Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan memberikan tanggapan kepada awak media terkait pengembalian amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya tindak pidana.

Raja Juli ditemui usai peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia di Jakarta. Namun, ia tidak merespons pertanyaan wartawan mengenai kasus tersebut. Sebelumnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop yang diterimanya usai audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni lalu.

Saat ini, KPK masih menganalisis laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni untuk menentukan apakah perkara tersebut perlu ditingkatkan ke tahap penyelidikan. KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan Raja Juli maupun Kapolda Riau apabila penyidik memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul isi amplop tersebut.

Selain melaporkan temuan amplop, Raja Juli juga menjelaskan alasan dirinya tidak langsung mengembalikan amplop setelah menemukannya. Di sisi lain, Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan risiko apabila temuan amplop tidak segera dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, tindak pidana menjadi lengkap apabila terdapat janji yang diberikan kepada pihak pemberi amplop.

KPK menegaskan akan terus mendalami alur pemberian amplop tersebut untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

#RajaJuliAntoni #KPK #KuantanSingingi #SuhardimanAmby #KementerianKehutanan #Korupsi

Baca Juga Kasus Amplop Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Kapolda Riau di https://www.kompas.tv/nasional/679073/kasus-amplop-bupati-kuansing-kpk-buka-peluang-periksa-menhut-raja-juli-dan-kapolda-riau

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679080/polemik-amplop-raja-juli-berlanjut-kpk-analisis-laporan-dan-buka-peluang-pemeriksaan-berut
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, Saudara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
00:05enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pengembalian amplop Bupati Kuantan Singingi, Saudara.
00:12Sebelumnya KPK menyatakan pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana.
00:18Tidak menghapus pidana, Pak.
00:26Ditemui usai peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia di Jakarta,
00:31Menteri Raja Juli tak merespon pertanyaan awak media.
00:36Sebelumnya Raja Juli menyebut telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuantan Singi,
00:42Suhardiman Ambi, Saudara.
00:44Usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan 2 Juni lalu.
01:01Saya memiliki komitmen untuk memperlukan korupsi,
01:05akan bekerjasama dan berperhatikan dengan KPK.
01:11KPK tengah menganalisa laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
01:15soal amplop Bupati Kuantan Singingi
01:17untuk menentukan perlu tidaknya dilanjut ke penyelidikan.
01:21KPK tidak menutup peluang untuk memintai keterangan
01:24Menteri Kehutanan Raja Juli dan Kapol Dariau
01:27jika penyidik perlu memperjelas asal-muasal isi amplop
01:30yang dilaporkan Menhut Raja Juli.
01:32Ya tentunya kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik
01:37untuk memperjelas posisi uang yang sudah
01:41ini kan sumbernya dari hasil usaha kan
01:44dari KUD kemudian dikumpulkan oleh Bendahara
01:48disampaikan oleh staf Bupati
01:50dan kemudian Bupati disampaikan
01:54untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian.
01:57Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting
02:02yang akan didalami oleh penyidik
02:03ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan.
02:07Selain melaporkan temuan amplop Bupati Kuantan Sing
02:10yang telah ditapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap
02:13dalam pengisian jabatan sekretaris daerah oleh KPK
02:16Menhut Raja Juli juga menjelaskan alasan
02:19ia tidak segera mengembalikan amplop usai ditemukan.
02:23Dua Juni adalah hari Selasa
02:25saya cuma punya satu ajudan
02:27saya bilang nanti berangkat hari Jumat
02:28itu tanggal 5 Juni
02:31tapi ternyata tidak bisa 5 Juni
02:33karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya
02:35membantu saya karena tanggal 5 Juni itu
02:37saya bertemu dengan Jam Datun
02:38dalam perusahaan lain
02:41di TNPHL
02:43bertemu Jam Datun
02:44akhirnya saya katakan kalau gitu Jumat depan
02:47yaitu tanggal 12 Juni
02:48amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni
02:5017 hari sebelum OTT terjadi
02:54dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun
02:58yang saya otorisasi dikeluarkan di kontak sini.
03:03Peneliti Pukat UGM Zainu Rokman menjelaskan
03:06resiko jika temuan amplop tidak langsung dilaporkan ke KPK
03:09Ia juga menegaskan perbuatan pidana lengkap
03:12jika ada janji yang diberikan kepada pemberi amplop
03:15kalau memang benar-benar murni Bupati datang
03:18menaruh amplop dalam map
03:20si Menteri Kehutanan yang gak tahu sama sekali
03:23gak ada kesepakatan apa-apa
03:25gak ada maksud apa-apa
03:26ya mungkin memang bukan merupakan tindak pidana korupsi
03:29tapi selama ada pengetahuan
03:32Mbak Zindi
03:32misalnya dia tahu tuh
03:34ada amplop diberikan
03:37atau bahkan menyepakati
03:38dalam bentuk janji sebelumnya
03:40maka itu tindak pidana yang sudah terjadi
03:43dan sangat layak bagi KPK
03:45untuk menindaklanjutinya
03:46ke tahap yang lebih lanjut
03:48dalam bentuk penyidikan
03:50KPK menegaskan tetap akan mendalami
03:52alur amplop menhut Raja Juli
03:54untuk melengkapi konstruksi perkara
03:56khususnya mengenai dugaan
03:58suap pelepasan kawasan hutan
03:59di Kabupaten Kuantan, Sigingi, Riau
04:01Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan