Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan keempat kasus ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Gafur Sangadji mengatakan materi praperadilan keempat terkait dengan pencekalan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya.

"Kami memohonkan supaya permohonan kami terkait pencekalan dicabut. Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apapun terkait dengan status pencekalan," ujar Gafur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Sidang Tanggal 12 Agustus di https://www.kompas.tv/nasional/683854/dokter-tifa-ajukan-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi-roy-suryo-sidang-tanggal-12-agustus

#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683855/ajukan-praperadilan-keempat-roy-suryo-minta-pencekalan-dicabut-polda-metro-di-kasus-ijazah
Transkrip
00:00...gedah yang tidak sesuai dengan hukum dan itu ternyata pada putusan peradilan pertama sudah dinyatakan tidak sah.
00:07Meskipun dalam rangkaian persidangan ini termohon yaitu Bolda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya itu masih bersikukuh
00:19bahwa penangkapan penahanan penggeledahan pada tanggal 12 Juni meskipun sudah dinyatakan tidak sah
00:25mereka masih membangun argumentasi bahwa itu masih dalam koridor kewenangan mereka.
00:29Tapi tentu dalam permohonan peradilan ini kita tidak lagi memperdebatkan sah atau tidaknya penangkapan tersebut
00:36karena sah, tidaknya penangkapan itu ternyata sudah dinyatakan tidak sah oleh siapa?
00:42Oleh lembaga yang punya kewenangan yaitu lembaga peradilan dan itu atas nama negara.
00:48Itu hal yang pertama.
00:49Hal yang kedua adalah agenda hari ini tadi kami dari pihak pemohon sudah menyerahkan kesimpulan
00:57kemudian termohon juga menyampaikan kesimpulan.
00:59Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan peradilan yang ketiga
01:05yaitu dari mulai permohonan kami, kemudian jawaban replik-duplik,
01:10kemudian pembuktian dari sisi kami dan pembuktian juga dari sisi termohon.
01:13Dan hari Kamis tadi sudah disampaikan oleh hakim peradilan bahwa akan diputuskan secara terbuka kepada umum
01:24dan juga nanti rekan-rekan media juga bisa meliput yaitu adalah putusan peradilan yang ketiga.
01:30Nah, saya ingin memberikan setatatan sedikit bahwa dari rangkaian persidangan peradilan ini
01:37apapun yang nanti diputuskan oleh hakim pada tanggal 6 ya, tanggal 6 hari Kamis tahun 2026 ini, bulan Agustus,
01:44itu tentu kami terima.
01:46Karena apa?
01:47Karena itu menjadi ranah kewenangan dari hakim.
01:49Tapi kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan yang pertama.
01:57Karena putusan yang pertama itu juga dibuat oleh hakim yang sama
02:00dan di dalam pertimbangan hukumnya atau di dalam rasio desiden dinya,
02:04dia menyebutkan bahwa untuk permohonan ganti kerugian,
02:08silahkan dimohonkan dengan permohonan peradilan yang lain
02:11dan ketika hakim menyatakan bahwa penangkapan penahanan penggeledahan tanggal 19 Juni 2026 itu tidak sah,
02:19maka sebenarnya tinggal hakim kemudian ketuk palu ya, Mas Roy ya,
02:24untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, berapa nilai besaran yang akan dikabulkan oleh hakim tunggal peradilan,
02:32tentu kami serahkan kewenangan itu kepada yang mulia,
02:36tetapi yang pasti adalah berapapun nilainya,
02:38ya, kalau berdasarkan peraturan pemerintah,
02:419.2.2015,
02:43minimal adalah 500 ribu rupiah, maksimal 100 juta,
02:47ya, tentu dalam plafon itulah yang kemudian kami minta ada keadilan, ya.
02:52Berapapun nilainya, buat kami tidak penting nilainya.
02:55Yang penting adalah, ini menjadi satu pembelajaran hukum bagi bangsa Indonesia,
03:00bahwa di dalam rezim KUHAP baru, di dalam KUHAP baru,
03:04tidak boleh lagi ada aparat yang sewenang-wenang,
03:08karena pada peradilan pertama,
03:11pertimbangan hakimnya adalah ada kesewenang-wenangan dari aparat penegahu.
03:14Itu hal yang kedua.
03:15Kemudian hal yang ketiga,
03:18ada permohonan para peradilan yang keempat,
03:21dan itu akan dimulai sidangnya pada hari Jumat,
03:24tanggal 7,
03:26ya, Agustus,
03:272026, pukul 9,
03:29terkait dengan apa?
03:30Terkait dengan,
03:31nantinya disampaikan oleh Mas Roy, ya.
03:33Oh, saya sampaikan saja, ya.
03:35Ya, itu adalah kami memohonkan supaya permohonan kami terkait dengan pencekalan,
03:40dicabut.
03:40Karena sampai hari ini,
03:42Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apapun terkait dengan status pencekalan.
03:47Dan berdasarkan pasal 158 KUHAP yang baru,
03:51di pasal 158 itu ada 9 item yang bisa diajukan permohonan para peradilan,
03:55salah satu itemnya adalah terkait dengan pencekalan, ya.
04:00Yaitu melarang seorang warga negara untuk berpergian ke luar negeri,
04:03ketika itu dilakukan tidak sah,
04:05dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut,
04:09maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut.
04:15Sehingga Mas Roy nanti ke depan setelah permohonan para peradilan keempat itu,
04:19Mas Roy bebas untuk melakukan aktivitas berpergian ke luar negeri.
04:22Meskipun nanti pokok perkaranya tetap disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Timur,
04:26tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy untuk melakukan perjalanan ke dunia manapun,
04:34ke negara manapun.
04:35Itu hak beliau.
04:36Kami harapkan mudah-mudahan itu dikabulkan juga, ya.
04:39Mas Roy, dan sekali lagi permohonan yang keempat ini sama sekali juga tidak mengganggu pokok perkara.
04:45Karena ini tidak berhubungan dengan pokok perkara,
04:47tetapi ini berhubungan dengan hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan beraktivitas,
04:53baik di jurisdiksi Indonesia maupun juga di jurisdiksi di luar Indonesia.
04:57Dan itu kami mohonkan melalui permohonan yang keempat.
05:00Dan yang keterakhir, ada hal yang menarik,
05:04ternyata ada juga seorang pejuang yang juga sudah mengajukan permohonan para peradilan,
05:08tetapi sebagai hak eksklusif,
05:10saya berikan kepada Mas Roy untuk menjelaskan siapa pejuang tersebut,
05:14kita dengarkan langsung dari Mas Roy.
05:16Tapi sebelum dari Mas Roy, Mas Roy,
05:17saya memberikan kesempatan dulu kepada rekanku di sini,
05:19ada Bang Ristan, lawyer yang ganteng,
05:21dan di belakang juga ada seorang lawyer yang cantik,
05:24namanya Mbak Najmi.
05:25Salsa Bila.
05:27Jadi kami ini, yang ganteng ada,
05:30oh iya Mas Budi juga ada,
05:32yang ganteng ada, yang cantik juga ada,
05:34yang pintar-pintar dan cantik-cantik dan ganteng-ganteng.
05:37Saya serahkan kepada Bang Ristan,
05:39sebelum ke Mas Roy.
05:41Ini selamat siang buat rekan-rekan yang sudah meliput hari ini ya,
05:46agak cukup lama kayaknya ya,
05:48atau mungkin kemarin lebih lama daripada hari ini.
05:51Jadi begini, intinya adalah,
05:53ini tadi sudah diborong nih sama Bang.
05:56Intinya adalah,
05:57proper tiga ini adalah masalah ganti rugi.
06:00Jadi ini tidak sekonyong-konyong kita melakukan ganti rugi kepada Polda.
06:04Ini ada kelanjutannya.
06:06Kenapa kita melakukan ganti rugi ini,
06:08mungkin bisa lebih jelas lagi,
06:10karena adanya proper pertama,
06:12masalah upaya paksa penahanan,
06:16penggeledahan, dan penangkapan terhadap Pak Roy.
06:18Itu sudah diputus pada tanggal 7 Juli,
06:20dengan nomor putusannya 099,
06:25dengan hakim tunggal Pak Iketut Derpawan.
06:28Dan hari ini juga,
06:30untuk proper tiga ini juga,
06:32hakim tunggalnya sama, Iketut Derpawan.
06:35Itu memang harus sama,
06:37karena memang ini dasarnya kita menuntut ganti rugi.
06:40Dan ini kemarin,
06:42pada saat waktu alat bukti ya,
06:45ahli kemarin,
06:46masih dipertanyakan oleh Polda,
06:48status proper pertama ini.
06:50Seolah-olah kita,
06:52kita nggak bisa nih ganti rugi.
