00:00Beberapa sprinting yang diterbitkan dan Pak FA ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan TPP.
00:08Kedatangan ini dan juga jawaban yang disampaikan, yang dijelaskan dalam proses pemeriksaan dari sekitar jam 2 tadi sampai dengan jam
00:208 ini
00:20itu menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
00:30Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
00:38Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka
00:54sekitar tanggal 24 Juli ya, hari Jumat saat menetapkan tersangka beberapa waktu yang lalu.
01:04Jadi Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja dan ada salah satu poin juga yang tadi disampaikan
01:14karena ini adalah hak dari tersangka yaitu ditanya apakah ingin menghadirkan saksi atau ahli yang saksi meringankan atau ahli.
01:27Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAK. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli
01:38untuk membuat lebih terang persoalan ini.
01:44Nah isu yang lain saya pikir kalau terkait dengan proses pemeriksaan sebagai tersangka cukup sampai di sana.
01:53Silahkan kalau ada pertanyaan.
01:54Sebenarnya kan dari penghukum itu mempersoalkan belum dijelaskannya apa yang dilanggar oleh Pak Febri.
02:01Belum dijelaskan oleh penyidik terkait apa yang dilanggar oleh Pak Febri ya.
02:04Nah dalam pemeriksaan kali ini apakah hal itu sudah dijelaskan secara terang oleh penyidik terkait apa yang dilanggar oleh Pak
02:09Febri?
02:11Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka ya langsung ke pertanyaan-pertanyaan saja tadi.
02:20Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
02:26Langsung ketika pemeriksaan baru dimulai itu langsung dengan pertanyaan-pertanyaan.
02:32Pemeriksaan tadi ada sempat jeda sebanyak dua kali ya saya ingat saya yaitu jeda sholat asar sebentar dan maghrib ya
02:44sholat maghrib.
02:45Setelah itu kursus pemeriksaan dilanjutkan.
02:48Jadi dari siang sampai dengan malam semuanya adalah tanya-jawab pertanyaan seperti itu.
02:57Pemeriksaan pemeriksaan dan faksi akhir itu siapa saja Pak nantinya?
03:00Nanti itu kami informasikan lebih lanjut.
03:05Kalau terkait dengan pra-peradilan kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel sudah dapat jadwal di tanggal 18 atau
03:1819 ya?
03:1818 dan 19.
03:1918 dan 19 Agustus 2026.
03:24Karena ada dua permohonan.
03:27Jadi masing-masing disidang secara berbeda.
03:32Hakimnya juga berbeda.
03:34Jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel.
03:37Tapi hari mulainya jeda satu hari.
03:39Kami tentu saja menghargai ya ketika ada respon dari kejaksaan bahwa kejaksaan akan menghargai hak-hak tersangka dan juga akan
03:54menugaskan para jaksa untuk mengikuti atau mengikuti proses persidangan pra-peradilan tersebut.
04:02Sehingga kami tentu berharap agar prosesnya berjalan tidak berlarut-larut.
04:11Para termohon tentu harapan kami ya kalau termohon hadir pada jadwal yang ditentukan maka proses persidangan bisa langsung berjalan.
04:22Karena bagi kami cukup sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
04:37Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
04:48Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana.
04:59Dan itu akan kami buktikan dalam proses pra-peradilan nanti.
05:04Jadi agar proses hukum ini berjalan secara terang kami berharap para termohon juga hadir dan kita sama-sama menguji di
05:14forum yang terhormat.
05:15Pak tadi kan di forum ini terkait seluruh alat bukti yang didapat dari Polri maupun oleh Kejagung dari hasil pengeledahan
05:23ya.
05:23Ini termasuk 74 kg emas dan falas yang di Bogor itu Pak?
05:26Tadi sebenarnya tidak ada alat bukti ya yang diperlihatkan ke kami.
05:32Yang ada pertanyaan-pertanyaan.
05:35Kalau terkait dengan emas itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal.
05:40Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab tidak, ini bukan pemilik dari emas tersebut.
05:51Dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali.
05:59Jadi justru menurut kami agar perkara ini terang-benderang, agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan.
06:10Karena kita tahu prosesnya begitu cepat ada banyak bolong-bolong dan emas tersebut.
06:15Setelah clear pemiliknya barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana.
06:25Menurut kami, karena kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus
06:36dibuktikan.
06:37Agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak.
06:44Nah menurut kami itu yang belum clear dan samar-samar sampai dengan saat ini.
06:51Jadi harusnya kalau perkara yang tidak terburu-buru itu dulu yang di-clearkan.
06:56Selain itu yang juga tidak clear adalah, satu siapa pemilik emas, yang kedua asal-usul emas atau uang tersebut,
07:04dan yang ketiga waktu emas atau uang tersebut diterima berpindah atau berubah bentuk.
07:14Kenapa? Karena di pencucian uang kita bicara tentang kekayaan yang diduga hasil tindak pidana ditempatkan atau diubah bentuknya.
07:25Itu harus jelas betul kapan berubah bentuknya, kapan ditempatkannya.
07:32Sampai dengan saat ini menurut kami hal itu yang masih samar-samar dan tidak clear.
07:38Sehingga penanganan perkara ini memang banyak sekali pertanyaan hukum yang bisa diajukan
07:45untuk meragukan kekuatan dan kualitas bukti dari penanganan perkara ini.
07:52Kami juga sudah secara intens mengidentifikasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi
08:01dan Mahkamah Agung terkait dengan aturan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
08:10Di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dan 2017 itu tegas sekali disebut
08:17satu pencucian uang itu adalah follow up crime, artinya dia tidak tiba-tiba ada, harus ada tindak pidana asal.
08:25Dan MK juga menegaskan tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal.
08:31Nah tindak pidana asalnya kan harus jelas, tidak bisa disebut secara umum
08:35oh tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, tidak bisa seperti itu.
08:40Di putusan Mahkamah Agung, kami juga sudah menemukan putusan 2013-2015
08:46ada seseorang yang didakwa hanya dengan tindak pidana pencucian uang.
08:52Jadi ini mirip dalam kasus ini, tersangkanya di kejaksaan hanya tindak pidana pencucian uang.
09:00Nah di putusan tersebut, di tingkat pertama dan tingkat PT, terdakwanya difonis bersalah.
09:06Tapi di Mahkamah Agung, terdakwa yang hanya didakwa pencucian uang ini
09:11tanpa didakwa tindak pidana asalnya, itu difonis bebas.
09:15Dan kami cek, hakimnya di tingkat kasasi salah satu ketua majelisnya adalah
09:21Pak Artijo Alkostar, orang yang kita tahu persis integritasnya dalam dunia peradilan.
09:27Nah ini kan seharusnya diperhatikan oleh penegak hukum,
09:31tidak bisa tiba-tiba atau ujuk-ujuk pencucian uang
09:36tanpa proses terlebih dahulu dalam tindak pidana asalnya.
09:42Poin inilah yang kami uji juga nanti dalam proses peradilan nantinya.
09:48Pak, kemarin kan di rumah Pak Ewa juga digeledah ya,
09:51sama tim sembilan.
09:54Nah kemarin katanya ada dokumen terkait dengan TPPU yang disita.
09:58Mungkin ada penjelasan Pak dari pihak Pak Ewa.
10:01Nanti itu silakan ke teman-teman kejaksaan saja ya,
10:05karena kami menghormati kewenangan kejaksaan atau penyidik di kejaksaan
10:11untuk melakukan pengeledahan atau tindakan-tindakan yang lain.
10:16Jadi silakan itu dikonfirmasi ke teman-teman di kejaksaan saja.
10:20Silakan kalau ada pertanyaan lain.
10:22Mas, terkait dengan praberada kemarin,
10:24kan kemarin kalau salah satu macet permohonannya itu adalah perihal penyitaan.
10:30Nah apakah perihal penyitaan ini mengenai salah satunya itu emas yang ada di rumah sentul itu?
10:35Gini, mungkin harus hati-hati ya,
10:40salah satu permohonan, poin permohonan praberada keadilan adalah terkait dengan pengeledahan di Sentul.
10:50Kenapa pengeledahan?
10:51Karena ada kaitannya tentang kepemilikan rumah di Sentul dengan pihak keluarga Pak FA.
11:00Jadi hubungan hukumnya seperti itu.
11:04Ada beberapa syarat untuk dilakukan pengeledahan menurut hukum acara pidana.
11:09Detailnya nanti kami buka di persidangan ya.
