00:00Saudara pengenaan pajak progresif terhadap pencairan dana jaminan hari tua atau JHT menuai polemik.
00:06Merespons polemik ini penasehat khusus Presiden Bidang Ketendaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh,
00:12Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya meminta pajak JHT dihapus.
00:25Di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif dan gelombang PHK yang mengintai,
00:30kelas pekerja menengah dihadapkan pada kenyataan dana jaminan hari tua dikenakan pajak.
00:36Merespon ini penasihat khusus Presiden Bidang Ketendaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buruh,
00:41Said Iqbal menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa.
00:45Said Iqbal minta aturan pencairan JHT kena pajak dihapus.
00:52Aturan ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
00:57PP nomor 68 2009 itu kan 0 sampai 50 juta rupiah JHT-nya gak kena pajak, 0 persen.
01:0650 juta rupiah ke atas pajaknya 5 persen.
01:10Nah kami bilang itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu.
01:15Harga emas 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas.
01:24Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu 400 juta.
01:33Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu yang JHT-nya 400 juta ke atas.
01:42Patokan kita kan emas.
01:45Usai bertemu Said Iqbal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhisa Dewa bilang akan mengkaji kembali soal penghapusan pajak pencairan JHT.
01:54Purbaya pun meyakinkan akan meminta data yang lebih akurat lebih dulu kepada BPJS ke tenaga kerjaan.
02:02Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam.
02:13Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said.
02:18Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun kedampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi
02:27pajaknya.
02:27Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya 0.
02:33Tapi Pak Said datanya enggak terlalu akurat, saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS.
02:39Parif pajak pencairan JHT dikenakan 5% dari saldo yang melebihi 50 juta rupiah.
02:45Sebagai contoh, jika saldo JHT mencapai 60 juta rupiah, maka 50 juta pertama bebas pajak.
02:53Sementara 10 juta rupiah sisanya dikenakan pajak 5% alias 500 ribu rupiah.
03:00Lantas, bagaimana respon pekerja soal aturan jaminan hari tua dikenakan pajak?
03:08Sudah kena pajak, tapi kena pajak ibaratnya kan dua kali lipat ya.
03:12Jadi, ya seharusnya enggak perlu seperti itu sih.
03:15Harusnya sih enggak, enggak kena pajak ya.
03:17Karena itu kan uang kita ya, dana pensiun ya.
03:22Jadi, seharusnya ya seutuhnya punya kita gitu.
03:25Enggak adil lah kalau dipotong pajak.
03:28Alasannya, karena lihat kondisi sekarang juga banyak yang korupsi.
03:32Jadi, kayak merasa enggak rela kalau dari tabungan JHT kita dipotong pajak,
03:37tau-tau tidak digunakan ke hal-hal yang positif untuk masyarakat yang lainnya gitu.
03:42Kayak kurang bijak sih, mbak.
03:44Soalnya kan dari JHT-nya udah dipotong.
03:49Kalau nanti pas mau diambil dipotong lagi tuh kayak terlalu meras masyarakat.
03:55Penerapan aturan soal pengenaan pajak jaminan hari tua ini diharapkan dapat ditinjau kembali.
04:00Agar lebih berpihak pada rasa keadilan.
04:03Agar tidak jadi beban tambahan bagi pekerja kelas menengah di hari tua.
04:09Tim Liputan, Kompas TV.
04:11Tim Liputan, Kompas TV.
04:13Terima kasih telah menonton
Komentar