Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenai pajak menjadi sekitar Rp400 juta.

Usulan ini disampaikan Said saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan pada hari Rabu. Dalam pertemuan ini, ia meminta pemerintah meninjau kembali ketentuan perpajakan JHT, termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.

Said mengatakan, nominal Rp50 juta pada saat aturan diterbitkan memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini. Karena itu, penyesuaian ambang batas perlu dilakukan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini.

Sebagai acuan, Said menggunakan harga emas. Menurutnya, Rp50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Baca Juga Usulan Hapus Pajak JHT hingga THR Dikaji Pemerintah, Apa Saja yang Berubah? di https://www.kompas.tv/ekonomi/679548/usulan-hapus-pajak-jht-hingga-thr-dikaji-pemerintah-apa-saja-yang-berubah

#jht #saidiqbal #pajakjht #menkeupurbaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679567/temui-purbaya-said-iqbal-usulkan-ambang-jht-kena-pajak-naik-jadi-rp400-juta-kompas-siang
Transkrip
00:00Informasi ekonomi lainnya datang dari penasihat khusus Presiden Bidang Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Syed Iqbal,
00:07yang mengusulkan pemerintah menaikkan batas manfaat jaminan hari tua atau JHT yang dikenai pajak menjadi sekitar 400 juta rupiah.
00:17Usulat ini saudara disampaikan oleh Syed Iqbal saat bertemu Menteri Keuangan Purubaya Yudhisa Dewa di Kementerian Keuangan pada hari Rabu.
00:25Dalam pertemuan ini, ia meminta pemerintah menijau kembali ketentuan perpajakan JHT termasuk batas nilai manfaat yang mulai dikenai pajak.
00:34Syed bilang nominal 50 juta rupiah pada saat aturan diterbitkan memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini.
00:43Karena itu penyesuaian ambang batas perlu dilakukan agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
00:49Sebagai acuan, Syed menggunakan harga emas menurutnya 50 juta pada tahun 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas.
00:59Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar 400 juta rupiah.
01:08Yang kami sampaikan juga, batasan yang terkena pajak sekarang berdasarkan PP nomor 68-2009 itu kan 0 sampai 50 juta
01:21rupiah JHT-nya gak kena pajak 0 persen.
01:2450 juta rupiah ke atas pajaknya 5 persen.
01:28Nah kami bilang, itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu.
01:34Harga emas 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas.
01:42Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu 400 juta.
01:50Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu yang JHT-nya 400 juta ke atas.
02:01Patokan kita kan emas.
02:03Kemudian yang kedua, yang kami sampaikan dalam pertemuan itu juga,
02:08tolong dipertimbangkan juga selain pajak JHT yang 0 persen,
02:12adalah kami minta pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pasangon
02:21yang merupakan pendapatan terakhir pertahanan terakhir buru juga dienolkan.
02:26Karena kan itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya.

Dianjurkan