11:13Nah syarat-syarat itulah yang menurut kami harus diuji.
11:16Jadi, kalau proses pengeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah,
11:22maka tentu saja apa yang disita dari proses pengeledahan itu juga akan tidak sah.
11:29Itu yang pertama.
11:30Jadi yang diuji adalah proses pengeledahannya.
11:33Penyitaan adalah isu ikutan dari proses pengeledahan itu.
11:39Lebih jauh dari itu, kalau mundur ke belakang, kami menemukan ada persoalan cukup serius dari penerbitan surat perintah penyidikan, dari
11:51isinya.
11:52Karena di surat perintah penyidikan yang diterbitkan tersebut, langsung digabung dua jenis tindak pidana.
12:00Nah, satu tindak pidana korupsi, yang kedua tindak pidana pencucian uang digabung di satu skrinding.
12:07Menurut kami, ini melanggar penjelasan pasal 74 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010.
12:15Karena di penjelasan pasal 74 itu disebutkan secara tegas,
12:20dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan bukti.
12:25Artinya penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, ada pencucian uang,
12:30barulah dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang.
12:33Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu skrinding ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang.
12:42Nah, ini yang kami akan uji juga nanti di proses prapradilan.
12:47Pasal 74 ini juga sejalan sebenarnya, kami juga sudah cermati lebih lanjut pasal-pasal lain di Undang-Undang pencucian uang.
12:57Nah, satu hal lagi yang juga perlu kami sampaikan,
13:01Pak FA di Kejaksaan Agung ditersangkakan menggunakan pasal 3, 4, 5, junto 6, 07 KUHP.
13:13Jadi pasal 3, 4, 5-nya Undang-Undang 8, 2010 tentang pencucian uang.
13:17Pasal 6, 07-nya di KUHP yang baru.
13:23Nah, jadi secara langsung di...
13:29...seolah-olah beliau yang menempatkan atau mengubah bentuk, kemudian menyamarkan dan TPPU pasif.
13:37Biasanya yang aktif dan pasif itu dilakukan oleh orang berbeda.
13:42Kalau ada orang yang memberikan, maka ada orang yang menerima.
13:45Ini sekaligus ditersangkakan untuk orang yang sama.
13:49Nah, ini tentu menjadi persoalan hukum.
13:52Selain itu, pasal 3, 4, dan 5 itu sudah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi dengan KUHP yang baru.
14:03Harusnya yang digunakan pasal yang terbaru yaitu 607 ayat 1 atau dipertimbangkan prinsip lex favoreo.
14:13Itu yang kami nilai salah satu pelanggaran yang cukup mendasar dari proses penyidikan TPPU ini.
14:23Cukup? Cukup ya?
14:24Cukup, terima kasih teman-teman.
14:25Terima kasih semua ya.
14:26Terima kasih.
14:32Ya saudara, baru saja kita sama-sama mendengarkan bagaimana penjelasan dari Febri Adriansyah,
14:38Ketua Kuasa Hukum dari Febri Adriansyah, yaitu tersangka yang ditetapkan atas dugaan kasus korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang.
14:48Tadi disebutkan bahwa Febri Adriansyah sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pemeriksaan dilakukan dari jam 2 hingga jam 8 tadi.
14:58Saudara pemeriksaan kurang lebih sekitar 7 jam, di mana Febri Adriansyah dinyatakan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan selama ini.
15:06Ada 20 pertanyaan juga yang dilakukan, yang diberikan kepada Febri Adriansyah terkait lanjutan pada saat pemeriksaan awal,
15:15yaitu pada tanggal 24 Juli saat ditetapkan menjadi tersangka.
15:19Tadi juga ada beberapa pertanyaan terkait alat bukti dan juga soal tindak pidana pencucian uang.
15:24Dari Kuasa Hukum Febri Adriansyah mengatakan tidak ada yang diperlihatkan soal alat bukti.
15:30Dan juga soal emas masih harus dipertanyakan kembali terkait pemilik dari emas dan juga uang tersebut.
15:43Dan saudara breaking news Kompas TV kami akhiri tetap saksikan Kompas TV independen terpercaya.
15:49Saya Tata Nova Sidana pamit, terima kasih sampai jumpa.
15:56Dari Dapur Kraton, lahir cita rasa yang diwariskan.
Komentar