Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu


KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan Febrie Ardiansyah (FA) dan tim penasihat hukumnya.

Anang Supriatna mengatakan pihak penyidik akan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Menurutnya, keberatan yang disampaikan pihak pemohon nantinya akan dipertimbangkan oleh hakim. "Ya enggak apa-apa, silakan. Kan ada mekanisme praperadilan," ujar Anang, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga Polisi Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Tindakan Sewenang-wenang, Ini Penjelasannya di https://www.kompas.tv/nasional/686437/polisi-tegaskan-pencegahan-febrie-ke-luar-negeri-bukan-tindakan-sewenang-wenang-ini-penjelasannya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686459/full-kejagung-soal-30-kesalahan-prosedur-di-praperadilan-febrie-adriansyah-serahkan-pada-hakim
Transkrip
00:19Terima kasih.
00:32Terima kasih.
01:07Terima kasih.
01:19Terima kasih.
01:32Terima kasih.
02:03Terima kasih.
02:06Mungkin seperti itu.
02:07Mungkin ya, seperti itu ya.
02:09Pak, ini kan pihak EFA bilang kalau mereka keberatan atas status bersangkanya dari EFA ya, Pak, ini dari pejagung gimana,
02:15Pak?
02:15Ya nggak apa-apa, silakan.
02:17Kan ada mekanisme praparadilan, salah satu objeknya itu sekarang terhadap penetapan tersangka.
02:24Dan itu ada putusannya, mukanya sudah ada ini.
02:26Silakan aja, tinggal nanti hakim praparadilan akan menimbang terhadap keberatan baik dari pemohon maupun juga jawaban dari termohon dengan nanti
02:39juga dihadirkan baik itu nanti ahli, saksi, ataupun dokumen dan surat yang akan dimajukan mulai besok aja.
02:47Pak, terkait dengan permintaan perlindungan terhadap Ferry Ongkiriwang itu apakah kejagung sudah menerima hasilnya, Pak, dari EFA?
02:55Kami sudah diberitahu.
02:56Apa maksudnya?
02:58Kita itu kan ke PSK permohonan dari pesangkutan, ya.
03:02Jadi diberikan ke perlindungan ke PSK?
03:04PSK ya, ada permohonan, kita nanti.
03:07Kita tetap berjalan ke pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
03:10Yang jelas, terlepas dari ada permohonan ataupun tidaknya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan.
03:18Sampai saat ini yang bersangkutan status masih sebagai saksi.
03:22Sudah mendapat perlindungan LPSK?
03:23Dari EFA, nanti saya tanyakan lagi.
03:26Tapi yang jelas ada permohonan.
03:28Akan ada pemeriksaan lagi nggak Pak?
03:30Hari ini terjadwal pemeriksaan dalam kasus EFA itu ada kurang lebih berapa ya?
03:37Tidak, saya cek.
03:38Ada enam orang.
03:40Semua dari swasta.
03:43Hari ini.
03:45Hadir semua enam.
03:47Swasta ini apa Pak terkait afiliasinya dengan kami sini?
03:50Pihak-pihak yang dianggap oleh penyidik tim sembilan mengetahui terhadap apa yang sedang, perkara sedang ditangani oleh tim sembilan.
04:04Dalam kasus DPPU yang tindak pidana asalnya perkara korupsi.
04:11Bapak, kemarin di transfer pricing ada pemeriksaan dari Kementerian Kehutanan, pegawainya itu Pak?
04:16Boleh jelaskan itu?
04:17Memang kemarin ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dari kemarin lima kalau tidak salah dari Kehutanan.
04:28Dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat.
04:32Jadi sudah kurang sembilan.
04:35Terkait dengan transfer pricing ini karena PT. TPL ini kan produknya PAP.
04:41PAP ini kan kayu bahan bakunya.
04:44Ketika bicara kayu kan bahan bakannya dari mana?
04:47Dari hutan kan?
04:49Maka dalam hal ini penyidik tipikal, gedung gunan memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak?
05:01Atau ilegal?
05:02Apabila izinnya dari sini berarti ada pajaknya.
05:06Kalau ilegal berarti tindak-tindaknya.
05:08Apakah ada kemungkinan manhood sendiri itu diperiksa Pak?
05:12Sampai saat ini belum.
05:13Yang jelas masih beberapa pejabat di bawahnya yang kompeten dan mengetahui tentang peristiwa tersebut.
05:20Orang-orang yang dipiksa ini eselon satu di Kemenhut atau?
05:23Tidak.
05:24Rata-rata eselon tiga ke bawah.
05:26Dari direktorat apa Pak?
05:27Saya lupa.
05:28Tapi yang jelas dari Kementerian Kehutanan,
05:31ada bidang-bidangnya tersendiri yang terkait dengan kegiatan dari PT PL ini.
05:40PT PL ya.
05:41Pak ada penggeledahan enggak sih Pak di Kemenhut sendiri Pak terkait hal ini Pak?
05:46Saya belum tahu, tapi yang jelas penggeledahan sebelumnya sudah ada beberapa, tapi di tempat-tempat lain.
05:50Oh bukan di Kemenhutnya?
05:51Sementara Blutarimbo belum ada.
05:53Di mana Pak penggeledahannya Pak?
05:55Ya salah satu di perusahaan-perusahaan atau tempat-tempat yang dianggap berkaitan terhadap perkara ini.
06:02Totalnya ada berapa lokasi?
06:04Nanti saya cek lagi ya, tapi yang jelas informasi sudah ada.
06:09Pak kan kalau Toba Polresar ini kan juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka itu pernah pasifat?
06:16Memang ini kan kita kaji dulu, ini kan masih penyidikan, bisa saja berkembang.
06:22Nah dalam proses penyidikan ini bisa saja nanti, bukan hanya tidak mungkin,
06:28agar ada penetapan-penetapan tersangka baru yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,
06:34apabila dianggap berdasarkan alat bukti, baik itu baik dari dokumen, keterangan saksiasi, dan alat bukti lain,
06:41dianggap dia mengetahui dan turut terlibat.
06:44Apakah akan ditetapkan sebagai tersangka korporasi Pak, kalau Bapak-Bapak ini?
06:48Kita lihat ke depan seperti apa, yang jelas saat ini masih didalami.
06:52Tapi yang jelas baik korporasi maupun jajaran-jajaran direksinya atau apa yang terkait,
06:58pasti akan dimintai pertanggung jawaban nantinya.
07:01Kita diperiksa untuk sampai sejauh mana pengetahuannya terhadap kegiatan tersebut.
07:07Pak kalau kasus Batu Baras Samintan yang perutian 17T itu sekarang sudah sampai mana Pak?
07:13Apakah sudah pelimpahan atau tidak?
07:15Kayaknya sudah sampai kan sudah ya, lupa lagi.
07:18Nanti saya cek ya, saya cek ya.
07:19Saya lupa lagi.
07:20Tapi kayaknya perugian negara sudah muncul kok.
07:23Kan 17 sudah keluar perugian negaranya.
07:27Saya rasa belum-belum dilimpah.
07:29Pak hari ini ada pemeriksaan saksi saksi nggak Pak terkait kasus MBG Pak?
07:32Ada pemeriksaan saksi Pak?
07:34Nggak, saya kurang hafal.
07:36Tapi yang saya ketahui hari ini itu ada pemeriksaan saksi dalam perkara TPL itu kurang lebih 10.
07:41Empat dari Kementerian Kehutanan dari swasta 5, dari PT-PT ada 5.
07:59Dan dari Kementerian Pemeriksaan ada satu perindustrian.
08:04Kalau kasus MBG Pak, ada pemeriksaan nggak Pak?
08:09Saya cek nanti, saya lupa.
08:14Tapi kemarin kenapa pemeriksaan saksi di kasus MBG nggak ada inisialnya Pak?
08:18Pak ada inisial?
08:21Oh ada, ada. Mungkin belum kurang.
