Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu dr Tifa menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum kembali menegaskan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.

Mereka berpendapat perkara tersebut tidak layak disidangkan karena dinilai mengandung berbagai cacat hukum, termasuk argumentasi mengenai error in objecto, error in persona, serta persoalan kewenangan mengadili.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa Joko Widodo tidak memiliki legal standing untuk mempermasalahkan dokumen digital yang menjadi objek kajian karena, menurut argumentasi mereka, dokumen tersebut merupakan milik pihak lain.

Mereka juga menyinggung persoalan yurisdiksi persidangan, proses penyelidikan, serta dasar hukum yang menurut mereka menjadi alasan keberatan dalam eksepsi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679547/polemik-eksepsi-kubu-dr-tifa-sebut-jokowi-tak-punya-hak-dokumen-digital-itu-milik-dian-sandi
Transkrip
00:00Advokat saya, silahkan.
00:02Ya, terima kasih.
00:03Saya tambahkan sedikit ya, karena hari ini adalah perlawanan, perlawanan terhadap dakwaan.
00:09Dakwaan, kami belum bicara masalah pokok perkara.
00:13Saya katakan tadi, bahkan kami bacakan, bahwa perkara ini tidak layak untuk masuk persidangan.
00:19Karena dari awal sudah batal demi hukum.
00:22Sejak peristiwa RJ, yang mana harus pencabutan laporan, itu jelas.
00:26Bagaimana dengan satu laporan yang sama, dengan nomor yang sama, yang dibebaskan hanya beberapa orang.
00:34Yang namanya pencabutan laporan itu, itu adalah keseluruhan.
00:38Jadi, kalau bahkan, konsiderannya pun tercabut.
00:42Karena mekanisme di dalam RJ itu, sebelum SP3, ada pencabutan laporan yang dengan nomoran yang sama.
00:51Kedua, peristiwa Mabesporli pada waktu Jokowi melaporkan, kawan-kawan ini, itu peristiwa di Mabesporli belum dihentikan penyelidikannya.
01:03Jadi, ini sudah melanggar undang-undang PSK, Pelindungan Saksi dan Kurban.
01:08Belum dihentikan.
01:09Kenapa demikian?
01:10Laporannya bulan April, 30 April, sedangkan penghentian penyelidikan adalah 22 Mei.
01:18Jadi, secara undang-undang Perlindungan Saksi dan Kurban, maka jika ada laporan lebih dulu, tidak boleh dilaporkan balik sebelum inkrah.
01:28Itu jelas.
01:29Dan itu kami sampaikan tadi.
01:30Bahkan ada pelanggaran perkap, masih ingat, yang identik itu.
01:35Jadi, sampai detik ini, kepolisian tidak pernah mengatakan ijazahnya acli.
01:41Yaitu identik, non-identik.
01:43Nah, pemeriksaan laboratorium waktu itu, yang menyatakan identik, itu melanggar perkapnya sendiri.
01:50Karena dalam pemeriksaan laboratorium, itu satu, ya kan, itu harus ada dilampirkan, wajib bahkan, di perkap nomor 10 tahun dari
02:00bulan.
02:01Satu, wajib dilampiri laporan.
02:04Pada saat itu, belum ada laporan.
02:07Dumas.
02:08Kedua, wajib dilampiri BAP.
02:10Pada saat itu, belum semuanya di BAP.
02:13Ketiga, wajib dilampiri dengan berita acara penyitaan.
02:18Pada waktu itu, tidak ada penyitaan.
02:21Oleh sebab itu, perkara ini cacat demi hukum.
02:25Bahkan, saya berani mengatakan, kalau itu seorang bayi, itu mati dalam kandungan.
02:30Bukan cacat lagi, mati.
02:32Kami tekankan berkali-kali, bahwa perkara ini tidak layak untuk masuk ke jendangan ini.
02:38Silahkan lanjutnya.
03:03Sudah, sudah ada wartawan.
03:08Yang kami permasalahkan hari ini adalah, mengapa penuntut umum membawa perkara ini ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:17Itulah yang kami permasalahkan.
03:19Mengapa kami permasalahkan?
03:20Karena dalam ureannya, dalam urean di dalam surat dakwaan itu adalah,
03:25pertama, mengatakan tindak kejahatan atau tindak pidanya dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
03:32Kemudian mengatakan di wilayah Jakarta Pusat.
03:35Seharusnya kan, jurisdiksinya adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan atau pengadilan negeri Jakarta Pusat.
03:42Namun, mengapa diadili di pengadilan negeri Jakarta Timur?
03:46Itu menggunakan surat keputusan Mahkamah Agung nomor 114 tahun 2026.
03:52Yang mengatakan bahwa persidangan dilakukan untuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
03:59Dilakukan di sini.
04:00Menggunakan surat keputusan untuk Roy Suryo di pengadilan ini adalah,
04:07bukan wewenangnya pengadilan ini,
04:10karena tidak ada spesifik mengatakan untuk dokter Tifa.
04:14Jadi, itu adalah, sedangkan perkaranya Roy Suryo sendiri,
04:19sedang melakukan pra-peradilan,
04:22yang terakhir kita ketahui telah dimenangkan,
04:24sehingga kita juga tidak tahu apakah akan ada pengadilan untuk Roy Suryo.
04:28Karena mereka sampai hari ini pun masih dalam proses.
04:32Jadi, belum tentu akan diadili di pengadilan ini juga.
04:34Yang kedua, saya ingin melanjutkan tentang error in objecto tadi.
04:38Error in objecto tadi adalah dokumen,
04:42dokumen yang dilakukan kajian oleh dokter Tifa itu adalah dokumen miliknya Dian Sandi.
04:51Miliknya Dian Sandi, bukan miliknya Jokowi, miliknya Dian Sandi.
04:55Dengan demikian, yang berhak melakukan keberatan itu ya Dian Sandi.
05:00Yang ingin saya katakan apa?
05:02Saudara Jokowi Dodo tidak mempunyai legal standing untuk mempermasalahkan.
05:07Karena bukan dokumennya dia.
05:09Dan Jokowi Dodo dan para pendukungnya juga tidak pernah mengatakan bahwa dokumennya Dian Sandi itu palsu.
05:17Itu juga tidak pernah mengatakan itu.
05:19Dengan demikian,
05:20yang lebih berhak melapor dan mengadukan justru Dian Sandi, bukan Jokowi Dodo.
05:26Jokowi Dodo tidak punya legal standing.
05:28Itulah yang tadi kami bermasalahkan.
05:30Itu akan dilanjutkan oleh kawan-kawan.
05:31Terakhir ya, teman-teman wartawan sekalian.
05:34Pada minggu yang...
Komentar

Dianjurkan