Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kliennya tidak sah bukanlah akhir dari perjuangan hukum.

Menurut Refly, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan praperadilan berikutnya dengan fokus menggugat penerapan Pasal 32 ayat (1) yang dinilai tidak didukung fakta, peristiwa, maupun minimal dua alat bukti yang cukup.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang dan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses persidangan pokok perkara.

Dalam keterangannya usai sidang, Refly juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses penyidikan, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor hingga puluhan kali

Menurutnya, hakim telah menilai tidak sahnya rangkaian penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Meski demikian, Refly menegaskan pihaknya siap menghadapi persidangan pokok perkara kapan pun digelar, sembari terus menempuh upaya hukum yang dianggap perlu demi memperjuangkan hak kliennya dan penegakan hukum yang adil.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/679205/refly-harun-sebut-perjuangan-roy-suryo-belum-selesai-lanjut-praperadilan-siap-rontokkan-pasal-32
Transkrip
00:00Kawan-kawan semua, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:03Ya kita patut berbahagia dan berbangga hari ini
00:06Tetapi yang saya ingin garis bawahi, perjuangan kita itu masih panjang
00:10Masih ada nanti Jumat kita memulai pra-peradilan yang baru
00:14Nah pra-peradilan yang baru ini akan menentukan pokok perkara nanti
00:19Karena kita akan mengajukan pasal 32 ayat 1
00:24Yang kami anggap itu adalah pasal selundupan
00:28Hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan
00:33Suatu waktu baik Mas Roy maupun Dr. Tifa
00:35Karena itu kita akan ajukan, kita berusaha insya Allah rontokkan pasal ini
00:40Karena pasal ini paling tidak menurut kami tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesuduhnya
00:45Tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup
00:48Itu perjuangan kita yang harus kita jalani berikutnya dan mohon dukungan
00:55Dan sekali lagi bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara
01:00Karena pra-peradilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka dan terbukti
01:06Ternyata hari ini pra-peradilan itu paling tidak memulihkan harkat Mas Roy
01:12Bahwa proses penggeledahan penanganan dan penangkapan dan penahanan itu tidak sah
01:17Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh
01:22Orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai dengan perjanjian dengan penyidik
01:29Agar tidak ditahan sebanyak 30 kali
01:31Sehingga yang mencederai janji itu bukan Mas Roy
01:34Tetapi penyidik sendiri yang menangkap tiba-tiba, yang menahan tiba-tiba
01:39Tanpa alasan yang bisa dibenarkan
01:40Karena itu hakim secara substantif, secara adil
01:46Menyatakan bahwa proses rangkaian penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu tidak sah
01:53Bagaimana dengan pokok perkara?
01:56At any time sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya
02:00Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu
02:04Tetapi berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru
02:08Kalau kita mengajukan pra-peradilan itu adalah hak kita
02:12Sekali lagi, hak kita
02:13Karena kita ingin berperang, tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus
02:18Seandainya pasal-pasal 32 ayat 1, pasal 35 sudah dirontokkan di pra-peradilan
02:23Maka kita hanya menghadapi pasal-pasal yang ringan saja
02:27Nah, ini adalah bagian dari strategi yang mohon kawan-kawan sekalian
02:31Termasuk lawyer-lawyer yang lain di medan manapun
02:33Menghargai hak kami untuk memperjuangkan
02:36Bagaimana strategi ini bisa berjalan dengan baik
02:38Demi Mas Roy dan tentu demi penegakan hukum itu sendiri
02:44Itu saja yang ingin saya sampaikan sekali lagi
02:46Terima kasih
02:47Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
02:58Terima kasih
03:01Meskipun Biaplos, Alhamdulillah
03:12Terima kasih
03:18Terima kasih
03:19Terima kasih
03:20Terima kasih
Komentar

Dianjurkan