Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif dan gelombang PHK yang mengintai, kelas pekerja menengah dihadapkan pada kenyataan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan pajak.

Merespons hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Said Iqbal meminta aturan pencairan JHT yang dikenai pajak dihapus karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Usai bertemu Said Iqbal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengkaji kembali usulan penghapusan pajak pencairan JHT.

Purbaya juga meyakinkan akan meminta data yang lebih akurat terlebih dahulu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tarif pajak pencairan JHT dikenakan sebesar 5 persen dari saldo yang melebihi Rp50 juta. Sebagai contoh, jika saldo JHT mencapai Rp60 juta, maka Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak.

Sementara itu, sisa Rp10 juta dikenai pajak sebesar 5 persen atau Rp500.000.

Lantas, bagaimana respons pekerja terhadap aturan Jaminan Hari Tua yang dikenai pajak?

Penerapan aturan mengenai pengenaan pajak Jaminan Hari Tua ini diharapkan dapat ditinjau kembali agar lebih berpihak pada rasa keadilan dan tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja kelas menengah di masa tua.

Baca Juga [FULL] Menkeu Purbaya Bakal Kabulkan Usul Buruh Hapus Pajak Pencairan JHT? Ini Kata BPJS Watch di https://www.kompas.tv/nasional/679635/full-menkeu-purbaya-bakal-kabulkan-usul-buruh-hapus-pajak-pencairan-jht-ini-kata-bpjs-watch

#jht #pajakjht #pencairanjht #pekerja #purbaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679644/pajak-pencairan-jht-diprotes-said-iqbal-minta-menkeu-purbaya-kaji-ulang-aturan
Transkrip
00:00Saudara pengenaan pajak progresif terhadap pencairan dana jaminan hari tua atau JHT menuai polemik.
00:06Merespons polemik ini penasehat khusus Presiden Bidang Ketendaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh,
00:12Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya meminta pajak JHT dihapus.
00:25Di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif dan gelombang PHK yang mengintai,
00:30kelas pekerja menengah dihadapkan pada kenyataan dana jaminan hari tua dikenakan pajak.
00:36Merespon ini penasihat khusus Presiden Bidang Ketendaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh,
00:41Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa.
00:45Said Iqbal minta aturan pencairan JHT kena pajak dihapus.
00:52Aturan ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
00:57PP nomor 68 2009 itu kan 0 sampai 50 juta rupiah JHT-nya gak kena pajak, 0 persen.
01:0650 juta rupiah ke atas pajaknya 5 persen.
01:10Nah kami bilang itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu.
01:15Harga emas 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas.
01:24Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu 400 juta.
01:33Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu yang JHT-nya 400 juta ke atas.
01:42Patokan kita kan emas.
01:45Usai bertemu Said Iqbal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa bilang akan mengkaji kembali soal penghapusan pajak pencairan JHT.
01:54Purbaya pun meyakinkan akan meminta data yang lebih akurat lebih dulu kepada BPJS ke tenaga kerjaan.
02:02Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam.
02:13Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said.
02:18Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun kedampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi
02:27pajaknya.
02:27Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya 0.
02:33Tapi Pak Said datanya enggak terlalu akurat, saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS.
02:39Parif pajak pencairan JHT dikenakan 5% dari saldo yang melebihi 50 juta rupiah.
02:45Sebagai contoh, jika saldo JHT mencapai 60 juta rupiah, maka 50 juta pertama bebas pajak.
02:53Sementara 10 juta rupiah sisanya dikenakan pajak 5% alias 500 ribu rupiah.
03:00Lantas, bagaimana respon pekerja soal aturan jaminan hari tua dikenakan pajak?
03:08Sudah kena pajak, tapi kena pajak ibaratnya kan dua kali lipat ya.
03:12Jadi, ya seharusnya enggak perlu seperti itu sih.
03:15Harusnya sih enggak, enggak kena pajak ya.
03:17Karena itu kan uang kita ya, dana pensiun ya.
03:22Jadi, seharusnya ya seutuhnya punya kita gitu.
03:25Enggak adil lah kalau dipotong pajak.
03:28Alasannya, karena lihat kondisi sekarang juga banyak yang korupsi.
03:32Jadi, kayak merasa enggak rela kalau dari tabungan JHT kita dipotong pajak,
03:37tau-tau tidak digunakan ke hal-hal yang positif untuk masyarakat yang lainnya gitu.
03:42Kayak kurang bijak sih, mbak.
03:44Soalnya kan dari JHT-nya udah dipotong.
03:49Kalau nanti pas mau diambil dipotong lagi tuh kayak terlalu meras masyarakat.
03:55Penerapan aturan soal pengenaan pajak jaminan hari tua ini diharapkan dapat ditinjau kembali.
04:00Agar lebih berpihak pada rasa keadilan.
04:03Agar tidak jadi beban tambahan bagi pekerja kelas menengah di hari tua.
04:09Tim Liputan, Kompas TV.
04:11Tim Liputan, Kompas TV.
04:13Terima kasih telah menonton
Komentar

Dianjurkan