JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membantah adanya campur tangan Presiden Prabowo Subianto dalam proses penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Ahmad, keputusan tersebut murni lahir dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum, keluarga, serta para penjamin.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan kuasa hukum, keluarga, serta sejumlah tokoh yang memberikan jaminan.
Terkait ucapan terima kasih dr. Tifa kepada Presiden Prabowo, Ahmad menilai hal tersebut merupakan hak pribadi yang tidak bisa dihubungkan langsung dengan proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga membandingkan situasi penegakan hukum saat ini dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ia menilai, pada periode sebelumnya, perkara yang menurutnya mengandung unsur kriminalisasi lebih sering berujung pada penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengingatkan bahwa penahanan maupun penangguhan penahanan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ
#jokowi #ijazah #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677175/dr-tifa-ucap-terima-kasih-ke-prabowo-ada-peran-presiden-ini-jawaban-kubu-roy-suryo-rosi
Menurut Ahmad, keputusan tersebut murni lahir dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum, keluarga, serta para penjamin.
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diajukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan kuasa hukum, keluarga, serta sejumlah tokoh yang memberikan jaminan.
Terkait ucapan terima kasih dr. Tifa kepada Presiden Prabowo, Ahmad menilai hal tersebut merupakan hak pribadi yang tidak bisa dihubungkan langsung dengan proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga membandingkan situasi penegakan hukum saat ini dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ia menilai, pada periode sebelumnya, perkara yang menurutnya mengandung unsur kriminalisasi lebih sering berujung pada penangkapan dan penahanan.
Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengingatkan bahwa penahanan maupun penangguhan penahanan merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ
#jokowi #ijazah #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677175/dr-tifa-ucap-terima-kasih-ke-prabowo-ada-peran-presiden-ini-jawaban-kubu-roy-suryo-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
00:05Karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini.
00:13Ucapan terima kasih dari Dr. Tifa kepada Presiden Prabowo Subianto,
00:19usai tidak ditahan oleh kejaksaan, memunculkan kecurigaan.
00:22Benarkah ada orang kuat di balik penangguhan penahanan itu?
00:26Saya masih berdiskusi dengan Seksin Paradibersatu yang juga Relawan Jokowi, Ade Darmawan,
00:30dan Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Kozinudin.
00:33Jadi sampai Dr. Tifa menyampaikan terima kasih itu, kepada Presiden pula,
00:37apakah proses penangguhan penahanan ada keterlibatan Presiden di sana?
00:41Yang kita buat parameter itu adalah pertama formil, yang kedua material.
00:46Secara formil tidak ada satu pun teken atau nama Presiden Prabowo Subianto dalam proses
00:50hingga akhirnya keputusan itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
00:54Jelas, itu karena diajukan oleh kuasa hukum bersama keluarga, ada jaminan dari kuasa hukum,
00:58juga keluarga, juga tambahan dari tokoh-tokoh.
01:01Yang kedua, soal bahwa seseorang yang merasa lega, kemudian merasa harus berterima kasih
01:07kepada pihak-pihak yang dirasa punya peran atau setidaknya dirasa ini harus disampaikan
01:14sebagai bentuk penghormatan dari budaya ketimuran, ya itu adalah hak perogratif seorang Tifa Uziyatiyah Sumah.
01:20Misalnya beliau mau mengucapkan yang pertama sekali ya, kepada Allah SWT, syukur biasa,
01:26kepada keluarga biasa, kepada pengacara biasa, kepada Presiden juga biasa.
01:31Karena beliau sangat andil, andil apa yang terasa?
01:35Andil yang terasa adalah memang dalam proses ini agak berbeda dengan era saat Jokowi Doro menjadi Presiden.
01:41Dulu seluruh perkara yang masuk dalam pandangan kami kriminalisasi itu selalu ditangkap dan ditahan.
01:47Tidak ada proses juproses Allah yang kemudian memungkinkan orang yang dituduh itu bisa seimbang menghadapi perkaranya.
01:54Banyak sekali kasus, misalkan Gus Doro dan Mbak Bantri dalam kasus ini.
01:58Ketika dituduh dia mengedarkan kabar palsu, kabar bohong tentang ijasa palsu Saudara Jokowi Doro,
02:02dijemput paksa, langsung ditahan, langsung diadili dan pengadilannya pun tanpa menghadirkan Saudara Jokowi Doro,
02:08termasuk tanpa menghadirkan ijasanya.
02:11Oke, tanpa menghadirkan Jokowi Doro tidak masalah karena bukan laporan Jokowi Doro,
02:14tapi obyeknya kan tentang ijasa palsu yang semestinya hadirkan ijasa asli untuk membuktikan bahwa itu kebohongan.
02:20Tapi ternyata tidak.
02:22Dan itu yang berbeda dengan era hari ini.
02:24Saya menggap, Bang Kosi, bahwa kemudian kita juga memiliki adegium.
02:30Jadi adegium leks durat setamen skripta jelas.
02:34Artinya?
02:35Artinya adalah, begitulah hukum keras, tapi demikian yang tercatat.
02:43Artinya, bahwa kemudian ada penahanan yang tadi disampaikan Bang Kosi,
02:48bahwa ada penahanan terhadap teman-teman Gus Nur dan lain-lain.
02:55Bahwa itulah hukum.
02:57Memang seperti itu.
02:58Dan hukum itu di arah Jokowi memang dibuat keras.
03:00Memang seperti itu.
03:02Iya kan?
03:02Keras.
03:03Dan begitu yang tertulis.
03:05Makanya ketika kita sebagai warga negara yang baik, jangan melanggar hukum.
03:10Apalagi ada unsur tindak pidanahnya.
03:12Dan bisa dibuktikan.
03:14Kan itu?
03:14Ini kan sudah ingkrah.
03:16Artinya kalau ada ingkrah seperti itu, sudah ditetapkan oleh pengadilan, kita harus hormati.
03:21Sama dengan Bang Kosi mengatakan bahwa ini harus diterima semua pihak ketika ini adalah suatu kewenangan.
03:29Untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dr. Tifa.
03:33Kalau keluar tanda apresiasi itu, Anda merasa ada yang aneh juga nggak di situ?
03:37Nah, kalau terkait apresiasi ini, ini adalah tanda kutip kan?
03:42Bahwa ada intervensi atau nggak?
03:45Tetapi kita tidak mau kembali ke situ.
03:47Itu adalah kewenangan.
03:48Saya kembali bahwa saya menyadari bahwa kekecewaan kami kemarin ketika kami renungkan sebagai advokat, sebagai penegah hukum.
03:56Tentunya kita harus menerima apapun itu kewenangan.
03:59Kenapa?
04:00Saya rasa mungkin ada pertimbangan lain.
04:03Iya kan?
04:04Yang ingin disampaikan oleh kejaksaan kepada kami, para penegah hukum.
04:10Tetapi, yang membuat kami berpikir lagi dan berpikir lagi,
04:16kenapa pada saat sudah ditangguhkan, kok malah diperapit?
04:22Ini yang membuat kami, loh ini ada apa?
04:26Bukankah itu bagian dari hak setiap orang untuk melakukan peradilan?
04:28Kalau sudah ditangguhkan, sebiasanya kami menangani kasus Bang Tifal, itu kami akan berhenti.
04:37Tentunya kita buktikan di pengadilan, tidak perlu peradilan.
04:40Nah, adakah tunggangan pihak-pihak lain, sudah perapit saja sebagai pintu masuk,
04:45untuk melanjutkan perjuangan yang akan digoreng kemudian naris.
04:48Siapa yang menunggang?
04:49Misalkan seperti itu.
04:50Nah, kita tahu kok.
04:52Anda kan sudah bilang, ini ada yang menunggangi, harusnya ada bukti dong siapa yang menunggangi itu.
04:5550, ini mohon maaf, 50 penjamin ini kan bukan orang sembarangan nih.
05:01Kan disebutkan oleh Bang Kosi sendiri.
05:02Ya kami berpikir sebagai rakyat.
05:05Loh, ada apa ya? Kan itu.
05:07Siapa yang ada curiga dari 50 itu?
05:08Oh ya, di situ banyak sekali pun nawirawan yang mendeklarasikan kemarin pemaksunan.
