JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa dan tim kuasa hukum menyampaikan sikap seusai permohonan praperadilan dinyatakan tidak diterima oleh hakim.
Tifa menegaskan putusan tersebut bukan akhir dari perjuangan hukum. Tim kuasa hukum menyebut permohonan tidak diperiksa pada pokok substansinya dan mempersoalkan aspek administratif terkait waktu pelimpahan perkara.
Baca Juga TOK! Hakim Nyatakan Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Permohonan Tidak Dapat Diterima di https://www.kompas.tv/video/686693/tok-hakim-nyatakan-praperadilan-dokter-tifa-gugur-permohonan-tidak-dapat-diterima
Tim hukum Tifa juga menyatakan akan melanjutkan langkah hukum, termasuk menyiapkan praperadilan kedua serta rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penerapan Pasal 75 ayat 4 KUHAP.
Mereka juga menyoroti penggunaan Pasal 32 ayat 5 UU ITE yang dinilai tidak relevan dan menyebut akan tetap menghadapi sidang pokok perkara apabila proses tersebut berlanjut.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686694/full-respons-tifa-kuasa-hukum-soal-praperadilan-gugur-siapkan-melawan-dan-judicial-review-ke-mk
Komentar