Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal klaim penetapan tersangka kasus TPPU tidak sah di sidang Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam jawabannya, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruhnya gugatan Febrie Adriansyah karena tidak berlandaskan hukum.

"Tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penyidikan maupun surat penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Oleh karenanya dalil serta petitum pemohon agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah patut untuk ditolak seluruhnya," ujar pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/nasional/686349/polri-minta-hakim-tolak-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah

#febrieadriansyah #eksjampidsus #poldametrojaya

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686356/polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-eks-jampidsus-soal-klaim-status-tersangka-tak-sah
Transkrip
00:00Yang ditemukan dalam proses penyidikan bukan merupakan tindakan yang dilakukan tanpa dasar,
00:06melainkan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap fakta-fakta yang secara objektif
00:12memerlukan pendalaman lebih lanjut guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana
00:18yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
00:23D. Tentang penetapan tersangka.
00:28D. Tentang penetapan tersangka telah didahui oleh proses penyidikan dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan yang sah.
00:35Bahwa dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.T.A.P. 02-7 Romawi-3-2026
00:44Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 cacat hukum dengan alasan surat perintah penyidikan
00:50S.P. Sidik 2932-7 Romawi-3-2026
00:56Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 diterbitkan tanpa terlebih dahulu mengelalui proses penyelidikan.
01:04Rencana penyelidikan, laporan hasil penyelidikan maupun gelar perkara adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
01:12Bahwa sebagaimana telah para termohon uraikan sebelumnya, penyidikan perkara akwo tidak dilakukan secara serta-merta,
01:20melainkan telah didahului dengan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.
01:29Yang kemudian, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan diduga berkaitan dengan pemohon.
01:35Penyelidikan tersebut dilaksanakan dalam rangkah mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,
01:43guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
01:50Sebagaimana pengertian penyelidikan yang diatur dalam KUHAB.
01:54Bahwa proses penyelidikan perkara akwo bermula dari laporan informasi LI 8 Romawi Res. 3 2025 Kortas Tipikor tanggal 6 Agustus
02:082025
02:08yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyelidik dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan
02:15untuk mengumpulkan fakta, keterangan, dokumen, informasi, dan bahan keterangan lainnya.
02:21Guna menentukan apakah peristiwa yang ditemukan mengandung dugaan tindak pidana.
02:26Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diperoleh fakta dan informasi yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana berupa.
02:34A. Tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan seterusnya.
02:41B. Tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 4 dan seterusnya.
02:46C. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 607 ayat 1 huruf A atau huruf B junta pasal 20 dan seterusnya.
02:58Bahwa hasil pelaksanaan penyelidikan tersebut diselanjuti, ulangi, bahwa hasil pelaksanaan penyelidikan tersebut selanjutnya dibahas dan didilai
03:09melalui gelar perkara pada tanggal 13 Januari 2026 dengan tujuan untuk menentukan apakah berdasarkan fakta dan bahan keterangan yang telah
03:19diperoleh
03:19terdapat suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan telah memenuhi alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
03:28Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan
03:35sehingga perkara kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyelidikan.
03:40Bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan tersebut selanjutnya dituangkan dalam administrasi penyelidikan
03:47antara lain melalui 1 laporan polisi model A, nomor LPA 2 1 Romawi 2026, SPKT Dipris Kemsus Polda Metro Jaya
03:57tanggal 13 Januari 2026
03:59dan surat perintah penyelidikan nomor SP Sidik 2 ulangi 2932 garis miring 7 Romawi res.3 2026 Polda Metro Jaya
04:11tanggal 13 Juli 2026.
04:16Dengan demikian secara faktual dan yuris terbukti bahwa surat perintah penyelidikan dalam perkara akwo tidak diterbitkan tanpa dasar
04:26melainkan merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan hasil pengumpulan fakta dan bahan keterangan serta penilaian
04:33melalui mekanisme gelar perkara yang menyimpulkan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
04:40Bahwa setelah perkara berada pada tahap penyelidikan, para termohon selanjutnya melakukan serangkai yang tindakan penyelidikan berupa
04:47pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan dan pemeriksaan dokumen serta barang bukti,
04:53pemgeledahan, penyitaan, penelusuran transaksi dan aliran dana serta tindakan penyelidikan lainnya yang sah menurut hukum.
05:00Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut dan setelah diperoleh alat bukti yang dipersyaratkan oleh KUHAB,
05:07para termohon kemudian menetapkan pemohon sebagai tersangka,
05:11sebagaimana dituangkan dalam surat penetapan tersangka nomor Estab 02-7 Romawi US 3.3-2026,
05:20Kolda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026.
05:24Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya cacat hukum
05:30karena penyelidikan tidak didahuli penyelidikan, rencana penyelidikan, laporan hasil penyelidikan,
05:35dan gelar perkara adalah dalil yang terbantahkan oleh fakta administrasi dan rangkaian proses penetapan hukum
05:42yang telah dilaksanakan oleh para termohon yang nantinya akan kami buktikan dalam pembuktian.
05:47Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penyelidikan maupun surat penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.
05:56Oleh karenanya, dalil serta petitum pemohon yang memohon agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah,
06:04patut untuk ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak beralasan hukum.
06:09Mohon izin yang mulia sedikit kami Renvoy yang di atas surat perintah penyelidikan SP 2932 itu tanggal, bukan tanggal 13
06:19Juli,
06:19tapi tanggal 6 Juli 2000, yang di atas sedikit yang mulia halaman 25
06:2926, halaman 26
06:3026 dari tanggal berapa dia?
06:36Yang nomor 2
06:3713 itu nomor jadi 5
06:44Iya
06:45Iya
06:46Iya
07:016 Juli ya?
07:026 Juli
07:17E. Tentang penetapan tersangka tanpa didahului, pemanggilan dan pemeriksaan calon tersangka serta izin jaksa agung.
07:28Penetapan tersangka tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
07:33Bahwa terhadap dari pemohon yang pada pokoknya menyatakan
07:37Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
07:45Serta dianggap bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 garis miring PUU garis datar 12
07:54Romawi 2014
07:55Para termohon dengan tegas menyatakan bahwa dari tersebut tidak berdasar dan tidak berdasarkan menurut hukum sehingga patut untuk dikesampingkan.
08:03Bahwa benar penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan hukum yang mempunyai konsekuensi terhadap kedudukan dan hak seseorang dalam proses peradilan
08:13pidana.
08:13Oleh karena itu penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan hukum serta didukung oleh alat bukti sebagaimana dipersyaratkan oleh
08:22undang-undang.
08:23Namun demikian dalam perkara aku keapsaan penetapan tersangka harus dinilai berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
08:32Sebagai hukum acara pidana yang berlaku pada saat tindakan penetapan tersangka dilakukan.
08:38Bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan terdapat.
08:46Dugaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana yang didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah.
08:53Dengan demikian, Norma Pasal 90 Ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu
09:02Adanya dugaan keterlibat seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
09:09Ketentuan tersebut tidak menyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka.
09:18Sebagai syarat sah penetapan tersangka.
09:20Bahkan KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang.
09:30Seseorang yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka.
09:33Oleh karena itu, ulangi, oleh karenanya tidak tepat apabila pemohon membangun dalil bahwa tidak adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon
09:42tersangka
09:42dengan sendirinya mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.
09:46Bahwa pemohon mendasarkan dalilnya pada putusan Mahkamah Konstitusi 21 PUU-12 Romawi 2014,
09:56putusan tersebut lahir dalam konteks pengujian terhadap ketentuan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
10:04Khususnya berkaitan dengan pemaknaan, bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup.
10:09Serta perlindungan terhadap seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
10:14Dalam perkembangan praktik hukum, putusan tersebut memang dipahami.
10:18Antara lain menekankan pentingnya sekurang-kurangnya dua alat bukti dan kesempatan bagi pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka untuk memberikan
10:27keterangan.
10:27Namun, terhadap perkara aku, dengan adanya perubahan politik hukum serta telah berlakunya KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun
10:372025
10:38yang secara khusus telah merumuskan kembali syarat penetapan tersangka pada Pasal 90.
10:43Normal baru tersebut menentukan secara eksplisif syarat berupa dua alat bukti yang sah,
10:50namun tidak memasukkan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka, sebagai unsur atau syarat konstitutif penetapan tersangka.
10:58Dengan demikian, perlindungan terhadap hak seseorang dalam proses penetapan tersangka pada rezim KUHAP
11:04yang baru harus dibaca berdasarkan keseluruhan sistem perlindungan hak dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
11:11Dan tidak dapat serta-merta dilakukan dengan memindahkan seluruh persyaratan yang dikembangkan berdasarkan KUHAP lama
11:18seolah-olah tetap menjadi syarat tambahan yang tidak disantumkan oleh pembentuk Undang-Undang dalam Pasal 90 KUHAP yang baru.
11:27Yang secara tegas menentukan bahwa penetapan tersangka cukup didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
11:35Bahwa dalam perkara aku, penetapan pemohon sebagai tersangka bukan dilakukan secara serta-merta atau tanpa dasar,
11:41melainkan setelah para pemohon ulangi para termohon melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan
11:48antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, penumpulan, bukti, serta pemeriksaan surat dan dokumen,
11:56pengeledahan, penyitaan, penyusunan transaksi dan aliran dana, serta tindakan penyidikan lainnya yang sah menurut KUHAP.
12:03Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
12:09yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada pemohon.
12:17Dengan demikian, parameter utama yang harus diuji dalam penilai sah atau tidaknya,
12:22penetapan tersangka terhadap pemohon adalah apakah sebelum penetapan tersangka dilakukan,
12:27para termohon telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
12:30yang mengarah kepada keterlibatan pemohon dalam tindak pidana yang disidik.
12:35Dan bukan apakah pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka.
12:43Oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan
12:48dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
12:51sebagaimana diperserahkan pasal 91 KUHAP.
12:53Maka, tidak adanya pemeriksaan pemohon terlebih dahulu sebagai calon tersangka
12:58tidak mengakibatkan penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
13:01Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan bahwa surat penetapan tersangka tidak sah
13:06karena pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
13:10Serta dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21,
13:14Garis Mering PUU, Garis Datar 2012-2014 patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya
13:20dan tidak berdasarkan menurut hukum.
13:21Dalil pemohon mengenai keharusan izin jaksa agung adalah keliru.
13:27Menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 15 PUU 24 Romawi 2025
13:32dimana bahwa terhadap dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
13:37tindakan pengelidahan dan akta penyitaan terhadap pemohon tidak sah
13:40karena dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin jaksa agung.
13:44Sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.
13:48Para termohon menyatakan bahwa dalil tersebut tidak tepat,
13:51tidak utuh dalam memahami hukum positif yang berlaku
13:54serta tidak berdasarkan menurut hukum.
13:56Bahwa benar pasal 8 ayat 5 Undang-Undang No. 11 tahun 2021
14:00tentang perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2004
14:03tentang kejaksaan RI pada prinsipnya memberikan perlindungan prosedural
14:08terhadap jaksa dengan mensyaratkan izin jaksa agung
14:11dalam tindakan pemanggilan, pemeriksaan, pengelidaan, penangkapan, dan penahanan
14:15terhadap jaksa.
14:17Namun demikian, keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata
14:21berdasarkan rumusan tekstual.
14:23Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 15 PUU 23 Romawi 2025
14:30melainkan harus dimaknai sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi
14:34yang bersifat final dan mengikat.
14:36Melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 15 PUU 23 2025
14:43Mahkamah telah menyatakan pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan
14:47bertentangan dengan Undang-Undang NRI tahun 1945
14:50dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersarat
14:54sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian terhadap keharusan
14:58memperoleh izin jasa agung.
15:00Salah satu pengecualian tersebut berlaku apabila
15:02berdasarkan bukti permulaan yang cukup seorang jaksa
15:05disangka telah melakukan tindak pidana khusus.
15:08Dengan pemaknaan tersebut, izin jasa agung bukan merupakan persyaratan
15:13yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana
15:17terhadap seorang jaksa.
15:19Bahwa tindak pidana yang menjadi objek penyelidikan perkara akuo
15:22adalah dugaan tindak pidana korupsi
15:24dan tindak pidana pencucian uang
15:26yang masing-masing diatur dalam Undang-Undang Khusus
15:29yaitu Undang-Undang Pemberantasan Setidak-Pindana Korupsi
15:32dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
15:34Dengan demikian, perkara akuo termasuk dalam kategori tindak pidana khusus.
