Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo akan mengikuti sidang praperadilan kedua.

Sidang praperadilan kedua ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) besok.

Roy Suryo menjelaskan praperadilan keduanya akan fokus membahas Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE yang disangkakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, praperadilan Roy Suryo yang menggugat penggeledahan dan penangkapannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026) lalu.

Hakim memutuskan penangkapan, penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo.

Polda bakal menelaah putusan praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo. Namun Polda tetap menghormati apa pun keputusan pengadilan.

Baca Juga Roy vs Jokowi, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penangkapan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah! di https://www.kompas.tv/nasional/679604/roy-vs-jokowi-hakim-nyatakan-penggeledahan-penangkapan-oleh-polda-metro-jaya-tidak-sah

#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679687/roy-suryo-jalani-sidang-praperadilan-kedua-jumat-fokus-bahas-pasal-32-uu-ite-sapa-malam
Transkrip
00:00Tersangka kasus Dukan Fitnah Ijazos Jokowi-Rosuryo akan mengikuti sidang praperadilan kedua.
00:05Sidang praperadilan kedua ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat besok.
00:13Roy Suryo menjelaskan, praperadilan keduanya akan fokus membahas pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,
00:21Undang-Undang ITE, yang disangkakan oleh penyidik Pol dan Metro Caya.
00:25Sebelumnya, praperadilan Roy Suryo yang menggugat pengledahan dan penangkapannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selasal lalu.
00:34Hakim memutuskan penangkapan penahanan yang lakukan penyidik Pol dan Metro Caya tidak sah.
00:45Insya Allah, besok akan ada praperadilan yang kedua bagi saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:51Tentang adalah pasal 32.
00:56Di lain pihak, Pol dan Metro Caya siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi,
01:03Roy Suryo.
01:04Pol dan Metro Caya bakal menelaah putusan praperadilan pertama soal pengledahan dan penangkapan serta penahanan terhadap Roy.
01:11Namun, Pol dan tetap menghormati apapun keputusan dari pengadilan.
01:14Kita menghormati tetapi kita pahami juga bahwa pokok perkara tetap berjalan.
01:19Dalam hal ini kami akan mempelajari menelah kembali tentang amar putusan dari putusan praperadilan tersebut.
01:28Kita sama-sama menghormati dan kita juga akan mempersiapkan praperadilan kedua ya terkait tentang penetapan tersangka dan unsur-unsur pasal.
01:37Ini juga akan kita hadapi di hari Jumat-unsur pasal itu tidak masuk dalam objek yang digugat dalam praperadilan pertama.
01:45Ini akan dilakukan gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka.
Komentar

Dianjurkan