00:00...gedah yang tidak sesuai dengan hukum dan itu ternyata pada putusan peradilan pertama sudah dinyatakan tidak sah.
00:07Meskipun dalam rangkaian persidangan ini termohon yaitu Bolda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya itu masih bersikukuh
00:19bahwa penangkapan penahanan penggeledahan pada tanggal 12 Juni meskipun sudah dinyatakan tidak sah
00:25mereka masih membangun argumentasi bahwa itu masih dalam koridor kewenangan mereka.
00:29Tapi tentu dalam permohonan peradilan ini kita tidak lagi memperdebatkan sah atau tidaknya penangkapan tersebut
00:36karena sah, tidaknya penangkapan itu ternyata sudah dinyatakan tidak sah oleh siapa?
00:42Oleh lembaga yang punya kewenangan yaitu lembaga peradilan dan itu atas nama negara.
00:48Itu hal yang pertama.
00:49Hal yang kedua adalah agenda hari ini tadi kami dari pihak pemohon sudah menyerahkan kesimpulan
00:57kemudian termohon juga menyampaikan kesimpulan.
00:59Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan peradilan yang ketiga
01:05yaitu dari mulai permohonan kami, kemudian jawaban replik-duplik,
01:10kemudian pembuktian dari sisi kami dan pembuktian juga dari sisi termohon.
01:13Dan hari Kamis tadi sudah disampaikan oleh hakim peradilan bahwa akan diputuskan secara terbuka kepada umum
01:24dan juga nanti rekan-rekan media juga bisa meliput yaitu adalah putusan peradilan yang ketiga.
01:30Nah, saya ingin memberikan setatatan sedikit bahwa dari rangkaian persidangan peradilan ini
01:37apapun yang nanti diputuskan oleh hakim pada tanggal 6 ya, tanggal 6 hari Kamis tahun 2026 ini, bulan Agustus,
01:44itu tentu kami terima.
01:46Karena apa?
01:47Karena itu menjadi ranah kewenangan dari hakim.
01:49Tapi kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan yang pertama.
01:57Karena putusan yang pertama itu juga dibuat oleh hakim yang sama
02:00dan di dalam pertimbangan hukumnya atau di dalam rasio desiden dinya,
02:04dia menyebutkan bahwa untuk permohonan ganti kerugian,
02:08silahkan dimohonkan dengan permohonan peradilan yang lain
02:11dan ketika hakim menyatakan bahwa penangkapan penahanan penggeledahan tanggal 19 Juni 2026 itu tidak sah,
02:19maka sebenarnya tinggal hakim kemudian ketuk palu ya, Mas Roy ya,
02:24untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, berapa nilai besaran yang akan dikabulkan oleh hakim tunggal peradilan,
02:32tentu kami serahkan kewenangan itu kepada yang mulia,
02:36tetapi yang pasti adalah berapapun nilainya,
02:38ya, kalau berdasarkan peraturan pemerintah,
02:419.2.2015,
02:43minimal adalah 500 ribu rupiah, maksimal 100 juta,
02:47ya, tentu dalam plafon itulah yang kemudian kami minta ada keadilan, ya.
02:52Berapapun nilainya, buat kami tidak penting nilainya.
02:55Yang penting adalah, ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi bangsa Indonesia,
03:00bahwa di dalam rezim KUHAP baru, di dalam KUHAP baru,
03:04tidak boleh lagi ada aparat yang sewenang-wenang,
03:08karena pada peradilan pertama,
03:11pertimbangan hakimnya adalah ada kesewenang-wenangan dari aparat penegahu.
03:14Itu hal yang kedua.
03:15Kemudian hal yang ketiga,
03:18ada permohonan para peradilan yang keempat,
03:21dan itu akan dimulai sidangnya pada hari Jumat,
03:24tanggal 7,
03:26ya, Agustus,
03:272026, pukul 9,
03:29terkait dengan apa?
03:30Terkait dengan,
03:31nantinya disampaikan oleh Mas Roy, ya.
03:33Oh, saya sampaikan saja, ya.
03:35Ya, itu adalah kami memohonkan supaya permohonan kami terkait dengan pencekalan,
03:40dicabut.
03:40Karena sampai hari ini,
03:42Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apapun terkait dengan status pencekalan.
03:47Dan berdasarkan pasal 158 KUHAP yang baru,
03:51di pasal 158 itu ada 9 item yang bisa diajukan permohonan para peradilan,
03:55salah satu itemnya adalah terkait dengan pencekalan, ya.
04:00Yaitu melarang seorang warga negara untuk berpergian ke luar negeri,
04:03ketika itu dilakukan tidak sah,
04:05dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut,
04:09maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut.
04:15Sehingga Mas Roy nanti ke depan setelah permohonan para peradilan keempat itu,
04:19Mas Roy bebas untuk melakukan aktivitas berpergian ke luar negeri.
04:22Meskipun nanti pokok perkaranya tetap disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Timur,
04:26tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy untuk melakukan perjalanan ke dunia manapun,
04:34ke negara manapun.
04:35Itu hak beliau.
04:36Kami harapkan mudah-mudahan itu dikabulkan juga, ya.
04:39Mas Roy, dan sekali lagi permohonan yang keempat ini sama sekali juga tidak mengganggu pokok perkara.
04:45Karena ini tidak berhubungan dengan pokok perkara,
04:47tetapi ini berhubungan dengan hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan beraktivitas,
04:53baik di jurisdiksi Indonesia maupun juga di jurisdiksi di luar Indonesia.
04:57Dan itu kami mohonkan melalui permohonan yang keempat.
05:00Dan yang keterakhir, ada hal yang menarik,
05:04ternyata ada juga seorang pejuang yang juga sudah mengajukan permohonan para peradilan,
05:08tetapi sebagai hak eksklusif,
05:10saya berikan kepada Mas Roy untuk menjelaskan siapa pejuang tersebut,
05:14kita dengarkan langsung dari Mas Roy.
05:16Tapi sebelum dari Mas Roy, Mas Roy,
05:17saya memberikan kesempatan dulu kepada rekanku di sini,
05:19ada Bang Ristan, lawyer yang ganteng,
05:21dan di belakang juga ada seorang lawyer yang cantik,
05:24namanya Mbak Najmi.
05:25Salsa Bila.
05:27Jadi kami ini, yang ganteng ada,
05:30oh iya Mas Budi juga ada,
05:32yang ganteng ada, yang cantik juga ada,
05:34yang pintar-pintar dan cantik-cantik dan ganteng-ganteng.
05:37Saya serahkan kepada Bang Ristan,
05:39sebelum ke Mas Roy.
05:41Ini selamat siang buat rekan-rekan yang sudah meliput hari ini ya,
05:46agak cukup lama kayaknya ya,
05:48atau mungkin kemarin lebih lama daripada hari ini.
05:51Jadi begini, intinya adalah,
05:53ini tadi sudah diborong nih sama Bang.
05:56Intinya adalah,
05:57proper tiga ini adalah masalah ganti rugi.
06:00Jadi ini tidak sekonyong-konyong kita melakukan ganti rugi kepada Polda.
06:04Ini ada kelanjutannya.
06:06Kenapa kita melakukan ganti rugi ini,
06:08mungkin bisa lebih jelas lagi,
06:10karena adanya proper pertama,
06:12masalah upaya paksa penahanan,
06:16penggeledahan, dan penangkapan terhadap Pak Roy.
06:18Itu sudah diputus pada tanggal 7 Juli,
06:20dengan nomor putusannya 099,
06:25dengan hakim tunggal Pak Iketut Derpawan.
06:28Dan hari ini juga,
06:30untuk proper tiga ini juga,
06:32hakim tunggalnya sama, Iketut Derpawan.
06:35Itu memang harus sama,
06:37karena memang ini dasarnya kita menuntut ganti rugi.
06:40Dan ini kemarin,
06:42pada saat waktu alat bukti ya,
06:45ahli kemarin,
06:46masih dipertanyakan oleh Polda,
06:48status proper pertama ini.
06:50Seolah-olah kita,
06:52kita nggak bisa nih ganti rugi.
06:54Padahal dasarnya adalah proper pertama ini.
06:56Kita tahu bahwa,
06:58proper pertama ini adalah,
06:59sifatnya adalah final and binding.
07:02Artinya,
07:03berkeukatan hukum tetap.
07:05Kenapa?
07:05Kita juga mengenal ases res judi kata,
07:08pro veritata habitur.
07:10Berarti putusan hakim adalah dianggap benar.
07:12Artinya apa?
07:13Putusan proper pertama ini,
07:15yang proper kemarin,
07:16masalah penangkapan belenai itu,
07:19patuh dan tunduk setiap para pihak dalam sini.
07:22Artinya pemohon,
07:23dalam arti Pak Roy dan juga Polda,
07:25harus patuh dan tunduk wajib,
07:27mematuhi isi dari isi peraturan proper yang kemarin,
07:31putusan proper pertama.
07:32Artinya kita melakukan,
07:34ini tindak lanjut dari proper pertama ya.
07:37Dan,
07:39kemarin kita sudah banyak melakukan alat bukti ya.
07:42Alat bukti kami,
07:43ada sekitar 22 alat bukti,
07:45diantarnya 8.
07:48Pada proper ketidaklah,
07:51intinya adalah pembuktian.
07:53Bukan masalah tentang penahanan penangkapan lagi.
07:56Jadi kita sudah menyerahkan 22 alat bukti,
07:588 video ya.
07:598 video,
08:0014 surat-surat,
08:04di mana ada kerugian-kerugian yang,
08:07fakta itu.
08:08Fakta,
08:08fakta hukum yang kita berikan kemarin,
08:11kita sajikan ada 14 surat ya,
08:13berupa kwitansi,
08:15kemudian juga silip setoran.
08:18Inilah yang kita buktikan kemarin di persidangan,
08:20sehingga kita melakukan ganti rugi,
08:24sekitar imateril dan imateril,
08:26totalnya 206 juta ya.
08:29Dan ini sudah diatur sebenarnya,
08:31masalah ganti rugi ini ya.
08:34Dia paling rendah,
08:35500.000 sampai dengan 100 juta.
08:39Itu ada di PP92 tahun 2014.
08:43Artinya apa?
08:44Yang tidak mengalami,
08:45apabila tidak mengalami luka,
08:47luka yang berat atau kematian,
08:50itu minimalnya segitu ya,
08:51500.000 sampai dengan 100 juta.
08:53Jadi kita wajar mengalami,
08:55meminta nilai ganti segitu.
08:58Dan Pak Roy,
08:59dan ini kita juga hasilnya,
09:01nanti juga bukan untuk kita ya Pak.
09:03Kita akan rencananya,
09:04akan kita sumbang kepada,
09:07yayasan yatim piatu.
09:08Intinya itu.
09:09Jadi bukan untuk kita ya Pak Roy ya.
09:11Nah, mungkin itu dari kami ya.
09:13Oke.
09:14Mas Ruhi, sebelum kemas Ruhi,
09:15satu lagi saya mau menjelaskan begini,
09:17bahwa nanti hari Kamis itu,
09:18kalau ada putusan pra-peradilan terkait dengan permohonan ganti rugi kita,
09:22berapapun nilai yang disetujui,
09:23permohonan kita,
09:24materilnya adalah 106 juta,
09:26materilnya 100 juta,
09:28total 206 juta,
09:29berapapun yang disetujui oleh Hakim pra-peradilan,
09:33dan itu tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong kami,
09:35termasuk juga Mas Roy,
09:36dan nanti akan kami umumkan siapa yang mendapatkan,
09:40ganti atau mendapatkan saluran.
09:42Ya, mungkin kita sebut kalau dalam bahasa Islam sedekah,
09:46ya, atau hibah,
09:47dalam bahasa hukum,
09:48nanti kepada lembaga-lembaga mana saja,
09:50yang terperifikasi,
09:51dan tentu kami bisa bertanggung jawabkan,
09:53itu akan kami umumkan dalam permohonan pra-peradilan yang keempat.
09:57Jadi semua akan transparan dan akuntabel.
09:59Selanjutnya, saya serahkan kepada
10:02bintangnya Mas Roy.
10:03Enggak sama.
10:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:05Assalamualaikum.
10:06Terima kasih sekali lagi,
10:07rakyat-reakan media,
10:08dan juga terutama untuk...
Komentar