Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyebut ada sejumlah persoalan fundamental yang akan diuji melalui praperadilan.

Firman menilai persoalan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen atau prosedur administratif, tetapi juga menyangkut bagaimana seseorang diperlakukan dalam proses hukum.

Ia bahkan menyinggung persoalan dehumanisasi dalam penegakan hukum. Firman kemudian menilai persoalan prosedur tersebut dapat berdampak lebih luas, termasuk terhadap masyarakat yang tidak memiliki posisi atau kekuasaan.

Sementara itu, advokat Saor Siagian menyoroti persoalan lain dalam proses hukum Febrie Adriansyah.

Ia mempertanyakan bagaimana fakta-fakta hukum dipaparkan kepada publik sebelum seluruhnya diuji secara sah.

Saor juga menyinggung temuan barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut Saor, persoalan ini penting karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan profesi advokat.



Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/m5x4JCBf8Ws

#jampidsus #febrieadriansyah #sutrimo




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685292/kuasa-hukum-eks-jampidsus-ungkap-9-kejanggalan-advokat-soroti-prosedur-hingga-borgol-satu-meja
Transkrip
00:00Saya ke Mas Firman. Mas Firman, Anda menyebut ada sembilan kejanggalan.
00:06Jadi kira-kira nanti kalau terjadwal betul tanggal 18-19 itu akan dibuka semua, itu seperti apa kira-kira?
00:11Jadi esensinya begini, tanpa mengurangi saya hormat pada Profuji dan senior saya Pak Dr. Saur.
00:19Ada lintasan sejarah yang cukup panjang soal peradilan ini.
00:23Bukan soal hanya sekedar kertas-kertas saja.
00:27Tetapi yang menjadi soal, bagaimana kalau seorang yang dianggap punya posisi tinggi seperti Pak Feby, Ardiansa sebagai Jambitsus, bisa diperlakukan
00:41seperti ini?
00:42Dalam konteks prosedur hukum, yang saya sebut misjudgment of shield, bagaimana kalau saya atau Bang Saur yang biasa membantu rakyat
00:50kecil berhadapan dengan prosedur rangking?
00:53Maka ada pandangan saya yang ingat, pandangannya Witness Shammers, Bang.
00:57Dia mengatakan begini, why justice fails? Kenapa keadilan itu lenyap?
01:02Ya, karena dia mengatakan peradilan itu like a monster, katanya.
01:08Dia menakutkan.
01:11Jadi sebenarnya tanpa mengresormat, mungkin ada yang memandang ini hanya soal prosedur, tipe error dan sebagainya.
01:18Tapi ternyata ada problem dehumanisasi yang luar biasa.
01:22Dalam konteks itu, Mas Juman, saya maaf menjelak.
01:24Jadi gini, kan ada anggapan, ini boleh diklarifikasi, bahwa kalau pra-peradilan ini biasanya takut menghadapi pengadilan yang panjang.
01:32Di pengadilan itu kan ada banyak proses yang orang melihat khususnya.
01:35Anda sebagai advokat senior juga bagian dari pendagang hukum, sebetulnya secara substansi berharap,
01:43ini ingin dibuktikan di pengadilan, nggak berhenti di pra-peradilan.
01:46Bahwa pra-peradilan itu normatif, iya satu hal, tetapi ingin membuktikan.
01:50Kenapa? Satu, ini kasusnya maktitudnya besar sekali.
01:52Kedua, bicara soal pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
01:56Yang berikutnya tadi Anda bilang dari awal banyak sekali, dari perspektif Anda ya, banyak sekali ketidakadilan yang diberlakukan.
02:01Tapi kan ini harus dijelaskan, dan ruangnya lebih panjang ada di pengadilan.
02:04Iya, jadi sebenarnya, tanda kutip ya, praktek buruk penegakan hukum itu bisa menghantui siapa saja.
02:13Apalagi dalam rezim yang sekarang ini, ada istilah, buah beracun itu tidak boleh dimakan.
02:21Apalagi kalau bukti itu beracun.
02:23Jadi mungkin pernah mendengar Pak Dr. Ramdangan namanya Fruit Possessionistry.
02:28Jadi kalau bukti, ya yang bisa menentukan status seseorang itu, diambil, digunakan, atau ya, digunakan, diperoleh dengan cara-cara yang
02:42illegality.
02:43Pertanyaannya, bagi seorang masyarakat kecil yang posisinya marginal, dia gimana mau melakukan pembelaan?
02:50Maka sebenarnya saya setuju bahwa ada yang penting dalam konteks law enforcement officer-nya.
02:56Cuma masalahnya, unfairness proses itu bagaimana merehabilitasinya?
03:01Apakah cukup, misalnya kalau sudah putusan peradilan yang menyatakan,
03:05apa, tidak sah, proses penghidikan dan upaya paksa, tinggal diganti saja suratnya?
03:10Kalau logikanya saya balik, misalnya.
03:13Kalau berlaku pada awam, okelah kekhawatiran itu.
03:15Tapi ini kan justru dari awal, dari mulai dikelola oleh kepolisian dan kejaksaan,
03:21ini terhadap seseorang yang punya power yang luar biasa.
03:26Dibalik gitu.
03:27Artinya kepolisian, terus kemudian kejaksaan, apatah ini proku juga matakan, sudah dilakukan,
03:32bahkan memanggil 48 saksi.
03:34Kan tentu yang dilihat adalah bagaimana penggunaan kewandangan yang besar.
03:40Tentu berbeda pandangan yang kalau dilakukan kepada masyarakat awam.
03:43Jadi Mas Yogi, ketika posisi kami different seperti advokat.
03:47Dalam posisi yang baru, kuhap yang baru ini, boleh bernafas lega mendampingi sejak awal.
03:54Tapi pertanyaan pada kasus ini, advokat betul nggak mendampingi dari awal?
03:57Tidak ada.
03:59Ya kan?
03:59Saya rasa ketika dari awal advokat ini muncul sejak lidik, tidak akan terjadi periswa-periswa seperti ini.
04:05Itu catatan kami.
04:06Saya ada pendampingan terhadap pemerintah Anda.
04:08Nah, prinsip yang paling mendasar sebenarnya tidak melihat siapapun itu orangnya.
04:12Tapi bagi saya, bagi kami, prosedur itu legal complaints itu penting.
04:18Kepatuhan kepada prosedur itu penting.
04:21Apa yang kita saksikan sebenarnya tidak hanya kasus hari ini saja Pak Feby.
04:25Kasus-kasus yang lain banyak.
04:26Tidak tersorot oleh publik bagaimana legal complaint itu, kepatuhan hukum itu begitu.
04:31Ya, apa, apa, mengancam para justiabelan.
04:37Apa itu justiabelan para pencari kata?
04:39Pencari kata.
04:39Yang tiap hari mungkin tidak masuk dalam potret atau atmosfer kasus-kasus seperti ini.
04:45Tapi mereka menghadapi posisi yang seperti ini.
04:47Jadi sebenarnya bagi kami...
04:49Jadi, peradilan ini bagi Anda apa maknanya?
04:53Jadi, maknanya sebenarnya setiap kekuasaan termasuk kekuasaan hukum itu ada limit of law-nya.
04:58Ada batas hukumnya.
04:59Nah, setiap hukum ada batasnya, maka setiap prosedur law enforcement officer juga ada batas.
05:04Harus ada batasnya.
05:05Itu yang penting sebenarnya.
05:06Oke, Bang Saor.
05:07Anda melihat apa sebenarnya perapadilan ini?
05:10Bukan hanya sekedar normatif.
05:11Prof. Firman mengatakan bagaimana seorang ditetapkan tersangka.
05:15Tadi memberi contohnya.
05:17Sama dengan saya bilang.
05:19Bagaimana seorang JNP itu dia tahu dia melakukan tiap hari misalnya kalau ditahan.
05:24Diduga kata-kata tersangka korupsi.
05:26Tidak memberikan terhadap.
05:27Mestinya menurutnya gini.
05:29Kalau dia punya fairness.
05:31Dia mengatakan tidak boleh seperti itu yang saya ajarkan.
05:34Kalau dulu kan dibilang.
05:35Tidak pernah seperti ini di meja bundar gitu loh.
05:38Teman-teman penyidik.
05:39Demi hormat kita.
05:40Karena saya masih jaksa.
05:41Anda harus borgo saya.
05:43Oke.
05:44Contohnya misalnya begini.
05:45Uang yang ditemukan hampir setengah triliun tujuh puluh empat kilogram mas.
05:50Dia mengatakan begini.
05:52Ini rumah saya.
05:54Tapi dibilang.
05:55Saya akan ceritakan siapa pemiliknya.
05:57Kemudian muncullah ada pesantan pemiliknya dan lain-lain.
05:59Maksud saya bagaimana sesungguhnya kita belum pernah menetapkan kata-kata fakta secara valid kepada publik.
06:07Tapi kita sudah melibatkan lembaga-lembaga.
06:09Bagaimana moralitas sebagai seorang terdaka kemudian melakukan seperti itu.
06:14Maksud saya begini.
06:15Saya setuju firman harus all out.
06:17Tetapi mata publik.
06:19Juga karena kepentingan mereka.
06:22Karena nasib.
06:23Sama dengan saya bilang.
06:27Bagaimana kita menuntut orang lain baik atau teman-teman advokat kemudian punya rasa confidence mendampingi dia di kejaksaan.
06:35Ternyata guncangan hukum seperti ini.
06:37Ini menurut saya miris.
06:39Makanya selama ini saya bilang.
06:40Kenapa saya mengadvokasi KPK yang diuntungkan pertama itu adalah advokat.
06:46Kalau peradilan kita baik.
06:48Profesor Firman Wijeng mengajari anak mahasiswanya.
06:52Kemudian namanya pembelaan itu seperti tersangka.
06:55Akan dia all out.
06:58Menterjemahkan, mendemonstrasikan.
07:00Namun peristiwa-peristiwa yang kita sebutkan ini.
07:02Rasanya harapan itu hilang Mas Yogi.
07:05Nah oleh karena itu yang menjadi diskursus kita.
07:08Kita tak dorong teman-teman ini.
07:10Tapi ingat saya bilang anda pendegak hukum.
07:11Sama dengan saya bilang.
07:13Pebri mengatakan.
07:14Saya tidak bisa menolak perkara.
07:17Membeda-bedakan.
07:17Dia lupa.
07:19Di pasal 3 ayat 3.
07:20Bahwa seorang advokat juga itu ditempakan di pasal 3.
07:24Bisa menolak kalau tidak sesuai dengan nuraninya.
07:28Bahkan di pasal berikutnya kalau tidak sesuai dengan kompetennya.
07:31Maksud saya hanya mengingatkan.
07:33Nah oleh karena itu kita harus spare.
07:36Coba kita.
07:37Kalau kita dorong misalnya tersangka selalu.
07:39Kalau anda tidak terbuka atau bohong.
07:40Anda bisa dijerat.
07:42Kita dorong juga kliennya.
07:43Misalnya Pak Firman juga terbuka.
07:45Sehingga ini bisa jadi diskursus untuk.
07:48Pak Firman mau menangkapi pernyataan Pak Saur.
07:50Betul.
07:51Menarik.
07:51Masuk yang disampaikan oleh Prof.
07:53Saya ingat itu ada pasal baru.
07:55Di pasal 92.
07:57Ini mudah-mudahan bisa jadi kontemplasi kita bersama.
08:00Di situ disebutkan.
08:01Penyidik dalam melakukan penyidikan.
08:03Tidak boleh menerapkan prejudice atau peransangka bersalah.
08:09Nah saya tidak tahu urusan Borgol Bang.
08:12Urusan apa?
08:14Rompi.
08:14Rompi Pro.
08:15Apakah makna ini secara existing bagaimana?
08:18Apakah ini bagian dari para pembentuk undang-undang.
08:21Para legislative setting itu.
08:23Sudah melakukan evaluasi.
08:26Loh kalau orang belum terbukti.
08:29Kesalahannya.
08:30Masa perasangkanya lebih.
08:32Ya apalagi di depan publik.
08:33Bagaimana kalau ini terjadi demoralisasi.
08:37Suatu saat misalnya tidak terbukti perbuatannya itu.
08:40Tapi orang pribadi seseorang itu sudah rusak secara personifikasi.
08:43Saya hanya melihat pasal 92 ini.
08:46Muncul di dalam kitab undang-undang hukum acara yang baru.
08:49Mengerti.
08:49Mau nggak saja nanti menerjemahkan.
08:52Nah Bang Saur juga.
08:53Betul Bang.
08:54Kita juga sepakat dengan Abang.
08:56Dalam melakukan advokasi.
08:57Pasti.
08:57Kita akan melakukan bantuan hukum secara al-on.
09:01Hanya masalahnya kan kewenangan atau otoritas law enforcement officer itu kan sangat dominasi.
09:09Contoh misalnya.
09:10Pasal-pasal yang digunakan ini.
09:12Seperti jaring laba-laba.
09:13Padahal ada pasal tiga yang mengatakan.
09:15Pilih dulu pasalnya.
09:18Ada asas favorokah lu yang paling menguntungkan.
09:21Sekalipun undang-undang baru.
09:23Maka diberlakukan undang-undang yang pasalnya menguntungkan.
09:25Ini tidak.
09:26Jadi pasal palugada semua digunakan.
09:28Mas Firman, Bang Saur.
09:30Jadi penting.
09:31Kita akan bahas lagi.
09:33Usa Jeddah, tetaplah di Satu Menjadah Forum.
09:34Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan