Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi saat ditanya terkait isu yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan belum mengetahui mengenai kasus tersebut.

"Perkara Jampidsus, itu perkaranya di sini atau di luar. Belum ada di sini. Nanti kita cek lagi seperti apa, saya belum bisa pastikan seperti apa," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pernah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025).

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.

Baca Juga Kejagung Angkat Bicara soal Penggeledahan oleh Polisi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI di https://www.kompas.tv/nasional/679665/kejagung-angkat-bicara-soal-penggeledahan-oleh-polisi-dan-rumah-jampidsus-dijaga-tni

#kpk #jampidsus #kejaksaan

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679699/jawab-kpk-ditanya-soal-dugaan-korupsi-jampidsus-febrie-adriansyah-kita-cek-lagi-seperti-apa
Transkrip
00:00Nah itu yang sudah didalami KPK sejauh ini seperti apa.
00:05Terus yang ketiga, di luar Kuan Sing.
00:09Untuk penanganan dugaan korupsi jam Titsus Febri itu,
00:14apakah sudah naik ke penyidikan belum di KPK atau seperti apa?
00:17Karena kan juga sekarang isunya lagi kencang gitu di Medsos.
00:22Makasih.
00:24Oke, makasih Mas Ryo ya.
00:27Dua isu tadi pertanyaannya.
00:30Saya gezer ke Mas Sabir ya.
00:32Langsung, silakan Mas.
00:33Mas Soal Pansi.
00:36Saya akan mengatakan uang yang sejauh sinakurasi
00:39jumlahnya Rp46.500 yang berkesi uangnya itu Rp650.000.
00:46Dan itu perintah penekanannya selain berasal yang mati
00:51itu berasal dari rakyat ini.
00:54Sejauh-jauh ke teman-teman yang ada di dunia.
01:00Mas Soal Pansi.
01:02Mas Soal Pansi.
01:04Mas Soal Pansi.
01:16Mas Soal Pansi.
01:17Mas Mario, langsung Mas.
01:19Ya, saya ingin mengkompirmasi.
01:22Saya mendapatkan informasi.
01:23Ini terkait kasus IMPAS ya.
01:25Khususnya untuk tersangka
01:29WAMEN IMPAS itu silmi karim ini
01:35sudah berapa lama sampai saat ini
01:39tersangka menurut informasi yang saya peroleh
01:43tidak mengakui perbuatannya.
01:46Ini agak menarik.
01:47Dan apakah ini akan menghambat proses penyidikan kasus ini ke depan?
01:51Atau KPK akan merapkan TPPU
01:55untuk membuktikan lantaran yang bersangkutan
02:02tidak mengakui adanya perbuatan penerimaan dan sebagainya?
02:05Apakah dibuka kemungkinan langsung menggunakan metode
02:09atau menerapan TPPU?
02:11Informasi yang saya peroleh sampai saat ini loh.
02:14Dari sejak dia ditetapkan dan ditahan itu
02:18enggak mengakui perbuatan ini kan cukup mengulur waktu.
02:22Kemudian kembali ke kasus DJKA.
02:25Ini KPK sempat memeriksa itu
02:27Kepala Balai Perkereta Apian Jakarta I.
02:32Ini kan sebelumnya, ini kan proyeknya ada di beberapa daerah
02:35dan tidak ada di Jakarta.
02:37Nah kemudian apa sih peran dari Ferdian ini gitu?
02:41Ferdian yang merupakan Kepala Balai kelas 1 DJKI Jakarta.
02:47Bisa disampaikan di sepuluh dikit Pak Dirdi.
02:49Terima kasih itu aja.
02:50Ya, perkara ini pas dan juga DJKA.
02:53Silahkan Pak.
02:55Baik, terima kasih.
02:57Yang pertama ke Mas Ria dulu ya, masih terkait kuan sing.
03:01Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik
03:05terkait tadi juga yang ditanyakan.
03:08Siapa yang menaruh amplop, pertemuan-pertemuan seperti apa.
03:12Itu juga nanti kita tunggu saja berkembangannya.
03:15Karena masih berjalan nih Mas Ria.
03:17Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang
03:21baik pertemuannya maupun tadi
03:23masuk ke poinnya yang dipertanyakan oleh Mas Jabir juga.
03:28termasuk jumlah-jumlah amplop dan jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani,
03:36asis-asis usaha tadi.
03:37Dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD.
03:40Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik.
03:44Jadi tentunya kita tidak bisa sampaikan secara utuh.
03:47Tapi fakta-fakta itu memang kami temukan.
03:50Jadi mohon untuk teman-teman pes bersabar.
03:54Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa.
03:56Nah ini yang dikhawatirkan nanti akan mengganggu proses
03:59yang tim penyidik sedang bekerja ya.
04:02Itu ya.
04:03Kemudian tadi untuk
04:07tanyaan kedua dari Mas Ria.
04:10Perkara
04:10Apa ini?
04:14Ambitius ya?
04:17Itu
04:18Perkaranya di sini atau di luar itu?
04:21Kita tidak
04:22Belum ada di sini.
04:27Ya nanti kita cek lagi seperti apa ya.
04:30Tapi saya belum bisa pastikan saat ini.
04:33Kita nanti akan cek seperti apa.
04:34Kalau memang laporan tentunya akan ada di
04:37Kediputihan lain ya.
04:39PLPM ya.
04:40Kita lihat dulu.
04:41Seperti apa.
04:42Kemudian ke Bang Mario terkait IMI PAS.
04:48Untuk pengakuan tersangka SK.
04:53Jadi begini.
04:53Kita tidak
04:54Tentunya penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka.
04:57Karena memang itu diatur oleh ketentuan perundang-undangan
05:00Bahwa menjadi hak tersangka
05:03Untuk tidak membuka perbuatan-perbuatannya.
05:07Karena memang
05:08Sistem peradilan kan harus seimbang gitu ya.
05:11Dia dituduh dan dia juga punya hak untuk pembelaan.
05:14Artinya penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka.
05:18Tetapi tentunya butuh
05:22Terangan-terangan pihak lain
05:23Yang memang membuka peran-peran dari tersangka SK.
05:27Kemudian ada dokumen
05:28Alat bukti dokumen juga
05:30Barang bukti yang sudah dikumpulkan hasil pengeledahan.
05:34Itu sudah cukup
05:35Meyakini
05:36Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SK itu
05:39Memenuhi unsur pasar yang disangkakan.
05:42Hingga kita tidak lagi mengejar pengakuan
05:46Dari tersangka.
05:48Karena juga sudah banyak pengalaman-pengalaman
05:50Yang dilakukan oleh kami ya
05:52Di penyidikan
05:53Banyak juga tersangka yang
05:54Tidak mengakui perbuatannya
05:56Tapi kemudian bisa kita
05:58Artinya diperuntutan juga
06:00Sudah bisa dipidana.
06:03Dan itu sebetulnya kembali lagi
06:05Ke tersangkai sendiri
06:06Apakah itu akan menggunakan haknya
06:09Tentunya itu karena diatur oleh undang-undang
06:12Kenapa?
06:15Artinya hak dia itu
06:17Karena memang
06:20Keterangan tersangka memang
06:21Jadi salah satu alat bukti ya
06:23Sehingga ketika tersangkanya mengakui
06:25Itu jadi alat bukti yang dipakai oleh penyidik
06:28Tentunya akan ada kompensasi
06:30Terhadap tersangka yang mengakui perbuatannya
06:32Dan kebalikannya
06:33Ketika ada tersangka yang
Komentar

Dianjurkan