00:00Anggap Fonis 10 tahun belum cukup, Kejagung ajukan banding serta soroti tahanan rumah Nadim Makarim.
00:08Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara
00:14kepada mantan Mendik Putri Stek Nadim Makarim dalam kasus korupsi pengadaan kerombok.
00:20Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Sublihatna menyatakan
00:25tim jaksa penuntut umum telah menerima selinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum tersebut.
00:31Anang menjelaskan salah satu poin fokus dalam memori banding ialah terkait status penahanan rumah yang saat ini dijalani oleh Nadim.
00:40Kendati menempuh upaya hukum lanjutan, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati putusan majelis hakim.
00:47Fonis 10 tahun penjara yang diterima Nadim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun
00:56penjara.
00:57Selain kurungan fisik, terdakwa juga dijatuhi denda 1 miliar rupiah serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 809,59 miliar rupiah.
01:09Di sisi lain, Nadim Makarim turut menyatakan banding atas putusan tersebut demi memperjuangkan kebenaran dan membela dirinya.
01:18Dengan langkah yang diambil oleh kedua belah pihak, perkara korupsi pengadaan kerombok ini dipastikan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi.
Komentar