00:05Kekerasan terhadap anak, di mana anak tersebut merupakan anak dari pelatuh itu sendiri.
00:14Yang melaporkan adalah ibunya, dilaporkan di Polda Jawa Tengah pada tanggal 24 Mei 2026 dengan nomor LP B131 5 Romawi
00:292026, kemudian lokusnya ada di Kabupaten Kudus.
00:38Modus operandinya si tersangka melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis termasuk melakukan pengancaman dengan benda tajam.
00:57Ya ada di sana, di meja, ada Golok maupun kalau bahasa Jawanya arit, yang digunakan untuk mengancam si anaknya.
01:09Dan saat ini, per tanggal 9 Juni 2026 untuk tersangka sudah dilakukan penanganan di Rutan Satah di Polda Jawa Tengah.
01:20Kemudian pasal yang disangkakan, ini ada pasal 44 ayat 1, Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam
01:29rumah tangga.
01:30Pasal 45 ayat 1, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
01:37Pasal 76C, Junto pasal 80 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 307.
01:49Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana untuk pasal 307 ini paling banyak 12 tahun penjara.
Komentar