Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama


JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah kasus penyelidikan kematian pegawai eks Jampidsus Sutrimo, hari ini proses hukum terhadap kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga dilakukan Kejagung.

Febrie Adriansyah diperiksa oleh Kejagung terkait TPPU dan kasus korupsi. Lantas, bagaimana pengusutan kematian pegawai eks Jampidsus?

Di tengah proses pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini, kita terhubung dengan sejumlah narasumber. Ada kuasa hukum eks Jampidsus, Firman Wijaya, dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

#TPPU #pegawaieksjampidsus #febrieadriansyah

Baca Juga Jasad Pria yang Diduga Pemilik Konter HP Ditemukan Tewas di Dalam Bagasi Mobil | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/684488/jasad-pria-yang-diduga-pemilik-konter-hp-ditemukan-tewas-di-dalam-bagasi-mobil-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684489/full-kuasa-hukum-eks-jampidsus-soroti-kasus-kematian-sutrimo-ditengah-pemeriksaan-febrie-adriansyah
Transkrip
00:00Yang jadi sorotan hari ini, ex-Jampitsus Febri Adrian Syah diperiksa oleh tim 9 Kejaksaan Agung.
00:06Ia dibawa dari rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung menggunakan rompi ping.
00:12Ia dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.
00:24Di tengah kasus penyelidikan kematian pegawai ex-Jampitsus Sutrimo,
00:29hari ini proses hukum terhadap kasus korupsi yang menyadat ex-Jampitsus Febri Adrian Syah juga dilakukan kejagung.
00:36Febri Adrian Syah diperiksa oleh kejagung terkait TPPU dan kasus korupsi.
00:41Lantas bagaimana pengusutan kematian pegawai ex-Jampitsus di tengah proses pemeriksaan ex-Jampitsus Febri Adrian Syah ini?
00:48Kita terhubung dengan sejumlah narasumber.
00:51Ada kuasa hukum ex-Jampitsus Firman Wijaya dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
00:57Selamat petang semuanya.
00:59Selamat petang Pak.
01:01Dengan Sidi di studio, saya mau ke Pak Firman dulu.
01:05Pak Firman, kalau untuk hari ini materi yang digali dari klien Anda apa saja dari penyidik?
01:11Ya tentu, pastinya adalah sesuai dengan perkembangan penyidikan,
01:20masih seputar pendalaman saja ya, belum ada hal-hal yang cukup signifikan.
01:27Tapi pastinya isu sentralnya sejauh mana ya, emas, valuta asing, atau benda-benda yang bernilai tinggi itu
01:36punya relevansi dan akurasi pembuktian dengan persoalan-persoalan yang tanda kutik,
01:44yang dituduhkan kepada Pak Febri, mantan Jampitsus.
01:51Nah, sisi lain juga sebenarnya, ini kan bagian yang hemat saya tentunya juga harus menghormati.
01:59Sisi lain Pak, mantan Jampitsus tetap kooperatif.
02:04Itu bisa kita saksikan hari ini.
02:06Namun pun demikian, tim penasihat hukum tentu harap pihak penyidik memberikan kesempatan dan penghormat
02:16terhadap hak yang dimiliki oleh Pak Febri untuk menguji validitas keapsaan penyidikan,
02:27penetapan tersangka, kemudian penahanan, penggeledah, penyitaan,
02:32dan termasuk otoritas kelembagaan mana yang punya WoWNA.
02:36Nah, tadi soal penggeledahan.
02:38Oke, tadi terkait penggeledahan kan itu juga salah satu yang diuji.
02:40Tapi dari penggeledahan terakhir, Pak Firman, apa saja yang sebenarnya diambil oleh tim 9 Kejaksan Agung?
02:47Nah, kita belum mengetahui informasi, tapi kami belum melihat ada perkembangan yang signifikan kaitan itu.
02:53Tapi yang pasti, mungkin saja pihak penyidik Kejaksan Agung perlu memastikan prudensial secara hati-hati
03:04karena standar kewenangan yang sedang kami iji, itu juga menjadi perhatian dari penyidik Kejaksan Agung.
03:12Oke, Mas Usman, hari ini ex-jampitsus akhirnya juga ditampilkan ke publik menggunakan rompiping.
03:17Kalau menurut Anda, sebenarnya ini sudah cukup juga kah untuk menjawab keraguan publik soal transparansi penanganan kasus?
