00:00Kejauhan Agung menghormati upaya hukum pengeledahan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum.
00:06Kejauhan Agung juga meminta publik tidak berspekulasi atas kasus korupsi dengan seseorang atau institusi tanpa dasar fakta yang jelas.
00:14Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana
00:24hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media masa atau media sosial.
00:29Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas peraduga tak bersalah.
00:34Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
00:41Kami meyakini bahwa setiap proses penegak hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
00:52Sementara itu Kapus PNTNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan soal penjagaan kediaman jaksa merupakan permintaan Kejaksaan Agung.
01:01Sementara penggeledahan oleh polisi terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi di sejumlah lokasi,
01:06proses yang berbeda dan berada di bawah kemenangan Polri.
01:19Kapus PNTNI menjelaskan pengamanan jaksa benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan
01:27dan telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
01:31Sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
01:39Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang.
01:51Ada pun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi,
01:56hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri.
02:05Terima kasih telah menonton!
Komentar