Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Penguatan Sektro Keuangan alias P2SK disahkan Dewan Perwakilan Rakyat 4 Juni 2026.

Dalam UU P2SK tersebut mencakup penerbitan surat utang patriot bond dan merah putih bond oleh BPI Danantara.

Selain itu, undang-undang itu mengatur DPR turut mengawasi kinerja LPS, OJK dan Bank Indonesia.

Lalu apa dampak positif pengesahan RUU P2SK tersebut?

Baca Juga Bos Danantara Sebut Gedung Eks Hotel Sultan Bakal Dirobohkan: Akan Dibangun Ikon Baru Indonesia di https://www.kompas.tv/regional/676380/bos-danantara-sebut-gedung-eks-hotel-sultan-bakal-dirobohkan-akan-dibangun-ikon-baru-indonesia

#ekonomi #danantara #undangundang

Produser: Ikbal Maulana

Thumbnail: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/676936/full-uu-p2sk-atur-surat-utang-danantara-hingga-dpr-awasi-lps-dan-bi-apa-dampaknya-kombis
Transkrip
00:04Intro
00:07Waktunya kompas bisnis saudara revisi undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2023
00:12tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan alias P2SK disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Juni 2026.
00:21Di dalamnya mencakup aturan penerbitan surat utang patriot bond dan merah putih bond oleh dan antara.
00:27Undang-undang itu juga mengatur DPR akan mengawasi kinerja lembaga penjamin simpanan atau LPS,
00:33Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan Bank Indonesia.
00:42Undang-undang P2SK memberi kepastian lembaga investasi dan antara dapat menerbitkan surat utang termasuk patriot bond dan merah putih bond.
00:51Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dan antara ini.
00:56Yang menarik, dalam pasal 50A tentang dan antara, data dan informasi kegiatan tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak
01:04dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
01:17Dalam undang-undang yang sama, berdasarkan laporan kinerja kelembagaan,
01:21DPR dapat melakukan evaluasi kinerja lembaga penjamin simpanan atau LPS,
01:27Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan Bank Indonesia atau BI.
01:31Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga dan pemerintah
01:38untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
01:45Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
01:48adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan
01:52melatar belakangi pembentukan RU Perubahan Undang-Undang P2SK.
01:57Komisi 11 DPR RI mulai membahas RU Perubahan Undang-Undang P2SK pada tanggal 4 Februari 2026
02:05dengan melaksanakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah
02:09yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara,
02:12Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
02:17dan Menteri Hukum.
02:19Rapat kerja Komisi 11 DPR RI tersebut menugaskan Panja RU Perubahan Undang-Undang P2SK
02:24untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RU.
02:28Pembahasan pada tingkat Panja RU Perubahan P2SK dimulai sejak 31 Maret 2026
02:34rangkaian pembahasan dalam rapat Panja dilaksanakan pada tanggal 1-2 April 2026,
02:396-7 April 2026, 2-3 Juni 2026.
02:45Adapun tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja secara simultan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026
02:52dan telah melaporkan hasil kerjanya dalam rapat Panja pada tanggal 3 Juni 2026.
02:56DPR melakukan diskusi yang intensif dan konstruktif,
03:02serta menyempahkati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan
03:08dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.
03:14Pemerintah juga menghargai pandangan mini fraksi yang disampaikan dalam rapat kerja tanggal 3 Juni 2026.
03:24Pengaturan pada RU ini mencakup 17 topik yaitu
03:281. Kelembagaan LPS
03:302. Kelembagaan OJK
03:323. Kelembagaan BI
03:354. Evolusi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR
03:405. Perluasan cakupan usaha bank dan perbankan syariah
03:456. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
03:487. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
03:538. Surat utang dan antara
04:00Lalu apa dampak positif pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK ini?
04:07Apakah Undang-Undang yang disahkan ini punya loophole yang justru berisiko pada tindak korupsi dan kerugian negara?
04:13Saya akan berdiskusi dengan Guru Besar Universitas Erlangga, Rahma Gahmi.
04:18Prof. Gahmi, selamat pagi dengan Tifal di sini.
04:20Selamat pagi, Mas Tifal.
04:21Terima kasih sudah bergabung bersama kami kali ini.
04:24Kita bicara timeline dulu, Bu.
04:25Kalau yang saya ingat itu kan sempat disinggung pembahasan ini awalnya Oktober 2025.
04:30Terus DPR mulai bahas di Komisi 11 itu 4 Februari, kemudian Panja dibentuk,
04:36lalu ada pembahasan dalam beberapa termin di 1-2 April, terus ada 6-7 April, kemudian 2-3 Juni.
04:45Lalu di Ketuk Palu di Paripurna DPR tanggal 4 Juni.
04:48Sejauh cermatan Anda dari proses atau juga rentang waktu itu sampai akhirnya disahkan undang-undang di DPR ini,
04:55sejauh mana Anda mencermati hasil revisi undang-undang P2 SK ini, Bu?
04:59Baik, terima kasih, Mas Tifal.
05:01Kesan pertama yang tidak bisa saya hindari, pertama saya lihat adalah ketergesa-gesaan.
05:08Jadi sektor keuangan itu kan adalah jantungnya perekonomian nasional.
05:13Jadi ketika ada revisi undang-undang yang memberikan insentif ekstrim,
05:18seperti imunitas hukum di Pasal 50A itu, ketika proses legislasi itu hanya memakan waktu yang efektif sekitar 4 bulan,
05:28dari Februari ke Juni, maka jelas ini memicu tanda tanya besar bagi saya.
05:33Tentunya saya ada 3 catatan yang saya kritisi.
05:36Pertama, di sini adalah bagaimana meaningful participation.
05:41Karena untuk undang-undang yang mengubah langskap penegakan hukum pidana itu,
05:46di mana koruptor atau pelaku pencucian uang itu berpotensi memanfaatkan instrumen ini,
05:52maka uji publik seharusnya dilakukan secara masif dan transparan.
05:57Bukan maraton seperti yang dilakukan oleh DPR ini di ruang sidang yang instan, menurut saya.
06:04Yang kedua, saya melihat di sini ada sinyal kebuntuan likuiditas yang akut.
06:09Kenapa saya katakan? Karena mengapa pemerintah dan DPR itu begitu ngebut?
06:14Lini yang sangat akseleratif ini, Mas Tifal, mengkonfirmasi satu hal,
06:20pemerintah sebenarnya sedang dalam kondisi darurat likuiditas untuk mendanai proyek-proyek strategis nasionalnya,
06:28di bawah BPI dan antara secara off-balance sheet.
06:31Ada kepanikan fiskal yang sangat-sangat halus, menurut saya,
06:36di mana pemerintah itu merasa harus segera menerbitkan patirot bond dan merah putih bond,
06:42sebelum momentum pasar hilang atau sebelum divisit APBN makin melebar.
06:48Nah, jadi kecepatan ini, Mas Tifal, itu didorong oleh sahwat pragmatisme pendanaan, menurut saya,
06:55bukan kematangan regulasi.
06:56Yang ketiga, catatan saya itu adalah, di sini tentunya ada risiko cacat formal.
07:03Kenapa? Ada pasal titipan soalnya, Mas.
07:06Jadi ketika regulasi keuangan itu dikebut dalam hitungan hari,
07:10maraton 2 sampai 3 Juni, lalu langsung di sah tanggal 4 Juni gitu,
07:15nah risiko terjadinya overlapping atau tumpang tinggi regulasi itu sangat tinggi, Mas Tifal.
07:20Ketentuan imunitas di Undang-Undang P2SK ini berpotensi menabrak Undang-Undang KPK,
07:26Undang-Undang juga IPKOR, Undang-Undang juga TPPU, maka sangat komplikatif.
07:31Nah, pembahasan yang kilat ini, Mas Tifal, itu membuat sinkronisasi hukum antar lembaga itu menjadi rapuh.
07:36Dan inilah yang kemudian tentunya adalah membuka celah lupul besar di kemudian hari.
07:43Nah, jadi secara singkat, Mas Tifal, timeline yang super ketat ini sebenarnya menunjukkan pemerintah lebih memprioritaskan target nominal penyerapan dana
07:53jangka pendek
07:54ketimbang ketahanan arsitektur hukum jangka panjang yang ada di negara kita.
08:00Nah, ini sebenarnya adalah pertanyaan yang menjadi sumber utama bagi semua orang, bagi semua pihak.
08:06Dari kegelisahan publik dan para ahli hukum saat ini, ini harus membedakan secara jernih apa dan kira-kira yang bisa
08:15dari sisi status dana antara dan status dana investornya bagaimana.
08:22Terlepas bahwa dari DPR sendiri dalam rapat paripurna saat itu juga sudah menegaskan sudah ada meaningful participation.
08:29Bahkan kalau saya rujuk dari link live streaming yang dikeluarkan oleh Komisi 11 DPR, banyak pihak yang disebutkan ikut terlibat
08:36di situ.
08:36Perbanas ada, Himbara, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo, bahkan dari kalangan akademisi yang konteksnya dalam hukum tata negara pun juga ikut terlibat
08:45di situ.
08:46Tapi tidak menampakkan, Mas.
08:48Itu juga sembunyi-sembunyi.
08:50Nah, harusnya kan secara transparansi uji publik itu disampaikan.
08:54Tidak sembunyi-sembunyi, karena ini kan ada titipan pasal yang memang sangat krusial menurut saya.
09:00Karena negara memang sekarang lagi kekeringan likuiditas, Mas Dival.
09:04Nah, saya menyoroti di sini kan ada pertanyaan, apakah danantara kebal hukum?
09:09Nah, secara kelembagaan, danantara itu Mas Dival sebagai super holding.
09:13Jadi tidak bisa serta-merta disebut dengan kebal hukum.
09:16Karena total dalam menjalankan operasionalnya, di sini pasal 50A itu memberikan imunitas eksklusif pada objek transaksi di pasar perdana gitu
09:28ya.
09:28Artinya apa?
09:29Ketika misalnya ada konglomerat atau oknom yang menempatkan dana super besar gitu untuk membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond,
09:38maka undang-undang ini melarang penegakan hukum menjadikan data transaksi tersebut sebagai alat bukti awal untuk menyidik asal-usul kekayaannya.
09:48Nah, ini yang sangat, apa istilahnya, ada paradoks.
09:52Nah, secara de facto, Mas Dival, ini menciptakan benteng pelindungan hukum khusus yang memotong artinya kewenangan KPK,
10:00memotong juga kewenangan kejaksaan maupun dijen pajak untuk masuk dan memeriksa, Mas Dival.
10:05Nah, apa risikonya, Mas Dival? Ini menjadi lapak pencucian uang sebenarnya, hemat saya.
10:10Karena dalam teori akuntansi dan keuangan, proses pencucian uang itu memiliki tiga tahapan.
10:16Pertama adalah, misalnya placement, menaruh uang, terus layering, memecah atau menyembunyikan asal-usulnya dan integration,
10:24artinya apa? Menyatukan kembali sebagai uang sah.
10:27Nah, pasal 50A ini, Mas Dival, secara tidak sengaja, itu adalah memfasilitasi fase layering dan integration sekaligus secara legal dan
10:37sempurna.
10:38Nah, jika seseorang, misalnya, memiliki uang haram dari hasil corruption, misalnya, bisnis judi online, misalnya,
10:45atau pelarian pajak, mereka cukup membeli obligasi ini di pasar perdana.
10:49Jadi, begitu uang itu masuk ke dana antara, maka status uang itu langsung tercuci, berlabel patriotik, karena artinya bisa membiayai
10:58proyek-proyek negara.
11:00Tapi, kalau kemudian mencegah agar jangan sampai itu tidak terjadi,
11:03Oke, sorry, saya pertongan, Prof.
11:05Mencegah agar itu jangan sampai terjadi, kekhawatiran-kekhawatiran semacam itu,
11:09karena ini kadung sudah keluar undang-undangnya dan sudah disahkan menjadi undang-undang, Prof.
11:13Hal apa yang rasanya harus diambil pemangku kepentingan? Perlukah ada aturan turunan baru di sini?
11:18Ada, Mas. Jadi, begini.
11:20Jadi, intinya, sebenarnya bukan tanpa risiko, gitu ya, dengan hadirnya dana antara untuk dalam sebagian pembiayaan investasi jangka panjang ini.
11:29Jadi, tantangan lain datang dari proses konsolidasi bagaimana aset BUMN ke bawah dana antara ini dinilai tidak sederhana, Mas.
