Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang eksepsi perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kuasa hukum dr Tifa menyampaikan bahwa pihaknya tidak meminta agar Joko Widodo ditahan.

Menurut kuasa hukum, yang mereka minta adalah agar ijazah asli ditunjukkan sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai argumentasi yang disampaikan di persidangan.

Video ini menampilkan pernyataan lengkap kuasa hukum dr Tifa dalam sidang eksepsi secara utuh agar tidak terlepas dari konteks.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679542/kuasa-hukum-dr-tifa-kami-tidak-minta-jokowi-ditahan-cukup-buktikan-keabsahan-ijazah
Transkrip
00:00Saudara penuntut umum dan pengunjung sidang yang kami memasukai,
00:04pertama-tama izinkanlah kami tim advokat terdakwa dengan segala kerdahan hati
00:11menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim.
00:18Terima kasih atas kesabaran, kearifan, dan kesempatan yang telah diberikan kepada kami
00:25untuk menyusun dan menyampaikan perlawanan terhadap surat dakwaan
00:30yang telah dibacakan di persidangan ini pada tanggal 2 Juli yang lalu.
00:38Apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus juga kami sampaikan kepada saudara penuntut umum.
00:45Keikhlasan dan kesediaan penuntut umum yang akhirnya telah memberikan sebagian,
00:51dan banyak berkas perkara kepada kami adalah sebuah wujud nyata
00:56dari penghormatan terhadap asas kesataraan dalam beratara atau equality of arms.
01:04Langkah ini bukan sekedar pemenuhan prosedur administratif,
01:08melainkan fondasi utama guna terselenggaranya peradilan yang jujur dan adil
01:15atau disebut dengan fair trial.
01:22Kami menyadari dalam dinamika persidangan pada agenda-agenda sebelumnya,
01:28sempat terjadi riak dan sedikit ketegangan di antara kita.
01:32Dari tempat kami berada kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,
01:38percayalah ketegangan tersebut tidak lahir dari kebejian personal,
01:44melainkan dari sebuah benturan dialektika dan ketegasan kami dalam mempertahankan hak-hak hukum terdakwa.
01:53Kita semua yang berada di ruangan ini pada hakikatnya disatukan oleh satu cinta yang sama,
02:01yaitu cinta pada tegaknya hukum dan keadilan.
02:05Majelis Hakim yang kami meliarkan,
02:08perlu kita sadari bersama bahwa peradilan pidana Indonesia saat ini tengah mengitari poros sejarah yang baru.
02:17Pengakuan resmi mengenai adanya sistem adversarial di Indonesia bukan lagi sekedar wacana akademis,
02:25ataupun sekedar berada pada perdoman internal mahkamah agung seperti SEMA atau PERMA.
02:31Sistem ini telah kami adopsi di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Bukanku.
02:39Secara eksplisit pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengetahkan,
02:46bahwa hakim acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan
02:55secara berimbang dalam pemeriksaan di ruang pengampilan.
03:00Norma ini menegaskan bahwa persidangan hari ini adalah sebuah panggung perimbangan.
03:06Dalam filosofi sistem adversarial, pengadilan atau majelis hakim sejatinya bertindak sebagai wasit yang netral atau imparsial.
03:19Tugas utama majelis adalah memastikan kedua belah pihak mematuhi hukum acara secara ketat,
03:24sementara kebenaran akan muncul ke permukaan melalui pertarungan argumen yang sehat
03:31antara pihak yang mendakwa, yaitu penuntut umum, dan pihak yang menyangkal dakwaan, yaitu tim advokat berdakwa.
03:39Oleh karena itu, dalam sistem adversarial ini, majelis hakim idealnya tidak diberikan berkas perkara terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai.
03:51Mengapa? Karena berkas perkara yang disusun di tingkat penyidikan secara psikologis dan sosiologis
03:58memiliki kecenderungan yang mengarah kepada hakim bahwa terdakwa adalah bersalah.
04:05Jika hakim membaca berkas tersebut sebelum mendengar fakta di persidangan, dikhawatirkan.
04:13Objektifitas hakim akan terdistursi sejak awal atau akan terjadi semacam pre-judgment
04:21yang pada akhirnya melahirkan peradilan yang tidak adil atau unfair trial.
04:28Sistem ini, yaitu sistem adversarial, menghendaki agar majelis hakim menemukan dan mengetahui fakta
04:35untuk pertama kalinya justru di dalam ruangan sidang ini.
04:38Jadi murni dari apa yang terungkap secara lisan dan visual, bukan dari asumsi tertulis yang mendahulunya.
04:47Kami memahami bahwa kultur hukum kita belum sepenuhnya sampai pada tahap itu.
04:52Namun landasan filosofis es materi yang sama persis, semata-mata agar perimbangan itu nyata, bukan fata morgana.
05:03Sebab semangat mendasar dari KUHA baru tahun 2025 adalah sebuah pesan kemanusiaan yang agung.
05:12Hukum acara pidana diciptakan bukan untuk mencari cara bagaimana secara sah menghukum seseorang,
05:22melainkan bagaimana menjaga agar jangan sampai ada orang yang tidak bersalah dihukum.
05:29Majelis hakim yang kami muliakan, mari kita jernihkan pandangan kita dan riuk rendahnya dinamika sosial di luar sana.
05:39Kami melihat ada di Kutumi yang keliru dalam memandang perkara ini.
05:45Di satu sisi para pendukung Joko Widodo kerap menutup dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat.
05:52Namun di sisi lain, kita bisa melihat terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum.
06:03Keinginan kami sangat sederhana, terukur dan konstitusional.
06:08Kami hanya menuntut satu hal, agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang beneran di hadapan hukum dan pengadilan.
06:17Namun apa yang kita saksikan sepanjang proses peradilan ini sungguh sebuah ironi yang mendalam.
06:24Ruang pengadilan yang mulia ini ternyata sengaja atau tidak telah dipersempit ruang lingkungan.
06:30Persidangan ini ditarik menjauh dari bulu masalahnya.
06:34Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran material dari ijazah yang menjadi pokok permasalahan.
06:41Melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
06:54Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan.
07:00Bagaimana mungkin seorang dihukum karena dianggap memfitnah dan mencemahkan nama baik atas suatu objek.
07:08Jika objek itu sendiri, yaitu kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibuka dan dibuktikan secara transparan dalam sidang.
07:20Menghukum terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri.
07:28Majelis Hakim yang kami melihatkan, persidangan yang menjauhkan diri dari akar kebenaran hakiki adalah sebuah peradilan yang semu.
07:39Menghukum seorang atas dasar nama baik tanpa mau menguji kebenaran faktual dibalik tuduhan tersebut adalah ketidakadilan yang dipaksakan.
07:49Oleh karena itu, melalui nota perlawanan ini dengan segala kerendahan hati, namun dengan keteguhan prinsip.
08:06Keteguhan prinsip yang putuh kami mengajak Majelis Hakim yang mulia untuk melangkah melampaui formalitas teks undang-undang yang kaku.
08:15Kami mengajak Majelis Hakim yang mulia sebagai penting terakhir keadilan.
08:21Untuk berani memposisikan persidangan ini bukan sebagai alat untuk menutupi kebenaran,
08:27melainkan sebagai pintu gerbang utama tempat terkuatnya kebenaran material yang sejati.
08:33Apabila persidangan ini dipaksakan hanya untuk mengadili hilir dan menolak mengadili hulu,
08:41yaitu bukti isyasa, maka demi hukum dan demi keadilan yang berdasarkan ketuan yang maha isyasa,
08:48persidangan yang semacam ini sudah sepatutnya dihentikan dan dinyatakan tidak diterima.
08:54Sebab membiarkan peradilan yang unfair berjalan sama saja dengan mencederai fajar baru hukum acara yang baru,
09:02yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
09:07Selanjutnya akan dilanjutkan oleh Rekan Bapak.
Komentar

Dianjurkan