Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai melakukan audiensi di Kantor kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu.

Namun, Menhut mengaku langsung mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya.

Hal ini disampaikan Raja Juli Antoni saat ditemui di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Sementara KPK, hingga saat ini masih menganalisis laporan dugaan gratifikasi, melalui amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan laporan yang disampaikan Raja Juli masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Pasca pengungkapan dugaan suap jabatan, oleh Bupati Kuansing, KPK juga menyatakan tak menutup kemungkinan akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli.

PLT Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyampaikan potensi pidana tidak serta merta hilang, usai mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut. jika ditemukan adanya kesepakatan antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuantan Singingi, maka KPK wajib untuk melanjutkannya ke tahap penyelidikan.

Pegiat Antikorupsi Saor Siagian mempertanyakan narasi bahwa amplop yang diterima Menteri Kehutanan merupakan gratifikasi.

Saor bahkan menilai dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana suap. Saor juga mempertanyakan proses pengembalian amplop yang dilakukan beberapa hari setelah pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Fraksi NasDem Arif Rahman memastikan DPR telah memiliki agenda rapat dengan Menteri Kehutanan pada 14 Juli mendatang.

Meski agenda tersebut semula membahas isu lain, Arif mengatakan polemik amplop juga akan menjadi perhatian DPR dan dapat dipercepat bila dinilai mendesak.

Arif menegaskan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum.

#menhut #bupatikuansing

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679656/sederet-respons-soal-menhut-raja-juli-dapat-amplop-dari-bupati-kuansing
Transkrip
00:00Awas, ini yang menerima Bapak Dr. Suhardiman Ambi, Bupati Kuantan Singkini.
00:10Pakai matre, ini ajuran saya Bambang Karyadi.
00:1412 Juni pukul 14.57.
00:1617 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya,
00:23sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati ketika audiensi tersebut.
00:31Ini Pak Bupati, ini ajuran saya.
00:34Jadi 12 Juni.
00:36Gede buat teman-teman semua ya.
00:38Ini sudah ada, ini sudah dikembalikan.
00:46Ini ada fotonya, ini Pak Bupati, ini ajuran saya.
00:50Jadi 12 Juni sekali lagi.
00:53Stop.
00:54Pertama, saya sudah membaca berita yang beredar melalui media online,
01:05melalui media sosial,
01:08bahwa terkait dengan kasus Bupati Kuantan Singkini
01:14yang di OTT karena jual beli jabatan,
01:18namun dalam pendalaman dari KPK juga terkait dengan
01:24pelepasan kawasan di Kuantan Singkini.
01:28Nah, untuk itu saya ingin merespon kepada publik.
01:33Pertama, kami dari Kementerian Kehutanan,
01:37terutama saya sebagai Menteri Kehutanan,
01:41mendukung penuh segala upaya pemerintahan korupsi di Republik ini.
01:46Jadi, kami akan membantu KPK,
01:53akan kooperatif,
01:55dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif pribadi saya,
02:02itikat baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemerintahan korupsi ini.
02:07Proses penyidikan, dan ini baru awal.
02:11Kemudian untuk pengembalian-pengembalian,
02:15bahwa tadi ada fakta-fakta, ada pihak-pihak lain yang juga mengetahui ada fakta pengembalian itu,
02:22ya tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang yang sudah,
02:30ini kan sumbernya dari sisa-sisa usaha kan, dari KUD,
02:34kemudian dikumpulkan oleh Bendahara,
02:37disampaikan oleh staf bupati,
02:39dan kemudian bupati disampaikan
02:43untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian.
02:46Nah itu, apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik,
02:52ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan.
02:54Itu ya, pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,
02:59tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang,
03:02tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke Kementerian,
03:08ya itu nanti akan didalami oleh penyidik.
03:11Ditunggu saja, sabar.
03:13Ini kan baru awal-awal penyidikannya.
03:17Pemanggilan ini tentu akan bergantung kepada
03:24seberapa kuat informasi
03:29ataupun juga fakta-fakta keterangan
03:33yang didapatkan dalam proses penyidikan ini
03:36terkait dengan untuk apa amplop tersebut,
03:41berapa besarannya, dari mana sumbernya.
03:46Memanggil tentu harus berdasarkan kuatnya
03:50alat bukti maupun fakta-fakta yang dimiliki oleh penyidik KPK.
03:56Yang terutama, kalau diberikan amplop oleh pihak lain,
04:02ketentuannya harus menolak.
04:04Setelah itu, kalau memang tidak tahu bahwa ada pemberian,
04:10bisa melaporkannya kepada aparat pendekat hukum.
04:13Dalam hal ini adalah KPK.
04:15Nah ini kok kemudian ada pemberian amplop,
04:19tapi tidak ada langkah-langkah yang tadi saya sebutkan gitu ya.
04:22Tidak ada penolakan, juga tidak ada pelaporan kepada KPK.
04:26Tentu ini bisa menimbulkan masalah bagi yang bersangkutan di kemudian hari.
04:30Mbak Zindi.
04:31Nah Mas Zainur, berarti kalau misalnya kan dalihnya karena ada agenda dinas,
04:34memang ada jeda pengembaliannya sampai beberapa hari.
04:38Kalau kayak gitu, sebenarnya sudah bisa ditemukan adanya dugaan tindak pidana
04:42atau masih lampu kuning?
04:44Begini Mbak Zindi.
04:46Jadi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu,
04:50sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Bupati Kwan Singh,
04:54pasal 12 huruf A kecil misalnya,
04:56di sana adalah ketika penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.
05:01Belum menerima uangnya atau barang swapnya, Mbak Zindi,
05:06selama sudah ada janji pertemuan maksud antara pemberi dan penerima,
05:11tindak pidananya sudah full, sudah terjadi, full toit Mbak Zindi.
05:15Artinya itu sudah merupakan satu tindak pidana yang sempurna.
05:18Tetapi, untuk kasus menhut ini memang KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
05:25Apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak?
05:29Tentu kalau ditanya, ya pasti jawabannya akan tidak.
05:32Oleh karena itu, perlu juga di cross-check dengan alat-alat bukti yang lain.
05:35Misalnya, dicek komunikasi digitalnya melalui pesan WhatsApp misalnya,
05:40atau melalui dicek CCTV, dicek keterangan dari tersangka, saksi-saksi yang lain.
05:47Nah, tapi kalau semuanya clear, memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor kemenhut,
05:53naruh amplop, nggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang,
