Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa menjelaskan makna "hijrah" yang ia maksud setelah proses hukum terkait polemik ijazah bergulir.

Ia mengatakan memiliki waktu tujuh hari, tetapi hanya akan menggunakan satu hari untuk menyampaikan hasil penelitian dan pengkajiannya mengenai polemik ijazah dalam persidangan.

Sementara enam hari lainnya ingin digunakan untuk mengerjakan pekerjaan lain demi masyarakat.

Baca Juga FULL! Respons Tifa & Kuasa Hukum Soal Praperadilan Gugur, Siapkan Melawan dan Judicial Review ke MK di https://www.kompas.tv/video/686694/full-respons-tifa-kuasa-hukum-soal-praperadilan-gugur-siapkan-melawan-dan-judicial-review-ke-mk

Dalam kesempatan yang sama, Tifa dan tim kuasa hukum kembali menjelaskan rencana praperadilan kedua yang diajukan pada 18 Agustus 2026 terkait Pasal 32 ayat 5 UU ITE yang mereka nilai tidak relevan.

Tim juga menyoroti persoalan teknis waktu pengajuan praperadilan serta mempertanyakan penggunaan sistem elektronik dibanding pengajuan fisik.

Mereka menyatakan akan terus menempuh langkah hukum, termasuk meminta pandangan Mahkamah Agung dan mempersiapkan judicial review.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686695/full-dokter-tifa-jawab-blak-blakan-soal-hijrah-dalam-polemik-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Bisa dilihat, kan saya, soal hijau ini kelihatannya masih penuh pertanyaan ya, jadi gini, saya katanya bahwa waktu saya melakukan
00:12penelitian penelitian saya terkait dengan hijau yang menjadi polemik selama ini ya, tetapi 6 hari saya mohon izin untuk bisa
00:27mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang lain demi masyarakat di Indonesia.
00:30Jadi itu, inti hijrahnya itu di situ. Saya tidak harus menghabiskan seluruh waktu saya untuk terus menergi, tenaga, pikiran saya
00:39untuk terus menerus bicara tentang hijau. Jadi cukup di sidang ya, cukup di sidang.
00:43Ya, begitu. Ada pertanyaan lain?
00:45Untuk profit kedua katanya, untuk mengajukan lagi bagaimana?
00:48Oh iya, ya tadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan, bahwa ini pada tanggal 18 Agustus 2026 kami sudah mengajukan
00:55profit yang kedua ya, berkaitan dengan pasal selundupan tadi ya, pasal 3235.
01:00Yang apalagi setelah kami mendapatkan bahan tambahan dari JPU, simpulan dari mereka di profit pertama ini, kami melihat bahwa semakin
01:09nyata ya, semakin terbukti bahwa pasal 3235 itu betul-betul diajukan secara sangat tidak relevan ya.
01:16Jadi nggak ada sama sekali bukti bahwa saya melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ITE. Ini benar-benar pasal selundupan.
01:24Maka kita akan ujikan di peradilan. Mudah-mudahan masih ada waktunya. Insya Allah. Kita tinggal menunggu undangan penetapan jadwal untuk
01:35sidang profit di Jakarta Selatan.
01:37Terus kemudian sidang pada PN Jakarta itu sudah dijalankan tanggal 27 Agustus 2026, sudah ada rela, sudah ada panggilan.
01:45Kami akan bertanya kepada Kejaksaan Agung, kami juga bertanya kepada Mahkamah Agung untuk minta fakta.
01:50Apabila ada profit yang jalan di PN Jakarta Selatan, mungkinkah sidang pokok perkara juga jalan di PN Jakarta Timur.
01:57Ini kita akan minta fatwa kepada Mahkamah Agung.
01:59Jadi intinya tuh semua yang dijalankan oleh Dr. Tifa itu betul-betul mengikuti kaedah kepatuhan kami dalam menjalankan koridor hukum
02:07ya, seperti itu.
02:08Ada yang mau ditanya lagi?
02:11Tidak ada masalah ya. Artinya gini, kita ini kalau maju itu kan kita berjuang.
02:17Ya, dalam perang saja kan, Rasulullah SAW kan ada perang Uhud, ada perang Badar.
02:23Ada kali satu perang menang, ada satu kali perang kalah, itulah perjuangan.
02:26Sebagaimana Allah juga sampaikan, hidup ini permainan dan sendaguro belakang.
02:29Jadi, biasa saja.
02:30Intinya apa? Pada saat kita sedang melakukan pengajuan profit, ya ini kita berjuang, kita berikhtiar.
02:37Dan sambil berdoa, apapun yang terjadi itu kehendak Allah SWT.
02:42Yang ada kita manusia, kita siapkan dengan salat maksimal.
02:44Untuk hidup berikutnya.
02:45Kalau ada skema 3 itu gimana?
02:49Apa itu?
02:50Sema 3 itu.
02:50Sema 3 itu.
02:51Sema 3.
02:52Itu kan sebetulnya juga tidak relevan untuk menjadi dasar dari putusan sebetulnya.
02:57Karena Sema 3 tahun 2026 sudah kami pelajari.
03:01Itu sebetulnya adalah untuk mengatur internal hakim.
03:04Bukan kemudian menjadi dasar dari putusan para pelajilan.
03:06Kalau Anda perhatikan baik-baik ya tadi ya.
03:08Putusan para pelajaran itu istilah cuma teknis.
03:11Bahwa kami dianggap telat gitu aja.
03:13Padahal sebetulnya tidak ya.
03:14Kalau dicermati pada surat-surat kami bahwa kami mengajukan itu pada tanggal 30 Juli 2026 secara e-court.
03:21Memang hard copy-nya baru tanggal 3 Agustus 2026.
03:24Kenapa?
03:24Karena hari Sabtu dan Mingguan tutup kan.
03:27Tidak bisa memasukkan.
03:28Ya, PT SP kan tutup.
03:29Jadi ini persoalan teknis sekali.
03:31Tapi kami mengajukan e-court itu tanggal 30 Juli 2026.
03:34Sudah ada pada surat bukti yang kami ajukan.
03:36Jadi sebenarnya itu DBT belah ya.
03:39Jadi artinya berarti ini perlu diperbaiki juga ya.
03:44Kita sudah menggunakan sistem elektronik tetapi tetap yang dianggap adalah sistem fisik.
03:50Ini adalah sebuah notis ya.
03:54Buat kita semua ya.
03:56Buat para penegak hukum.
03:58Untuk pengadilan untuk kejasaan.
03:59Jadi kalau memang yang dihitung adalah yang manual,
04:01maka ada yang elektronik gitu?
04:03Nah, gitu loh ya.
04:04Ngapain diberikan fasilitas elektronik?
04:06Kalau yang dihitung.
04:07Fasilitas elektronik ya.
04:08Betul.
04:08Kalau yang dihitung ternyata manualnya ya.
04:10Secara administratif.
04:11Jadi ini benar-benar yang diputuskan itu hanya persoalan administratif.
04:14Dan itu sebenarnya masih debatable.
04:15Tapi ya sudah lah.
04:16Ya.
04:17Oke.
04:17Baik.
04:18Ada lagi?
04:19Sama daya putusannya Mas Roy ya?
04:21Ya begitulah adanya hukum kita.
04:23Yang memang betul-betul harus kita asas-asas terus.
04:25Begitulah hukum Indonesia ya.
04:27Di usia 81 tahun ini masih banyak sekali yang harus betul-betul kita urus dengan baik.
04:32Dan itu nggak bisa.
04:33Kita berdiam diri saja ya.
04:35Kita harus kita yang urus.
04:36Harus kita yang berjuangkan di Mahkamah Konstitusi.
04:39Untuk dilakukan pengujian judicial review.
04:42Untuk nanti akan menjadi sempurna.
04:44Kuhab yang diberlakukan saat ini.
04:47Oke.
04:47Baik.
04:47Terima kasih semuanya.
Komentar

Dianjurkan