06:54Padahal dasarnya adalah proper pertama ini.
06:56Kita tahu bahwa,
06:58proper pertama ini adalah,
06:59sifatnya adalah final and binding.
07:02Artinya,
07:03berkeukatan hukum tetap.
07:05Kenapa?
07:05Kita juga mengenal ases res judi kata,
07:08pro veritata habitur.
07:10Berarti putusan hakim adalah dianggap benar.
07:12Artinya apa?
07:13Putusan proper pertama ini,
07:15yang proper kemarin,
07:16masalah penangkapan belenai itu,
07:19patuh dan tunduk setiap para pihak dalam sini.
07:22Artinya pemohon,
07:23dalam arti Pak Roy dan juga Polda,
07:25harus patuh dan tunduk wajib,
07:27mematuhi isi dari isi peraturan proper yang kemarin,
07:31putusan proper pertama.
07:32Artinya kita melakukan,
07:34ini tindak lanjut dari proper pertama ya.
07:37Dan,
07:39kemarin kita sudah banyak melakukan alat bukti ya.
07:42Alat bukti kami,
07:43ada sekitar 22 alat bukti,
07:45diantarnya 8.
07:48Pada proper ketidaklah,
07:51intinya adalah pembuktian.
07:53Bukan masalah tentang penahanan penangkapan lagi.
07:56Jadi kita sudah menyerahkan 22 alat bukti,
07:588 video ya.
07:598 video,
08:0014 surat-surat,
08:04di mana ada kerugian-kerugian yang,
08:07fakta itu.
08:08Fakta,
08:08fakta hukum yang kita berikan kemarin,
08:11kita sajikan ada 14 surat ya,
08:13berupa kwitansi,
08:15kemudian juga silip setoran.
08:18Inilah yang kita buktikan kemarin di persidangan,
08:20sehingga kita melakukan ganti rugi,
08:24sekitar imateril dan imateril,
08:26totalnya 206 juta ya.
08:29Dan ini sudah diatur sebenarnya,
08:31masalah ganti rugi ini ya.
08:34Dia paling rendah,
08:35500.000 sampai dengan 100 juta.
08:39Itu ada di PP92 tahun 2014.
08:43Artinya apa?
08:44Yang tidak mengalami,
08:45apabila tidak mengalami luka,
08:47luka yang berat atau kematian,
08:50itu minimalnya segitu ya,
08:51500.000 sampai dengan 100 juta.
08:53Jadi kita wajar mengalami,
08:55meminta nilai ganti segitu.
08:58Dan Pak Roy,
08:59dan ini kita juga hasilnya,
09:01nanti juga bukan untuk kita ya Pak.
09:03Kita akan rencananya,
09:04akan kita sumbang kepada,
09:07yayasan yatim piatu.
09:08Intinya itu.
09:09Jadi bukan untuk kita ya Pak Roy ya.
09:11Nah, mungkin itu dari kami ya.
09:13Oke.
09:14Mas Ruhi, sebelum kemas Ruhi,
09:15satu lagi saya mau menjelaskan begini,
09:17bahwa nanti hari Kamis itu,
09:18kalau ada putusan pra-peradilan terkait dengan permohonan ganti rugi kita,
09:22berapapun nilai yang disetujui,
09:23permohonan kita,
09:24materilnya adalah 106 juta,
09:26materilnya 100 juta,
09:28total 206 juta,
09:29berapapun yang disetujui oleh Hakim pra-peradilan,
09:33dan itu tidak ada satu rupiah pun masuk ke kantong kami,
09:35termasuk juga Mas Roy,
09:36dan nanti akan kami umumkan siapa yang mendapatkan,
09:40ganti atau mendapatkan saluran.
09:42Ya, mungkin kita sebut kalau dalam bahasa Islam sedekah,
09:46ya, atau hibah,
09:47dalam bahasa hukum,
09:48nanti kepada lembaga-lembaga mana saja,
09:50yang terperifikasi,
09:51dan tentu kami bisa bertanggung jawabkan,
09:53itu akan kami umumkan dalam permohonan pra-peradilan yang keempat.
09:57Jadi semua akan transparan dan akuntabel.
09:59Selanjutnya, saya serahkan kepada
10:02bintangnya Mas Roy.
10:03Enggak sama.
10:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
10:05Assalamualaikum.
10:06Terima kasih sekali lagi,
10:07rakyat-reakan media,
10:08dan juga terutama untuk...
Komentar

Dianjurkan