11:39Jadi, intinya, bagaimana perubahan struktur kepemilikan tanpa negosiasi matang dengan kreditor itu berpotensi memunculkan risiko teknikal default atau percepatan kewajiban
11:50pelunasan hutan.
11:51Nah, ini nanti, Mas Tifa, risikonya adalah turunan-turunan yang akan diterima oleh undang-undang ini.
12:01Jadi, intinya, begini, Mas. Kalau kita melihat dalam suatu politik, Mas, ini harus ada suatu kelengkapan yang matang.
12:13Karena apa? Karena saya yakin, kalau misalnya ini adalah gagal, ini tidak bisa dibebankan langsung kepada dana antara.
12:21Tapi nanti ujung-ujungnya juga negara, Mas, yang akan menanggung risiko itu, Mas Tifa, seperti itu.
12:26Jadi, ini, ke depan nanti, sebenarnya dana antara itu harus benar-benar good governance.
12:34Tata kelolanya itu harus jelas, transparan, dan accountable.
12:38Nah, ini yang ditunggu oleh publik.
12:40Jadi, intinya, sampai sekarang pun dana antara ini kan belum juga melaporkan laporan keuangan, Mas Tifa.
12:44Sehingga ini yang ditunggu-tunggu oleh publik.
12:47Jadi, apa geliat dana antara yang dilakukan?
12:49Apakah hanya dia bisa mencetak Patriot Bond atau Merah Putih Bond?
12:53Atau ada suatu investasi yang memang bisa berdampak terhadap pembiayaan-pembiayaan negara seperti itu, Mas Tifa?
13:00Yang menarik juga dicermati juga di pasal 9A, Prof.
13:03Yang menyebutkan rasa bersifat mengikat untuk pengawasan DPR terhadap Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
13:11Kalau secara teoretik ya, Prof.
13:12Bagaimana kemudian kita bisa menarik garis batas antara penegakan akuntabilitas dan risiko intervensi politik di tengah upaya pengawasan itu tadi?
13:22Saya tidak yakin ya, Mas Tifa, karena memang di negara kita ini intervensi politiknya sangat tinggi.
13:29Jadi, apapun sekarang, institusi ini semuanya adalah sangat tidak independen, hemat saya.
13:37Jadi, artinya cenderung ke pengaruh intervensi politik itu sangat dalam.
13:43Jadi, kalau ini misalnya tidak ada suatu independensi, apa yang ada di institusi kita, maka ini sangat berbahaya sekali.
13:51Karena itu akan mengganggu downgrade rating internasional kita nanti, Mas Tifa.
13:56Jadi, kita negara semakin tidak dipercaya oleh investor asing nanti.
13:59Seperti itu, Mas Tifa.
14:00Kalau kemudian dibahasakan, ini saya kutip dari Ketua Panja, Muhammad Ekal, Undang-Undang P2SK ini dilahirkan untuk optimalkan sektor keuangan
14:08di tengah dinamika perubahan di sektor keuangan yang ada di zaman sekarang.
14:12Sejauh mana ini akan berimplikasi terhadap pergerakan sektor dan pengembangan sektor keuangan kita ke depan ya menurut Anda, Prof?
14:18Jadi, begini, Mas. Ketika Undang-Undang itu sudah mengunci bahwa data transaksi pasar pedana itu tidak boleh dijadikan alat bukti
14:26hukum,
14:26maka mekanis pengawasan konvensional dari KPK, Kejaksaan, maupun Dijen Paja itu tentunya pastinya lumpuh.
14:34Nah, maka satu-satunya mekanis pengawasan yang tersisa di sini harus digeser habis-habisan itu ke pintu masuk.
14:41Di sini ada peran tiga lembaga, yaitu sistem gatekeeper-nya itu ada di perbankan, yaitu OJK dan Bank Pustodion gitu
14:48ya,
14:48yang kedua itu adalah oleh PPATK dan ada juga Joint Audit Internasional, Mas Tifal.
14:55Jadi, itu yang harus Undang-Undang PSB2SK ini membuat pengawasan di dalam negeri menjadi impoten sebenarnya pasca transaksi ini.
15:04Maka, tiga lembaga itulah yang harus benar-benar mengawasi.
15:08Jadi, tidak ada jalan lain, Mas.
15:10Mekanisme misalnya, mekanismenya apa?