05:57ya mungkin barangkali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal.
06:00Tetapi kalau ada pengetahuan, ada kesepakatan, maka itu tindak pidananya sudah sempurna Mbak Zindi.
06:06Artinya, apa yang disampaikan Pak Menteri ini seolah mengkonfirmasi, ya,
06:11terkait dengan keterangan awal yang didapatkan oleh tim penyelidik, ya,
06:15bahwa Bupati ini mengumpulkan uang terkait dengan pelepasan kawasan hutan terbatas.
06:21Yang kemudian pada tanggal 2 Juni ini, Bupati ketemu dengan Pak Menteri, ya.
06:27Kemudian ada amplop di situ.
06:29Nah, terkait dengan peristiwa amplop ini, Mas Yogi, ini ada irisannya, ya,
06:35antara penindakan dan juga pencegahan.
06:37Ya, bahwa kemudian Pak Menteri tanggal 3 Juli kemarin melaporkan ke KPK dalam kerangka pencegahan.
06:44Tapi tentu dari laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Pak Menteri itu,
06:50meskipun ini di ranah pencegahan, ya, KPK pasti akan lakukan verifikasi,
06:56akan lakukan analisis, ya, terkait dengan materi laporan tersebut.
07:00Karena yang dilaporkan hanya berita acara penolakan.
07:04Bahkan PLT Direktur Penjadikan KPK mengatakan, ya,
07:07pengembalian gratifikasi tidak serta-merta menggugurkan usur pidananya.
07:11Jadi, seharusnya, ya, seyukyanya, ketika seorang penyelenggara negara melaporkan penolakan gratifikasi,
07:19harusnya apa yang menjadi obyek gratifikasi itu juga dilampirkan dalam laporan.
07:24Artinya dalam hal ini, harusnya ketika Pak Menteri menerima uang tersebut di tanggal 2 Juni,
07:29segera mungkin itu dilaporkan ke KPK.
07:32Laporan penolakan, artinya masih ada amplop berisi uang.
07:36Ini sudah berjarak 10 hari, tapi diserahkannya ke jalan, bukan KPK.
07:40Artinya memang sekuel waktu ini juga akan menjadi poin analisis, Mas Yogi.
07:44Dan itu akan jadi perhatian KPK, ya.
07:47Ya, di samping soal apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
07:53Apakah ini gratifikasi atau suap?
07:55Oke.
07:56Sudah sangat telanjang.
07:57Menurut Anda apa ini?
07:58Sangat telanjang, gitu loh ya.
07:59Telanjang?
08:00Artinya sangat terbuka bahwa ini adalah suap.
08:03Suap, oke.
08:04Dari mana?
08:04Misalnya begini, saya kira kita enggak ajarilah ikan itu berenang.
08:10Berenang itu sudah tahu dengan sendirinya.
08:12Seorang Menteri, Mas Yogi, kalau dia mengatakan dia tidak tahu bagaimana proses pengembalian gratifikasi atau penolakan Mas Budi tadi.
08:26Saya kemarin itu bilang enggak sampai setengah jam.
08:30KPK itu sudah membantu publik, sungguhnya bagaimana muda, bahkan melalui online itu bisa.
08:37Maksudnya begini, apakah Republik ini...
08:39Anda mau bilang bahwa aneh seorang Menteri, tidak tahu kalau pengembalian gratifikasi harus ke KPK.
08:44Ya, justru desain tanggalnya, kemudian tanggal 2 ketemu, kemudian tanggal 17 hari, kemudian tanggal 12, kemudian baru saya kembalikan.
08:56Justru di situ menurut saya ya Menteriannya itu sangat telanjang.
08:59Artinya adalah bukan saja ini gratifikasi, tetapi upaya untuk menutupi dugaan.
09:07Jadi memang kita sudah ada agenda, rapat nanti tanggal 14 Juli dengan Menteri...
09:14Itu yang sudah teragenda, bukan yang khusus karena terkait merespon kasus amplop ini.
09:19Jadi kita ini belum bisa sidang karena memang kita sedang banyak kunjungan kerja ke daerah.
09:26Kita dibagi tugas karena memang banyak panja-panja, termasuk panja alifungsi lahan.
09:32Ada panja alifungsi lahan, sedangkan Bu Titi sendiri juga kan jadi ketua tim alifungsi lahan.
09:39Nah jadi mungkin belum ada agenda karena belum bertemu semua, tapi kita sudah pasti agendakan.
09:45Dan memang kalau mendesak, kita bisa panggil secara mendadak untuk dipanggil.
09:51Fokusnya apa? Ingin meminta penjelasannya?
09:54Karena kalau agenda kemarin itu kita berkaitan dengan masalah El Nino.
10:00Tapi kalau yang terkait ini ada nggak?
10:02Terkait ini belum ada.
10:03Mungkin atau nggak?
10:03Oh belum ada.
10:04Belum ada.
10:05Tapi saya yakin kemarin juga Wakil Ketua Komisi sudah menyampaikan akan dipanggil segera.
10:11Pak Firman juga sudah menyampaikan dan beberapa anggota juga sudah menyampaikan untuk ada segera klarifikasi.
10:18Agar terang-benerang masalah ini.
10:20Dan itu bisa lebih cepat ya?
10:22Bisa lebih cepat.
10:23Atas nama rakyat Mas Arief, ya itu harus pertamanya agenda karena El Nino boleh lah.
10:28Sebagai lembaga politik yang mengawasi eksekutif saya kira pasti akan kesana.
10:33Selalu akan kesana.
10:34Pasti akan kesana.
10:35Meskipun dengan tetap mengedepankan asas peradukata bersalah.
10:40Tapi juga tetap harus equal to the law.
10:43Bagaimanapun harus setara.
10:45Tidak boleh si kaya, si miskin, menteri, bukan menteri.
10:50Tetap harus dipanggil.
10:51Kita akan bahas dalamnya lagi apakah amplop ini swap atau gratifikasi.
10:55Kita akan sambung lagi.
10:56Usaha jeda tetaplah di satu menjadi forum.
Komentar

Dianjurkan