Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru, yakni persidangan.

13 terdakwa, yakni kepala sekolah, ketua yayasan, dan para pengasuh, didakwa dengan pasal berlapis terkait kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan bersama-sama.

Kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, akhirnya bergulir di meja hijau.

13 terdakwa, yakni kepala sekolah, ketua yayasan, dan 11 pengasuh daycare, menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membeberkan lima fakta kejahatan yang terjadi di balik Daycare Little Aresha.

Di antaranya, para pelaku sengaja mengikat dan mengurung sejumlah anak di dalam ruangan sempit.

Selain dugaan kekerasan, JPU juga mengungkap Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin sejak 2022 hingga 2026.

Sejumlah orang tua korban yang hadir dalam sidang tak mampu menahan emosi. Mereka kecewa atas perlakuan yang dilakukan pihak daycare pada anak-anak mereka.

Demi mencari keadilan, orang tua korban akan menyurati Presiden Prabowo agar kasus ini diusut tuntas dan transparan.

#perdana #daycare #littlearesha

Baca Juga Penumpang Kapal Lompat ke Laut, Kru Berhasil Lakukan Evakuasi | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/686462/penumpang-kapal-lompat-ke-laut-kru-berhasil-lakukan-evakuasi-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/686465/13-terdakwa-kasus-kekerasan-daycare-little-aresha-jalani-sidang-perdana-kompas-malam
Transkrip
00:00Kita ke informasi berikutnya, saudara.
00:01Kasus kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta
00:05memasuki bebak baru, yaitu persidangan.
00:0813 terdakwa, yaitu kepala sekolah, ketua yasan, dan para pengasuh
00:11didakwa dengan pasal berlapis terkait kekerasan dan penelantaran anak
00:16yang dilakukan bersama-sama.
00:22Kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta
00:26akhirnya bergulir di meja hijau.
00:2913 terdakwa, yaitu kepala sekolah, ketua yayasan, dan 11 pengasuh daycare
00:34menjalani sidang perdana mereka di pengadilan negeri kota Yogyakarta.
00:38Dalam sidang perdana, Caksab Nun tutum membeberkan 5 fakta kejahatan
00:42yang terjadi di balik daycare Little Aresha.
00:46Di antaranya, para pelaku sengaja mengikat dan mengurung sejumlah anak
00:51di dalam ruangan sempit.
00:52Selain dugaan kekerasan, JPU juga mengungkap daycare Little Aresha
00:56beroperasi tanpa izin sejak 2022 hingga 2026.
01:03Pertawa dari konstitusinya memang mereka ini pada saat di daycare Little Aresha
01:10melakukan tindakan pengikatan membiarkan anak-anak yang masih bayi
01:17di pantai, kemudian ditempatkan di ruangan yang gelap.
01:29Sejumlah orang tua korban yang hadir dalam sidang tak mampu menahan emosi.
01:33Mereka kecewa atas perlakuan yang dilakukan pihak daycare pada anak-anak mereka.
01:38Demi mencari keadilan, orang tua korban akan menyurati Presiden Prabowo
01:43agar kasus ini diusut tuntas dan transparan.
01:48Ini betul-betul tidak manusiawi, sangat tidak manusiawi.
01:52Ini bukan pola asuh tapi penganiayaan anak ya.
01:54Jadi di awal tadi disampaikan visi-misi sekolahnya dengan pola asuh
01:58blablabla seperti itu ternyata tidak sesuai dengan praktiknya di lapangan.
02:02Kami selama orang tua betul-betul merasa sangat-sangat kecewa pastinya
02:05karena kami menitipkan anak kami di sana bukan untuk dianiaya
02:08tapi untuk benar-benar diberikan edukasi
02:10dan pada hari ini kami juga akan berkomunikasi
02:13dan menyurati langsung Presiden Prabowo seperti ini.
02:17Kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta
02:21terungkap pada April 2026.
02:24Berawal dari kesaksian mantan pengasuh
02:26yang mengungkap adanya pelakuan tidak manusiawi
02:29pada sejumlah anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha.
02:33Terdata ada 157 anak menjadi korban kekerasan.
02:37Atas perbuatan ini polisi telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
Komentar

Dianjurkan