Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 17 jam yang lalu


KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024" ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026) (7:56).

Baca Juga KPK Ungkap Isi Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli: Ada Selisih SGD 2.000 di https://www.kompas.tv/nasional/685052/kpk-ungkap-isi-amplop-dari-bupati-kuansing-untuk-menhut-raja-juli-ada-selisih-sgd-2-000



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685055/sidang-perdana-eks-menag-yaqut-didakwa-rugikan-negara-rp622-m-di-kasus-kuota-haji
Transkrip
00:00Dakwaan yang kami boleh bacakan adalah dakwaan pertama secara utuh, kemudian untuk dakwaan kedua yang izin kami bacakan adalah menyangkut
00:08orean di kepala dakwaan,
00:11ada pun menyangkut batang tubuh dianggap dibacakan, dan kemudian diakhiri dengan orean ketentuan hukum yang dilanggar.
00:19Demikian begitu.
00:19Baik, bagaimana dari tim Avokad terdakwa?
00:24Tidak keberatan.
00:25Tidak keberatan. Silahkan untuk mulai dibacakan, untuk diperhatikan baik-baik, terdakwa dan tim Avokad, silahkan.
00:32Termasuk di dalamnya ada beberapa informasi berupa bentuk tabel, Ibu Ketua, izin kami bacakan awalan dan akhirnya saja.
00:39Silahkan.
00:48Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
00:51Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketua Nengmah Isha, Surat Daukan No. 71-01.04-24-07-2026
01:01Identitas terdakwa nama lengkap Yakut Kolil Komas, sebagaimana telah diperiksa.
01:08Penahanan sebagaimana telah diperiksa.
01:11Dakwaan.
01:12Pertama, bahwa terdakwa Yakut Kolil Komas selaku Menteri Agama Republik Indonesia periode tahun 2019-2024
01:20berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 133-P
01:25tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang pengisian dan penggantian beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
01:32periode tahun 2019-2024 bersama-sama dengan Isfah Abjal Aziz alias Gus Alex
01:38selaku staf khusus Menteri Agama bidang HUA Islamia
01:41Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama
01:46periode tahun 2021-2024
01:49berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 001530-B. Romawi 2-3-2021 tanggal 5 Februari 2021
02:00Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia Kestori dan Ismail Adam
02:07selaku Direktur Operasional PT Makassar Turaja Maktur
02:10pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti namun masih dalam kurun waktu yaitu pada tahun 2022
02:16sampai dengan tahun 2024
02:18bertempat di kantor Kementerian Agama Republik Indonesia
02:21Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat
02:26Gedung Kementerian Agama Jalan MH Tamrin No. 6 Jakarta Pusat
02:30Kalia Restoran Jalan Asem Baris Raya No. 121 Tepet Jakarta Selatan
02:34Kantor Himpuh Jalan Asem Baris Raya No. 23 Tepet Jakarta Selatan
02:39Kantor DPP Kestori di Jalan Warung Buncit Raya No. 88 Jakarta Selatan
02:44Rumah Makan Pagi Sore
02:45Jalan Dr. Saharjo No. 222 Menteng Dalam Kecamatan Tepet Jakarta Selatan
02:50Restoran Al Jazeera Jalan Raden Saleh Raya No. 62 Cikini Jakarta Pusat
02:55Restoran Al Jazeera Jalan Cipinang Cepedak 1 No. 29 Jatin Negara Jakarta Timur
03:01Kantor PBNU Jalan Keramat Raya No. 164 Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat
03:05Kantor Maktur Jalan Autista Raya No. 80 Jakarta Timur
03:09atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
03:13daerah hukum pengadilan tindak dan korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat
03:17yang berwenang dan untuk memeriksa, mengadili, dan mutus perkara ini
03:20Terut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu
03:23melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024
03:27dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0
03:30jemaah haji khusus dengan masa tunggu TX tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku
03:34dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosia penyelenggara ibadah haji khusus PHK
03:38disertai dengan penerimaan V percepatan dari para jemaah
03:41serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024
03:45sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan
03:49Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan
03:55sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2022
03:59Pasal 5 dan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 30 tahun 2014
04:02tentang administrasi pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
04:06dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023
04:08Pasal 2 Pasal 8 ayat 2 dan 6 Pasal 48 ayat 1 Pasal 64 ayat 2 dan 4
04:14Pasal 65 ayat 1 2 huruf E dan 3 dan Pasal 116 serta Pasal 123 Undang-Undang No. 8 tahun
04:222019
04:22tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh
04:25Pasal 11 Pasal 12 ayat 3 dan 4 Pasal 22 ayat 1 Pasal 23 ayat 1 2 dan 3
04:30Pasal 24 ayat 1 dan 2 Pasal 37 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 6 tahun 2021
04:36tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dan penyelenggaraan ibadah haji khusus
04:41Bab 3, prosedur dan persyaratan huruf B angka 1 dan bab 13
04:48Ketentuan lain-lain angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh No. 28 tahun 2023
04:55tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji khusus
05:00serta pengurusan dokumen haji khusus tahun 1445 Hijriah garing 2024 Masehi
05:06atas kuota haji khusus awal tahun 1445 Hijriah garing 2024 Masehi
05:12Bab 3, huruf A angka 1, huruf B angka 1 dan 3
05:16Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh No. 118 tahun 2024
05:20tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 Hijriah garing 2024 Masehi
05:28memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yaitu
05:32memperkaya terdakwa yakut kolil komas sejumlah 271.500 dolar Amerika
05:37memperkaya orang lain yaitu
05:39Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex sejumlah 5.233.800 dolar Amerika dan 330 juta rupiah
05:48Rizky Fisa Abadi sejumlah 475.000 dolar Amerika dan 50 juta rupiah
05:55Abdul Muhyih sejumlah 308.500 dolar Amerika
05:59Ridwan Kurniawan sejumlah 512.500 dolar Amerika dan 250 juta rupiah
06:07Iyah Nuriyah sejumlah 70.000 dolar Amerika
06:11Dodi Suhada sejumlah 59.500 dolar Amerika
06:16Kamal sejumlah 3.000 dolar Amerika
06:18Adam Fakih Mukodam sejumlah 3.000 dolar Amerika
06:22Bambang Sutrisno sejumlah 80.000 dolar Amerika
06:25Hud Rifki Asagaf sejumlah 130.000 dolar Amerika
06:30Anjas Asmara sejumlah 30.000 dolar Amerika
06:33Hafiz sejumlah 94.600 dolar Amerika
06:37Maki Abdul Soleh sejumlah 5.000 dolar Amerika
06:41Roy Kurniawan sejumlah 18.500 dolar Amerika
06:45Rahmat Wildan sebesar 7.000 dolar Amerika
06:50Farid Aljawi sejumlah 52.500 dolar Amerika
06:55Ahmad Taufid sejumlah 126.200 dolar Amerika
07:01Muzaki Holis sejumlah 84.500 dolar Amerika
07:05Badrussalam sejumlah 4.500 dolar Amerika
07:08Muhammad Zaki Yamani sejumlah 353.600.000 rupiah
07:13Amaluddin Wahab sejumlah 602.600 dolar Amerika
07:18Syihabul Mutakin sejumlah 493.400 dolar Amerika
07:24Tauhid Hamdi sejumlah 20.000 dolar Amerika
07:27Ali Maki sejumlah 19.600 dolar Amerika
07:31Dan Bukhwari Yusuf sejumlah 56.000 dolar Amerika
07:35Dan memperkaya korporasi yaitu 313 penyelenggara ibadah
07:40Haji Khusus PHK sejumlah 478.173.058.166.400
07:50Serta kooperasi perahu sejumlah 26.500 dolar Amerika
07:56Yang merugikan keuangan negara atau perekamanan negara
07:59Yaitu sejumlah 622.90.207.166.41
08:07Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
08:10Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif
08:13Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPKRI
08:15Dalam rangka penghitungan kerugian negara
08:18Atas kota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji
08:20Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024
08:23Pada Kementerian Agama Republik Indonesia
08:25Nomor 06-SR-LHP-DJPI-PKN.01-02-2026
08:33Tanggal 20 Februari 2026
08:35Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
08:39Bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia
08:42Adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan
08:45Urusan pemerintahan di bidang agama
08:47Untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
08:49Pemerintahan negara
08:50Dan dalam melaksanakan urusan pemerintahan
08:53Di bidang agama tersebut
08:54Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi
08:56A. Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan
08:58Di bidang bimbingan masyarakat Islam
09:00Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu
09:02Penyelenggaran haji dan umroh
09:04Dan pendidikan agama dan keagamaan
09:06B. Koordinasi pelaksanaan tugas
09:08Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
09:10Kepada seluruh unsur organisasi
09:12Di lingkungan Kementerian Agama
09:14C. Pengelolaan barang milik kekayaan negara
09:17Yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama
09:19Pengawasan atas pelaksanaan tugas
09:21Di lingkungan Kementerian Agama
09:22E. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
09:25Atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah
09:27F. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
09:30G. Pelaksanaan pendidikan
09:31Pelatihan, penelitian, dan pengembangan
09:33Di bidang agama dan keagamaan
09:35H. Pelaksanaan penyelenggaran jaminan produk halal
09:38Dan
09:38I. Pelaksanaan dukungan substantif
09:40Kepada seluruh unsur organisasi
09:42Di lingkungan Kementerian Agama
09:44Bahwa tugas penyelenggaran haji dan umroh
09:46Pada Kementerian Agama
09:47Dilaksanakan oleh Direkturat Jenderal Haji dan Umroh
09:50Dengan susunan tahun 2022
09:51Sambungan tahun 2024 sebagai berikut
09:53Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh
09:57Hilman Latif sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang
09:59Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus
10:02Jajah Jailani tahun 2024
10:03Digantikan oleh Nugrah Setiawan
10:05Sejak 24 Desember 2024 sampai dengan sekarang
10:08Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat tahun 2024
10:11Digantikan oleh Musta'in Ahmad
10:12Sejak 24 Desember tahun 2024 sampai dengan sekarang
10:15Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji
10:18Jajah Jailani tahun 2022 sampai dengan tahun 2023
10:21Digantikan oleh Ramadhan Harisman Desember 2023 sampai dengan sekarang
10:27Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri
10:29Subhan Khalid tahun 2020 sampai dengan tahun 2024
10:32Digantikan oleh Mukles Muhammad Hanafi
10:34Sejak Desember 2024 sampai dengan sekarang
10:37Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
10:39Syaiful Mujab tahun 2021 sampai dengan tahun 2024
10:42Digantikan oleh Muhammad Zain Desember 2024 sampai dengan sekarang
10:47Sekretaris Direktur General Penyelenggaran Haji dan Umroh
10:50Ahmad Abdullah sejak 2021 sampai dengan 2024
10:54Arfi Hatim sejak Desember 2024 sampai Januari 2025
11:00Bahwa pada tanggal 23 Desember 2020
11:02Terdakwa Yakut Kolil Komas diangkat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia
11:06Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 133 garing P
11:10Tahun 2020 tentang pengisian dan penggantian beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
11:15Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024
11:17Tanggal 23 Desember 2020 dengan tugas