15:12OJK di sini harus mengeluarkan aturan super ketat yang memaksa bank-bank ini merapkan
15:17enhance due diligence-nya gitu ya.
15:21Nah, terus juga khusus untuk membeli patril bond misalnya kan.
15:24Nah, jika ada investor menaruh dana 100 miliar misalnya,
15:28maka bank ini tetap wajib menanyakan uang ini dari mana?
15:32Nah, jika asal-usulnya ini tidak jelas,
15:33maka harus menolak transaksi tersebut sebelum uangnya itu masuk ke sistem dana antara, Mas Tifal.
15:38Yang kedua, PPATK ini kan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan,
15:43maka di sini memiliki independensi yang dilindungi Undang-Undang Internasional.
15:48Nah, artinya apa?
15:49Walaupun Undang-Undang P2SK ini membatasi penggunaan data untuk penyidikan,
15:54maka PPATK ini harus tetap melakukan profiling senyap.
15:58Artinya, PPATK itu bisa menggunakan mekanisme yang namanya Green Notice atau Intelijen Keuangan.
16:04Untuk apa? Untuk mendeteksi jika ada aliran dana dari jaringan judi online
16:08atau korporasi cangkang misalnya yang masuk ke instrumen ini,
16:12lalu nanti berkoordinasi langsung dengan Presiden atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan
16:17yang ada di dalamnya ya Bank Indonesia, ya Pemerintah, ya OJK sendiri, ya LPS gitu, Mas Tifal.
16:23Nah, karena Indonesia ini adalah sudah terikat dengan standar global,
16:27artinya anti pencucian uang, Mas Tifal,
16:29maka mekanisme pengawasan ini justru akan datang dari luar negeri.
16:34Jadi, lembaga internasional seperti FATF itu akan bertindak sebagai pengawas eksternal.
16:40Artinya, jika mereka melihat volume pembelian merah putih bond ini
16:44melonjak tanpa verifikasi asal-usul yang jelas,
16:48maka mereka akan memberikan tekanan berupa penurunan peringkat investasi Indonesia.
16:54Jadi, intinya seperti itu.
16:55Artinya, undang-undang P2SK ini membuat pengawasan di dalam negeri menjadi impoten
17:00pasca transaksi menurut saya seperti itu, Mas Tifal.
17:03Maka, tiga lembaga itu yang harus dapat mengendalikannya.
17:07Seperti itu, Mas Tifal.
17:08Anda cukup concern di pasal 50A itu tadi,
17:11sehingga menurut Anda dengan status yang bebas dari permasalahan hukum tadi,
17:17yang di pasal 50A itu akan membuat pengawasan jadi bentrok,
17:20terutama dengan aparat penegak hukum di situ?
17:22Ya, betul. Jadi, ini ada suatu nanti overlapping.
17:28Karena ini tidak jelas.
17:30Nanti KPK dibenturkan dengan siapa,
17:33nanti kejaksaan juga dibenturkan dengan siapa,
17:36PPATK juga demikian.
17:38Jadi, ini hal yang sangat rancung menurut saya, Mas Tifal.
17:41Jadi, tidak ada kejelasan yang pasti secara spesifik
17:44bagaimana undang-undang P2SK ini
17:46betul-betul memberikan suatu jaminan
17:49yang dapat memberikan hal yang positif
17:52bagi negara itu sendiri,
17:53walaupun kekeringan likuiditas,
17:55tapi uang yang masuk itu kan,
17:56uang bukan hasil dari uang haram.
17:58Seperti itu.
17:59Yang juga nanti akan berpengaruh,
18:01berdampak juga negatif terhadap masyarakat
18:03secara keseluruhan, Mas Tifal.
18:05Seperti itu.
18:06Tapi, tidak mungkin tidak ada sisi positif
18:08yang rasanya ada benefit
18:10dibalik undang-undang ini
18:10yang bisa dimaksimalkan
18:11untuk pengembangan sektor keuangan.
18:13Sejauh analisis Anda,
18:14bagian mana yang rasanya
18:16betul-betul punya dampak positif
18:17revisi undang-undang ini
18:18untuk pengembangan sektor keuangan kita, Bu?
18:20Ya, begini.
