Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 22 Juni 2026 - PT Perintis Berpotensi PHU Denda Rp60 Miliar, Perusahaan Transportir Diduga Pakai BBM Subsidi di Kabupaten Kapuas Hulu!
Transkrip
00:09Perusahaan transportir PT. Perintis diduga palsukan dokumen angkut bahan bakar minyak, BBM.
00:17PT. Perintis salah satu perusahaan transportir mengangkut BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu dari Kota Sintang.
00:24Dugaan memasukkan dokumen pemakaian BBM subsidi digunakan PT. Perintis didasarkan bantahan tertulis PT. Unca Kapuas Mandiri.
00:34PT. Unca Kapuas Mandiri, UKM, Badan Usaha Milik Daerah, BUMT, bertanggung jawab distribusi BBM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
00:46Bantahan disampaikan PT. Unca Kapuas Mandiri kepada PT. Pertamina Sintang, 9 Januari 2023.
00:55PT. Unca Kapuas Mandiri membantah surat pernyataan dibuat Edi Hartono, Direktur PT. Perintis tanggal 15 Desember 2022.
01:05Edi Hartono membubuhkan tanda tangan, tapi kolom cap dan tanda tangan penerima PT. Unca Kapuas Mandiri diduga dipalsukan.
01:15Patut diduga PT. Perintis sudah lama memanipulasi, menggunakan BBM jenis solar subsidi dalam pengangkutan.
01:23Dalam laporan ke PT. Pertamina di Sintang, mengklai menggunakan BBM non-subsidi sehingga diperoleh keuntungan bersih Rp11.850 tiap liter.
01:35Perusahaan transportir terbukti menggunakan atau menyelewengkan BBM subsidi selama pengangkutan dari Pertamina ke lokasi tujuan.
01:44Menghadapi sanksi pidana dan sanksi tegas dari Pertamina, berupa sanksi pemutusan hubungan usaha, PHU.
01:52Pertamina beri sanksi administratif pemutusan kontrak kerja langsung kepada transportir PT. Perintis jika terbukti melakukan penyelewengan.
02:03Jika terbukti pemilik PT. Perintis terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar.
02:13Sebagai mana diatur Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah regulasi cipta
02:23kerja.
02:24Direktur PT. Perintis diduga melakukan pemasuan dokumen pembelian ONU CNPSO, Dexlight, mobil tangki angkutan di SPBU 65.
02:38787.002
02:39Atas nama PT. Unca Kapuas Mandiri sebagai dokumen menjadi regulasi pihak transportir.
02:46Sebagai pertanggung jawaban kepada pihak PT. Pertamina dalam pembelian Dexlight.
02:52Dalam surah pernyataan tanggal 15 Desember 2022 ditanda tangani Direktur PT. Perintis, Edy Hartono.
03:00Terdapat cap, stempel, PT. Unca Kapuas Mandiri yang dipalsukan, serta tanda tangan supervisor PT. Unca Kapuas Mandiri yang dipalsukan.
03:12Struktur organisasi dalam PT. Unca Kapuas Mandiri tidak terdapat supervisor atas nama Juliana yang ada hanyalah manajer unit usaha.
03:22Atas nama Juliana, dalam surah pernyataan dilampirkan nota pembelian Dexlight dipalsukan Direktur PT. Perintis.
03:30Di mana nota dilampirkan tidak sama persis dengan nota penjualan BBM milik PT. Unca Kapuas Mandiri.
03:39Disertakan pula rekapitulasi pemakaian BBM NPSO periode tanggal 1 sampai 14 Desember 2022.
03:48Ditanda tangani Direktur PT. Perintis atas nama Edy Hartono dan diketahui supervisor PT. Unca Kapuas Mandiri.
03:56Di mana cap, stempel, nama dan tanda tangan yang dipalsukan.
04:03Surah pernyataan diduga dimanipulasi Edy Hartono, dibuat seolah-olah PT. Perintis Benar telah melakukan pengisian Dexlight.
04:11Pada SPBU PT. Unca Kapuas Mandiri tujuan kelengkapan dokumen pencairan jasa transportir oleh PT. Pertamina.
04:19Di mana setiap kali melakukan pengangkutan BBM dari depo Pertamina ke SPBU PT. Unca Kapuas Mandiri.
04:28Armada angkut BBM pengangkutan wajib menggunakan BBM non-subsidi, Dexlight, guna memastikan distribusi BBM tepat sasaran.
04:37Dengan memasukkan nota pembelian Dexlight, PT. Perintis mendapatkan keuntungan dari pembayaran jasa transportir PT. Pertamina.
04:47Dari nota pembelian Dexlight dengan harga per liter Rp18.650, dibandingkan dengan harga solar subsidi per liter Rp6.800.
04:58Terdapat selisih Rp11.850, artinya, jika pembelian Dexlight dimanipulasi, PT. Perintis menggunakan solar subsidi.
05:10Guna pengisian armada angkutnya berarti merupakan pelanggaran terkait BBM e-subsidi tidak tepat sasaran.
05:18Di mana hanya menguntungkan PT. Perintis, di sini lain merugikan PT. Unca Kapuas Mandiri.
05:24Karena PT. Perintis menggunakan stempel dan memverifikasi dokumen untuk tujuan dan kepentingan PT. Perintis.
05:33Di mana nota pembelian Dexlight diduga dipalsukan dalam satu periode pemakaian BBM NPSO PT. Perintis tanggal 1 sampai 14 Desember
05:432022.
05:44Di mana periode dimaksud PT. Unca Kapuas Mandiri tidak pernah melakukan DO, Deliver Order, ke Depot Pertamina Sintang.
05:54Serta tidak ada menjual BBM jenis Dexlight di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum, SPBU, PT. Unca Kapuas Mandiri.
06:04Terkait penggunaan BBM armada truk tangki, transportir, itu sendiri, regulasi PT. Pertamina berlaku sesuai dengan peruntukan.
06:14Terjadi jenis BBM untuk kendaraan operasional.
06:19Sampai berita ini diturunkan manajemen PT. Perintis dan PT. Elnusa Petrofin, anak perusahaan Pertamina, belum menjawab konfirmasi.
06:28Konfirmasi disampaikan kepada Edi Hartono, Direktur PT. Perintis sejak pukul 14.13 WIB dan ditelepon pukul 16.41 WIB, Sabtu,
06:4021 Juni 2026.
06:42Serta disampaikan kepada Ahmad Solihin dari PT. Elnusa Petrofin, sejak pukul 14.17 WIB, Sabtu, 21 Juni 2026, belum ada
06:56respons keduanya.
06:57Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Edi Hartono dan Ahmad Solihin, demi perimbangan pemberitaan.
07:05PT. Perintis bagian kerjasama Bupati Pertamina 2017-2037 diteken tanggal 4 September 2016,
07:14Blade No. 77 F-F164002017-S3
07:22Antara Bupati Kapuas Hulu lewat PT. Uncak Bumi Kapuas, UKM, PT. Pertamina Home Base Sintang, 80 Kilo Liter, KL, Biosolar
07:34per bulan.

Dianjurkan