11:20Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
11:23Untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
11:26Dengan salah satu fungsi Menteri Agama adalah
11:28Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang masyarakat Islam
11:33Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kanghucu
11:36Penyelenggaran Haji dan Umroh, dan Pendidikan Agama dan Keagamaan
11:41Bahwa penyelenggaran Haji dan Umroh berdasarkan ketentuan dalam pasal satu angka tiga
11:45Undang-Undang nomor delapan tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh adalah
11:49Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji dan ibadah umroh
11:57Berdasarkan ketentuan pasal delapan ayat satu dan dua
11:59Undang-Undang nomor delapan tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
12:03Jemaah haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia
12:07Yang ditetapkan oleh Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Terda Koyakut Kolil Komas
12:15Bahwa dalam hal terdapat penambahan kuota haji
12:17Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Terda Koyakut Kolil Komas
12:21Juga perlu menetapkan tambahan kuota tersebut sebagai kuota haji Indonesia
12:25Yang pengisiannya diatur juga dengan peraturan menteri
12:28Sebagai mana diatur dalam pasal sembilan Undang-Undang nomor delapan tahun 2019
12:31Tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
12:33Bahwa kuota haji Indonesia yang termasuk juga kuota haji tambahan
12:36Sebagai mana dimaksud berdasarkan ketentuan pasal delapan E3 Undang-Undang nomor delapan tahun 2019
12:41Tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
12:43Terdiri atas kuota haji reguler yang diselenggarakan oleh Menteri Agama
12:47Yang saat itu dijabat oleh Terda Koyakut Kolil Komas
12:49Dan kuota haji khusus yang menurut ketentuan pasal 57 Undang-Undang nomor delapan tahun 2019
12:53Tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
12:55Dilaksanakan oleh penyelenggaran ibadah haji khusus dalam kurung PHK
12:58Berupa badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Agama
13:02Untuk melaksanakan ibadah haji khusus
13:04Kemudian dalam menjalankan usahanya
13:06Para PHK bergabung ke dalam asosiasi-asosiasi PHK
13:10Bahwa pasal delapan E5 dan 6 Undang-Undang nomor delapan tahun 2019
13:14Tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
13:16Menyatakan kuota haji khusus terdiri dari jamaah haji khusus
13:20Dan petugas haji khusus yang penetapannya dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional
13:25Berdasarkan ketentuan dalam pasal 64 E2 Undang-Undang nomor delapan tahun 2019
13:28Membahas tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
13:30Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia
13:34Berdasarkan pasal 64 E4, pasal 65 dan pasal 73 Undang-Undang nomor delapan tahun 2019
13:40Tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
13:42Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan
13:45Urutan pendaftaran secara nasional paling lama 30 hari
13:47Setelah pendatapan Menteri
13:49Jika tidak terpenuhi dapat dipanjang dalam waktu 7 hari
13:51Dan jika tidak terpenuhi maka pengisian sisa kuota akhir
13:54Didasarkan pada nomor urut berikutnya berbasis PHK paling lama 7 hari
13:58Serta berdasarkan kesiapan jemaah
14:01Pendaftaran haji khusus dilakukan melalui PHK
14:03Dengan cara jemaah menyerahkan dokumen persyaratan
14:06Dan membayar uang setoran awal ke PHK
14:09Selanjutnya petugas PHK melakukan input data dan perekaman foto
14:12Kedalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu
14:15Dalam kurung SIS, KOHAT
14:17Serta mencetak surat pendaftaran haji dalam kurung SPH
14:20Khusus yang mencatupkan nomor pendaftaran dan ditandatangan oleh jemaah haji khusus
14:24Selanjutnya, setelah petugas kantor wilayah Kementerian Agama
14:27Melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran jemaah haji khusus
14:30Jemaah atau yang mewakili melakukan pembayaran setoran awal
14:34Biaya perjalanan ibadah haji dalam kurung BP sebesar 4.000 USD
14:394.000 USD ke bank penerima setoran dalam kurung BPS
14:43Khusus untuk pembayaran setoran awal BP khusus
14:46Setelah itu, petugas BPS akan memproses transaksi pembayaran tersebut
14:50Ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji dalam kurung BPKH
14:54Sebesar 4.000 USD
14:56Yang tergabung, terhubung dengan SISKUHAT
14:59Untuk menerbitkan bukti setoran awal
15:01Yang mencantumkan nomor porsi jemaah haji khusus
15:04Bahwa selanjutnya, untuk pengisian kuota haji khusus tersebut
15:08Direkturat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah
15:10Menerbitkan surat edaran yang berisi daftar nama jemaah
15:13Yang berhak lunas
15:14Dan mengaktifkan nomor porsi jemaah di SISKUHAT
15:17Berdasarkan rutan pendaftaran secara nasional
15:19Agar dapat melakukan pelunasan di BPS
15:21Dan untuk pengisian kuota haji khusus tersebut
15:23Dilakukan dalam 3 tahap pengisian sebagai berikut
15:26Tahap 1
15:271. Jemaah haji khusus lunas tunda
15:292. Jemaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun berjalan
15:32Dan 3. Jemaah haji lanjut usia
15:34Tahap 2
15:34Jemaah yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem
15:382. Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia
15:403. Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
15:434. Jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya
15:46Dan 5. Jemaah haji khusus pada urutan berikutnya
15:49Tahap 3
15:501. Berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PHK
15:53Dan nomor 2
15:54Berdasarkan nomor urut berikutnya berdasarkan kesiapan jemaah haji khusus dan setiap PHK
16:00Bahwa pengisian kuota haji khusus bagi jemaah yang termasuk di kategori tahap 1
16:04Dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari
16:06Sejak Menteri Agama menetapkan kuota haji khusus
16:09Apabila setelah masa tersebut masih terdapat sisa kuota
16:12Maka pengisiannya dialokasikan untuk jemaah kategori tahap 2
16:16Dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja
16:19Selanjutnya apabila setelah tahap 2 masih terdapat sisa kuota
16:23Sisa kuota tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang termasuk dalam kategori tahap 3
16:28Dan proses pengisiannya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja
16:32Berdasarkan peraturan Menteri Agama nomor 6 tahun 2021
16:35Tentang penyelenggaran perjalanan ibadah umroh dan penyelenggaran ibadah haji khusus
16:41Penatapan kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2022
16:45Pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2022 dalam kurung 1443 Hijriah
16:50Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah
16:56Selanjutnya pembagian kuota haji tersebut ditetapkan dalam keputusan Menteri Agama
17:00Nomor 405 tahun 2022 dengan membagi kuota haji tersebut menjadi kuota haji reguler
17:05Sebanyak 92.825 jemaah atau sebanyak 92,8%
17:13Dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 jemaah atau sebanyak 7,2%
17:18Kemudian pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada pemerintah Indonesia
17:23Sebanyak 10.000 jemaah yang beruntungkan bagi jemaah haji reguler yang sudah masuk dalam sistem IHAJ
17:28Namun terdakwa menyampaikan surat Menteri Agama nomor TTMA-195-HJ-04-06-2022 tanggal 20 Juni 2022
17:37Kepada Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi yang menyatakan
17:41Tidak mengambil kuota haji tambahan tersebut dikarenakan
17:44Informasi kuota haji tambahan tersebut diterima oleh Kementerian Agama pada tanggal 20 Juni 2022
17:49Sedangkan batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji reguler yaitu tanggal 29 Juni 2022
17:54Dan penerbangan terakhir pada tanggal 3 Juli 2022
17:57Sehingga terdapat keterbatasan waktu untuk pengisian kuota haji tambahan tersebut
18:03Bahwa atas adanya kuota haji tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut
18:08Fuad Hasan Mansur selaku Direktur Utama PT. Makassar Toraja Maktur
18:12Selaku PHK dan juga sebagai Ketua Dewan Pembinais Forum Selaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh I
18:18Mengundang rapat asosiasi PHK di kantor Maktur Jalan Otis Taraya nomor 80 Jakarta Timur
18:23Yang dihadiri oleh Budi Darmawan selaku Ketua Himpunan Penyelenggaran Umroh dan Haji Himpu
18:27Asrul Asistaba selaku Ketua Umum Kesatuan Tur Travel Haji Umroh Republik Indonesia Kesturi
18:33Dan Artahanif selaku Sekjen Kesturi
18:35Dalam rapat tersebut, Fuad Hasan Mansur menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota haji tambahan
18:41Yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mengubah
18:46Kuota haji tambahan reguler menjadi kuota haji tambahan khusus yang dikelola oleh PIHK
18:51Dikarenakan visa untuk haji feroda yang dikelola oleh PIHK yang tergabung dalam forum 1 tidak keluar
18:57Sehingga Fuad Hasan Mansur menginginkan memberangkatkan jemah yang dikelola PIHK yang tergabung dalam forum 1 menggunakan kuota tambahan tersebut
19:05Dan untuk merealisasikan keinginan tersebut, Fuad Hasan Mansur kemudian mengirimkan surat nomor 036-1
19:11Garis data 0622 tanggal 25 Juni 2022 kepada pemerintah Arab Saudi
19:16Untuk meminta pengalihan kuota haji tambahan agar dapat diproses menjadi visa haji undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi
19:24Namun tidak terdapat tindak lanjut dari pemerintah Arab Saudi
19:29Selanjutnya, Fuad Hasan Mansur melalui forum 1 meminta Muhajir Effendi
19:33Selaku Menteri Agama Etintrim agar mengirimkan surat permintaan untuk mengalihkan kuota haji tambahan menjadi visa haji mujamalah
19:41Dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat nomor B garis data 206-MA-HJ.00-07-2022 tanggal 4 Juli 2022 kepada
19:51Duta Besar Arab Saudi di Jakarta
19:53Namun permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh Duta Besar Arab Saudi di Jakarta
19:57Bahwa pada akhirnya, penyelenggaran ibadah haji tahun 2022 tidak menggunakan kuota haji tambahan sebanyak 10.000 jamaah
20:04Sebagaimana yang akan diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia
20:08Seluruh jamaah yang berangkat hanya berdasarkan kuota haji awal sebanyak 100.051 jamaah
20:15Penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2023
20:21Bahwa pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2023 dalam kurung 1.444 hijriah
20:26Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 jamaah
20:32Terhadap kuota haji tersebut, pada tanggal 13 Februari 2023
20:35Terdakwas sebagai Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 189
20:41Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia tahun 1.444 hijriah garing 2023 masih
20:47Yang menetapkan pembagian kuota haji dimaksud
20:50Menjadi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang
20:55Atau sebanyak 92% dari kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang atau sebanyak 8%
21:02Setelah diterbitkannya surat keputusan dimaksud
21:05Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
21:07Kemudian menginformasikan kepada Terdakwa tentang akan adanya pemberian kuota haji tambahan kepada pemerintah Indonesia sebanyak 8.000 jamaah
21:15Kemudian pada tanggal 6 Mei 2023 Terdakwa meneruskan informasi tersebut kepada Hilman Latif
21:20Selaku Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah
21:24Bahwa informasi terkait adanya kuota haji tambahan sebagaimana dimaksud ternyata telah diketahui oleh forum 1
21:29Sehingga pada tanggal 8 Mei 2023 Forum 1 menyampaikan surat nomor 047-1 garis datar 03-23
21:36Yang ditandatangin oleh Fuad Hasan Masyur sebagai Dewan Pemina Forum 1 kepada Terdakwa
21:42Selaku Menteri Agama Republik Indonesia dan Sekretariat DPR RI dalam kurung Komisi 8
21:46Yang berisi tentang keinginan Fuad Hasan Masyur melalui Arta Hanif
21:50Selaku Ketua Harian Forum 1 dan Muharram Ahmad selaku Sekretaris Jenderal Forum 1
21:56Yang untuk memanfaatkan secara maksimal kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 jamaah
22:02Padahal Forum 1 adalah sebagai pihak swasta yang bertindak selaku penyelenggara ibadah kuota haji khusus
22:09Bahwa untuk menidaklanjuti adanya kuota tambahan haji tersebut
22:12Pada tanggal 17 Mei 2023 Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pembahasan dengan Komisi 8
22:18DPR RI terkait dengan usulan penyesuaian biaya penyelenggara ibadah haji dalam kurung BPIH
22:24Atas kuota haji tambahan hingga menghasilkan kesimpulan
22:26Kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jamaah tersebut
22:30Akan digunakan untuk haji reguler seluruhnya
22:33Tanpa ada kuota tambahan bagi haji khusus
22:36Dengan usulan tambahan BPIH yang berasal dari manfaat keuangan haji sebesar Rp313.379.436.950.82
22:49Pada tanggal 18 Mei 2023
22:52Fuad Hasan Masyur melalui aplikasi WhatsApp mengiringkan foto
22:56Tentang surat forum 1 nomor 047-1-0-323 tanggal 8 Mei 2023
23:02Tentang keinginan fuad Hasan Masyur melalui Arta Hanif
23:06Selaku ketua harian forum 1 dan Muharram Ahmad
23:09Selaku sekretaris jenderal forum 1 untuk memanfaatkan secara maksimal
23:13Kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 jamaah
23:17Kepada Hilman Latif yang bertujuan agar kepentingan fuad Hasan Masyur tersebut dapat diakomodir oleh Hilman Latif
23:25Bahwa Hilman Latif kemudian mengakomodir permintaan dari fuad Hasan Masyur tersebut dengan cara
23:30Memerintahkan Nasrullah Jasam selaku staff teknis urusan haji di Jeddah
23:34Untuk mengajukan kepada Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi
23:38Agar membagi kuota tambahan menjadi 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus
23:43Selain itu Hilman Latif juga melalui pesan WhatsApp pada tanggal 18 Mei 2023
23:48Mengusulkan kepada Terdakwa untuk mengalokasikan 8% dari kuota haji tambahan untuk menjadi kuota haji khusus
23:54Bahwa selanjutnya tanggal 19 Mei 2023
23:57Terdakwa membalas pesan Hilman Latif tersebut dengan menanyakan kepada Hilman Latif
24:01Terkait dengan teknis pembagian porsi kuota haji tambahan dimaksud kemudian dijawab oleh Hilman Latif
24:06Membagiannya adalah sebanyak 7.360 orang atau 92% untuk kuota haji reguler
24:12Dan 640 orang atau 8% untuk kuota haji khusus
24:16Dan atas saran dari Hilman Latif menyangkut pembagian kuota
24:19Sebagai menanyakan tersebut di atas
24:21Terdakwa memerintahkan Hilman Latif untuk melaksanakannya
24:24Dan diwujudkan dalam bentuk penerbitan Surat Kebesaran Menteri Agama Republik Indonesia
24:28Nomor 467 tahun 2023
24:30Tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 1444 Hijriah
24:34Garing 2023 Masih yang membagi 8.000 kuota haji tambahan
24:39Menjadi 7.360 orang atau 92% untuk kuota reguler
24:45Dan 640 orang atau 8% untuk kuota haji khusus
24:50Bahwa sebelum terbitnya Surat Kebesaran Menteri Agama Republik Indonesia
24:53Nomor 467 tahun 2023
24:55Tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 1444 Hijriah
24:59Garing 2023 Masih
25:00Beberapa kali dilakukan rapat virtual
25:02Melalui zoom meeting di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia
25:06Ini dihadiri oleh
25:07Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex
25:09Faisal Ali Hashim
25:10Selaku irjen Kementerian Agama Republik Indonesia
25:13Abu Rahmat selaku staff
25:15Ali Menteri Agama Republik Indonesia
25:16Nur Khalis, Syarif Rahman
25:18Dan beberapa staff dari tim organisasi
25:20Kepegawaian dan hukum pada Direkturat Jenderal Penyelenggaran
25:23Ibadah Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia
25:25Yang membahas terkait dengan optimalisasi penyerapan kuota haji reguler dan khusus tahun 1445 Hijriah
25:31Garing 2023 Masih
25:34Yang pada saat itu terdapat tambahan kuota haji sebesar 8.000 jamah haji reguler
25:38Pada rapat tersebut
25:40Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex dan Faisal Ali Hashim
25:43Mengusulkan penambahan diktum kebijakan Menteri Agama
25:46Dalam hal pengisian kuota haji tambahan
25:48Sehingga pada diktum kelima surat keputusan Menteri Agama
25:51Nomor 467 tahun 2023
25:54Tentang pengendetapan kuota haji tambahan tahun 1444 Hijriah
25:58Garing 2023 Masih berbunyi
26:00Dalam hal pengisian kuota haji tambahan
26:03Pada akhir masa pelunasan belum terpenuhi
26:05Alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama
26:07Sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
26:11Bahwa surat keputusan Menteri Agama di atas
26:13Bertentangan dengan hasil pembahasan antara Kementerian Agama Republik Indonesia
26:17Dengan Komisi 8 DPDRI
26:19Yang telah menyampakati bahwa
26:20Seluruh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi tersebut
26:24Sebanyak 8.000 orang akan digunakan seluruhnya untuk haji reguler
26:28Tanggal 22 Mei 2023
26:30Dilaksanakan rapat dengan pendapat RDP
26:32Antara Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama
26:35Republik Indonesia
26:37Dengan Komisi 8 FRRI
26:38Dengan agenda pembahasan dan masukan perubahan biaya penyelenggaran ibadah haji
26:42BPH terkait penambahan kuota jemaah haji tahun 1444 Hijriah
26:46Garing 2023 Masih
26:47Dalam rapat tersebut
26:48Hilman Latif
26:49Selaku Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia
26:53Menyampaikan usulan
26:54Tambahan biaya penyelenggaran ibadah haji BPH
26:57Yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji
26:59Sebesar Rp288.312.382.42 yang dialokasikan
27:08Untuk anggaran tambahan kuota haji reguler
27:10Tahun 1444 Hijriah
27:12Garing 2023 Masih
27:13Sebanyak Rp7.360 jemaah
27:16Sesuai dengan pembagian kuota yang diterapkan oleh terdakwa
27:19Sehingga kuota haji tambahan sebanyak Rp8.000 jemaah
27:21Semula akan dialokasikan seluruhnya untuk kuota haji reguler
27:25Turun menjadi Rp7.360 jemaah
27:29Sementara sisanya dialokasikan oleh
27:31Terdakwa Yakut Kolel Komas
27:33Untuk kuota haji khusus yang akan dikelola oleh PIHK
27:39Bahwa pada nantang waktu bulan Mei-Juni 2023
27:42Untuk melaksanakan pengisian kuota haji khusus tambahan
27:45Dan jumlah yang sudah ditetapkan oleh terdakwa
27:47Kemudian Rizky Fisa Abadi
27:48Selaku Kepala Subdirektorat Perizinan
27:50Akreditasi dan Bina Penyelenggaran Ibadah Haji
27:53Pada Direkturat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh
27:55Dan Abdul Muhi
27:56Selaku analis kebijakan ahli muda
27:58Pada Direkturat Bina Umroh dan Haji khusus
28:00Melakukan pertemuan dengan Ketua Umum dan Sekjen
28:03Pada tiga asosiasi PIHK
28:04Yaitu Farid Aljawi dari Asosiasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umroh
28:08Dan Indonesia Ampuri
28:09Di Kalia Restoran Jalan Asam
28:12Baris Raya No. 121 Tebet, Jakarta Selatan
28:15M. Firman Taufik
28:17Dari Himpunan Penyelenggaran Ibadah
28:18Ulangi
28:19Dari Himpunan Penyelenggaran Umroh dan Haji Himpuh
28:22Di Kantor Himpuh Jalan Asam Baris
28:24Raya No. 23 Tebet, Jakarta Selatan
28:26Dan pengurus asosiasi Sapuhi
28:28Yang dilakukan di suatu restoran
28:29Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan
28:30Dalam pertemuan tersebut
28:32Para pengurus asosiasi PIHK
28:34Mengusulkan kelonggaran regulasi
28:36Agar calon jemaah haji khusus usulan PIHK
28:38Dapat berangkat tanpa masa tunggu
28:39Dalam kurung tenol yang bertujuan
28:41Menyerap kuota haji khusus awal
28:44Maupun kuota haji khusus tambahan
28:45Sedangkan berdasarkan ketentuan
28:47Dalam bab 2 huruf B
28:49Angka 2 huruf B.5
28:50Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji
28:52Dan Umroh No. 130 tahun 2023
28:55Pengisian sisa kuota dialokasikan
28:57Untuk jemaah haji khusus paling singkat 2 tahun
29:00Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023
29:02Setelah pertemuan tersebut
29:04Rizky Fisa Abadi
29:05Menemui Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex
29:07Dan Nur Arifin
29:08Selaku Direktur Bina Urusan Haji Khususus
29:10Menyampaikan permintaan
29:12Para pengurus asosiasi PIHK tersebut
29:14Kemudian Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex
29:17Menyetujuinya
29:19Bahwa untuk merealisasikan permintaan
29:21Dari para pengurus asosiasi PIHK
29:22Sebagian yang dimaksud
29:24Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex
29:26Meminta Rizky Fisa Abadi
29:27Untuk mengubah aturan
29:29Sehingga permintaan pengurus asosiasi PIHK
29:31Dapat terpenuhi
29:33Dan pada tanggal 25 Mei 2023
29:35Terjadi pertemuan di lobi gedung kantor
29:37SISKOHAT
29:38Antara Rizky Fisa Abadi
29:39Isfah Abdul Aziz
29:41Alias Gus Alex
29:42Hilman Latif
29:43Selamat
29:44Dan Syarif Rahman
29:45Dalam pertemuan tersebut
29:46Rizky Fisa Abadi
29:47Mengusulkan kelonggaran regulasi
29:49Agar calon jemaah haji khusus
29:50Usulan PIHK
29:51Dapat berangkat tanpa masa tunggu
29:54Atau tenor
29:54Dan dapat menyerap kuota haji khusus
29:56Awal maupun kuota haji khusus tambahan
29:58Sebagaimana permintaan
30:00Dari perwakilan asosiasi PIHK
30:01Atas usulan tersebut
30:03Hilman Latif selaku dirjen PHU
30:04Menyetujuinya
30:07Selanjutnya
30:08Rizky Fisa Abadi
30:09Membuat draft surat
30:10Kep dirjen PHU
30:11Nomor 240
30:12Tahun 2023
30:13Tentang petunjuk pelaksanaan
30:15Pemenuhan kuota haji khusus
30:16Dan kuota haji khusus tambahan
30:17Tahun 1444 Hijriah
30:19Garing 2023
30:20Masih
30:21Dimana dalam ketentuannya
30:23Pada bab 2 huruf B
30:24Angka 1 dan 2
30:25Menyebutkan bahwa
30:26Pengisian pemenuhan
30:27Kuota haji khusus
30:28Dan kuota haji khusus tambahan
30:29Satu
30:30Dilakukan oleh jemaah haji khusus
30:32Yang terdaftar di seskuat
30:33Berdasarkan usulan PHK
30:34Dua
30:35Dilakukan berdasarkan
30:36Nomor porsi berikutnya
30:37Serta kesiapan jemaah haji khusus
30:38Dan PHK
30:39Ketentuan ini
30:40Menyimpangi aturan sebelumnya
30:42Dalam keputusan
30:43Direktur Jenderal
30:43Penjelengganan Haji
30:44Nomor 130
30:45Nomor 130 tahun 2023
30:48Tentang petunjuk pelaksanaan
30:50Konfirmasi dan pembayaran
30:52Setoran lunas biaya perjalanan ibadah
30:53Haji khusus
30:55Serta pengurusan dokumen
30:57Haji khusus tahun
30:571444 Hijriah
30:59Garing 2023
31:00Yang menyatakan
31:01Bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus
31:04Dilakukan dengan tiga tahap
31:05Yaitu
31:05Satu
31:06Tahap pertama ditujukan
31:08Untuk jemaah terdaftar
31:09Berdasarkan urutan
31:10Pendaftaran secara nasional
31:11Jemaah haji khusus lunas tunda
31:13Jemaah haji khusus masuk alokasi
31:14Tahun 1444 Hijriah
31:17Garing 2023 masih
31:18Dan jemaah haji khusus lanjut usia
31:20Dua
31:20Jika dalam tahap pertama
31:22Belum terpenuhi
31:23Maka
31:23Dilakukan pengisian tahap kedua
31:25Yang diisi dengan jemaah
31:26Yang saat pelunasan tahap sebelumnya
31:28Mengalami kegagalan sistem
31:29Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia
31:32Jemaah haji khusus yang terpisah
31:33Dari mahram atau keluarga
31:34Jemaah haji khusus penyayang disabilitas
31:36Dan pendampingnya
31:37Dan jemaah haji khusus pada rutan berikutnya
31:39Yang telah memiliki nomor porsi
31:40Dalam jangka waktu paling singkat
31:41Dua tahun
31:42Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023
31:45Tiga
31:46Tahap akhir dilakukan jika ternyata
31:48Tahap pertama dan kedua
31:49Belum terpenuhi
31:50Dimana dalam tahap ini
31:51Pengusuhan sisa kuota
31:52Berdasarkan nomor urut
31:54Berikutnya berbasis PHK
31:55Dan berdasarkan kesiapan jemaah haji khusus
31:58Selain itu
31:59Draft Cap Dirijian PHU
32:01Nomor 240 tahun 2023
32:02Juga menghilangkan
32:04Pengisian kuota
32:05Untuk pendamping jemaah lanjut usia
32:07Dan penyandang disabilitas
32:08Bahwa Draft Cap Dirijian PHU
32:11Nomor 240 tahun 2023
32:13Tersebut dikirimkan kepada selamat
32:15Tanggal 31 Mei 2023
32:16Pukul 13.27.23
32:19Waktu Indonesia Barat
32:20Dan dilakukan pembahasan pada tanggal
32:2231 Mei 2023
32:23Pukul 21.00
32:24Waktu Indonesia Barat
32:25Secara daring
32:26Melalui Zoom Meeting
32:27Kemudian pada hari yang sama
32:29Surat Cap Dirijian Penyelengganan
32:31Haji dan Umrah
32:32Nomor 240 tahun 2023
32:33Tentang petunjuk pelaksanaan
32:34Penggunaan kuota haji khusus
32:35Dan kuota haji khusus tambahan
32:36Tahun 1444 Hijriya
32:38Garing 2023
32:40Masih ditandatangani oleh
32:41Hilman Latif
32:41Peraturan ini membuka ruang
32:43Bagi PHK
32:44Untuk langsung
32:45Mengajukan jemaah
32:46Yang berangkat
32:47Tanpa masa tunggu
32:47Dalam kurung 10-0
32:49Dan masa tunggu X
32:50Tahun PX
32:51Tanpa harus melewati
32:52Tahapan-tahapan prioritas
32:53Pengisian kuota
32:54Proses pengajuan ini
32:55Sesuai dengan sejak awal
32:56Diinginkan oleh
32:57Para pengurus
32:58Asosiasi PIHK
33:00Meniraklanjuti
33:01Kecap Dirijian tersebut
33:02Hilman Latif
33:02Menerbitkan
33:03Surat Edaran Nomor B
33:04Garis Datar 31
33:05045
33:06Garing DJ
33:07Garing DT
33:08Titi
33:08Angkar Mobi 2
33:1042
33:10Garing Haji
33:11Titi 00
33:12Garing 5
33:13Garing 2023
33:13Tanggal 31 Mei
33:152023
33:16Perihal
33:16Konfirmasi
33:17Dan pembayaran
33:18Setoran lunas
33:19BP
33:20Khususus
33:21Pemenuhan kuota haji khusus
33:22Dan kuota haji khusus
33:23Tambahan tahun
33:231.444
33:25Garing 2023
33:26Yang dikirim
33:27Kepada pimpinan
33:28PIHK
33:29Se-Indonesia
33:30Melalui grup
33:31Whatsapp yang berisi
33:32PIHK dan subdit
33:33Haji khusus
33:34Kementerian Agama
33:34Untuk selanjutnya
33:35PIHK mengusulkan
33:36Daftar nama calon
33:37Jemaah Haji khusus
33:38Pada tanggal
33:391-2 Juni
33:402023
33:41Dengan format file
33:42Excel
33:42Melalui email
33:43haji khusus
33:442
33:45At gmail.com
33:47Bahwa setelah terbitnya
33:48Ke Dirijian
33:49PHU
33:50Nomor 240
33:50Tahun 2023
33:51Tentang petunjuk
33:52Pelaksanaan pembunuhan kuota haji khusus
33:54Dan kuota haji khusus
33:55Tambahan tahun
33:561444
33:57Garing 2023
33:58Dan surat edaran
33:59Nomor B
33:59Garis datar
34:0131045
34:02Dan seterusnya
34:02Tanggal 31 Mei 2023
34:04Perihal konfirmasi
34:05Dan pembayaran
34:06Setoran lunas BP
34:06Khusus
34:07Pemunuhan kuota haji khusus
34:08Dan kuota haji khusus
34:09Tambahan tahun
34:101444
34:10Garing 2023
34:12Dalam rangka
34:13Melaksanakan penerian
34:14Kuota haji khusus
34:15Tambahan dengan jumlah
34:16Yang sejak awal
34:16Telah ditetapkan oleh
34:17Terdakwa
34:18Melalui surat
34:19Kepusaha Menteri Agama
34:19Republik Indonesia
34:21Nomor 467
34:21Tahun 2023
34:22Tentang penetapan kuota haji
34:23Tambahan
34:241444
34:25Tijria
34:25Garing 2023
34:26Kemudian
34:27Masih pada bulan Mei
34:282023
34:29Rizky Fisa Abadi
34:30Meminta Ridwat Kurniawan
34:32Untuk mengumpulkan fee
34:33Dari para jemaah
34:34Yang mendaftar
34:35Dan langsung berangkat
34:36Di tahun 2023
34:37Atau disebut dengan
34:38Fee percepatan
34:40Bahwa kemudian
34:41Atas instruksi dari
34:42Rizky Fisa Abadi
34:43Ridwat Kurniawan
34:44Melakukan proses
34:45Rekapitulasi usulan PHK
34:47Yang mulai masuk ke email
34:48Haji khusus
34:49Haji khusus
34:502
34:50At jemail.com
34:51Tersebut
34:52Berdasarkan dokumen Excel
34:53Bernama
34:53Pengisian kuota
34:542 Juni
34:5519.00
34:56Titik
34:58SLSX
34:59Dimana terdata
35:00Sebanyak
35:011440 usulan jemaah
35:03Sedangkan ketersediaan
35:04Kuota haji khusus
35:05Tambahan
35:05Hanya
35:05640 jemaah
35:07Menanggapi hal tersebut
35:08Rizky Fisa Abadi
35:09Mengusulkan
35:10Skema pembagian
35:11Proposional force
35:12Sebesar
35:121 per 3
35:13Dari total usulan
35:14Setiap PHK
35:15Sehingga diperoleh
35:16Angka
35:16628
35:18Kuota jemaah
35:19Yang kemudian
35:20Langsung disetujui oleh
35:21Nur Arifin
35:21Dan
35:22Isfah
35:23Abdil Aziz
35:23Alasdus Alex
35:25Bahwa selanjutnya
35:27Ridwan Kurniawan
35:28Memberikan informasi
35:29Alokasi kepada PHK
35:30Melalui email
35:30Dan Whatsapp
35:31Sebesar 628
35:32Kuota jemaah tersebut
35:33Untuk disi secara
35:34Mandiri oleh PHK
35:36Tanpa disertai
35:36Lampiran daftar nama jemaah
35:38Yang berhak lunas
35:38Padahal
35:39Sesuai ketentuan
35:40Dalam surat
35:41Tiap jirjian
35:41Nomor 240
35:42Tahun 2023
35:44Bab 3
35:44Huruf A
35:45Angka 2
35:45Yang menyatakan
35:46Nama-nama jemaah
35:47Haji khusus
35:48Yang berhak melakukan
35:48Pelunasan
35:49Berdasarkan pengajuan
35:50Permohonan dari PHK
35:51Ditetapkan oleh
35:52Direktur Jenderal
35:53Kemudian
35:54Rizky Fisabadi
35:55Menggunakan
35:56Sisa kuota tersebut
35:56Untuk
35:58Mengakomodasi
35:59Nama-nama jemaah
35:59Dari
36:011440
36:02Usulan
36:02Yang sebelumnya
36:03Tidak memperoleh
36:04Lokasi
36:04Dalam
36:04628
36:06Kuota jemaah
36:08Haji khusus
36:08Tambahan
36:09Sehingga
36:10Seluruh nama-nama jemaah
36:11Yang diusulkan oleh PHK
36:12Dapat dipenuhi
36:15Selanjutnya
36:16Pada tanggal 4 Juni
36:172023
36:18Rizky Fisabadi
36:19Meminta
36:20Ridwan Kurniawan
36:21Untuk membagi
36:21Rata
36:22Jumlah jemaah
36:23Yang diusulkan PHK
36:24Tanpa berdasarkan
36:25Nomor urut porsi
36:26Nasional
36:26Untuk 54 PHK
36:28Sebanyak
36:28628
36:29Jemaah
36:30Dengan rincian
36:30Sebagai berikut
36:31Nomor 1
36:32PIN PHK
36:333003
36:34Nama PHK
36:35PT
36:35Al-Ahram
36:36Sarana wisata
36:37Jumlah kuota
36:38Jamaah 1
36:38Sampai dengan
36:4154
36:42PT
36:42Riau
36:43Wisata Hati
36:43Jumlah kuota
36:44Jamaah 15
36:45Jumlah keseluruhan
36:46628
36:47Pada tanggal 5
36:49Hingga 9 Juni
36:492023
36:50Terdapat akun email
36:53komahariaharifin84
36:54At gmail.com
36:55Yang mengirim email
36:56Berisi file alokasi
36:57Pemenuhan kuota 56
36:58Peks tambahan kuota
36:59PT NRA Group
37:00Milik Asrul Azistaba
37:02Dan keluarganya
37:03Kepada akun email
37:03Haji
37:04Khusus
37:052
37:05At gmail.com
37:06Yang merupakan
37:06Akun email
37:07Subdit
37:08Haji Khusus
37:08Di bawah
37:09Rizki
37:09Visa Abadi
37:09Pengajuan tersebut
37:11Dikirimkan
37:11Melalui email
37:12Yang ditujukan
37:13Kepada Direktur
37:13Bina Umroh
37:14Dan Haji Khusus
37:14Ceki
37:15Kasudit
37:15Presiden
37:16Akreditasi
37:17Dan Bina Haji
37:17Khusus
37:17Saat itu
37:18Untuk tahun
37:182023
37:19Yaitu
37:191
37:20Biro Perjalanan
37:21Wisata Aruna
37:22BPW Aruna
37:23Mengajukan
37:2411 Peks
37:2411 Jamaah
37:25PT
37:26Barfosis
37:27Al-Khairat
37:28BSA
37:28Mengajukan
37:299 Peks
37:299 Jamaah
37:30PT
37:31Nur
37:31Rima
37:32Al-Wali
37:32NRA
37:32Mengajukan
37:3323 Peks
37:3323 Jamaah
37:34PT
37:35Marhamah
37:36Karina Utama
37:36Mengajukan
37:3713 Peks
37:3813 Jamaah
37:41Bahwa selain itu
37:42Ada pula
37:43Pihaka
37:44PT Raudah
37:44X1 Utama
37:45Yang juga
37:45Terafliasi
37:46Dengan
37:47Asrul Asistaba
37:47Mengajukan
37:48Usul
37:48Jamaah
37:49Kota Haji
37:50Khusus
37:50Tambahan
37:50Tahun
37:502023
37:51Sebagai berikut
37:521
37:53Tanggal 2 Juni
37:542023
37:54Melalui
37:55Surat
37:55Berkop
37:55Surat
37:56PT
37:56Raudah
37:56X1 Utama
37:57Dengan
37:57Nomor
37:58Surat
37:58227
37:59Dan
37:59Mengajukan
38:00Daftar
38:00Nama
38:01Jamaah
38:01Khususus
38:01Penemenuhan
38:02Kota
38:02Tambahan
38:03Haji
38:03Khususus
38:031444
38:04Tijriah
38:05Garing
38:052023
38:05Masih
38:06Untuk
38:0610
38:07Orang
38:07Jamaah
38:07Tanggal 5 Juni
38:092023
38:09Melalui
38:10Surat
38:10Berkop
38:10Surat
38:10PT
38:11Raudah
38:11X1 Utama
38:12Dengan
38:13Nomor
38:13Surat
38:14220
38:14Garing
38:15SR
38:15Reu
38:16Garis
38:17Miring
38:18Angkar
38:18Mawik
38:196
38:19Garis
38:19Miring
38:202023
38:20Mengajukan
38:21Daftar
38:22Nama
38:23Jamaah
38:23Khususus
38:23Pemenuhan
38:24Kota
38:24Tambahan
38:24Haji
38:25Khususus
38:251444
38:26Tijriah
38:26Garing
38:272023
38:27Masih
38:28Untuk
38:293
38:29Orang
38:29Jamaah
38:303
38:30Tanggal
38:3112 Juni
38:312023
38:32Melalui
38:32Surat
38:33Berkop
38:33Surat
38:33PT
38:33Raudah
38:34X1 Utama
38:35Dengan
38:35Nomor
38:35Surat
38:36260
38:36Garing
38:37SR
38:37Reu
38:38Garis
38:38Miring
38:39Angkar
38:39Mawik
38:402023
38:41Mengajukan
38:42Surat
38:42Permohonan
38:42Tambahan
38:431
38:43Peks
38:43Untuk
38:44Kuota
38:44Tambahan
38:44Haji
38:45Khususus
38:451444
38:46Jijidah
38:46Garing
38:472023
38:47Masih
38:49Bahwa
38:49Pada
38:50Tanggal
38:5010
38:50Juni
38:502023
38:51Asrul
38:52Asistaba
38:53Mengirim
38:53Pasat
38:54WhatsApp
38:54Kepada
38:55Hilman
38:55Latif
38:55Selaku
38:56Dirjen
38:56PHU
38:57Meminta
38:57Tambahan
38:58Kuota
38:59Jemaah
38:59PT
38:59Raudah
39:00X1 Utama
39:01Dan
39:01NRA Group
39:02Milik
39:02Asrul
39:02Asistaba
39:03Atas
39:04Permintaan
39:04Tersebut
39:05Hilman
39:05Latif
39:06Meneruskan
39:07Pesan
39:07Tersebut
39:08Ke Nur
39:08Arifin
39:08Selaku
39:09Direktur
39:09Bina
39:10Umroh
39:10Dan
39:10Haji
39:11Khusus
39:11Yang
39:11Kemudian
39:12Diteruskan
39:12Lagi
39:13Nur
39:13Arifin
39:13Ke
39:14Risky
39:14Fisabadi
39:14Selaku
39:15Kasudit
39:15Umroh
39:15Dan
39:16Haji
39:16Khususus
39:16Selain
39:17Itu
39:17Asrul
39:17Asistaba
39:18Langsung
39:18Mengirim
39:19Pesan
39:19Whatsapp
39:19Ke Nur
39:19Arifin
39:20Atas
39:20Permintaan
39:21Dari
39:21Asrul
39:21Asistaba
39:22Melalui
39:22Hilman
39:22Latif
39:23Dan
39:23Nur
39:23Arifin
39:23Tersebut
39:24Risky
39:24Fisabadi
39:25Menjawab
39:25Baik
39:27Bahwa
39:28Atas
39:28Pengajuan
39:28Usulan
39:29Serta
39:29Pesan
39:29Asrul
39:29Asistaba
39:30Kepada
39:30Hilman
39:30Latif
39:31Dan
39:31Nur
39:31Arifin
39:31Tersebut
39:31Sebagian
39:32Jemaah
39:33Haji
39:33Khususus
39:33Yang
39:33Diusulkan
39:33Oleh
39:34NRA Group
39:34Dan
39:35PHK
39:35Milik
39:35Terafiliasi
39:36Asrul
39:36Asistaba
39:37Diterima
39:50Garis
39:50Miring
39:512023
39:51Masih
39:52Atas
39:52Jumlah
39:52Kuota
39:52628
39:53Jemaah
39:54Dengan
39:54Rincian
39:54Masing-masing
39:55PHK
39:55Untuk
39:56Memantau
39:57PHK
39:57Yang
39:57Sudah
39:58Mengajukan
39:58Nama-nama
39:58Jemaah
39:59Kemudian
39:59Calon
40:00Jemaah
40:00Haji
40:00Khususus
40:01Usulan
40:01PHK
40:01Melakukan
40:02Pelunasan
40:02Pembaran
40:03BP
40:03Ke
40:04Bank
40:05Penterima
40:05Setoran
40:05Dimana
40:06Terdapat
40:06600
40:07Jemaah
40:07Haji
40:07Khususus
40:08Tambahan
40:08Dengan
40:08Tanpa
40:09Masa
40:09Tunggu
40:10Yang
40:10Melakukan
40:11Pelunasan
40:12Tercatat
40:12Dalam
40:13Sistem
40:13Sekohat
40:14Dengan
40:14Perinjan
40:14Sebagai
40:15Berikut
40:15Nama
40:16PHK
40:16PT
40:16Asanta
40:17Jumlah
40:17Jemaah
40:18T01
40:18Sampai
40:19Dengan
40:19Nomor
40:2033
40:20PT
40:21Jafirah
40:22Mitra
40:22Madina
40:23Jumlah
40:23Jemaah
40:242
40:24Jumlah
40:24600
40:25Dilanjutkan
40:26Ibu Ketua
40:45Baik
40:46Kami
40:47Lanjutkan
40:47Pengumpulan
40:48Dan
40:49Penyerahan
40:49V
40:49Percepatan
Komentar

Dianjurkan