05:13Iya dong.
05:14Kan kita, kita melihat ini.
05:16Apakah ini disadari oleh Bang Kosi sebagai pengacara Dr. Tifa?
05:22Atau memang tidak diketahui bahwa, oh ini ada penumpang gelap nih dalam kasus ini.
05:29Nah ini yang perlu kita perjelaskan.
05:31Nah, itu seperti itu.
05:33Bahwa itu yang hari di...
05:34Salah satu parameter berpikir jernih obyektif itu adalah konsisten.
05:39Apakah Bang Kosi tahu atau tidak?
05:40Konsistensinya Bung Adi Darmawan kan meminta misalnya ke saya, sering menasihati kita harus husnututon.
05:46Jangan buruk sangka.
05:47Iya, betul.
05:48Oh berarti tidak ada ya Bang Kosi ya?
05:50Dan kemudian kan kita diminta menilai.
05:52Ya kalau kita menilai seseorang itu,
05:55Nah nunakumu bi aduwahir.
05:57Artinya?
05:57Kita menghukumi apa yang nampak.
05:59Kalau nampaknya terima kasih pada Presiden dan itu sesuatu yang halal ya sudah.
06:02Nggak usah ditafsirkan kemana-mana.
06:04Kalau yang 50 orang tadi masih ada dicurigai?
06:05Kalau itu 50 orang itu bagian dari penjamin, penangguhan, penahan dan itu prosedur dalam kuap.
06:09Ya sudah memang begitulah mekanismenya.
06:12Dan kalau memang ada penangguhan dan dikabulkan.
06:14Bang, tiba.
06:14Dan itu melegakan seorang tersangka.
06:16Ya kita ikut terido.
06:17Jadi saya melihat Bung Adi itu masih ada keganjelan.
06:20Tidak, tidak.
06:21Dan saya khawatirnya justru ini adalah sikap batin yang mewakili Bu Jokowi yang selama ini sebenarnya tidak rido kalau ada
06:27penangguhan.
06:28Dan ini menjadi...
06:29Ingat Bang Kosi, saya...
06:30Sebentar Bang Kosi.
06:31Saya Bang Kosi, saya sepakat bahwa ini adalah kewenangan.
06:35Ya, tetapi yang kami tidak terima.
06:38Kenapa setelah pas ditangguhkan kok ada profit buat kejaksaan?
06:42Nah, itu juga saya berpetisi.
06:43Dulu kami diminta untuk profit.
06:45Silahkan kalau nggak sesuai profit.
06:47Ya tentunya sebelum ditangguhkan dong.
06:48Kok setelah ditangguhkan ada apa?
06:49Kan nggak bisa kita mengambil langkah hukum mengikuti apa yang diinginkan lawan.
06:53Tentu kita punya kemerdekaan, kemandirian.
06:56Suka-suka gue loh, kira-kira begitu.
06:59Nah, tetapi yang paling penting, yang menarik adalah tadi misalnya kalau kita tidak bisa mengaitkan ini dengan kasus Sylvester Matutina
07:04karena tidak Apple to Apple.
07:06Karena ada pasal 32, 33 yang bisa digunakan untuk menarik.
07:08Justitul mengkonfirmasi memang ada intensi, atensi, menyelundupkan pasal itu agar ada alasan untuk melakukan penahanan.
07:15Padahal delik utamanya, genus deliknya, delik utamanya, fitnah dan pencemaran.
07:20Bang Kosi, bang Kosi, bang Kosi, itu kejahatan.
07:21Ini based on alat bukti.
07:22Bang Kosi, saya bersampaikan bang Kosi, bahwa based on alat bukti bang Kosi.
07:27Bahwa pasal 32 dan 35 itu based on alat bukti.
07:29Based on alat bukti kita.
07:31Tetapi kan terserah mana yang mau kita laporkan.
07:33Apakah pencemaran saja.
07:35Seperti Pak Hudbiter, Pak Gita.
07:36Tidak bisa juga kita memaksa.
07:37Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter.
07:42Saya melihat Pak Hudbiter lebih punya sikap agarawan ketimbang saudara Jokowi.