15:39Sebagaimana dimaksud dalam pengecualian terhadap pasal 8 ayat 5
15:43Undang-Undang Kejaksaan
15:44berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15
15:47PUU 23-2025
15:51apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan atau penyelidikan
15:55pada saat tindakan tersebut dilakukan telah terdapat bukti penulai yang cukup
15:58mengenai dugaan keterlibatan pemohon dalam tindak pidana khusus
16:02maka berdasarkan pemaknaan konstitusional
16:05pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan
16:08sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
16:10nomor 15 PUU 23-2025
16:13izin jasa agung tidak lagi merupakan peseratan mutlak bagi tindakan tersebut.
16:19Bahwa oleh karenanya penafsiran pemohon yang seolah-olah pengecualian
16:23terhadap kewajiban memperoleh izin jasa agung
16:25hanya dapat diperlakukan
16:26apabila seorang telah terlebih dahulu secara formal ditetapkan sebagai tersangka
16:32merupakan penafsir yang tidak sesuai dengan rumusan rasio residen
16:36di putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 PUU 23-2025
16:42Mahkamah Konstitusi menggunakan parameter
16:44berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
16:48bukan mensyaratkan bahwa yang bersangkutan
16:52harus terlebih dahulu memiliki status formal sebagai tersangka
16:54dengan demikian, rasa disangka telah melakukan
16:57harus dibedakan dari pengerjian formal telah ditetapkan sebagai tersangka
17:01konstruksi tersebut tetap memberikan perlindungan kepada jaksa
17:05dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya
17:08namun pada saat yang sama
17:10mencegah perlindungan tersebut berkembang menjadi bentuk impunitas absolut
17:13yang dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap jaksa
17:17yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga
17:20melakukan tindak pidana tertentu
17:22Mahkamah menilai perlindungan dalam pasal 8 ayat 5
17:26tidak boleh mengarah pada impunitas
17:28bahwa dalam perkara aku sebelum dilakukan tindakan penggeledahan
17:32terhadap tempat dan atau benda yang berkaitan pemohon
17:34para termohon telah memperoleh sejumlah fakta dan bukti permulaan
17:38melalui proses penyelidikan
17:40penyidikan
17:40langkah tersebut dilakukan sebagaimana persyaratan pertama
17:44berkaitan dengan keadaan objektif
17:46berupa tersedianya bukti permulaan yang cukup
17:48sedangkan yang kedua
17:49merupakan tindakan hukum formal
17:51penyidik dalam menetapkan status
17:53seseorang sebagai tersangka
17:55selanjutnya dianggap dibacakan
17:58bahwa dengan demikian
18:00dalil permohon yang menyatakan
18:02bahwa ketiadaan izin jasa agung
18:04dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan
18:06dan atau tindakan penyidikan terhadap
18:08pemohon tidak sah
18:09merupakan dalil yang bertentangan dengan hukum positif
18:12setelah putusan Mahkamah Konstitusi
18:14nomor 15 PUU 23 2025
18:17oleh karena itu
18:19dalil tersebut patut untuk ditolak
18:21atau setidaknya dinyatakan tidak berasal hukum
18:23F
18:24tentang penetapan pemohon sebagai tersangka
18:26dilakukan tanpa didukung alat bukti yang sah
18:29penetapan pemohon tersangka
18:30telah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah
18:32bahwa terhadap dalil pemohon
18:34yang pada pokoknya menyatakan
18:36penetapan pemohon sebagai tersangka
18:39dilakukan tanpa didukung alat bukti yang sah
18:41para termohon menyatakan bahwa
18:43dalil tersebut tidak benar
18:44tidak berdasar dan tidak berasal menurut hukum
18:47bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan
18:50argumentasi pemohon mengenai
18:52tidak adanya alat bukti yang sah
18:53harus ditempatkan dalam kerangka hukum
18:55mengenai kecukupan alat bukti
18:57pada saat penetapan tersangka dilakukan
18:59baik dari aspek kuantitas
19:01maupun relevansi alat bukti
19:03tersebut dalam menunjukkan adanya
19:05dugaan keterlibatan pemohon
19:07dalam tindak pidana yang sedang disidik
19:08berdasarkan ketentuan kuhab
19:10seseorang dapat ditetapkan sebagai
19:12tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan
19:15terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan
19:18melakukan tindak pidana yang disidik
19:19pada paling sedikit dua alat bukti yang sah
19:22oleh karena itu dalam menguji sah atau tidaknya
19:25penetapan tersangka
19:26terhadap pemohon persoalan hukum yang relevan
19:29bukanlah apakah pemohon mengakui
19:31atau membantah perbuatan yang bersangkakan
19:33kepadanya
19:34melainkan apakah sebelum surat penetapan tersangka
19:37diterbitkan penyidik telah memperoleh
19:38sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
19:40dan mempunyai relevansi dengan
19:42dugaan tindak pidana
19:43dan mengarah kepada keterlibatan pemohon
19:45bahwa dalam perkara akwo
19:47sebelum menetapkan pemohon
19:49sebagai tersangka
19:49para termohon telah melakukan
19:51serangkai tindakan penyidik
19:52berupa pemeriksaan saksi
19:53pemeriksaan ahli
19:54dan seterusnya
19:55sekaseluruhan hasil penyidikan tersebut
19:58selanjutnya dilakukan penilaian
20:00melalui gelar perkara tanggal 10 Juli 2026
20:03yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa
20:05telah terdapat
20:06sekurang-kurangnya dua alat bukti
20:09yang sah dan saling
20:10bersesuaian yang mengarah kepada
20:12rugaan keterlibatan pemohon
20:14dalam tindak pidana yang sedang disidik
20:15sehingga secara hukum
20:17telah terpenuhi alasan
20:18untuk menetapkan pemohon
20:20sebagai tersangka
20:21bahwa alat bukti yang diperoleh
20:22para termohon
20:23dianggap dibacakan
20:27kemudian 27
20:28bahwa salah satu fakta
20:30yang menjadi bagian
20:31dianggap dibacakan
20:34kemudian 28
20:36bahwa pasal 235
20:38mengatur mengenai alat bukti
20:40yang dapat digunakan
20:41dalam proses pembuktian
20:42termasuk keterangan saksi
20:43keterangan ahli surat
20:45barang bukti
20:46bukti elektronik
20:47dan bentuk alat bukti lainnya
20:48sebagaimana ditentukan undang-undang
20:50ketentuan tersebut
20:51juga menegaskan
20:53pentingnya
20:53autentifikasi
20:56serta keabsahan
20:57cara memperoleh alat bukti
20:59oleh sebab itu
21:00yang harus dinilai
21:01dalam perkara aku
21:02adalah apakah
21:03alat bukti yang dipergunakan oleh
21:04para termohon
21:05diperoleh secara sah
21:06mempunyai relevansi
21:07dengan tindak pidana yang sedik
21:09serta sekurang-kurangnya
21:10menuhi
21:11jumlah minimum
21:12alat bukti yang dipersarankan
21:13untuk melakukan
21:15penetapan tersangka
21:16bahwa berdasarkan
21:18hasil penyidikan
21:19dan kesimpulan
21:19gelar perkara
21:21tanggal 10 Juli
21:21para termohon telah memiliki
21:23lebih dari
21:23dua alat bukti yang sah
21:24yang saling bersesuaian
21:26dan mengarah kepada
21:27dugaan
21:27perbuatan
21:28pemohon
21:29sehingga
21:29penerbitan
21:30surat penetapan tersangka
21:31terhadap pemohon
21:32telah memenuhi
21:33persyaratan hukum
21:34yang ditentukan oleh
21:35KUHAB
21:35dengan demikian
21:36dalil pemohon
21:37yang menyatakan
21:38bahwa penetapan dirinya
21:39sebagai tersangka
21:40dilakukan tanpa
21:40alat bukti yang sah
21:41adalah dalil yang tidak sesuai
21:43dengan fakta penyidikan
21:44dan tidak berdasarkan
21:45menurut hukum
21:45oleh karena itu
21:46dalil dan petitung pemohon
21:47yang memohon
21:50agar penetapan tersangka
21:51dinyatakan tidak sah
21:51dengan alasan tidak
21:52adanya alat bukti yang tidak sah
21:54patut ditolak
21:54seluruhnya
21:55atau tidak
21:55setidaknya
21:56dinyatakan tidak berdasarkan
21:58menurut hukum
21:59G
21:59tentang pencegahan
22:00bepergian ke luar negeri
22:02bahwa pemohon
22:03pada pokoknya
22:04mendalilkan
22:04tindakan pencegahan
22:05untuk bepergian ke luar negeri
22:07keluar wilayah
22:08Republik Indonesia
22:09terhadap pemohon
22:10tidak sah
22:11bahwa
22:12berdasarkan
22:12undang-undang nomor 20
22:13tahun 2025
22:14tentang KUHAP
22:15larangan sementara
22:17terhadap tersangka
22:17atau terdakwa
22:18untuk keluar wilayah Indonesia
22:19termasuk dalam
22:20kategori upaya paksa
22:22yang keabsahannya
22:23dapat diuji
22:24melalui mekanisme
22:25perperadilan
22:25akan tetapi
22:27pengakuan bahwa
22:28suatu tindakan
22:29merupakan objek
22:30perperadilan
22:30sama sekali
22:31tidak dapat dimaknai
22:32bahwa tindakan tersebut
22:34dengan sendirinya
22:34menjadi tidak sah
22:35justru
22:36melalui perperadilan
22:37diuji
22:38apakah tindakan tersebut
22:40mempunyai dasar
22:41kewenangan
22:41tujuan yang sah
22:42alasan yang relevan
22:43serta dilaksanakan
22:45menurut tata cara
22:46yang ditentukan
22:47undang-undang
22:48bahwa pasal
22:49141 undang-undang
22:50kuhab
22:52secara ekspresi
22:53spervis
22:54memberikan
22:55dasar hukum
22:56bagi pelaksanaan
22:57larangan sementara
22:58terhadap tersangka
22:58atau terdakwa
22:59untuk keluar wilayah Indonesia
23:01dalam rangka
23:02kepentingan
23:02proses peradilan
23:03pidana
23:03dengan demikian
23:05tindakan penjagaan
23:06bukan tindakan
23:06ekstra prosedural
23:07bukan tindakan
23:09administratif
23:09yang dilakukan
23:10secara semenang-menang
23:11dan bukan pula
23:12suatu bentuk
23:13penghukuman
23:13sebelum adanya
23:14putusan pengadilan
23:15melainkan
23:16instrumen hukum
23:17acara pidana
23:17yang secara eksplisit
23:18dibenarkan oleh
23:20undang-undang
23:21bahwa pada saat
23:22permohonan
23:23pencegahan
23:23diajukan
23:25tanggal
23:2511 Juli
23:262026
23:26pemohon telah
23:27terlebih dahulu
23:28bersatus tersangka
23:29berdasarkan
23:30surat penetapan
23:30tersangka
23:31Estab 02
23:327 Romawi
23:333.3
23:352026
23:36Polda Metro Jaya
23:36tanggal 10 Juli
23:372026
23:38oleh karena itu
23:39syarat mengenai
23:40subjek yang dapat
23:41dikenai larangan
23:42keluar wilayah Indonesia
23:43telah terpenuhi
23:44dalam surat permohonan
23:45pencegahan
23:46tanggal 11 Juli
23:462026
23:47secara tegas
23:48dicantumkan
23:48bahwa pencegahan
23:49dimohonkan
23:50dalam kepentingan
23:51penyidikan
23:51karena terdapat
23:53kekhawatiran
23:54tersangka akan
23:54melarikan diri
23:55ke luar negeri
23:55dan atau
23:56untuk mengantisipasi
23:58apabila tersangka
23:59telah berada
24:00di tempat
24:00pemeriksaan
24:01imigrasi
24:01untuk keluar
24:02wilayah Indonesia
24:03pemohon
24:04membangun dalil
24:05seolah-olah
24:06tindakan pencegahan
24:07dilakukan secara
24:08otomatis
24:08hanya karena
24:09pemohon
24:10memperoleh
24:11status tersangka
24:12hal tersebut
24:13dapat
24:13terdapat
24:14dua dasar yang berbeda
24:16tetapi saling berkaitan
24:17yaitu
24:17dasar yuridis
24:18berupa status
24:19permohon
24:19sebagai tersangka
24:20dalam penyidikan
24:21perkara pidana
24:22dan
24:22kedua
24:23dasar fungsional
24:24prosesual
24:25berupa
24:26kebutuhan
24:27menjamin
24:27keberadaan tersangka
24:28guna
24:29kepentingan
24:29penyidikan
24:30serta
24:31mencegah
24:31kemungkinan
24:32keberadaannya
24:32di luar
24:33yuridiksi Indonesia
24:34yang menghambat
24:35proses hukum
24:36oleh karena itu
24:37penyataan
24:38pemohon
24:39bahwa
24:39tindakan pencegahan
24:40semata-mata
24:41didasarkan
24:42kepada status
24:42tersangka
24:43merupakan
24:43penyederhanaan
24:44fakta
24:44dan tidak
24:45mencerminkan
24:46alasan
24:46sebagaimana
24:47secara eksplisif
24:47dicantumkan
24:48dalam surat
24:49permohonan
24:49pencegahan
24:50bahwa
24:51pemohon
24:52selanjutnya
24:53menggunakan
24:54ases-asesurium
24:55sekwitor
24:55prinsipal
24:56dengan mendalilkan
24:58bahwa
24:59karena
24:59pencegahan
25:00merupakan
25:00tindakan
25:00yang mengikuti
25:01status tersangka
25:02maka
25:02apabila
25:03penetapan
25:03tersangka
25:04tidak sah
25:04seluruh
25:05tindakan
25:05turunannya
25:06juga menjadi
25:07tidak sah
25:07para termohon
25:08berpendapat
25:09bahwa
25:09argumentasi
25:10tersebut
25:11bersifat
25:11prematur
25:12dan
25:12circular
25:13reasoning
25:13karena
25:14pemohon
25:15terlebih dahulu
25:16mengansungsikan
25:17sebagai
25:17benar
25:18sesuatu
25:19yang justru
25:20masih menjadi
25:20objek
25:20pemeriksaan
25:21yaitu
25:22anggapan
25:22bahwa
25:23penetapan
25:23tersangka
25:24terhadap
25:24pemohon
25:24tidak sah
25:26belum dinyatakan
25:27tidak sah
25:27oleh pengadilan
25:28surat
25:28penetapan
25:29tersangka
25:29tersebut
25:30merupakan
25:30tindakan
25:31hukum
25:31yang mempunyai
25:32akibat
25:32hukum
25:33dan menjadi
25:33dasar
25:34yang sah
25:34bagi penyidik
25:35untuk melaksanakan
25:36tindakan
25:36penyidikan
25:37yang diperkenankan
25:38oleh
25:38undang-undang
25:39dengan demikian
25:40konstruksi
25:40hukum
25:41justru
25:41apabila
25:42penetapan
25:43tersangka
25:43sah
25:43dan
25:43pencegahan
25:44dilakukan
25:45berdasarkan
25:45kewenangan
25:46serta
25:46prosedur
25:46yang sah
25:47maka
25:47pencegahan
25:48juga
25:48mempunyai
25:49alas
25:49hak
25:50yang sah
25:51asas
25:52asesorium
25:52sekuter
25:53prinsip
25:53tidak dapat
25:54dipergunakan
25:55sebagai alat
25:56untuk
25:56menyadakan
25:56lebih dahulu
25:57keabsahan
25:58suatu
25:58tindakan
25:59hukum
25:59yang
26:00dasar
26:00pokoknya
26:01sendiri
26:01belum
26:01dinyatakan
26:02tidak sah
26:02oleh
26:03karenanya
26:03pemohon
26:04tidak dapat
26:04menjadikan
26:05kesimpulannya
26:06sendiri
26:06mengenai
26:07tidak sah
26:08penerapan
26:08tersangka
26:09sebagai
26:09premis
26:09yang sudah
26:10pasti
26:10untuk
26:11kemudian
26:11meminta
26:12seluruh
26:12tindakan
26:13penyidikan
26:13lainnya
26:14dinyatakan
26:14tidak sah
26:15bahwa
26:15pemohon
26:19pemberitahuan
26:20pencegahan
26:20diatur
26:21pula pada
26:21dalam pasal
26:2298 ayat 1
26:23undang-undang nomor 6
26:24tahun 2011
26:24tentang keimigrasian
26:25dari tersebut
26:26nyata-nyata keliru
26:27pasal 98
26:28undang-undang nomor 6
26:30tahun 2011
26:31berada
26:32dalam bagian kedua
26:33mengenai penangkalan
26:34bukan
26:35mengenai
26:36pencegahan
26:36pasal 98 ayat 1
26:38pada pokoknya
26:39mengatur bahwa
26:39menteri berundang
26:40melakukan penangkalan
26:41dengan demikian
26:42pasal 98 ayat 1
26:43sama sekali
26:44bukan norma
26:45mengenai kewajiban
26:45pemberitahuan
26:46pencegahan
26:47kepada seseorang
26:48yang dikenai pencegahan
26:50norma yang relevan
26:51adalah pasal 94
26:51ayat 3
26:52undang-undang keimigrasian
26:53yang menentukan
26:54bahwa
26:55keputusan pencegahan
26:56disampaikan kepada
26:57orang yang dikenai
26:58pencegahan
26:59paling lambat 7 hari
27:00sejak tanggal
27:01keputusan ditetapkan
27:02kesalahan pemohon
27:03mencampur adukan
27:04rejin pencegahan
27:05dengan penangkalan
27:06menunjukkan
27:07ketidakcermatan
27:07pemohon
27:08dalam membangun
27:09dasar yuridis
27:10permohonannya
27:11bahwa dari pemohon
27:12juga mengandung kekeliruan
27:13berdasar
27:14karena
27:14menyamakan surat
27:16para termohon
27:16tanggal 11
27:17Juli 2026
27:18dengan keputusan
27:19pencegahan
27:20padahal dokumen
27:21yang diterbitkan
27:21para pemohon
27:22adalah surat
27:23yang pada pokoknya
27:24berisi permohonan
27:25kepada instansi
27:26yang menyelenggarakan
27:27urusan keimigrasian
27:28untuk melaksanakan
27:29pencegahan
27:30terhadap
27:31tersangka
27:32undang-undang keimigrasian
27:34membedakan
27:35antara
27:35A. Keputusan
27:36atau permintaan
27:37pejabat yang berwenang
27:38B. Melaksanakan
27:39pelaksanaan
27:40pencegahan oleh
27:40menteri atau
27:41pejabat imigrasi
27:42yang ditujuk
27:42C. Keputusan
27:43pencegahan
27:44D. Pemasukan
27:45identitas
27:46seseorang
27:46ke dalam daftar
27:47pencegahan
27:47E. Pelaksanaan
27:49penolakan
27:50keluar
27:50wilayah Indonesia
27:51oleh pejabat
27:52imigrasi
27:53oleh karena itu
27:54pemohon harus
27:54membuktikan terlebih dahulu
27:55dokumen yang secara hukum
27:57merupakan
27:57keputusan pencegahan
27:58siapa pejabat
27:59penerbitnya
28:00kapan keputusan
28:01tersebut ditetapkan
28:01kapan pencegahan
28:02mulai berlaku
28:03serta dari
28:05peristiwa hukum
28:06mana tenggang
28:06waktu 7 hari
28:07sebagaimana
28:08maksud pasal
28:0894 ayat 3
28:09harus dihitung
28:10pemohon tidak dapat
28:11begitu saja
28:12menyatakan bahwa
28:12karena dirinya
28:13tidak merima
28:14surat permohonan
28:14penyidik
28:15kepada imigrasi
28:17maka
28:17sekewajiban
28:18pasal 94 ayat 3
28:19otomatis dianggap
28:20dilanggar
28:21bahwa
28:22ketiadaan
28:23atau keterlambatan
28:24pemberitahuan
28:25tidak serta-merta
28:26membatalkan
28:26pencegahan
28:27demi hukum
28:27seandainya
28:32terdapat
28:33persoalan
28:33mengenai
28:34waktu penyampaian
28:35keputusan
28:35pencegahan
28:35kepada pemohon
28:36hal tersebut
28:37harus dinilai
28:38secara proporsional
28:38menurut
28:39akibat hukum
28:40yang secara eksplisit
28:41ditentukan
28:42undang-undang
28:42pasal 94 ayat 3
28:43memang memuat
28:44kewajiban
28:45penyampaian
28:46keputusan pencegahan
28:46paling lambat 7 hari
28:47namun
28:48ketentuan sebut
28:49tidak menyatakan
28:49bahwa tidak
28:50atau terlambatnya
28:51pemberitahuan
28:52mengakibatkan
28:53keputusan pencegahan
28:53batal demi hukum
28:54hal tersebut
28:55berbeda dengan
28:56norma dalam undang-undang
28:57kemigrasian
28:57yang secara tegas
28:58menentukan
28:59keadaan tertentu
29:00yang mengakibatkan
29:00berakhirnya
29:01pencegahan
29:01demi hukum
29:02dengan demikian
29:03harus dibedakan
29:04antara
29:04cacat atau
29:05persoalan administratif
29:07dalam pemberitahuan
29:07dengan cacat
29:08kewenangan
29:09atau hilangnya
29:09dasar
29:10substansif
29:10pencegahan
29:11keduanya
29:12tidak dapat disamakan
29:13tanpa dasar
29:14normatif
29:15lagi pula
29:15undang-undang
29:16kemigrasian
29:16memberikan
29:17hak kepada
29:18orang yang
29:18dikenai
29:19pencegahan
29:19untuk mengajukan
29:20keberatan
29:20kepada pejabat
29:21yang mengeluarkan
29:22keputusan pencegahan
29:23dengan demikian
29:24hukum telah
29:25menyediakan
29:25mekanisme
29:26untuk mempersoalkan
29:26keputusan tersebut
29:27tanpa menetapkan
29:28bahwa setiap
29:29kekurangan
29:30pemberitahuan
29:30otomatis
29:31menghapus
29:31keberlakuan
29:32pencegahan
29:33berdasarkan
29:34seluruh urayan tersebut
29:34dari pemohon
29:35mengenai
29:35tidak sahnya
29:36tindakan pencegahan
29:37tidak berdasarkan
29:37menurut hukum
29:38karena
29:38A.
29:39pencegahan
29:40terhadap tersangka
29:40merupakan upaya paksa
29:41yang dibenarkan
29:42secara tegas
29:43oleh KUHAB
29:43B.
29:44status pemohon
29:45sebagai tersangka
29:45telah ada
29:46sebelum
29:46permohonan
29:47pencegahan
29:47diteribikan
29:48C.
29:49tindakan
29:49pencegahan
29:50tidak semata-mata
29:50didasarkan
29:51pada status tersangka
29:52melainkan dilakukan
29:53untuk menjamin
29:54kepentingan
29:54konkret penyidikan
29:55D.
29:56pemohon keliru
29:57mendasarkan
29:57kewajiban
29:58pemberitahuan
29:59pada pasal
30:0098 S1
30:01Undang-Undang
30:02Keimigrasian
30:02karena
30:03norma tersebut
30:04mengatur penangkalan
30:05bukan
30:05pemberitahuan
30:06pencegahan
30:07E.
30:08kewajiban
30:08memberitahuan
30:09yang benar
30:10pemberitahuan yang benar
30:11terdapat pada pasal
30:1294 Ayat 3
30:13dan berkaitan
30:14dengan keputusan
30:15pencegahan
30:15bukan serta
30:16merta identik
30:16dengan surat
30:17permohonan
30:17penyidik
30:18kepada instansi
30:20keimigrasian
30:21F.
30:21sekalipun
30:22terdapat
30:22permasalahan
30:23mengenai
30:23pemberitahuan
30:23Undang-Undang
30:24Keimigrasian
30:24tidak menentukan
30:25bahwa kekurangan
30:26tersebut
30:26dengan sendirinya
30:27mengakibatkan
30:28pencegahan
30:28batal
30:28demi hukum
30:29G.
30:30fakta
30:30bahwa
30:31pemohon
30:32mempunyai jabatan
30:33alamat lengkap
30:34alamat tetap
30:35dan mengaku
30:36kooperatif
30:36tidak meniadakan
30:37kewenangan penyidik
30:38untuk melakukan
30:38tindakan preventif
30:39untuk guna
30:40menjamin
30:41efektivitas
30:42penyidikan
30:42dan H.
30:43pencegahan
30:44mempunyai tujuan
30:45yang sah
30:45bersifat sementara
30:46mempunyai batas waktu
30:47dan dilaksanakan
30:48berdasarkan Undang-Undang
30:49sehingga tidak
30:49bertentangan
30:51dengan prinsip
30:51proporsionalitas
30:52maupun perlindungan
30:53hak konstitusional
30:54pemohon
30:55dengan demikian
30:56dalil pemohon
30:56yang memohon
30:57agar tindakan
30:58pencegahan
30:58terhadap
31:01pemohon
31:01dinyatakan tidak sah
31:02dan tidak mempunyai
31:03kekuatan hukum
31:04ikat adalah tidak
31:04berdasar menurut hukum
31:05dan patut ditolak
31:06tentang penyerahan
31:08pelimpahan
31:09penanganan perkara
31:10kepada kejahatan
31:11Agung RI
31:12pelimpahan
31:12penanganan perkara
31:13kepada kejahatan Agung
31:14dilakukan dalam
31:15kerangka koordinasi
31:16antara aparat
31:17penegak hukum
31:17dan sesuai dengan
31:18ketentuan peraturan
31:19perundang-undangan
31:20bahwa terhadap
31:21dalil pemohon
31:21yang pada pokoknya
31:22mempersoalkan
31:23pelimpahan
31:24penanganan perkara
31:25dari para termohon
31:26kepada turut termohon
31:27para termohon
31:28menyatakan bahwa
31:29dalil tersebut
31:29tidak berdasar
31:30dan tidak berdasar
31:31menurut hukum
31:31dalam penanganan
31:32tindak bidana korupsi
31:33koordinasi dan sinergi
31:34antara kepolisian
31:35negara-negara Indonesia
31:36kejaksaan
31:37dan komisi
31:38pemberantasan korupsi
31:39merupakan bagian
31:40yang tidak terpisahkan
31:41dari sistem
31:42pemberantasan
31:43tindak bidana korupsi
31:44khususnya apabila
31:45dalam proses penyelidikan
31:46dan atau penyelidikan
31:47ditemukan
31:48adanya
31:50persinggungan
31:51mengenai subjek
31:52objek
31:53tempus
31:53lokus
31:54alat bukti
31:54maupun rangkaian perbuatan
31:56yang sedang ditangani oleh
31:57masing-masing institusi
31:58penegak hukum
31:59prinsip koordinasi
32:01tersebut
32:01antara lain dituangkan
32:02dalam nota kesepahaman
32:03antara
32:04Komisi Pemberantasan Korupsi
32:05Kejaksaan Republik Indonesia
32:06dan
32:07Kepolisian Republik Indonesia
32:09dianggap dibacakan
32:10berdasarkan
32:11pasal 4
32:13ayat 3
32:13nota kesepahaman tersebut
32:15pada pokoknya
32:15disepakati bahwa
32:16dalam hal
32:17para pihak melakukan
32:18penyelidikan
32:19dan atau
32:20penyelidikan
32:21yang melibatkan subjek
32:22dan objek perkara
32:23yang berkaitan
32:24atau bersinggungan
32:25dengan penanganan perkara
32:26oleh para pihak
32:27penanganannya dapat dilakukan
32:29oleh masing-masing pihak
32:30sesuai kewenangan
32:30dan ketentuan
32:31peraturan perundang-undangan
32:32dengan demikian
32:34nota kesepahaman tersebut
32:34merupakan instrumen
32:35koordinasi antar lembaga
32:37yang memberikan kerangka
32:38bagi penyelesaian
32:39persinggungan
32:40penanganan perkara
32:41dengan tetap
32:42menempatkan
32:43kewenangan penyelidikan
32:44dan penyidikan
32:45masing-masing institusi
32:46pada dasar hukum
32:47yang diberikan oleh
32:48peraturan perundang-undangan
32:49bahwa dalam perkara
32:50berdasarkan perkembangan
32:52dan hasil penyelidikan
32:53ditemukan adanya
32:54keterkaitan
32:54antara subjek
32:55objek
32:56alat bukti
32:57serta rangkaian tersebut
32:58yang sedang ditangani
32:59oleh para termohon
33:00dengan penanganan perkara
33:02tindak-pindak korupsi
33:03yang berada dalam
33:03lingkup kewenangan
33:04turut termohon
33:05oleh karena itu
33:06demi kepentingan
33:07efektivitas penyelidikan hukum
33:08kepastian hukum
33:09menghindari duplikasi
33:11penanganan perkara
33:12serta menjamin
33:12kesinambungan
33:13proses pembuktian
33:14selanjutnya dilakukan
33:15koordinasi antar institusi
33:17dengan kewenangan
33:18masing-masing sebagai
33:19tindak lanjut dari
33:20koordinasi tersebut
33:21Kapori mengeluarkan
33:23surat nomor B
33:251065
33:267 Romawi
33:27Res.3
33:282026
33:29Kortas Tipikor
33:30tanggal
33:3011 Juli
33:312026
33:32perihal
33:33pelimpahan perkara
33:34tindak-pindak korupsi
33:35telah menyampaikan
33:37pelimpahan penanganan
33:38penyelidikan perkara
33:39yang berkaitan dengan
33:39pemohon kepada
33:40Jaksa Agung Republik Indonesia
33:41dalam pelimpahan tersebut
33:43tidak dapat dimaknai
33:44sebagai tindakan yang
33:45menghapus
33:46membatalkan
33:47atau dengan sendirinya
33:48menjadikan
33:48tindak sah
33:49tindakan penyidikan
33:50yang sebelumnya
33:51telah dilakukan oleh
33:52para termohon
33:53sepanjang seluruh
33:54tindakan penyidikan
33:55tersebut dilakukan
33:56pada saat
33:57para termohon
33:58masih berwenang
33:59dan telah
34:00memenuhi
34:01ketentuan hukum
34:01acara pidana
34:02sebaliknya
34:04pelimpahan tersebut
34:05merupakan bentuk
34:06koordinasi
34:06kelembagaan gunung
34:07memastikan
34:08agar penanganan perkara
34:09yang memiliki
34:11keterkaitan dengan
34:11perkara lain
34:12dapat dilakukan
34:13secara efektif
34:14terintegrasi
34:15dan oleh institusi
34:16yang berdasarkan
34:17peraturan perundang-undangan
34:18memiliki
34:19kewenangan
34:20untuk melanjutkan
34:21penanganannya
34:21bahwa oleh karena itu
34:23sejak dilakukannya
34:24penimpahan penangan
34:24perkara akuo
34:25tindakan penyidikan selanjutnya
34:26dilaksanakan oleh
34:27turut termohon
34:28sesuai dengan
34:28kewenangan atributif
34:29yang diberikan
34:30oleh peraturan
34:31perundang-undangan
34:32dengan tetap
34:33menjamin kesinambungan
34:34proses penyidikan
34:35administrasi penyidikan
34:36alat bukti
34:37barang bukti
34:37serta tindakan hukum
34:38yang sebelumnya
34:39telah dilakukan
34:40secara sah
34:40oleh para termohon
34:41dimana
34:42kewenangan turut termohon
34:43untuk melakukan
34:44dan melanjutkan
34:44penyidikan tersebut
34:45tidak semata-mata
34:46bersumber
34:47dari adanya
34:48pelimpan perkara
34:49atau nota kesepahaman
34:50antar lembaga
34:50melainkan
34:51bersumber langsung
34:52dari ketentuan
34:53peraturan undang-undang
34:54nomor 20 tahun
34:552025
34:56tentang KUHAP
34:57penyidik
34:58tidak hanya
34:59mencakup penyidik
35:00kepolisian negara Indonesia
35:01tetapi juga penyidik
35:02tertentu
35:03yang diberi
35:03kewenangan
35:04melakukan penyidikan
35:05berdasarkan undang-undang
35:07dengan demikian
35:08KUHAP memberikan
35:08ruang bagi
35:09undang-undang sektoral
35:10untuk memberikan
35:11kewenangan penyidikan
35:12kepada institusi tertentu
35:13di luar penyidik poli
35:14selanjutnya
35:15berdasarkan pasal 30
35:16ayat 1 huruf
35:17D
35:17undang-undang 16 tahun
35:182004
35:19tentang Kejaksaan Indonesia
35:20sebagaimana
35:21telah diubah dengan
35:22undang-undang nomor 11
35:23tahun 2021
35:24Kejaksaan mempunyai
35:25tugas dan kewenangan
35:26di bidang pidana
35:27untuk melakukan
35:29penyidikan
35:29terhadap
35:30tindak pidana tertentu
35:31berdasarkan undang-undang
35:33penjelasan tersebut
35:34menegaskan
35:35bahwa
35:36kewenangan penyidikan
35:37kejaksaan
35:37dimaksudkan untuk
35:38mengakomodasi
35:39berbagai ketentuan
35:40undang-undang
35:41yang secara khusus
35:42memberikan kewenangan
35:43penyidikan kepada
35:44kejaksaan
35:44hal mana tidak
35:45tindak pidana korupsi
35:47merupakan salah satu
35:48tindak pidana tertentu
35:49yang berdasarkan
35:49ketentuan peraturan
35:50penyidikan oleh
35:52kejaksaan
35:53oleh karena itu
35:54sepanjang perkara
35:55yang dilimpahkan kepada
35:56berada dalam
35:57ruang lingkup
35:57kewenangan penyidikan
35:58kejaksaan
35:59turut termohon
35:59mempunyai dasar hukum
36:00untuk menerima
36:01dan melanjutkan
36:02proses perkara
36:03aku
36:03dengan demikian
36:04pelimpahan penanganan
36:05perkara dari
36:06para termohon
36:07kepada turut termohon
36:08bukan merupakan
36:09tindakan
36:09yang dilakukan secara
36:11semenang-menang
36:11atau tanpa dasar
36:13hukum
36:13melainkan merupakan
36:14tindakan koordinatif
36:15alfarat penyidikan
36:16hukum
36:16yang dilaksanakan
36:17untuk kepentingan
36:18penyidikan hukum
36:18dan berdasarkan
36:19kerangka kerjasama
36:21serta kewenangan
36:22masing-masing institusi
36:24sebagaimana ditentukan
36:25dalam peraturan
36:25perundang-undangan
36:26pelimpahan penanganan perkara
36:28tidak menciptakan
36:28penyidikan baru
36:29yang terputus
36:31dari penyidikan sebelumnya
36:32melainkan merupakan
36:33kelanjutan penanganan perkara
36:35dalam kerangka
36:36koordinasi antara
36:37aparat penyidikan hukum
36:38yang masing-masing mempunyai
36:39kewenangan
36:39berdasarkan undang-undang
36:40oleh karena itu
36:41dari pemohon yang
36:42mempersoalkan keabsahan
36:43pelimpahan penyidikan
36:44perkara
36:45akwo
36:45kepada turut termohon
36:46adalah tidak berdasarkan
36:47menurut hukum
36:48dan patut untuk disampingkan
36:49sehingga
36:50pertentukan pemohon
36:50yang berdasarkan permohonannya
36:51pada dalilnya
36:52ketidakabsahan
36:53pelimpahan tersebut
36:54patut ditolak
36:55permohonan
36:56dalam eksepsi
36:58satu
36:58menerima
36:59dan mengabulkan
37:00eksepsi
37:00para termohon
37:01dua
37:02menyatakan permohon
37:03permohonan
37:04permohon tidak dapat diterima
37:05sepanjang mempersoalkan
37:06materi
37:06pembuktian pokok perkara
37:08serta meminta
37:08pembatalan tindakan hukum
37:10yang belum dilakukan
37:11dan atau
37:12berada di luar
37:13objek konkret
37:13pra-peradilan
37:14dalam pokok perkara
37:16menerima dan mengabulkan
37:17jawaban termohon seluruhnya
37:18menolak permohonan
37:20permohonan
37:20permohonan
37:21sebagai mana terdaftar
37:22dalam register
37:22perkara nomor
37:23134
37:24garis miring
37:24pit pra
37:25garis miring
37:262026
37:26PN Jakarta Selatan
37:28atau setidaknya
37:29menyatakan permohonan
37:30permohonan
37:30permohonan
37:31tidak dapat diterima
37:31nit
37:333
37:34menyatakan
37:35penempat
37:37penetapan
37:37tersangka
37:38atas
37:39diri pemohon
37:41atas laporan
37:42polisi
37:42LP
37:43A
37:432
37:441
37:44Romawi
37:452026
37:45SPKT
37:46dit
37:46PN Jaya
37:47tanggal 13 Januari
37:482026
37:49oleh termohon
37:50adalah sah
37:504
37:51menyatakan
37:52penggeledahan
37:52berdasarkan surat
37:53perintah penggeledahan
37:54nomor SP
37:54geledah
37:552934
37:57garis miring
37:587 Romawi
37:59res
37:59titik 3
38:00titik 3
38:01Polda Metro Jaya
38:02tanggal 6 Juli
38:032026
38:04adalah sah
38:04menyatakan
38:05penyitaan
38:06berdasarkan
38:06surat perintah
38:07penyitaan
38:07nomor SP
38:08Sita
38:082931
38:097 Romawi
38:10res
38:10titik 3
38:11titik
38:112026
38:12Polda Metro Jaya
38:13tanggal 6 Juli
38:142026
38:14adalah sah
38:156
38:16membebankan
38:17biaya perkara
38:17kepada pemohon
38:18apabila yang mulia hakim
38:19menangani perkara ini
38:21berpendapat lain
38:22mohon putusan yang
38:23seadil-adilnya
38:23ex at quo
38:24ex bono
38:25terima kasih
38:26atas nama kuasa terhukum
38:28terima kasih
38:28kami akhiri
38:30Assalamualaikum
38:31Warahmatullahi
38:31Wabarakatuh
Komentar

Dianjurkan