00:02Bia Cukai Loksemawe mencatat penindakan terhadap 45 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kota Loksemawe dan Aceh Utara selama periode
00:12Januari hingga Juni 2026.
00:15Dari penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 12,3 miliar rupiah.
00:22Dalam rangkaian penindakan itu, petugas menyita lebih dari 9.218.000 batang rokok tanpa pita cukai, baik produk lokal maupun
00:33impor.
00:33Sebagian besar kasus ditemukan melalui pengawasan di jalur darat.
00:38Kepala Bia Cukai Loksemawe, Bambang Sutarjo pada Senin 6 Juli mengatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan melalui patroli darat dan laut,
00:47serta operasi pasar bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
00:54Kita melakukan patroli di laut maupun di darat dan kita juga melakukan operasi pasar di darat dengan bekerjasama dengan aparat
01:02penegak hukum lainnya,
01:04serta dengan satwa UPP dari kabupaten atau kota terkait.
01:08Ini kenapa Pak? Masih marak nih?
01:10Mungkin karena cerok pasarnya yang luar biasa besar di Aceh dan pengguna dari masyarakat juga masih banyak.
01:16Jadi penyelundup atau pemain rokok ilegal ini masih mempunyai quote-unquote kesempatan untuk masuk ke pasar Aceh.
01:27Selain melakukan penindakan, Bia Cukai Loksemawe juga terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,
01:34instansi pemerintah dan lembaga pendidikan mengenai dampak peredaran rokok ilegal serta kerugian negara yang ditimbulkannya.
01:43Dari Loksemawe Aceh, Trivani, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Komentar