Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Keluarga korban menyambut putusan hakim dengan sujud syukur.

Keluarga korban menyambut putusan vonis mati yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dengan tangis haru dan sujud syukur.

Terdakwa Ririn Rifanto atau Irin, terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga, terdiri dari lima orang, pada 28 Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Akhir Agustus 2025 lalu, warga Indramayu digegerkan dengan tewasnya satu keluarga yang terdiri dari lima orang.

Jasad kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang yang sama di bawah pohon di belakang rumah.

Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami-istri, serta dua anak perempuan.

#pembunuhan #indramayu #jabar

Baca Juga Praktisi HI Soroti soal Serangan AS Ditengah Proses Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei di https://www.kompas.tv/internasional/679660/praktisi-hi-soroti-soal-serangan-as-ditengah-proses-pemakaman-pemimpin-tertinggi-iran-ali-khamenei



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679668/terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-indramayu-divonis-mati-ini-respons-keluarga-korban
Transkrip
00:00Saudara Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu
00:03menjatuhkan fonis mati untuk terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
00:10Keluarga korban menyambut putusan Hakim dengan sujud syukur.
00:14Menjatuhkan pidana kebanyakan terawak oleh Taka itu dengan pidana mati
00:18dengan masker percobaan selama 10 tahun.
00:20Tiga, menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara
00:24seumur hidup dalam keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan makam agung.
00:33Keluarga korban menyambut putusan fonis mati yang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu
00:39dengan tangis haru dan sujud syukur.
00:42Terdakwa Ririn Rifanto atau Irin terbukti melakukan pembunuhan satu keluarga
00:47terdiri dari lima orang pada 28 Agustus 2025
00:51di Kelurahan Pauman, Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
00:55Terima kasih banyak, saya puas sekali, dia maaf.
01:00Ririn mati, semuanya.
01:04Jadi, ku syukur, ku syukur, Pak Allah.
01:06Walaupun tadi nyawa lagi?
01:08Iya, iya.
01:09Udah segera-segera.
01:10Enggak, enggak, Mbak Andi.
01:12Udah yang penting, si Ririn udah mati.
01:15Semoga Allah-Mu mati.
01:20Enggak bisa.
01:22Apa-apa?
01:22Akhir Agustus 2025 lalu, warga Indramayu digegarkan dengan tewasnya satu keluarga yang terdiri dari lima orang.
01:31Jasad kelimanya ditemukan terkubur dalam satu liang yang sama di bawah pohon di belakang rumah.
01:36Korban terdiri dari seorang kakek, pasangan suami istri, serta dua anak perempuan.
01:41Tim Liputan, Kompas TV Indramayu, Jawa Barat.
Komentar

Dianjurkan