Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
Sebanyak 45 kasus peredaran rokok ilegal berhasil ditindak Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp12,3 miliar sekaligus mengamankan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.

[Antara/Try Vanny S/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N]
Transkrip
00:02Bia Cukai Loksemawe mencatat penindakan terhadap 45 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kota Loksemawe dan Aceh Utara selama periode
00:12Januari hingga Juni 2026.
00:15Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 12,3 miliar rupiah.
00:22Dalam rangkaian penindakan itu, petugas menyita lebih dari 9.218.000 batang rokok tanpa pita cukai, baik produk lokal maupun
00:33impor.
00:33Sebagian besar kasus ditemukan melalui pengawasan di jalur darat.
00:38Kepala Bia Cukai Loksemawe, Bambang Sutarjo pada Senin 6 Juli mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan melalui patroli darat dan laut,
00:47serta operasi pasar bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
00:54Kita melakukan patroli di laut maupun di darat dan kita juga melakukan operasi pasar di darat dengan bekerjasama dengan aparat
01:02penegak hukum lainnya,
01:04serta dengan satwa UPP dari kabupaten atau kota terkait.
01:08Ini kenapa Pak? Masih marak nih?
01:10Mungkin karena cerok pasarnya yang luar biasa besar di Aceh dan pengguna dari masyarakat juga masih banyak.
01:16Jadi penyelundup atau pemain rokok ilegal ini masih mempunyai quote-unquote kesempatan untuk masuk ke pasar Aceh.
01:27Selain melakukan penindakan, Bia Cukai Loksemawe juga terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,
01:34instansi pemerintah dan lembaga pendidikan mengenai dampak peredaran rokok ilegal serta kerugian negara yang ditimbulkannya.
01:43Dari Loksemawe Aceh, Trivani, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Komentar

Dianjurkan