18:21Dampak positifnya sebenarnya di sini, Mas Tifal,
18:24mengubah dana pasif itu
18:25menjadi modal produktif
18:27yang mengalir langsung ke proyek strategis nasional.
18:30Jadi, penguatan cadangan devisa
18:32hingga sektor prioritas
18:34seperti pariwisata dan infrastruktur itu
18:37bisa langsung menjadi modal produktif.
18:40Nah, terutama di sini kita melihat
18:43kalau dari sisi hukum
18:44ada insentif kepastian hukum yang kuat
18:46bagi investor di pasar primer terutama ya.
18:49Jadi, melalui pasar 50A ini
18:50ayat 5 dan 6 itu, Mas Tifal,
18:53negara memberikan jaminan ke pengamanan hukum
18:55yang sangat masif
18:56bagi investor yang membeli patirot bond
18:58ataupun merah putih bond
19:00di pasar perdana.
19:02Nah, dampak positifnya apa?
19:04Maka, pembelian instrumen ini
19:06dinyatakan sebagai transaksi yang sah
19:08dalam sistem keuangan nasional.
19:10Investor itu mendapatkan pelindungan penuh
19:12dari tuntutan pidana umum,
19:14maka pidana khusus juga
19:16termasuk pidana perpajakan
19:18termasuk juga gugatan perdata, Mas Tifal.
19:21Nah, data transaksinya di sini
19:23juga dikunci rapat-rapat
19:24dan tidak dapat dijadikan dasar
19:26pengenaan pajak baru
19:28alat bukti di pengadilan.
19:30Maka, di sini lah
19:31menjadi daya tarik luar biasa
19:33bagi pemilik modal raksasa tentunya.
19:36Tapi ini kan
19:37tentunya nanti yang bisa memanfaatkan
19:40di sini hanya pemilik modal raksasa, Mas Tifal.
19:42Nah, terus juga
19:43saya lihat dari sisi positif yang lain
19:46itu adalah
19:46fleksibilitas likuiditas
19:48bagi pemegang bond.
19:49Jadi, meskipun instrumen ini
19:50bersifat khusus,
19:51maka undang-undang ini
19:52tetap memberikan ruang gerak komersil
19:54yang luas
19:56kepada para pemiliknya.
19:57Nah, hingga nanti
19:59berdasarkan pasal 50A
20:01ayat 8 ini
20:02infoster itu memiliki
20:04fleksibilitas penuh, Mas Tifal
20:05untuk memindah tangankan
20:07atau memperjualbelikan
20:08surat hutan ini
20:10untuk menggunakan sebagai
20:11bisa digunakan sebagai
20:13agunan atau jaminan
20:14guna mendapatkan
20:15pembiayaan lain
20:16yang ada di luar perbankan
20:18yang ada di perbankan
20:19seperti itu.
20:20Nah, memang di sisi mata uang
20:22yang lain di sini
20:24kalau kita lihat
20:26ini kan ada beberapa
20:27ada istilahnya
20:29saya lihat dari sisi
20:31dua mata uang gitu ya
20:32ada tentu melihat
20:34bahwa pasal ini
20:35sangat sensitif, Mas Tifal.
20:37Jadi, di satu sisi
20:38dampaknya positif
20:39adalah likuiditas
20:40instan yang masif
20:42untuk pembangunan.
20:43Namun, di sisi lain, Mas Tifal
20:44ini
20:45perlindungan hukum
20:47yang absolut itu
20:48di pasal ini
20:49adalah memicu kritik tajam
20:51dari para ekonom
20:52dan lembaga
20:52lembaga rating
20:54internasional.
20:55Kenapa?
20:55Karena dinilai
20:56di sini melonggarkan
20:57prinsip
20:58anti-money laundering.
20:59Tapi, berisiko
21:02ternyata berisiko
21:03untuk memacu
21:04atau memicu
21:05berpotensi money laundering
21:06seperti itu, Mas Tifal.
21:07Oke, Prof. Gahmi
21:08terima kasih banyak
21:09sudah berbagi pandangan
21:10bersama kami pagi ini.
21:11Sehat selalu ya, Prof.
21:12Selamat pagi.
21:15Terima kasih, Mas Tifal.
21:16Kami akan segera kembali
21:17masih di Kompas Bisnis
21:18hanya di Sapa Indonesia pagi.
21:20Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan