Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Raffi Ahmad dan eks timses Prabowo yang diangkat sebagai komisaris di BUMN, menimbulkan polemik dan pertanyaan di masyarakat tentang keadilan, kelayakan dan motif di balik keputusan strategis tersebut.

Apakah benar didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman profesional ataukah terdapat pertimbangan lain?

Kita akan membahasnya bersama Fahd Pahdepie, Deputi I Badan Komunikasi RI dan Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari.

Baca Juga Profil Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Komisaris Krakatau Posco di https://www.kompas.tv/nasional/677663/profil-mufli-budi-ananda-asisten-raffi-ahmad-ditunjuk-jadi-komisaris-krakatau-posco

#raffiahmad #komisaris #bumn

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679107/full-feri-amsari-kritisi-asisten-raffi-ahmad-jadi-komisaris-bumn-bakom-ri-buka-suara-sapa-malam
Transkrip
00:04Saudara, pada akhir Juni lalu Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan akan menata badan usaha milik negara atau BUMN
00:12dengan memangkas lebih dari 750 BUMN hingga akhir 2025.
00:16Penertiban dilakukan untuk menghemat anggaran negara.
00:19Prabowo bilang pemerintah sudah menutup lebih dari 200 BUMN.
00:23Sebagai upaya efesiensi kerja dan anggaran, pemerintah nantinya akan menyisakan 250 BUMN yang boncos karena harus membayar banyaknya direksi dan
00:38komisaris dengan laba minim.
00:46Lebih dari 750 kita tutup, 750 dirut, 750 direksi, kali 4 atau kali 5, 750 komisaris, kali 10.
01:11Overheadnya kayak apa? Gajinya kayak apa?
01:15Saudara-saudara, ini uang rakyat semua.
01:18Dalam dua tahun kita akan bikin BUMN-BUMN lebih efisien, lebih transparan, lebih bekerja untuk rakyat.
01:38Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar sosok yang ditempatkan sebagai komisaris harus profesional dan kompeten di bidangnya.
01:46Sebelumnya, ramai sorotan publik terhadap penetapan sejumlah komisaris di BUMN,
01:50diantaranya asisten Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, dan ekstim kampanye Prabowo Gibran, Ginka Febrianti.
01:56Penetapan komisaris, tentu saja kami DPR mendorong untuk bisa nantinya ditetapkan orang-orang yang profesional dan kompeten ke depannya.
02:17Saudara asisten Raffi Ahmad dan ekstim ses Prabowo yang diangkat sebagai komisaris di BUMN menimbulkan polomik dan pertanyaan di masyarakat
02:24tentang keadilan, kelayakan, dan motif dibalik keputusan strategis tersebut.
02:29Lalu apakah benar didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman profesional ataukah terdapat pertimbangan lain?
02:34Kita akan membahasnya bersama Fad Fahdepi, Deputi Satu Badan Komunikasi Republik Indonesia yang hadir di studio.
02:40Selamat malam, Mas Fad.
02:41Selamat malam, Mas Radhi.
02:41Dan juga dalam sambungan virtual, ada peneliti POSDEM Universitas Andalas, Ferry Amsari.
02:48Selamat malam, Bang Ferry.
02:50Selamat malam, semua.
02:52Baik, saya ke Mas Fad dulu. Mas Fad, dari BAKOM sendiri sebagai presentasi pemerintah,
02:57gimana kira-kira memetakkan polemik ini?
02:59Dan apa sebenarnya pertimbangan pemerintah mengangkat Mufli Budi Ananta sebagai Komisaris PT Keras Kata Posko?
03:06Apa pesan yang ingin disampaikan pemerintah sebenarnya dalam penunjukan Mufli dalam kebijakan strategis ini?
03:11Terima kasih, Radhi.
03:13Pertama, saya sih tidak dalam posisi untuk menjelaskan orang per orang ya.
03:18Tapi bahwa sekarang itu ada kritik dan juga ada concern dari masyarakat luas, ini bisa diterima.
03:25Dan saya kira pemerintah posisinya selalu mendengarkan dan memperhatikan dinamika, polemik, kritik yang ada di masyarakat.
03:32Tapi yang perlu dicatat di sini adalah memang BUMN ini memiliki karakter sendiri ya, berbeda dengan perusahaan pada umumnya.
03:41BUMN ini posisioningnya setidaknya dia harus bisa bersikap sebagai strategik,
03:49punya posisi strategis untuk mengamankan bisnis-bisnis atau mengamankan aktivitas usaha yang berhubungan dengan kebutuhan atau hajat hidup orang banyak.
04:04Sesuai dengan pasal 33 Undang-Dudang Dasar 1945.
04:08Ini tidak bisa sebenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
04:11Yang kedua, kalau swasta murni itu kan logiknya itu pasar murni.
04:16Sementara BUMN ini juga berusaha memenuhi gap gitu yang tidak bisa jadi tidak dimasuki oleh pasar murni seperti di daerah
04:263T dan lain sebagainya.
04:27Kemudian juga hal yang lain adalah mendukung program pemerintah dalam program-program pembangunan nasional.
04:33Nah, pemilik sahamnya itu adalah negara.
04:37Negara dalam hal ini dijalankan oleh pemerintahan yang dipilih secara sah melalui pemilu dan memang pemerintah memiliki wawenang untuk bisa
04:47menunjuk perwakilannya di dalam BUMN.
04:51Mungkin kita sering mendengar istilah ada komisaris independen gitu ya, yang tidak punya kepentingan langsung terhadap bisnis proses yang terjadi
04:59di dalam BUMN itu sendiri.
05:01Jadi frameworknya itu dan kemudian cara melihatnya seperti itu, semua saya kira baik di Danantara maupun di BP BUMN dilakukan
05:11sesuai dengan prosedur yang berlaku.
05:13Tidak boleh ada yang melanggar peraturan, melanggar hukum dan kalaupun misalnya ada pihak-pihak atau nama-nama yang dianggap kurang
05:22kompeten,
05:23saya kira prosesnya sudah dilakukan sedemikian rupa dan kita berikan waktu mereka untuk melakukan tugas commissioningnya,
05:32yaitu melakukan pengawasan atau oversight dan juga melakukan pengarahan gitu ya.
05:37Dalam hal ini posisi mereka itu bertugas untuk menjadi wakil dari pemilik atau dari pemegang saham,
05:43untuk memberikan arah yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.
05:48Jadi memang tidak berkaitan langsung dengan kompetisi teknis gitu ya, atau dengan kemampuan teknis yang ada di dalam bisnis proses
05:58BUMN.
05:59Artinya kalau bicara kompetensi, pemerintah menganggap nama-nama tadi itu sudah kompeten untuk mengisi posisi itu begitu ya,
06:05dan sudah mengelalui uji kelayakan lah begitu.
06:06Ya dalam hal ini proses yang dilakukan gitu ya, baik di BUMN gitu ya, atau misalnya proses yang dilakukan di
06:14Danantara,
06:15itu sudah melalui serangkaian prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada gitu.
06:21Nah bagaimana, dan persoalannya sekarang kan yang dipersoalkan adalah latar belakang.
06:25Di sini kami hanya ingin mengatakan bahwa latar belakang setiap orang bisa berbeda-beda,
06:31dan kita mungkin tidak bisa hanya dari satu dimensi menilai orang dari latar belakangnya saja,
06:36karena mungkin punya kapasitas yang tertentu gitu ya.
06:41Apakah kinerjanya seperti apa ya kita tunggu,
06:44yang jelas proses pengangkatan dan pemilihannya sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
06:50Sudah sesuai dengan proseduran pengangkatan dan aturan yang ada,
06:54dan diminta untuk bersabar dulu melihat dulu kinerja mereka yang telah diangkat.
06:58Tapi saya ke Bang Ferry kalau begitu,
07:01ini banyak sekali masyarakat atau publik yang menganggap bahwa pengangkatan Mufli dan juga Ginkah ini
07:06sebagai orang dekat, dalam tanda kutip ya,
07:08orang dekat pejabat negara yang saat ini sudah ada di pemerintahan.
07:12Kira-kira Anda menilainya dengan penilaian serupa,
07:15ataukah ada perspektif lain,
07:17dan apakah kalau memang betul ini orang dekat,
07:19ada aturan yang dilanggar secara hukum Tata Negara?
07:22Ya, perspektif saya tentu saja Mas Radhi adalah perspektif konstitusi dan undang-undang saja.
07:30Oke.
07:31Dan tentu tugas Mas Fad ya,
07:35sebagai wakil pemerintah,
07:37tidak bisa dalam konteks ini menghindar dari menjelaskan person to person ya,
07:43tidak dalam artian umum,
07:45karena yang dipermasalahkan problematikanya ada di personer yang dipertanyakan publik.
07:50Kalau pakai ketentuan undang-undang BUMN ya,
07:53pasal 3 AH ya,
07:55baik di undang-undang 16 maupun undang-undang 1 tentang BUMN,
07:59jelas disebutkan bahwa komisaris independen harus berasal dari sumber daya profesional.
08:06Apa maksud profesional?
08:08Tentu yang berkaitan dengan bidang yang diampu atau dikelola oleh badan usaha milik negara tersebut.
08:14Nah, pertanyaan publik persis kepada beberapa individu yang dipertanyakan kapasitasnya.
08:22Harusnya pemerintah menunjuk orang yang jadi bagian dari pemerintah
08:27yang punya sumber daya profesional di bidang BUMN tersebut.
08:33Jadi kan tidak harus asistennya Raffi Ahmad,
08:38mantan juru kampanye, buzzer, dan segala macam.
08:42Tapi bisa diambil orang yang memang bagian dari pemerintah
08:47yang punya kelayakan profesional,
08:50punya background yang sama dengan bidang yang hendak dikelola.
08:56Sehingga publik bisa melihat bahwa orang-orang ini hadir untuk dalam rangka
09:02membangun BUMN untuk menyukseskan perusahaan plat merah ini.
09:06Tidak sekedar menempatkan orang-orang tertentu
09:10karena jasa kampanye misalnya, jasa kepentingan masa lalu misalnya.
09:16Itu tidak elok bagi saya.
09:18Kemudian kita berupaya memberikan gambaran bahwa tunggu saja.
09:23Padahal itu sudah jadi perbincangan sejak lama.
09:28Seringkali pemerintah bilang tunggu saja BGN bekerja,
09:31ternyata korup begitu ya, padahal sudah diingatkan berkali-kali.
09:35Tunggu saja komisaris ini bekerja, padahal dia tidak di bidangnya.
09:40Nanti kalau bangkrut tinggal minta maaf,
09:43lalu orang itu ditangkap, selesai persoalan.
09:46Padahal banyak kerugian dari waktu ke waktu yang terjadi.
09:50Dan ini yang menurut saya harus dijelaskan.
09:53Kenapa undang-undang BUMN dikangkangi, diabaikan,
09:57tidak dipedulikan, bukan jadi pilihan untuk dipatuhi.
10:01Bagi saya loud and clear bahwa ada masalah serius
10:04dalam takta kelola perusahaan plat merah.
10:08Perspektifnya adalah balas dan imbal jasa.
10:11Dan ini akan menunggu waktu saja.
10:14Kalau dalam bahasa agama saya,
10:17tunggu saja kehancuran ya.
10:19Kalau orang-orang yang tidak profesional
10:21atau orang-orang yang tidak berkompeten mengelola sesuatu.
10:25Loud and clear kalau kata Bang Ferry,
10:27ada masalah dalam takta kelola penyeleksian
10:31beberapa petinggi BUMN atau plat merah.
10:34Tadi juga Bang Ferry mengatakan bahwa
10:36tidak bisa juga Mas Fad ini menghindar dari nama-nama personal.
10:39Sehingga yang jadi pertahanan publik juga tidak bisa dijawab.
10:43Ada bisa menjelaskan soal ini kepada publik,
10:45terutama soal nama-nama tadi?
10:46Pertama hak publik ya.
10:47Untuk mempertanyakan nama-nama tadi
10:50apakah mereka ini capable atau tidak?
10:52Kemudian apakah sesuai dengan kriteria yang ada atau tidak?
10:57Tapi pertama tugas komisaris itu
10:59sebagaimana diatur dalam peraturannya
11:01termasuk dalam undang-undang BUMN
11:03itu melakukan tiga hal ya.
11:05Pertama, melakukan fungsi pengawasan.
11:08Yang kedua, melakukan memberikan arah strategis.
11:12Yang ketiga, terlibat dalam proses tata kelola yang baik atau good governance.
11:17Untuk memastikan GCG-nya terlaksana.
11:20Dan latar belakang yang diperlukan untuk melakukan ini tentu saja adalah
11:25kecakapan atau kemampuan dalam bidang organisasi.
11:29Kemudian pengalaman yang dimiliki oleh masing-masing
11:33dalam mengelola orang, dalam mengelola sistem, dan lain sebagainya.
11:38Nah, pertanyaan yang tadi disampaikan
11:42apakah orang-orang tertentu tadi yang disebutkan ini capable atau tidak
11:46saya kira ini sudah mengalami atau sudah melewati
11:50satu fase atau satu proses yang berlaku di BUMN sendiri
11:54sehingga terjadi pengangkatan
11:56itu menunjukkan bahwa ada pertimbangan tertentu
11:59yang membuat nama-nama ini duduk di posisi.
12:03Mas Fad, Anda tadi menyinggung soal good corporate governance, GCG.
12:08Oke, artinya penunjukan Saudara Mufli Budi Ananda ini
12:11sudah sesuai dengan regulasi dan prinsip good corporate governance
12:16dan dilihat dari pertimbangan latar belakang yang dimiliki
12:20ataupun background yang dimiliki oleh yang bersangkutan?
12:23Persoalan setuju atau tidak setuju kan persoalan lain ya.
12:27Persoalan bahwa misalnya apakah setuju atau tidak setuju itu satu hal
12:31tapi saya yakin, kami yakin dalam hal ini BUMN
12:35kemudian juga proses yang terjadi di dalamnya sudah dilakukan
12:39proses-proses yang cukup gitu ya
12:42dan kemudian ada penilaian yang dilakukan oleh pemegang saham
12:46untuk menunjuk nama-nama tertentu menjadi komisaris independen
12:50di perusahaan BUMN yang sudah ditentukan.
12:52Oke, Bang Ferry, sebenarnya publik sendiri sekarang sudah cermat gitu ya
12:57sudah cerdas untuk membedakan bagaimana pengangkatannya
13:00yang sah secara hukum dengan praktik balas jasa politik
13:03seperti yang Anda singgung tadi.
13:04Tapi Anda bisa menjelaskan nggak di luar konteks pengangkatan yang sekarang
13:08secara umum sebenarnya membedakan pengangkatan yang sah secara hukum
13:11dan praktik balas jasa politik itu seperti apa menurut Tata Negara?
13:15Ya, tentu dalam ruang Tata Negara yang masuk ke ruang sangat politis ya
13:20itu sangat sumir ya
13:23sulit kita melihat apakah ini betul-betul kepentingan politik atau profesional
13:29tetapi begini, catatan sederhananya adalah
13:33setiap kekuasaan yang memenangkan pertarungan pemilu
13:37pasti punya imbal jasa yang harus dibalas
13:41jadi siapapun yang dilantik ya pasti punya ruang relasi politiknya
13:47tetapi ruang relasi politik itu hendak diprofesionalkan
13:51agar penyimpangannya tidak terlalu jauh
13:54yaitu dengan memastikan
13:55walaupun ini imbal jasa politik
13:58tetapi orang yang dipilih untuk mengelola negara
14:01adalah orang profesional
14:03persis penjelasan seperti Mas Pak Levy sampaikan tadi
14:08bahwa ada tugas pengawasan
14:10yang kemudian harus dijalankan
14:12demi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG itu
14:16nah bagi saya sederhana bagaimana mungkin
14:19orang yang tidak punya pengalaman
14:21pada bidang bisnis perusahaan tertentu
14:25dilantik untuk mengawasi
14:27ikut serta memberikan saran kebijakan dan lain-lain
14:30apa jadinya perusahaan itu
14:33jadi bagi saya
14:35jangan tugas-tugas
14:36kera itu dikerjakan oleh ITI
14:40tidak nyambung itu
14:41oleh karena itu harus ada
14:43profesionalitas
14:44itu ketegasan di Undang-Undang BUMPN
14:47kalau Mas Pak
14:49Falevi ini disuruh bidang komunikasi
14:52media
14:53saya sepakat tuh
14:54itu dia sudah menggeluti
14:56dalam berbagai pengalamannya
14:58tapi kalau kemudian dia disuruh
15:00mengerjakan robotik itu bagi saya aneh betul tuh
15:03nah itu
15:04kalau bicara soal meritokrasi
15:06itulah yang dipermasalahkan publik
15:08sebenarnya
15:08nah Mas Fad
15:09bicara implikasi sebenarnya
15:10saya ingin bertanya
15:11jadi pada tidur ini
15:13sedalam
15:14ya ada proses serius
15:16dalam penunjukan ini
15:17dan itu sulit dihindari
15:19itu bicara soal kepentingan
15:21politik
15:21ansik
15:22nah ansiknya ini
15:23yang kemudian dipertanyakan
15:25baik
15:26saya ke Mas Fad lagi
15:27tadi saya menyinggung soal meritokrasi
15:29dan juga implikasi sebenarnya
15:31bagaimana menurut Anda
15:32penunjukan figur
15:33non-korporasi seperti ini
15:35ini bisa memperkuat
15:37narasi positif ke pemerintahan
15:38karena kan sekarang
15:39justru publik menjadi
15:40punya sentimen negatif
15:41terhadap pemerintahan
15:41dengan penunjukan seperti ini
15:42nah kira-kira bagaimana
15:44penunjukan ini
15:45bisa memperkuat
15:46narasi positif pemerintahan
15:47terutama di mata generasi muda
15:48dan kalangan profesional
15:49ya
15:50pertama
15:51tadi concern yang disampaikan oleh
15:53Bang Ferry
15:54juga dan juga publik
15:55saya kira sah gitu ya
15:56dan itu
15:57penting untuk kita
15:58terus-menerus
15:59memperbaiki
16:00apa yang menjadi
16:01tugas pemerintah
16:02gitu ya
16:03ke depan
16:03untuk menciptakan
16:04pemerintahan yang lebih baik
16:05dan tata kelola yang lebih baik
16:07nah
16:08mengenai hal ini
16:09yang bisa kami sampaikan
16:10pertama adalah
16:11memang
16:13apa
16:14kalau kita lihat
16:15dalam prakteknya
16:16gitu ya
16:17dalam praktek
16:18penyusunan
16:18Board of Commissioners
16:20gitu ya
16:21di perusahaan-perusahaan BUMN
16:23ini biasanya merupakan
16:24kombinasi dari
16:25dua
16:26dua kelompok gitu ya
16:27pertama adalah kelompok
16:29yang merupakan representasi
16:31dari
16:31apalagi misalnya ini
16:32entitas anak
16:33atau cucu perusahaan
16:34merupakan representasi
16:35dari holdingnya
16:36yang biasanya memiliki
16:38apa
16:39memiliki kapasitas
16:40dan latar belakang
16:41yang relevan dengan
16:42bisnis
16:43yang
16:43yang ditangani
16:45atau yang menjadi bidang
16:46dari perusahaan BUMN
16:47itu sendiri
16:48tapi kemudian
16:49ada juga
16:49dari golongan
16:51apa
16:52komisaris independen
16:53yang tugasnya memang
16:54secara
16:55secara spesifik
16:56atau secara praktek
16:58itu lebih umum gitu ya
16:59untuk memberikan
17:00pandangan mengenai
17:02komunikasi publik
17:03pandangan mengenai
17:04arah kebijakan pemerintah
17:05pandangan mengenai
17:07apa
17:08dan juga
17:09menjadi kepanjangan tangan
17:10dari kepentingan
17:11pemilik saham
17:12yaitu pemerintah
17:13oke ya
17:14yang pasti
17:14tadi Anda meminta
17:16ya kasih kesempatan dulu
17:17untuk bekerja
17:18dan melihat
17:19kinerja
17:19mereka
17:20termasuk juga nanti
17:22kinerja perusahaan BUMN
17:23sendiri akan bagaimana
17:24tentu akan ada evaluasi ya
17:25ya pasti
17:25dan jangan sampai
17:27ini juga didasari oleh
17:28tadi
17:29agapan publik
17:30bahwa ada
17:31ordal yang bisa
17:32memperkerjakan
17:33ataupun
17:33mengangkat seseorang ini
17:34duduk di
17:35sebagai komisaris independen
17:37di salah satu perusahaan BUMN
17:39terima kasih
17:39sekali lagi
17:40Mas Fad
17:41sudah hadir di
17:42Sapa Indonesia Malam
17:43dan tadi juga sebelumnya
17:45ada perspektif juga dari
17:47Pakar Hukum Tata Negara
17:49Universitas Andalas
17:50Ferry Amsari
17:50di Sapa Indonesia Malam
17:52terima kasih sekali lagi
17:52Pak Bapak
17:53selamat malam
17:53terima kasih
Komentar

Dianjurkan