03:27Mas Usman, bisa dengar suara sindi di studio?
03:32Oke, kami coba perbaikin lagi sambungan komunikasi dengan Usman Hamid.
03:36Kalau gitu, Pak Firman, saya mau tanya lagi, tapi kalau untuk penegasan,
03:40tapi sebenarnya kasus yang didalami oleh penyidik hari ini itu kasus yang mana?
03:43Seperidik yang mana, Pak?
03:44Ya, sebenarnya penyidik juga masih melakukan, apa ya, klarifikasi, ya, konfirmasi, ya.
03:57Walaupun memang pendampingan juga dilakukan oleh Pak Febidiansah dan Pak Farizi,
04:04tapi yang terinformasi, sebenarnya belum ada perkembangan lebih jauh, ya, kaitan dengan pemeriksaan.
04:13Setidaknya, menurut temat saya, kaitan tentu saja, pasti akan ada klarifikasi menganggut emas, uang tunai,
04:21saluta asing, apalagi itu ya, dokumen.
04:23Yang termasuk lokasi usaha yang diinformasikan beberapa media,
04:27ini kan pasti sedang dicari, sedang dibangun.
04:31Ada tidak keterhubungannya.
04:32Karena ini penting dalam pendekatan kausal layer, ya, hubungan sebab abigat,
04:38termasuk apa tindak bidana asal dan termasuk apa tindak bidana hasil kejahatan.
04:45Ada relasi nggak ini semua?
04:47Atau justru malah belum menunjukkan ada clearness, ya, ada keterhubungan yang jelas.
04:54Nah, Pak Firman, di tengah kasus penyelidikan ini atau penyelidikan ini juga sebenarnya ada salah satu saksi
05:00yang sampai mengajukan perlindungan ke LPSK.
05:02Anda merasa juga bahwa ada sesuatu yang berkaitan dengan klien Anda
05:07sampai seorang saksi harus mengajukan perlindungan dari LPSK?
05:12Begini, Mbak, kalau kaitan dengan kelembagaan, lembaga perlindungan saksi,
05:17LPSK, ya, sebenarnya di dalam beberapa konvensi itu sebenarnya dalam kaitan hal ini biasa.
05:23Tetapi yang penting pasti akan ada urgensinya untuk membelikan perlindungan.
05:29Hanya persoalannya perlindungan terhadap apa?
05:32Yang pasti setiap saksi atau pelaku jika meminta perlindungan, ada dua posisinya yang biasa.
05:40Dia inner circle, ya, dari sebuah kegiatan tertentu, ya, atau insider information.
05:48Oke.
05:48Nah, dua itu.
05:50Namun pun demikian tidak semua, ya, yang mendapatkan posisi itu kemudian bisa memberikan informasi.
05:56Nah, persoalannya informasi apa, signifikannya seperti apa, itu yang kita tidak tahu.
06:00Dan sampai hari ini spesifik saja itu.
06:02Oke, saya juga mau coba ke Mas Usman. Mas Usman, sudah bisa dengar suara sini, Mas Usman?
06:10Mas Usman Hamid, bisa dengar suara sini di studio?
06:15Oke, tampaknya masih belum terhubung. Nanti kita coba lagi.
06:19Pak Firman, yang juga sekarang jadi sorotan publik di luar kasus dugaan korupsi dan TPPU-nya juga adalah soal kematian
06:26ekskarungga dari Pak Febri Adriansyah, Pak Sutrimo.
06:30Klien Anda pernah diminta keterangan juga tidak soal ini?
06:35Belum ada dan tidak pernah. Sampai saat ini tidak ada keterangan.
06:39Hanya kaitan dengan konfirmasi, ya, posisi almarhum, itu sebagai pribadia, sebagai kuasa hukum, dan maksudnya keluarga, ya, apa, menyantikan, apa,
06:52duka yang mendalam, gitu, ya.
06:54Namun pada sisi ini belum ada, apa, pemeriksaan atau permintaan keterangan kaitan dengan kematian Bapak Sutrimo.
07:03Berarti polisi belum pernah meminta konfirmasi secara langsung?
07:06Belum, belum pernah ada.
07:08Tapi kalau respon dari klien Anda terkait kematian Pak Sutrimo yang akhirnya sama publik dikait-kaitkan juga dengan ex-jampitsus,
07:15bagaimana?
07:16Ya, nah, soal mengkait itu kan, ya, itu, apa, silahkan saja.
07:23Tetapi kan semuanya tentu harus proporsional dan jangan sampai kemudian mengarah pada hal-hal yang sifatnya tendensius.
07:32Tapi, ada klarifikasi dari pihak keluarga, kalau tidak salah, soal status posisi almarhum, itu sebenarnya bukan karugah.
07:40Jadi, ini bagian dari klarifikasi, bukan kepala rumah tetangga.
07:44Nah, beliau hanya bertugas membersihkan saja rumah dan sebagainya.
07:49Dan ada jeda-jeda waktu almarhum itu bekerja di situ, jadi tidak tetap sifatnya.
07:56Tapi, klien Anda kenal langsung dengan Pak Sutrimo?
08:02Saya sejauh ini memang belum pernah bertanya, menanyakan itu.
08:06Nah, kita konsentrasi sementara ini kepada kasus yang sekarang dihadapi.
08:13Pertamanya kaitan dengan tuduhan adanya tindak bidana TPPU yang tadi saya sampaikan.
08:18Ini kalau kaitan dengan TPPU ini kan delik hasil proses krein.
08:22Apakah benda-benda yang bernilai tinggi itu ada hubungannya dengan tindak bidana apa yang dilakukan beliau?
08:29Sampai hari ini kan belum jelas juga.
08:31Nah, ini yang ya.
08:34Tapi, klien kami kan tetap beroperasi dan juga menunjukkan selama ini ada keraguan terhadap kelakuan.
08:40Beliau tidak menggunakan apa itu?
08:42Rompi dan borgo.
08:46Tapi, sesungguhnya di dalam ketentuan KUHAP yang baru, 91,
08:50kita memang atau penyidik, khususnya siapapun itu,
08:54di dalam hukum acara bidana ini tidak boleh menimbulkan prasangka pre-presentation of guilty.
09:00Jadi, jangan sampai menimbulkan.
09:02Itu sebenarnya, justru pada hukum acara bidana yang baru ini,
09:07hal-hal semacam itu memang justru dihindari.
09:10Mungkin pembentuk undang-undang, ya termasuk saya melihat bahwa
09:13itu punya lebih banyak efek negatifnya,
09:16sementara orang itu kan belum tentu berlaku.
09:18Kira-kira begini.
09:19Pak Firman, dari klien aja juga sudah mantap akan mengajukan pra-peradilan.
09:24Yang sejauh ini disiapkan, bagaimana?
09:26Ada seberapa yakin pra-peradilan itu akan mulus bagi kubu Anda?
09:30Ya, sebenarnya yang saya sudah sampaikan di dalam beberapa pemberitaan,
09:38tentunya tidak mungkin kami menggunakan argumen-argumen
09:42atau alasan-alasan yang imajinai.
09:46Alasan-alasan yang tidak bisa diprediksi.
09:49Kami justru berangkat dari apa yang saya sampaikan.
09:52Ini yang penting yang saya perlu sampaikan, dari dokumen-dokumen yang ada.
09:55Kami melihat, sebenarnya kan setiap proses penyidikan itu harus dimulai dengan
10:02due process.
10:03Due process itu atau proses yang benar.
10:05Benar apanya?
10:07Formal due process.
10:08Formalitasnya apa?
10:09Nah, harus due process.
10:11Apalagi substantifnya.
10:13Nah, setelah kami mempelajari dokumen,
10:16saya melihat beberapa dokumen.
10:17Ada yang paling penting, terutama.
10:19Bagaimana seseorang bisa dikenai status tersangka oleh dua lembaga
10:26menyangkut satu perbuatan yang salah.
10:28Itu tidak ada.
10:30Rezim semacam itu justru malah menimbulkan
10:33prejudice yang melampaui batas.
10:36Berarti kalau menurut Anda itu ada kesalahan di situ, ada kejanggalan di situ.
10:41Anda meyakini kalau peradilan ini nanti akan dikambulkan oleh hakim?
10:44Jadi saya menganggapinya begini.
10:46Kemarin kan ada dari mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung,
10:51beliau mantan Jaksa Agung juga, Jaksa Agung muda,
10:54dan petinggi di KPK mengatakan,
10:57nah itu kan salah,
10:58apa,
10:59tepo error,
11:00salah ketik, dan sebagainya.
11:02Bagaimana mungkin ini salah ketik jika dokumennya berlembar-lembar.
11:06Bahkan ini mengharap ada misjudgment by official.
11:09Itu yang dilarang di dalam Hoham.
11:11Termasuk huap yang baru.
11:12Nah ini yang menurut saya,
11:14ini bukan soal keyakinan,
11:16tapi ini ada fakta seperti itu.
11:18Tapi serahkanlah kepada majelis hakim untuk menilainya itu.
11:21Baik.
11:22Pak Firman Wijaya,
11:23Kuasa Hukum Febri Adiansyah,
11:24terima kasih.
11:25Tadi kami juga sudah mencoba menghubungi Usman Hamid,
11:27Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,
11:29tapi ada gangguan komunikasi.
11:31Terima kasih Pak Firman, sehat selalu.
11:33Sama-sama, terima kasih, sehat selalu.
Komentar

Dianjurkan