07:46Karena ini menggunakan ITE.
07:47Di kasus Haris Hazar, Fathia Malu Dendek.
07:50Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter, Pak Hudbiter.
07:53Sama.
07:53Tetapi kenapa tidak digunakan 32-35?
07:56Nah, penggunaan 32-35 ini justru mengkonfirmasi ada niat jahat yang ingin agar prosesnya bisa ditahar.
08:03Kita konfirmasi.
08:04Pemikiran sebihan juga kan?
08:05Bang Kosi juga memikir sebihan kan?
08:07Artinya gini.
08:08Besok alat bukti kenapa kita menerapkan pasal itu?
08:11Karena memang ITE.
08:13Dan sebenarnya itu alat buktinya terhadap Jokowi Dodo laporan Bunga Adi Darwawan nggak ada.
08:17Sama, besok alat bukti kita juga sama.
08:19Nggak ada 32-35.
08:20Besok alat bukti kita sama.
08:21Tidak ada laporan lain-lain gimanaan.
08:37Karena itu besok alat bukti, tahu saya.
08:39Seperti itu.
08:40Saya katakan inilah yang disebut mengkonfirmasi ada intensi memasukkan pasal itu agar bisa digunakan dasar untuk melakukan penahanan.
08:48Terbukti ketika tidak ditahan, selalu dikejar-kejar untuk ditahan.
08:51Saya mau bertanya kepada Pak Jokowi.
08:53Pak Jokowi sebenarnya Anda ini ingin menahan roi surya atau tidak sih?
08:56Kalau ingin sampaikan saja kepada Kapolwili Sto Sigit Prabowo.
08:59Pasti ditahan.
09:01Nggak.
09:02Jadi gini.
09:03Sampai saat ini Bapak Jokowi selalu beracuan pada konsentrasinya pada bagaimana ini bisa masuk ke penedilan agar bisa memulihkan nama
09:14baik beliau.
09:14Itu yang pertama.
09:15Tapi dengan dilepaskannya dua orang ini, Pak Jokowi kecewa nggak sih?
09:19Saya lihat tidak ada kekecewaan sama Pak Jokowi.
09:21Kami yang kecewa.
09:23Para pendukungnya.
09:23Kenapa kami kecewa?
09:24Karena kami menganggap ini sudah terhina sekali Pak Jokowi.
09:27Yang pertama.
09:28Cinta kalau udah buta mah begini.
09:29Sebentar.
09:30Bihaknya aja nggak kecewa.
09:31Saya menjelaskan sama Bang Kosi gini.
09:35Bagaimana kalau itu terjadi pada keluarga kita?
09:40Bang Tifal.
09:41Dia datang ke kuburan Bang Tifal.
09:44Datang ke kuburan.
09:47Kemudian seolah-olah.
09:49Seolah-olah.
09:50Ziarah.
09:51Kementingannya apa?
09:52Ziarah.
09:53Terus yang kedua.
09:54Menyampaikan dan berkonten di situ bersama Refili Haru.
09:57Kan ada jijak digital.
09:58Bisa kita lihat.
09:59Konten di situ.
10:01Menyampaikan di situ kecurgaan-kecurgaan mereka bahwa ini bukanlah ibunya Pak Pak Jokowi Dodo.
10:06Lebih muda ibunya dari Pak Jokowi Dodo.
10:10Dan lain-lain.
10:11Dan lain-lain.
10:12Apakah ini tidak mengerus hati Pak Jokowi?
10:16Padahal saya.
10:17Tetapi beliau tidak memiliki.
10:18Tapi kami yang melihat.
10:20Kalau kami yang melihat.
10:21Itu betul-betul luar biasa sekali perbuatan ini.
10:24Ada alasan menyinggung di situ.
10:26Iya dong.
10:26Jadi begini.
10:27Gitu loh Pak.
10:27Kalau setiap sikap orang.
10:28Saya tanya Bang Kosi.
10:29Kalau Bang Kosi di posisi itu seperti apa yang dilakukan?
10:31Saya minta keluarga saya tunjukkan ijazahnya biar pola pemikirnya selesai.
10:34Ini tidak sesetengahnya Bang Kosi pikirkan.
10:37Sebagai orang yang punya sikap negarawan.
10:39Sebagai bapak bangsa.
10:40Tidak bisa setiap komentara dari warga negara kita sekapi dengan baper.
10:44Bawa perasaan.
10:45Siapa yang baper?
10:46Ya kalau demikian Bang Ade ini baper.
10:48Padahal Jokowi sendiri menyatakan tidak.
10:50Ya kalau kritik terhadap diri pribadi keluarga.
10:53Sebagai orang yang pernah menduduki jabatan publik.
10:55Biasa.
10:56Apalagi artis.
10:57Artis itu apa aja.
10:58Ada aja yang nyinyir.
10:59Ada yang salah.
11:00Nah maka orang kalau sudah masuk pada kategori tokoh publik.
11:03Harus siap.
11:04Bahwa memang ada yang mengapresiasi.
11:07Ada yang nyinyir.
11:08Kalau belum siap ya sudah.
11:09Jangan menjadi tokoh publik.
11:11Nah saya pikir.
11:12Kita harus masuk ke agenda utamanya tentang ijazah.
11:15Bang Kosi.
11:16Gak boleh kelebatan juga dong Bang Kosi.
11:18Kita tidak bisa mengharapkan orang lain punya seperti itu.
11:21Tinggal sikap kita terhadap orang lain seperti apa.
11:23Kalau saya punya sikap.
11:24Biarkan saja.
11:25Berarti saya bisa menyampaikan kepada publik.
11:28Bahwa memang rusur kurang ajar.
11:29Dan dokter tipe kurang ajar kok.
11:31Dan itu kan sudah dilaporkan kan.
11:33Itu aja kok.
11:33Memang kurang ajar kok.
11:34Hanya memang belum ada putusan tentang kekurang ajaran ini.
11:38Ya artinya seperti itu.
11:39Ya kan biasa saja gitu loh.
11:41Kami juga bisa berpendapat seperti itu Bang Kosi.
11:43Nah karena itulah menurut hemat saya.
11:45Karena ini sudah masuk pro justisia.
11:47Kalau kita memang menghormati negara-negara hukum.
11:49Ya kesana dan fokusnya tentang ijazah palsu.
11:51Kalau mau diekstensifikasi soal kuburan.
11:54Soal lantar belakang.
11:55Soal ada kaitan dengan sebuah partai komunis atau tidak.
11:58Itu ya terlalu luas kita.
12:00Jadi kita mau menyelesaikan masalah ini tidak.
12:02Kan kita mau menyelesaikan masalah ini.
12:04Objek utama ijazah palsu.
12:06Betul.
12:06Tinggal dibuktikan asli atau tidak.
12:08Jika dibuktikan asli maka ada pencemaran.
12:10Jika tidak bisa dibuktikan asli tidak ada pencemaran.
12:12Tapi kalau sudah.
12:13Kasus di Barreskim akan hidup lagi.
12:15Kalau sudah panjang polemik seperti ini.
12:18Dan itu akan kami layani Bang Kosi.
12:20Tidak perlu karena sekarang.
12:21Kami layani dengan wakil kami.
12:23Yang akan menjadi principal adalah saudara Joko Widodo.
12:25Tidak ada adi darmawang.
12:26Tidak ada adi darmawang.
12:27Tidak ada peradi bersatu.
12:29Tidak ada peradi yang lainnya.
12:30Tertitak ada peradi kata-kata harusnya.
12:32Kenapa?
12:33Kenapa diprapik justru LB kami?
12:35Ketika memang tidak ada peradi bersatu.
12:38Tidak ada Samuel Sawiken di dalam.
12:39Tidak ada lecumanan di dalam.
12:41Tidak ada adi kurniawan di dalam.
12:42Kenapa diprapik?
12:44Artinya memprapik ini berarti itu adalah bagian dari situ.
12:47Ada dua hal yang berbeda.
12:48Sehingga kalau kemudian dramanya sudah saat ini.
12:51Ada dua hal yang berbeda.
12:52Menjelaskan polemik ini.
12:53Murni persoalan utuh atau ada hal lain.
Komentar