Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kepolisian terkait penggeledahan dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi. Kejaksaan menegaskan setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun mengaitkan suatu perkara korupsi dengan seseorang atau institusi tertentu tanpa didukung fakta yang jelas. Penegasan tersebut disampaikan agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan, penugasan personel TNI untuk membantu pengamanan kediaman jaksa merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi di sejumlah lokasi, Kapuspen TNI menegaskan proses tersebut merupakan mekanisme yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

#KejaksaanAgung #Polri #TNI #Korupsi #PenegakanHukum

Baca Juga Pantauan Terkini di Polda Metro Jaya Pascapenggeledahan Tiga Kasus Korupsi | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/679729/pantauan-terkini-di-polda-metro-jaya-pascapenggeledahan-tiga-kasus-korupsi-sapa-pagi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679731/kejaksaan-agung-hormati-penggeledahan-polri-minta-publik-tidak-berspekulasi-sapa-pagi
Transkrip
00:00Kejauhan Agung menghormati upaya hukum pengeledahan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum.
00:06Kejauhan Agung juga meminta publik tidak berspekulasi atas kasus korupsi dengan seseorang atau institusi tanpa dasar fakta yang jelas.
00:14Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana
00:24hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media masa atau media sosial.
00:29Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas peraduga tak bersalah.
00:34Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
00:41Kami meyakini bahwa setiap proses penegak hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
00:52Sementara itu Kapus PNTNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan soal penjagaan kediaman jaksa merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
01:01Sementara penggeledahan oleh polisi terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi di sejumlah lokasi,
01:06proses yang berbeda dan berada di bawah kemenangan Polri.
01:19Kapus PNTNI menjelaskan pengamanan jaksa benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan
01:27dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
01:31Sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
01:39Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang.
01:51Ada pun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi,
01:56hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri.
02:05Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan