Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Misteri kepemilikan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan. Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Don Ritto membantah aset tersebut merupakan milik kliennya, sementara pakar tindak pidana pencucian uang menilai penyidik telah memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Usai menjalani pemeriksaan pada 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari. Sebelum ditahan, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi. Namun, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, membantah klaim tersebut dan menegaskan penyidik bekerja secara profesional dengan pengawasan KPK, Kortas Tipidkor Polri, dan Komisi Kejaksaan RI. Jubir KPK Budi Prasetyo juga menyebut penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK merupakan tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Febrie kini didampingi mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum. Febri menyatakan pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan dan masih mendalami substansi perkara. Berbeda dengan Febrie, Don Ritto melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, menyatakan akan mengajukan praperadilan serta membantah bahwa emas 74 kilogram dan uang dalam berbagai valuta asing yang disita merupakan milik Don Ritto.

Dalam video ini, KompasTV juga menghadirkan pandangan pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, terkait nilai pembuktian barang bukti yang telah disita penyidik serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

#FebrieAdriansyah #DonRitto #KejaksaanAgung #KPK #TPPU #Korupsi

Baca Juga Prof. Binsar Soal Eks Jampidsus Febrie: Kerugian Negara di Atas Rp1 Miliar, Harusnya Ditangani KPK di https://www.kompas.tv/video/682625/prof-binsar-soal-eks-jampidsus-febrie-kerugian-negara-di-atas-rp1-miliar-harusnya-ditangani-kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682633/tersangka-korupsi-dan-tppu-sudah-ditahan-kepemilikan-emas-74-kg-dan-uang-sitaan-masih-dipersoalkan
Transkrip
00:00Misteri kepemilikan emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi ex-Jampitsus kian memanas.
00:09Pihak tersangka Don Rito tegas membantah aset tersebut adalah miliknya, sementara pakar hukum menilai penyidik sudah kantongi bukti kuat.
00:22Usai pemeriksaan maraton, mantan Jampitsus Febri Adrian Syah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung Jumat malam.
00:30Tak seperti tersangka kejagung pada umumnya, Febri keluar tanpa diborgol dan rumpi tahanan.
00:36Sebelum ditahan, Febri sempat bilang dirinya telah dikriminalisasi.
00:41Alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.
00:51Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan.
00:56Di gedung bundar tidak pernah seperti ini.
01:00Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan.
01:03Saya siap menghadapinya.
01:06Dan saya merasa memang ini kriminalisasi.
01:13Febri Adrian Syah yang muncul tanpa borgol dan rumpi tahanan kontras dengan Don Rito.
01:18Tersangka kasus yang sama yakni dugaan perkara korupsi.
01:2217 Juli lalu, Don Rito keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung dengan rumpi tahanan dan tangan terborgol.
01:28Kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jamwas Kejagung Rudy Margono,
01:32Febri tak diborgol dan tak pakai rumpi tahanan karena buru-buru.
01:37Ya, kalau masa rumpi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya.
01:45Terus yang kedua, modus yang merendah secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggahan negara.
01:55Dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat sutural selama dia menjabat mengabdikan diri di kejaksaan.
02:06Lebih detilnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian.
02:13Dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya.
02:19Sementara soal pernyataan Febri yang merasa dikriminalisasi,
02:23Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti, membantahnya.
02:27Eli bilang para penyidik telah bekerja profesional dan diawasi Kortas Tipit Kolpori dan Komisi Kejaksaan.
02:34Kauan-kauan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya.
02:43Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domennya kauan-kauan penyidik ya.
02:48Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum-belum tidak melihat itu.
02:56Ex Jampitsus Febri Adrian Syah ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari sejak 24 Juli lalu.
03:02Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, ini jadi sinergitas antara KPK dan Kejago.
03:09Adapun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung
03:17yang kemudian diterima oleh Komisi Pemerantasan Korupsi.
03:23Terkait dengan penahanan terhadap persangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung.
03:40Bukan hanya soal tak pakai rompi tahanan maupun diborgol dan juga merasa dikriminalisasi,
03:46kuasa hukum Ex Jampitsus Febri Adrian Syah pun menuai sorotan.
03:50Per 24 Juli lalu, Ex Jampitsus Febri punya kuasa hukum baru,
03:54yakni mantan juru bicara KPK, Febri Dian Syah.
03:58Sebelumnya Hotman Paris, Hutapea tampil membela Ex Jampitsus Febri,
04:02namun mundur karena alasan kesehatan.
04:04Meski Ex Jampitsus Febri merasa dikriminalisasi,
04:08kuasa hukum Febri menyatakan belum berencana mengajukan pra-peradilan.
04:14Terkait dengan langkah hukum berikutnya,
04:16saya belum ketemu lagi nih dengan Pak FA,
04:19karena ketika beliau dibawa ke rutan KPK,
04:24itu masih masa belum bisa dikunjungi selama sekitar tiga hari kalau kata petugas rutan.
04:30Jadi kami mungkin baru ketemu setelah itu.
04:33Untuk sementara kami perdalam dulu substansinya,
04:35karena sekali lagi fokus kami adalah,
04:38fokus saya di tim hukum adalah pada aspek substansi hukum
04:42dan hak-hak yang diatur di KUHAP tersebut.
04:47Sementara tersangka lain dalam kasus ini,
04:50Don Rito tengah bersiap mengajukan pra-peradilan.
04:52Febri dan Don Rito jadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi besar,
04:56yakni pengadaan batu bara, korupsi asabri, dan kasus korupsi Krakatau Steel
05:01dengan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
05:07Kuasa hukum Don Rito, Handika Honggo Wongso menyebut,
05:10rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik adalah benar rumah yang ditinggali kliennya
05:15dan tak lagi ditinggali ex-jampitsus Febri.
05:18Handika pun membantah emas 74 kg yang ditemukan saat pengeledahan adalah milik Don Rito.
05:24Memang ada rencana mengajukan pra-peradilan.
05:28Salah satu argumennya ada penyimpangan prosedur dalam tahap penyidikan
05:32dan dalam tahap penyidikan penetapan tersangka.
05:35Terkait dengan objek sitaan berupa emas dan uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura,
05:43itu kan menjadi fakta material.
05:45Uang dan emas punya siapa, kan begitu?
05:48Nah, inilah yang tidak pernah dikonfirmasi kepada Pak Febri pada saat beliau ditetapkan tersangka oleh tim sembilan.
05:55Menurut klien kami, itu adalah berasal dari satu pihak yang namanya ST,
06:05dua, P, ketiga, F, ya, keempat, itu Z.
06:17Pakar tindak pidana pencucian uang Nienti Garnasi menilai sejumlah barang bukti tersebut
06:22pasti telah sesuai investigasi penyidik terkait dugaan tindak pidana
06:26yang disematkan pada para tersangka terlepas milik siapa emas hingga uang tunai
06:31dari berbagai pauta asing tersebut.
06:34Itu pemilik siapa itu nanti, jadi disitu ada harta kekayaan yang mencurigakan.
06:40Menurut dua alat bukti yang dipegang oleh tas tipikor Polri tadinya kan gitu ya,
06:47itu karena ada sejumlah itu kan mencurigakan.
06:51Jumlahnya besar sekali itu juga mencurigakan, apalagi kalau dikaitkan dengan pemilik rumah.
06:55Dan caranya tidak wajar, kalau wajar, kalau itu sah, kenapa mesti ditaruh di berangkas di rumah?
07:02Kemudian emas, emas juga besar sekali.
07:05Itu adalah obikasi TBPU, tapi penyidik tentunya setelah pendalaman,
07:12saya kira ini penyelidikan sudah lama, setelah pendalaman,
07:15kemudian penyidik itu menggeledah, menggeledah di beberapa tempat tadi.
07:19Kemudian setelah digeledah itu pasti dari penggeledahan,
07:23dan kemudian disita sekarang ya Pak ya, dan penyitaan itu pasti ada kaitannya
07:28dengan bukti kejahatan asal yang sudah ada di penyidik.
07:33Akankah tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Jampitsus
07:38juga akan menyeret nama-nama lain?
07:40Dan mampukah Kejaksaan Agung menepati janjinya
07:42untuk menangani kasus yang menjerat ex-Jampitsus secara transparan dan profesional?
07:47Tim Liputan Kompas TV
07:53Sampai jumpa di video selanjutnya
07:54Sampai jumpa di video selanjutnya
07:56Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan