00:00Tersangka kasus Dukan Fitnah Ijazos Jokowi-Rosuryo akan mengikuti sidang praperadilan kedua.
00:05Sidang praperadilan kedua ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat besok.
00:13Roy Suryo menjelaskan, praperadilan keduanya akan fokus membahas pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
00:21Undang-Undang ITE, yang disangkakan oleh penyidik Pol dan Metro Caya.
00:25Sebelumnya, praperadilan Roy Suryo yang menggugat pengledahan dan penangkapannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selasal lalu.
00:34Hakim memutuskan penangkapan penahanan yang lakukan penyidik Pol dan Metro Caya tidak sah.
00:45Insya Allah, besok akan ada praperadilan yang kedua bagi saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:51Tentang adalah pasal 32.
00:56Di lain pihak, Pol dan Metro Caya siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi,
01:03Roy Suryo.
01:04Pol dan Metro Caya bakal menelaah putusan praperadilan pertama soal pengledahan dan penangkapan serta penahanan terhadap Roy.
01:11Namun, Pol dan tetap menghormati apapun keputusan dari pengadilan.
01:14Kita menghormati tetapi kita pahami juga bahwa pokok perkara tetap berjalan.
01:19Dalam hal ini kami akan mempelajari menelah kembali tentang amar putusan dari putusan praperadilan tersebut.
01:28Kita sama-sama menghormati dan kita juga akan mempersiapkan praperadilan kedua ya terkait tentang penetapan tersangka dan unsur-unsur pasal.
01:37Ini juga akan kita hadapi di hari Jumat-unsur pasal itu tidak masuk dalam objek yang digugat dalam praperadilan pertama.
01:45Ini akan dilakukan gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka.
Komentar