Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sayembara penangkapan begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM, menuai beragam tanggapan.

Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Prof. Djohermansyah menjelaskan, penyelenggaraan sayembara pada dasarnya bukan persoalan. Namun, apabila sayembara ditujukan kepada masyarakat untuk menangkap pelaku kejahatan, hal itu dinilai melampaui kewenangan gubernur.

Menurutnya, urusan keamanan merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat yang tidak dapat diambil alih oleh pemerintah daerah. Maka gubernur tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum maupun tugas kepolisian.

Prof. Djohermansyah menambahkan, peran gubernur lebih tepat difokuskan pada menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, bukan mengajak masyarakat menangkap pelaku kejahatan.

Ia juga mengingatkan adanya risiko apabila masyarakat didorong menangkap begal secara langsung.

Menurutnya, masyarakat justru dapat menjadi korban apabila pelaku kejahatan membawa senjata.

Prof. Djohermansyah menyarankan pemerintah daerah mengambil peran yang lebih sesuai dengan kewenangannya, yakni mendukung kepolisian dalam menjaga keamanan. Dukungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana bagi aparat.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperkuat sistem pengawasan melalui pemasangan kamera pemantau.

Namun, ia kembali mengingatkan agar kepala daerah tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oBwtiU6GSeY



#kepaladaerah #kpk #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/684571/sayembara-dedi-mulyadi-tangkap-begal-rp50-juta-disorot-pakar-kurang-tepat-rosi
Transkrip
00:00Selain soal anggaran jadi problematik, ada pro kontra, ini kebijakan kepala daerah, tapi dalam sisi keamanan.
00:06Misalnya di Jawa Barat yang sedang ramai, ada sayembara yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat terkait penangkapan begal,
00:13misalnya peredaran obat keras dan juga miras ilegal.
00:16Ini dianggap melampaui kewenangan atau cara kreatif dari Gubernur?
00:21Kalau sayembara itu enggak apa-apa sih sebetulnya, boleh aja ya.
00:23Misalnya lomba nih, lalu bikin sayembara dalam perlombaan 17 agudus.
00:30Kalau soal konteks kamu?
00:30Tapi kalau yang soal lomba kepada masyarakat agar menangkap begal gitu ya, nah itu enggak sesuai dengan kewenangan Gubernur.
00:40Kenapa, Prof?
00:40Karena kewenangan untuk bidang keamanan namanya yang diatur di undang-undang Pemda kita, itu kewenangan absolut yang dimiliki, dipegang oleh
00:51pemerintah pusat.
00:51Seperti politik luar negeri, pertahanan tentara, kemudian keamanan.
00:57Itu adalah kewenangan mentah pusat.
00:59Jadi Gubernur tidak berwenang sama sekali dalam soal penegakan keamanan soal kepolisian.
01:05Nah, oleh karena itu memang ini harusnya bukan bidangnya Gubernur.
01:11Gubernur hanya terkait dengan ketentraman, ketertiban masyarakat.
01:15Tapi kalau memberi lomba untuk kasih uang menangkap begal, nanti risikonya akan mengambil kewenangan polisi.
01:23Dan di samping itu juga akan membahayakan jiwa dari orang atau masyarakat yang mau menangkap begal.
01:30Begalnya pakai senjata bagaimana?
01:31Itu bisa jadi korban itu di masyarakatnya.
01:34Solusinya apa? Di satu sisi ada niat untuk menekan angka kejahatan dengan kerobosan.
01:40Tapi kebatasannya itu seperti apa?
01:43Kemenangannya dalam era otomida era ini?
01:46Jadi dia memfasilitasi kepolisian saja.
01:49Jadi mendukung polisi untuk menangkap begal.
01:51Misalnya polisi perlu patroli.
01:53Oke Gubernur bantu sepeda motor.
01:56Bantu mobil patroli.
01:58Supaya patroli itu hadir di pelosok-pelosok di tempat-tempat yang strategis.
02:02Pasang kamera di seluruh pelosok daerah supaya segera diketahui oleh polisi.
02:08Tapi bukan dengan meng-tick over kewenangan kepolisian.
02:12Apalagi dengan melakukan seimbara yang kasih uang 50 juta itu.
02:16Itu kurang tepat.
02:17Berarti dalam era otonomi daerah ini sejauh mana batasan kepala daerah,
02:23kewenangan kepala daerah untuk membuat suatu kebijakan?
02:25Ya, dia ada dasarnya kewenangannya dibatasi oleh desenterasasi yang diberikan.
02:32Jadi urusan pemerintahan itu dilimpahkan atau tidak.
02:35Nah yang dilimpahkan ke daerah-daerah itu hanya 32 urusan pemerintahan.
02:40Tidak termasuk urusan pertahanan, keamanan, politik luar negeri,
02:45monetar dan fiskal, yudisial dan agama.
02:49Itu gak boleh dipegang oleh kepala daerah.
02:52Nah itu batasannya.
02:53Jadi kalau yang lain bisa dipegang, tapi itu pun berbagi.
02:57Misalnya pendidikan gak juga dipegang oleh semua daerah.
03:00Pendidikan tinggi itu dipegang oleh pemerintahan pusat.
03:02Kalau pendidikan menengah, SMA, SMK boleh gubernurnya menangani.
03:07Pendidikan dasar itu adalah kepala daerah bupati wali kota.
03:11Itu batasan-batasan yang sudah dibuat dalam undang-undang pemerintahan daerah kita.
03:15Nah ini harus diikuti dan ditaati oleh kepala daerah.
03:18Kita tadi sudah bahas soal keterbatasan fiskal.
03:21Soal juga batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan.
03:24Jadi evaluasi yang harus dilakukan soal otonomi daerah ini apa, Prof?
03:28Ya kalau kita lihat sebetulnya otonomi daerah prinsipnya adalah memberikan urusan pemerintahan
03:34kepada daerah kena urusan itu supaya lebih urus, lebih baik, lebih cepat.
03:39Karena langsung.
03:40Ya langsung ya kan.
03:41The closer, the better.
03:44Nah itu tidak terjadi kalau kita tidak desentralisasi.
03:49Nah oleh karena itu maka janganlah pusat ini melakukan desentralisasi.
03:55Penarikan kewenangan-kewenangan.
03:58Jangan juga pusat melakukan desentralisasi bidang fiskal.
04:01Tiba-tiba ditarik uang yang tadinya dialokasikan kepada ada TKD.
04:07Jadi itu pelajarannya adalah desentralisasi itu harus diselenggarakan secara bertanggung jawab.
04:14Dulu ada namanya otonomi daerah yang nyata bertanggung jawab.
04:19Nah jadi pusat pun juga begitu.
04:21Ketika memberikan kepada daerah, harus urusan yang daerah bisa ngurusnya.
04:25Dan juga yang bisa dia bertanggung jawab.
04:27Dan pusat pun juga harusnya konsisten dengan ini.
04:31Desentralisasi kepada daerah, tapi jangan tiba-tiba atau mendadak apalagi melakukan resentralisasi penarikan-penarikan kewenangan.
04:40Bahkan penarikan fiskal.
04:42Itu bisa membuat daerah tidak mampu mengurus pelayanan publik dan meningkatkan sijatan masyarakat.
04:48Garis batas itu apakah perlu diejawantahkan dalam bentuk regulasi?
04:51Ya saya kira itu sebetulnya dari segi regulasi kita sudah ada.
04:55Yang mengatur undang-undang pemda ini kan ada kewenangan-kewenangan pusat, ada kewenangan-kewenangan daerah, juga ada kewajiban pusat.
05:03Kalau menyerahkan urusan, maka pusat bertanggung jawab menjadikan pembiayaannya.
05:08Menjadikan personilnya.
05:10Nah standar praktek empiriknya juga sudah ada.
05:12Kurang lebih 10 tahun pemerintahan SBY, 10 tahun pemerintahan Jokowi-Dodo, sekitar 25 persen porsi APBN itu adalah dialokasikan untuk
05:22TKD ke daerah.
05:24Tiba-tiba sekarang anjok sampai ke tingkat 18 persen.
05:28Sementara kalau kita pelajari mancanegara, itu rata-rata 50-an persen dana pemerintah nasionalnya dibagi kepada pemerintahan subnasional atau pemerintahan
05:38lokal.
05:38Kalau kita dulu sudah 20 tahun dikasih secara cukup memadai lah 25 persen, yang harusnya malah ditingkatkan jadi sepertiga kalau
05:49saya ya, 39 persen.
05:51Tapi malah yang terjadi adalah diturunkan zaman sekarang ini menjadi sampai...
05:56Dan ketidakadilan fiskal ini jadi problem berat?
05:58Jadi problem serius.
05:59Jadi kalau daerah-daerah tidak mampu lagi melayani urusan-urusan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan, perekonomian, maka yang rugi pusat sendiri.
06:11Pusat akan berat menyelenggarakan urusan nasional tanpa memberikan dukungan supaya daerah akan bisa efektif dalam melayani publiknya.
06:24Belum lagi berjibaku dengan urusan korupsi?
06:25Tambah lagi itu yang juga harus kita beresin.
06:29Leadership kunci.
06:31Tidak hanya wawenang besar, uang banyak, tapi juga kepemimpinan yang bermoral, berintegritas itu penting kita miliki.
06:41Kalau tidak, maka akan membuat duginya ke bangsa kita secara keseluruhan.
06:47Jangan sampai masyarakat yang dikorban.
06:49Ya, jangan sampai.
06:51Jangan sampai masyarakat.
Komentar

Dianjurkan