00:00Saya ke Mas Firman. Mas Firman, Anda menyebut ada sembilan kejanggalan.
00:06Jadi kira-kira nanti kalau terjadwal betul tanggal 18-19 itu akan dibuka semua, itu seperti apa kira-kira?
00:11Jadi esensinya begini, tanpa mengurangi saya hormat pada Profuji dan senior saya Pak Dr. Saur.
00:19Ada lintasan sejarah yang cukup panjang soal peradilan ini.
00:23Bukan soal hanya sekedar kertas-kertas saja.
00:27Tetapi yang menjadi soal, bagaimana kalau seorang yang dianggap punya posisi tinggi seperti Pak Feby, Ardiansa sebagai Jambitsus, bisa diperlakukan
00:41seperti ini?
00:42Dalam konteks prosedur hukum, yang saya sebut misjudgment of shield, bagaimana kalau saya atau Bang Saur yang biasa membantu rakyat
00:50kecil berhadapan dengan prosedur rangking?
00:53Maka ada pandangan saya yang ingat, pandangannya Witness Shammers, Bang.
00:57Dia mengatakan begini, why justice fails? Kenapa keadilan itu lenyap?
01:02Ya, karena dia mengatakan peradilan itu like a monster, katanya.
01:08Dia menakutkan.
01:11Jadi sebenarnya tanpa mengresormat, mungkin ada yang memandang ini hanya soal prosedur, tipe error dan sebagainya.
01:18Tapi ternyata ada problem dehumanisasi yang luar biasa.
01:22Dalam konteks itu, Mas Juman, saya maaf menjelak.
01:24Jadi gini, kan ada anggapan, ini boleh diklarifikasi, bahwa kalau pra-peradilan ini biasanya takut menghadapi pengadilan yang panjang.
01:32Di pengadilan itu kan ada banyak proses yang orang melihat khususnya.
01:35Anda sebagai advokat senior juga bagian dari pendagang hukum, sebetulnya secara substansi berharap,
01:43ini ingin dibuktikan di pengadilan, nggak berhenti di pra-peradilan.
01:46Bahwa pra-peradilan itu normatif, iya satu hal, tetapi ingin membuktikan.
01:50Kenapa? Satu, ini kasusnya maktitudnya besar sekali.
01:52Kedua, bicara soal pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
01:56Yang berikutnya tadi Anda bilang dari awal banyak sekali, dari perspektif Anda ya, banyak sekali ketidakadilan yang diberlakukan.
02:01Tapi kan ini harus dijelaskan, dan ruangnya lebih panjang ada di pengadilan.
02:04Iya, jadi sebenarnya, tanda kutip ya, praktek buruk penegakan hukum itu bisa menghantui siapa saja.
02:13Apalagi dalam rezim yang sekarang ini, ada istilah, buah beracun itu tidak boleh dimakan.
02:21Apalagi kalau bukti itu beracun.
02:23Jadi mungkin pernah mendengar Pak Dr. Ramdangan namanya Fruit Possessionistry.
02:28Jadi kalau bukti, ya yang bisa menentukan status seseorang itu, diambil, digunakan, atau ya, digunakan, diperoleh dengan cara-cara yang
02:42illegality.
02:43Pertanyaannya, bagi seorang masyarakat kecil yang posisinya marginal, dia gimana mau melakukan pembelaan?
02:50Maka sebenarnya saya setuju bahwa ada yang penting dalam konteks law enforcement officer-nya.
02:56Cuma masalahnya, unfairness proses itu bagaimana merehabilitasinya?
03:01Apakah cukup, misalnya kalau sudah putusan peradilan yang menyatakan,
03:05apa, tidak sah, proses penghidikan dan upaya paksa, tinggal diganti saja suratnya?
03:10Kalau logikanya saya balik, misalnya.
03:13Kalau berlaku pada awam, okelah kekhawatiran itu.
03:15Tapi ini kan justru dari awal, dari mulai dikelola oleh kepolisian dan kejaksaan,
03:21ini terhadap seseorang yang punya power yang luar biasa.
03:26Dibalik gitu.
03:27Artinya kepolisian, terus kemudian kejaksaan, apatah ini proku juga matakan, sudah dilakukan,
03:32bahkan memanggil 48 saksi.
03:34Kan tentu yang dilihat adalah bagaimana penggunaan kewandangan yang besar.
03:40Tentu berbeda pandangan yang kalau dilakukan kepada masyarakat awam.
03:43Jadi Mas Yogi, ketika posisi kami different seperti advokat.
03:47Dalam posisi yang baru, kuhap yang baru ini, boleh bernafas lega mendampingi sejak awal.
03:54Tapi pertanyaan pada kasus ini, advokat betul nggak mendampingi dari awal?
03:57Tidak ada.
03:59Ya kan?
03:59Saya rasa ketika dari awal advokat ini muncul sejak lidik, tidak akan terjadi periswa-periswa seperti ini.
04:05Itu catatan kami.
04:06Saya ada pendampingan terhadap pemerintah Anda.
04:08Nah, prinsip yang paling mendasar sebenarnya tidak melihat siapapun itu orangnya.
04:12Tapi bagi saya, bagi kami, prosedur itu legal complaints itu penting.
04:18Kepatuhan kepada prosedur itu penting.
04:21Apa yang kita saksikan sebenarnya tidak hanya kasus hari ini saja Pak Feby.
04:25Kasus-kasus yang lain banyak.
04:26Tidak tersorot oleh publik bagaimana legal complaint itu, kepatuhan hukum itu begitu.
04:31Ya, apa, apa, mengancam para justiabelan.
04:37Apa itu justiabelan para pencari kata?
04:39Pencari kata.
04:39Yang tiap hari mungkin tidak masuk dalam potret atau atmosfer kasus-kasus seperti ini.
04:45Tapi mereka menghadapi posisi yang seperti ini.
04:47Jadi sebenarnya bagi kami...
04:49Jadi, peradilan ini bagi Anda apa maknanya?
04:53Jadi, maknanya sebenarnya setiap kekuasaan termasuk kekuasaan hukum itu ada limit of law-nya.
04:58Ada batas hukumnya.
04:59Nah, setiap hukum ada batasnya, maka setiap prosedur law enforcement officer juga ada batas.
05:04Harus ada batasnya.
05:05Itu yang penting sebenarnya.
05:06Oke, Bang Saor.
05:07Anda melihat apa sebenarnya perapadilan ini?
05:10Bukan hanya sekedar normatif.
05:11Prof. Firman mengatakan bagaimana seorang ditetapkan tersangka.
05:15Tadi memberi contohnya.
05:17Sama dengan saya bilang.
05:19Bagaimana seorang JNP itu dia tahu dia melakukan tiap hari misalnya kalau ditahan.
05:24Diduga kata-kata tersangka korupsi.
05:26Tidak memberikan terhadap.
05:27Mestinya menurutnya gini.
05:29Kalau dia punya fairness.
05:31Dia mengatakan tidak boleh seperti itu yang saya ajarkan.
05:34Kalau dulu kan dibilang.
05:35Tidak pernah seperti ini di meja bundar gitu loh.
05:38Teman-teman penyidik.
05:39Demi hormat kita.
05:40Karena saya masih jaksa.
05:41Anda harus borgo saya.
05:43Oke.
05:44Contohnya misalnya begini.
05:45Uang yang ditemukan hampir setengah triliun tujuh puluh empat kilogram mas.
05:50Dia mengatakan begini.
05:52Ini rumah saya.
05:54Tapi dibilang.
05:55Saya akan ceritakan siapa pemiliknya.
05:57Kemudian muncullah ada pesantan pemiliknya dan lain-lain.
05:59Maksud saya bagaimana sesungguhnya kita belum pernah menetapkan kata-kata fakta secara valid kepada publik.
06:07Tapi kita sudah melibatkan lembaga-lembaga.
06:09Bagaimana moralitas sebagai seorang terdaka kemudian melakukan seperti itu.
06:14Maksud saya begini.
06:15Saya setuju firman harus all out.
06:17Tetapi mata publik.
06:19Juga karena kepentingan mereka.
06:22Karena nasib.
06:23Sama dengan saya bilang.
06:27Bagaimana kita menuntut orang lain baik atau teman-teman advokat kemudian punya rasa confidence mendampingi dia di kejaksaan.
06:35Ternyata guncangan hukum seperti ini.
06:37Ini menurut saya miris.
06:39Makanya selama ini saya bilang.
06:40Kenapa saya mengadvokasi KPK yang diuntungkan pertama itu adalah advokat.
06:46Kalau peradilan kita baik.
06:48Profesor Firman Wijeng mengajari anak mahasiswanya.
06:52Kemudian namanya pembelaan itu seperti tersangka.
06:55Akan dia all out.
06:58Menterjemahkan, mendemonstrasikan.
07:00Namun peristiwa-peristiwa yang kita sebutkan ini.
07:02Rasanya harapan itu hilang Mas Yogi.
07:05Nah oleh karena itu yang menjadi diskursus kita.
07:08Kita tak dorong teman-teman ini.
07:10Tapi ingat saya bilang anda pendegak hukum.
07:11Sama dengan saya bilang.
07:13Pebri mengatakan.
07:14Saya tidak bisa menolak perkara.
07:17Membeda-bedakan.
07:17Dia lupa.
07:19Di pasal 3 ayat 3.
07:20Bahwa seorang advokat juga itu ditempakan di pasal 3.
07:24Bisa menolak kalau tidak sesuai dengan nuraninya.
07:28Bahkan di pasal berikutnya kalau tidak sesuai dengan kompetennya.
07:31Maksud saya hanya mengingatkan.
07:33Nah oleh karena itu kita harus spare.
07:36Coba kita.
07:37Kalau kita dorong misalnya tersangka selalu.
07:39Kalau anda tidak terbuka atau bohong.
07:40Anda bisa dijerat.
07:42Kita dorong juga kliennya.
07:43Misalnya Pak Firman juga terbuka.
07:45Sehingga ini bisa jadi diskursus untuk.
07:48Pak Firman mau menangkapi pernyataan Pak Saur.
07:50Betul.
07:51Menarik.
07:51Masuk yang disampaikan oleh Prof.
07:53Saya ingat itu ada pasal baru.
07:55Di pasal 92.
07:57Ini mudah-mudahan bisa jadi kontemplasi kita bersama.
08:00Di situ disebutkan.
08:01Penyidik dalam melakukan penyidikan.
08:03Tidak boleh menerapkan prejudice atau peransangka bersalah.
08:09Nah saya tidak tahu urusan Borgol Bang.
08:12Urusan apa?
08:14Rompi.
08:14Rompi Pro.
08:15Apakah makna ini secara existing bagaimana?
08:18Apakah ini bagian dari para pembentuk undang-undang.
08:21Para legislative setting itu.
08:23Sudah melakukan evaluasi.
08:26Loh kalau orang belum terbukti.
08:29Kesalahannya.
08:30Masa perasangkanya lebih.
08:32Ya apalagi di depan publik.
08:33Bagaimana kalau ini terjadi demoralisasi.
08:37Suatu saat misalnya tidak terbukti perbuatannya itu.
08:40Tapi orang pribadi seseorang itu sudah rusak secara personifikasi.
08:43Saya hanya melihat pasal 92 ini.
08:46Muncul di dalam kitab undang-undang hukum acara yang baru.
08:49Mengerti.
08:49Mau nggak saja nanti menerjemahkan.
08:52Nah Bang Saur juga.
08:53Betul Bang.
08:54Kita juga sepakat dengan Abang.
08:56Dalam melakukan advokasi.
08:57Pasti.
08:57Kita akan melakukan bantuan hukum secara al-on.
09:01Hanya masalahnya kan kewenangan atau otoritas law enforcement officer itu kan sangat dominasi.
09:09Contoh misalnya.
09:10Pasal-pasal yang digunakan ini.
09:12Seperti jaring laba-laba.
09:13Padahal ada pasal tiga yang mengatakan.
09:15Pilih dulu pasalnya.
09:18Ada asas favorokah lu yang paling menguntungkan.
09:21Sekalipun undang-undang baru.
09:23Maka diberlakukan undang-undang yang pasalnya menguntungkan.
09:25Ini tidak.
09:26Jadi pasal palugada semua digunakan.
09:28Mas Firman, Bang Saur.
09:30Jadi penting.
09:31Kita akan bahas lagi.
09:33Usa Jeddah, tetaplah di Satu Menjadah Forum.
09:34Terima kasih.
Komentar