00:00Kawan-kawan semua, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:03Ya kita patut berbahagia dan berbangga hari ini
00:06Tetapi yang saya ingin garis bawahi, perjuangan kita itu masih panjang
00:10Masih ada nanti Jumat kita memulai pra-peradilan yang baru
00:14Nah pra-peradilan yang baru ini akan menentukan pokok perkara nanti
00:19Karena kita akan mengajukan pasal 32 ayat 1
00:24Yang kami anggap itu adalah pasal selundupan
00:28Hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan
00:33Suatu waktu baik Mas Roy maupun Dr. Tifa
00:35Karena itu kita akan ajukan, kita berusaha insya Allah rontokkan pasal ini
00:40Karena pasal ini paling tidak menurut kami tidak disertai dengan fakta dan peristiwa yang sesuduhnya
00:45Tidak disertai dengan dua alat bukti yang cukup
00:48Itu perjuangan kita yang harus kita jalani berikutnya dan mohon dukungan
00:55Dan sekali lagi bahwa ini tidak bermaksud untuk menghambat pokok perkara
01:00Karena pra-peradilan ini adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka dan terbukti
01:06Ternyata hari ini pra-peradilan itu paling tidak memulihkan harkat Mas Roy
01:12Bahwa proses penggeledahan penanganan dan penangkapan dan penahanan itu tidak sah
01:17Dan hakim tadi memastikan bahwa Mas Roy adalah orang yang patuh
01:22Orang yang kooperatif, orang yang melakukan wajib lapor sesuai dengan perjanjian dengan penyidik
01:29Agar tidak ditahan sebanyak 30 kali
01:31Sehingga yang mencederai janji itu bukan Mas Roy
01:34Tetapi penyidik sendiri yang menangkap tiba-tiba, yang menahan tiba-tiba
01:39Tanpa alasan yang bisa dibenarkan
01:40Karena itu hakim secara substantif, secara adil
01:46Menyatakan bahwa proses rangkaian penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu tidak sah
01:53Bagaimana dengan pokok perkara?
01:56At any time sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya
02:00Tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu
02:04Tetapi berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru
02:08Kalau kita mengajukan pra-peradilan itu adalah hak kita
02:12Sekali lagi, hak kita
02:13Karena kita ingin berperang, tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus
02:18Seandainya pasal-pasal 32 ayat 1, pasal 35 sudah dirontokkan di pra-peradilan
02:23Maka kita hanya menghadapi pasal-pasal yang ringan saja
02:27Nah, ini adalah bagian dari strategi yang mohon kawan-kawan sekalian
02:31Termasuk lawyer-lawyer yang lain di medan manapun
02:33Menghargai hak kami untuk memperjuangkan
02:36Bagaimana strategi ini bisa berjalan dengan baik
02:38Demi Mas Roy dan tentu demi penegakan hukum itu sendiri
02:44Itu saja yang ingin saya sampaikan sekali lagi
02:46Terima kasih
02:47Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
02:58Terima kasih
03:01Meskipun Biaplos, Alhamdulillah
03:12Terima kasih
03:18Terima kasih
03:19Terima kasih
03:20Terima kasih
Komentar