Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang diajukan secara sukarela dengan alasan pribadi.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Selanjutnya, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prasetyo Hadi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga gubernur definitif ditetapkan.

Proses pengangkatan gubernur baru akan mengikuti mekanisme yang berlaku, yakni calon diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan DPR.

Pemerintah juga menegaskan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah akan tetap berjalan guna menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682483/full-gubernur-bi-mundur-mensesneg-soal-presiden-terima-surat-perry-warjiyo-tunjuk-destry-damayanti
Transkrip
00:00Bapak SSJ untuk memulai, silakan Pak.
00:40Bapak SSJ untuk memulai, silakan Pak.
01:13Bapak SSJ untuk memulai, silakan Pak.
01:30Secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,
01:41yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
01:49terutama kita mengaju kepada Undang-Undang Bank Indonesia,
01:56maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Ferry Warjo,
02:03tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
02:10atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia.
02:20Untuk selanjutnya, secara administratif, tentu hari ini akan kami tindak lanjuti
02:27berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut,
02:31karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan Presiden
02:39dan berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia.
02:48Untuk selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia,
02:53jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis
03:00Dijabat oleh Keputi Gubernur Senior
03:07yang selanjutnya akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur Sementara.
03:19Di dalam kabatan, yang dimaksud dengan Keputi Gubernur Senior adalah Ibu Desri Damayaki.
03:30Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi
03:37terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat
03:48bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewandangan kita
03:55yang sudah diberikan oleh Undang-Undang di mana PI memiliki peranan untuk menjaga monofek kita
04:07sementara pemerintah dalam hal ini keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal
04:14dan tentunya tetap di dalam koordinasi yang parah.
04:20Saya kira demikian yang dapat kami sampaikan.
04:23Selanjutnya kami persilahkan kepada Keputi Gubernur Senior Ibu Desri untuk menyampaikan sesuatu.
04:31Terima kasih.
04:32Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:35Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:55Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
05:22Sebagai pejabat gubernur sementara Bank Indonesia.
05:27Sehubungan dengan penguruan diri Saudara Peri Warzio dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
05:34secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026
05:42sesuai dengan pasal 48 ayat 1 kuruh A Undang-Undang nomor 23 tahun 1999
05:52tentang Bank Indonesia
05:55sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
05:59dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2026
06:02tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan
06:06maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026
06:15menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Desri Damayanti
06:20sebagai pejabat gubernur sementara
06:23sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia
06:31Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa
06:36memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang
06:41untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah
06:44memelihara stabilitas sistem pembayaran
06:48dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan
06:52dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
06:57yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif
07:01bagi pertumbuhan sektoril dan penciptaan lapangan kerja
07:07sesuai dengan amanah Undang-Undang Bank Indonesia
07:11Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut
07:16Bank Indonesia tetap mengutamakan
07:19tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional
07:23dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah
07:29dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing
07:34Demikian yang bisa saya sampaikan
07:37Terima kasih, Jakarta 26 Juli 2026
07:44Terima kasih
07:45Terima kasih Bapak Mesete dan Ibu Destri Dabayati
07:49Untuk selanjutnya
07:52kami akan membuka secara singkat sesi tanya-jawab
07:58Saya persilakan ada dari Kompas dan juga dari Republika
08:03Silahkan, pertanyaan singkat untuk dijawab oleh Bapak Ibu di depan
08:09Silahkan
08:38Selamat pagi
08:39Bagaimana dari Bank Indonesia untuk memastikan kesinapungan
08:44dari pelaksanaan tugas dan mandat Bank Indonesia tetap berjalan
08:48Dan yang terakhir terkait alasan dari pengunduran diri
08:53Pak Perry ini apakah murni dari bersifat pribadi ataukah ada kaitannya dengan pertimbangan lain
09:02Terima kasih
09:29Terima kasih selanjutnya dari
09:32Saya akan menggunakan Pasal 40
09:33Di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
09:39Jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya
09:43Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya
09:47Di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut
09:52akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR
09:57Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya dan posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan ini adalah posisi pejabat gubernur sementara
10:09sampai nanti definitif mengikuti pasal 40 dan pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan.
10:17Kemudian juga terkait dengan bagaimana keberlanjutan dari keberlangsungan tugas tentunya yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang
10:30diberikan kepada kami seperti biasa kita berlaku selama ini dan sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan
10:41selama ini.
10:42Itu yang pertama. Kemudian yang kedua kami juga sudah mempunyai satu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu
10:52juga akan tetap menjadi pegangan kami juga dalam membuat decision making process dimana kita akan ada komite kemudian akan ada
11:01rapat dewan gubernur dan seterusnya.
11:04Dan yang terakhir yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif koligial.
11:10Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus menelanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia
11:20secara kolektif koligial.
11:23Mungkin itu yang bisa saya respon dari pertanyaan tadi saudara.
11:28Baik, terima kasih.
11:31Terima kasih kepada Bapak Mensesnek dan terima kasih juga kepada Ibu Pejabat Gubernur Sementara dan juga Bapak Ibu Angkota Dewan
11:40Gubernur.
11:41Terima kasih juga kepada teman-teman media.
11:45Mudah-mudahan keputusan hari ini membawa manfaat dan berkah untuk negara Republik Indonesia.
11:52Terima kasih.
11:53Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
11:54Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan