemunculan
02:14Dari dokumen ijazah tersebut
02:16Sehingga jelas bahwa dukaan
02:19Apto dakwaan dari Jaksa itu salah secara objek
02:23Kemudian yang kedua adalah
02:25Error in persona
02:27Karena ini berkaitan dengan laporan
02:30Yang dilakukan oleh Saudara Jokowi Dodo
02:32Terkait dengan lokus dan tempus delikti
02:35Yang sangat aneh dan janggal
02:38Karena lokus dan tempus delikti itu
02:42Berpindah-pindah
02:44Dari sejak kami pertama kali diperiksa
02:46Sebagai saksi tanggal 11 Mei 2025
02:50Pada waktu itu yang dilaporkan sebagai lokus dan tempus delikti
02:55Adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025
03:01Dimana kami sama sekali atau saya sama sekali tidak berada
03:05Pada lokus dan tempus yang dimaksud
03:07Lalu kemudian laporan polisi itu diubah
03:10Secara lokus dan tempus deliktinya
03:13Menjadi di daerah Jakarta Selatan
03:1826 Maret 2025
03:21Lalu pada surat dakwaan
03:24Yang disampaikan oleh penuntut umum
03:27Ternyata lokus dan tempus berubah lagi
03:30Yaitu di antara bulan Maret 2025
03:34Hingga bulan Mei 2025
03:37Padahal laporan yang dilaporkan oleh
03:42Saudara Joko Widodo
03:43Itu tertanggal 30 April 2025
03:47Jadi ini jelas salah
03:49Ya secara persona
03:51Dan salah secara objektif
03:53Karena mana mungkin
03:54Melaporkan sesuatu kejadian
03:57Yang belum terjadi
03:59Pada saat laporan polisi itu dilakukan
04:02Dia melaporkan tanggal 30 April 2025
04:05Atas peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025
04:09Itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal
04:12Dan berikutnya lagi adalah
04:14Kesalahan atau error in object
04:16Adalah mendakwa
04:20Sebuah produk-produk jurnalistik
04:24Yang dilindungi oleh undang-undang pers
04:27Yang jelas
04:28Jadi ada 5 unggahan
04:32Dari 28 unggahan
04:34Yang dijadikan sebagai barang bukti
04:35Itu sendiri sebetulnya sudah error in object
04:38Karena 28 barang bukti itu
04:41Dibebankan semua kepada saya
04:43Sedangkan dari 28 barang bukti itu
04:45Hanya ada 5
04:47Ada 5 unggahan yang berkaitan dengan saya
04:51Nah sementara dari 5 objek tersebut
04:54Itu sebetulnya adalah produk jurnalistik
04:57Yang utama adalah
04:58Sebuah siaran di media sosial
05:01Sebuah siaran di media
05:02Yang berlangsung di gedung MNC
05:06Itu dilaporkan sebagai
05:08Dimana saya melakukan
05:11Perbuatan yang didakwa dengan pasal 32-35
05:16Padahal itu adalah sebuah produk jurnalistik
05:19Artinya
05:20Kalau seorang narasumber seperti Anda
05:23Seperti saya
05:23Didakwa melakukan pidana
05:25Atas keterangan yang saya lakukan
05:27Maka tentu saja media tersebut
05:29Hostnya yang memberikan pertanyaan kepada saya
05:32Pun juga harus turut melakukan
05:33Harus turut didakwa secara pidana
05:35Tetapi undang-undang pers
05:37Tidak menyatakan demikian
05:38Sebab sebuah produk jurnalistik
05:40Yang berisikan talk show
05:42Ya atau sebuah tanya jawab
05:44Itu dilindungi oleh undang-undang pers
05:46Apabila host dan narasumber
05:49Melakukan sebuah kesalahan
05:51Sleep of the tongue
05:52Atau kesalahan pada waktu itu
05:53Maka undang-undang pers itu memberikan fasilitas
05:55Dalam bentuk hak jawab
05:57Dalam bentuk sebuah mediasi
06:00Di dalam koridor dewan pers
06:03Jadi ini tidak bisa langsung dibawa kepada pidana
06:06Kalau sampai terjadi seperti ini
06:08Maka inilah yang disebut sebagai chilling effect
06:11Membuat semua orang takut untuk bicara
06:14Selanjutnya akan diteruskan oleh advokat saya
06:18Silahkan
Komentar

Dianjurkan