00:00Yang jadi sorotan hari ini, ex-Jampitsus Febri Adrian Syah diperiksa oleh tim 9 Kejaksaan Agung.
00:06Ia dibawa dari rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung menggunakan rompi ping.
00:12Ia dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka.
00:24Di tengah kasus penyelidikan kematian pegawai ex-Jampitsus Sutrimo,
00:29hari ini proses hukum terhadap kasus korupsi yang menyadat ex-Jampitsus Febri Adrian Syah juga dilakukan kejagung.
00:36Febri Adrian Syah diperiksa oleh kejagung terkait TPPU dan kasus korupsi.
00:41Lantas bagaimana pengusutan kematian pegawai ex-Jampitsus di tengah proses pemeriksaan ex-Jampitsus Febri Adrian Syah ini?
00:48Kita terhubung dengan sejumlah narasumber.
00:51Ada kuasa hukum ex-Jampitsus Firman Wijaya dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
00:57Selamat petang semuanya.
00:59Selamat petang Pak.
01:01Dengan Sidi di studio, saya mau ke Pak Firman dulu.
01:05Pak Firman, kalau untuk hari ini materi yang digali dari klien Anda apa saja dari penyidik?
01:11Ya tentu, pastinya adalah sesuai dengan perkembangan penyidikan,
01:20masih seputar pendalaman saja ya, belum ada hal-hal yang cukup signifikan.
01:27Tapi pastinya isu sentralnya sejauh mana ya, emas, valuta asing, atau benda-benda yang bernilai tinggi itu
01:36punya relevansi dan akurasi pembuktian dengan persoalan-persoalan yang tanda kutik,
01:44yang dituduhkan kepada Pak Febri, mantan Jampitsus.
01:51Nah, sisi lain juga sebenarnya, ini kan bagian yang hemat saya tentunya juga harus menghormati.
01:59Sisi lain Pak, mantan Jampitsus tetap kooperatif.
02:04Itu bisa kita saksikan hari ini.
02:06Namun pun demikian, tim penasihat hukum tentu harap pihak penyidik memberikan kesempatan dan penghormat
02:16terhadap hak yang dimiliki oleh Pak Febri untuk menguji validitas keapsaan penyidikan,
02:27penetapan tersangka, kemudian penahanan, penggeledah, penyitaan,
02:32dan termasuk otoritas kelembagaan mana yang punya WoWNA.
02:36Nah, tadi soal penggeledahan.
02:38Oke, tadi terkait penggeledahan kan itu juga salah satu yang diuji.
02:40Tapi dari penggeledahan terakhir, Pak Firman, apa saja yang sebenarnya diambil oleh tim 9 Kejaksan Agung?
02:47Nah, kita belum mengetahui informasi, tapi kami belum melihat ada perkembangan yang signifikan kaitan itu.
02:53Tapi yang pasti, mungkin saja pihak penyidik Kejaksan Agung perlu memastikan prudensial secara hati-hati
03:04karena standar kewenangan yang sedang kami iji, itu juga menjadi perhatian dari penyidik Kejaksan Agung.
03:12Oke, Mas Usman, hari ini ex-jampitsus akhirnya juga ditampilkan ke publik menggunakan rompiping.
03:17Kalau menurut Anda, sebenarnya ini sudah cukup juga kah untuk menjawab keraguan publik soal transparansi penanganan kasus?
03:27Mas Usman, bisa dengar suara sindi di studio?
03:32Oke, kami coba perbaikin lagi sambungan komunikasi dengan Usman Hamid.
03:36Kalau gitu, Pak Firman, saya mau tanya lagi, tapi kalau untuk penegasan,
03:40tapi sebenarnya kasus yang didalami oleh penyidik hari ini itu kasus yang mana?
03:43Seperidik yang mana, Pak?
03:44Ya, sebenarnya penyidik juga masih melakukan, apa ya, klarifikasi, ya, konfirmasi, ya.
03:57Walaupun memang pendampingan juga dilakukan oleh Pak Febidiansah dan Pak Farizi,
04:04tapi yang terinformasi, sebenarnya belum ada perkembangan lebih jauh, ya, kaitan dengan pemeriksaan.
04:13Setidaknya, menurut temat saya, kaitan tentu saja, pasti akan ada klarifikasi menganggut emas, uang tunai,
04:21saluta asing, apalagi itu ya, dokumen.
04:23Yang termasuk lokasi usaha yang diinformasikan beberapa media,
04:27ini kan pasti sedang dicari, sedang dibangun.
04:31Ada tidak keterhubungannya.
04:32Karena ini penting dalam pendekatan kausal layer, ya, hubungan sebab abigat,
04:38termasuk apa tindak bidana asal dan termasuk apa tindak bidana hasil kejahatan.
04:45Ada relasi nggak ini semua?
04:47Atau justru malah belum menunjukkan ada clearness, ya, ada keterhubungan yang jelas.
04:54Nah, Pak Firman, di tengah kasus penyelidikan ini atau penyelidikan ini juga sebenarnya ada salah satu saksi
05:00yang sampai mengajukan perlindungan ke LPSK.
05:02Anda merasa juga bahwa ada sesuatu yang berkaitan dengan klien Anda
05:07sampai seorang saksi harus mengajukan perlindungan dari LPSK?
05:12Begini, Mbak, kalau kaitan dengan kelembagaan, lembaga perlindungan saksi,
05:17LPSK, ya, sebenarnya di dalam beberapa konvensi itu sebenarnya dalam kaitan hal ini biasa.
05:23Tetapi yang penting pasti akan ada urgensinya untuk membelikan perlindungan.
05:29Hanya persoalannya perlindungan terhadap apa?
05:32Yang pasti setiap saksi atau pelaku jika meminta perlindungan, ada dua posisinya yang biasa.
05:40Dia inner circle, ya, dari sebuah kegiatan tertentu, ya, atau insider information.
05:48Oke.
05:48Nah, dua itu.
05:50Namun pun demikian tidak semua, ya, yang mendapatkan posisi itu kemudian bisa memberikan informasi.
05:56Nah, persoalannya informasi apa, signifikannya seperti apa, itu yang kita tidak tahu.
06:00Dan sampai hari ini spesifik saja itu.
06:02Oke, saya juga mau coba ke Mas Usman. Mas Usman, sudah bisa dengar suara sini, Mas Usman?
06:10Mas Usman Hamid, bisa dengar suara sini di studio?
06:15Oke, tampaknya masih belum terhubung. Nanti kita coba lagi.
06:19Pak Firman, yang juga sekarang jadi sorotan publik di luar kasus dugaan korupsi dan TPPU-nya juga adalah soal kematian
06:26ekskarungga dari Pak Febri Adriansyah, Pak Sutrimo.
06:30Klien Anda pernah diminta keterangan juga tidak soal ini?
06:35Belum ada dan tidak pernah. Sampai saat ini tidak ada keterangan.
06:39Hanya kaitan dengan konfirmasi, ya, posisi almarhum, itu sebagai pribadia, sebagai kuasa hukum, dan maksudnya keluarga, ya, apa, menyantikan, apa,
06:52duka yang mendalam, gitu, ya.
06:54Namun pada sisi ini belum ada, apa, pemeriksaan atau permintaan keterangan kaitan dengan kematian Bapak Sutrimo.
07:03Berarti polisi belum pernah meminta konfirmasi secara langsung?
07:06Belum, belum pernah ada.
07:08Tapi kalau respon dari klien Anda terkait kematian Pak Sutrimo yang akhirnya sama publik dikait-kaitkan juga dengan ex-jampitsus,
07:15bagaimana?
07:16Ya, nah, soal mengkait itu kan, ya, itu, apa, silahkan saja.
07:23Tetapi kan semuanya tentu harus proporsional dan jangan sampai kemudian mengarah pada hal-hal yang sifatnya tendensius.
07:32Tapi, ada klarifikasi dari pihak keluarga, kalau tidak salah, soal status posisi almarhum, itu sebenarnya bukan karugah.
07:40Jadi, ini bagian dari klarifikasi, bukan kepala rumah tetangga.
07:44Nah, beliau hanya bertugas membersihkan saja rumah dan sebagainya.
07:49Dan ada jeda-jeda waktu almarhum itu bekerja di situ, jadi tidak tetap sifatnya.
07:56Tapi, klien Anda kenal langsung dengan Pak Sutrimo?
08:02Saya sejauh ini memang belum pernah bertanya, menanyakan itu.
08:06Nah, kita konsentrasi sementara ini kepada kasus yang sekarang dihadapi.
08:13Pertamanya kaitan dengan tuduhan adanya tindak bidana TPPU yang tadi saya sampaikan.
08:18Ini kalau kaitan dengan TPPU ini kan delik hasil proses krein.
08:22Apakah benda-benda yang bernilai tinggi itu ada hubungannya dengan tindak bidana apa yang dilakukan beliau?
08:29Sampai hari ini kan belum jelas juga.
08:31Nah, ini yang ya.
08:34Tapi, klien kami kan tetap beroperasi dan juga menunjukkan selama ini ada keraguan terhadap kelakuan.
08:40Beliau tidak menggunakan apa itu?
08:42Rompi dan borgo.
08:46Tapi, sesungguhnya di dalam ketentuan KUHAP yang baru, 91,
08:50kita memang atau penyidik, khususnya siapapun itu,
08:54di dalam hukum acara bidana ini tidak boleh menimbulkan prasangka pre-presentation of guilty.
09:00Jadi, jangan sampai menimbulkan.
09:02Itu sebenarnya, justru pada hukum acara bidana yang baru ini,
09:07hal-hal semacam itu memang justru dihindari.
09:10Mungkin pembentuk undang-undang, ya termasuk saya melihat bahwa
09:13itu punya lebih banyak efek negatifnya,
09:16sementara orang itu kan belum tentu berlaku.
09:18Kira-kira begini.
09:19Pak Firman, dari klien aja juga sudah mantap akan mengajukan pra-peradilan.
09:24Yang sejauh ini disiapkan, bagaimana?
09:26Ada seberapa yakin pra-peradilan itu akan mulus bagi kubu Anda?
09:30Ya, sebenarnya yang saya sudah sampaikan di dalam beberapa pemberitaan,
09:38tentunya tidak mungkin kami menggunakan argumen-argumen
09:42atau alasan-alasan yang imajinai.
09:46Alasan-alasan yang tidak bisa diprediksi.
09:49Kami justru berangkat dari apa yang saya sampaikan.
09:52Ini yang penting yang saya perlu sampaikan, dari dokumen-dokumen yang ada.
09:55Kami melihat, sebenarnya kan setiap proses penyidikan itu harus dimulai dengan
10:02due process.
10:03Due process itu atau proses yang benar.
10:05Benar apanya?
10:07Formal due process.
10:08Formalitasnya apa?
10:09Nah, harus due process.
10:11Apalagi substantifnya.
10:13Nah, setelah kami mempelajari dokumen,
10:16saya melihat beberapa dokumen.
10:17Ada yang paling penting, terutama.
10:19Bagaimana seseorang bisa dikenai status tersangka oleh dua lembaga
10:26menyangkut satu perbuatan yang salah.
10:28Itu tidak ada.
10:30Rezim semacam itu justru malah menimbulkan
10:33prejudice yang melampaui batas.
10:36Berarti kalau menurut Anda itu ada kesalahan di situ, ada kejanggalan di situ.
10:41Anda meyakini kalau peradilan ini nanti akan dikambulkan oleh hakim?
10:44Jadi saya menganggapinya begini.
10:46Kemarin kan ada dari mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung,
10:51beliau mantan Jaksa Agung juga, Jaksa Agung muda,
10:54dan petinggi di KPK mengatakan,
10:57nah itu kan salah,
10:58apa,
10:59tepo error,
11:00salah ketik, dan sebagainya.
11:02Bagaimana mungkin ini salah ketik jika dokumennya berlembar-lembar.
11:06Bahkan ini mengharap ada misjudgment by official.
11:09Itu yang dilarang di dalam Hoham.
11:11Termasuk huap yang baru.
11:12Nah ini yang menurut saya,
11:14ini bukan soal keyakinan,
11:16tapi ini ada fakta seperti itu.
11:18Tapi serahkanlah kepada majelis hakim untuk menilainya itu.
11:21Baik.
11:22Pak Firman Wijaya,
11:23Kuasa Hukum Febri Adiansyah,
11:24terima kasih.
11:25Tadi kami juga sudah mencoba menghubungi Usman Hamid,
11:27Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,
11:29tapi ada gangguan komunikasi.
11:31Terima kasih Pak Firman, sehat selalu.
11:33Sama-sama, terima kasih, sehat selalu.
Komentar