08:24Yang kemarin, yang TPL.
08:26Keputanan ada.
08:28Kalau yang TPL dan Keputanan ada BP, TR, FY, DN, dan RB.
08:39Kalau yang kemarin saya cek lagi.
08:41Tapi yang hari ini ada inisial YM, ARW, AE, DP, INQ, dan BH.
08:48Itu dari pihak mananya Pak?
08:50Dari swasta.
08:51Dari swasta semua ya?
08:52Iya.
08:53Sudah?
08:54Sudah?
08:55Masih?
08:57Hadir.
09:00Ada yang sudah selesai, mungkin ada yang masih berlaku.
09:03Pak yang soal anggota TNI, keterlibatan anggota TNI di MBG itu statusnya udah tersangka apa belum sih Pak?
09:10Belum.
09:11Ke PIDMIL silahkan.
09:13Ada mekanismenya.
09:14Tapi nggak ada koordinasi Pak ke Kabupaten Pak?
09:17Enggak ada.
09:19Itu kan nanti koneksitas.
09:22Koneksitas itu nanti PIDMIL yang.
09:25PIDMIL.
09:26Ya.
09:26Pak ini kan kakanya Febri juga minta barang bukti yang disita.
09:31Terima kasih 740 gram.
09:33Mas yang dikubungkan di rumah selukur dan 740 miliar yang dikubungkan di rumah selukur.
09:36Ini dikembalikannya gimana Pak?
09:38Itu permohonan dari saudara FA dan penasihat hukumnya, permohonan terhadap barang-barang yang dianggap menurut, ya barang-barang tidak sah,
09:51baik itu penggeledahan dan penyitaannya, ya meminta untuk dikembalikan.
09:56Ya nanti hakim Pak peradilan yang akan menilai apakah sudah benar prosesnya atau tidak, nanti kan dicek.
10:05Disitulah fungsinya Pak peradilan sebagai bagian dari proses menegak hukum untuk memastikan check and balance-nya.
10:14Bahwa semua prosedur itu sudah dilalui sesuai dengan hukum acara atau tidaknya.
10:38Itu yang menurut penasihat hukum bahwa ada yang tadinya semula berapa terus bertambah bahwa orang-orang yang dianggap mengetahui.
10:49Tapi kan kita tidak bisa memastikan apakah perlu ditindaklanjuti terhadap informasi, kan kita pasti penyidik akan memastikan dulu berdasarkan alat
10:59-alat bukti yang ada, apakah keterangan itu benar atau tidaknya, apabila benar dan ada bukti pasti diklarifikasi.
11:05Tapi kalau tidak, apalagi cuma asal menyebutkan tanpa argumen yang kuat dan alasan dengan bukti yang ada juga, kita juga
11:14menjaga juga, kedepankan asas peraduganya tetap.
11:26Sampai saat ini kami belum mendapat informasi jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
11:49Tadi kan ada bantahan juga. Besok, biasanya ada bantahan. Kita lihat saja besok bandat terhadap permohonan, petitum dari pihak penasihat
12:01hukumnya atau baik-baiknya.
12:12Tetap berjalan. Tetap berjalan. Tetap berjalan dulu semua.
12:19Kan eksperindiknya kan ada empat. Salah satunya kan itu. Kita lihat nanti berdasarkan perkembangan penyidikan seperti apa.
12:29Oke gitu ya.
12:33Kalau yang apa tuh? Yang eksepsi ya. Yang eksepsi itu sudah iyo.
12:39Eksepsi kan ada yang diterima, ada yang enggak.
12:42Yang perkara, ada yang kemarin ada yang menerima terhadap dakwaan di Pome ya, Petra.
12:49Ada yang tidak. Untuk yang tidak melakukan eksepsi, per 1 September mulai sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi.
13:00Tapi yang sisanya kita tunggu putusan dari proses eksepsinya ini.
13:06Itu ya.
13:09Cukup.
13:10Terima kasih telah menonton.
Komentar

Dianjurkan